Rabu, 01 Agustus 2007

Jalan Bebas Hambatan Terhambat Lahan

www.gatra.com

Jalan tol akan membuat pembangunan makin bergairah. Akses antar-daerah menjadi lebih cepat, dan daerah yang dilewati tol bisa tumbuh. Barang yang dihasilkan industri di daerah dapat didistribusikan dengan cepat ke pusat-pusat belanja di berbagai kota. Begitu pula hasil panenan petani seperti beras, buah, dan komoditas pangan lainnya.

Menurut Hisnu Pawenang, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, pihaknya tengah memersiapkan empat ruas tol, masing-masing Cikampek-Palimanan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, dan Batang-Semarang.

Pemerintah menargetkan membangun jalan tol sepanjang 1.951 kilometer. Belakangan, angka itu diralat menjadi 1.151 kilometer. Target ini memang terasa muluk, karena sejak 1975 hingga 2004 atau selama 30 tahun hanya terbangun tol sepanjang 608 kilometer. Kalau dirata-rata, setiap tahun hanya membangun 20 kilometer.

Karena itulah, kata Hisnu, pemerintah bekerja keras untuk mewujudkan target itu. Dari target 1.151 kilometer itu, sejak 2005 baru beroperasi 51,6 kilometer (3%), yang sedang dalam pekerjaan konstruksi 114,55 kilometer (6%), yang sudah meneken perjanjian pembangunan jalan tol 596 kilometer (32%), proses finalisasi penandatanganan perjanjian 149,72 kilometer, dan sisanya dalam proses lelang.

Begitu pula terhadap empat ruas tol, yakni Cikampek-Palimanan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, dan Batang-Semarang. "Nasibnya akan ditentukan 21 Juli nanti," kata Hisnu.

Dalam pembangunan jalan tol, selain pendanaan, ada persoalan lain yang lebih besar, yakni pembebasan lahan. "Persoalan lahan masih menjadi momok bagi investor," tuturnya. Biaya pembebasan tanah pada saat ini dibebankan pada investor. Pemerintah bertugas sebagai pelaksana pembebasan.

Pemilik lahan yang tak setuju dengan nilai ganti rugi bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, sebelum proses pengadilan selesai, lahan tak bisa digunakan. Sebenarnya, untuk pembebasan lahan ini, Pemerintah Indonesia bisa meniru kebijakan yang diterapkan Malaysia.

Di negeri jiran itu, pemerintah bisa memaksa pemilik lahan menyerahkan lahan yang akan dipakai untuk kepentingan umum. Untuk tanah yang diambil itu, pemilik lahan mendapat ganti rugi. Warga yang tak setuju dengan nilai ganti rugi yang diberikan bisa menggugat ke pengadilan untuk mendapatkan nilai ganti rugi sesuai keinginannya. Nah, selama proses di pengadilan itu, pekerjaan konstruksi di atas lahan bisa dilakukan.

Badan Pengatur Jalan Tol membuat simulasi tentang kecepatan arus barang bila menggunakan jalan umum dan jalan tol. Misalnya, untuk jalan sepanjang 100 kilometer, truk pembawa barang rata-rata hanya mampu berkecepatan 40 kilometer per jam, sehingga perlu waktu dua setengah jam.

Sedangkan bila menggunakan jalan tol, dengan kecepatan rata-rata 80 kilometer per jam, jarak itu bisa ditempuh kurang dari sejam. Sehingga bila sudah terbangun tol Trans-Jawa, jarak Surabaya-Jakarta yang panjangnya 857 kilometer bisa ditempuh dalam waktu 10 jam. Bandingkan bila menggunakan jalan biasa yang perlu waktu lebih dari 21 jam.

Pembangunan jalan tol juga akan menciptakan lapangan kerja. Dalam hitungan Departemen Pekerjaan Umum, untuk membangun 1.151 kilometer jalan tol akan diserap 120.000 tenaga kerja langsung. Belum lagi munculnya tenaga kerja tak langsung, yang diperkirakan sebesar 90.000 orang. Misalnya, yang sebelumnya belum punya pekerjaan bisa membuka warung nasi atau jajanan buat pekerja bangunan.

Di luar itu, pembangunan 1.151 kilometer jalan tol itu juga menyerap dana perbankan hingga Rp 64 trilyun. Pembangunan jalan tol itu memberikan efek yang istimewa bagi pembangunan.

Irwan Andri Atmanto dan Anthony
[Laporan Utama, Gatra Nomor 31 Beredar Kamis, 14 Juni 2007]

Jalan Tol Cikunir-Jatiasih Belum Selesai Jasa Marga Rugi Rp300 Juta/Hari

Selasa, 31 Juli 2007 11:47 WIB - warta ekonomi.com

Penundaan penyelesaian jalan tol Cikunir-Jatiasih sepanjang 5 km berakibat
potensi kerugian bagi PT Jasa Marga (Persero). Hal itu diharapkan tidak bertambah mulai Agustus 2007 lantaran pengoperasian jalan tol Cikunir-Jatiasih. “Potential loss sekitar Rp300 juta per hari, “ kata Frans Sunito, dirut PT Jasa Marga (Persero) kepada wartawan dalam ‘Media Gathering’ pada Jum’at (27/7) lalu.

Pembangunan jalan tol Cikunir-Jatiasih telah dilakukan sejak Februari
2005. Namun hal itu diperkirakan selesai pada akhir Juli 2007. Dengan pengopersian jalan tol itu diharapkan kenaikan pendapatan Jasa Marga menjadi Rp1,8 miliar dari Rp1,5 miliar.

Pada kesempatan yang sama Hidayatullah, kabag Pengendalian dan Pengawasan Mutu PT Jasa Marga (Persero) mengemukakan kendala penyelesaian jalan tol Cikunir-Jatiasih berupa pembebasan tanah. Sejumlah orang mengklaim
kepemilikan tanah tanpa disertai bukti kuat. Namun mereka meminta ganti rugi tersebut. “Jalan kampung diakui sebagai milik pribadi, padahal itu dulunya jalan, “ ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan Zudhi Saragih, kepala humas PT Jasa Marga
(Persero). Malahan, duplikasi kepemilikan menjadi persoalan lain bagi pembebasan tanah dalam pembangunan jalan tol. “UU No. 38 Tahun 2004 mengemukakan siapapun yang menghalangi aktivitas pembangunan jalan tol dapat didenda sebesar Rp1,5 miliar, “ jelasnya. Namun aparat hukum disinyalir belum melakukan law enforcement. Padahal,mereka harus melakukan hal tersebut tanpa permintaan.

Sementara itu pendapatan harian dari ruas tol Jakarta-Cikampek sebesar
Rp1,3 miliar sekarang. Angka ini naik sebesar 4% dibandingkan tahun lalu dari Rp1,28 miliar. “Rata-rata kendaraan 290.000-300.000 per hari pada tahun ini, “ tutur Robert Sitorus, kepala Cabang Ruas Tol Jakarta-Cikampek. “Angka ini diperkirakan naik menjelang Lebaran hingga 60% pada pintu-pintu tol tertentu.”

Menyoal kontribusi pendapatan ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, ujar Robert, termasuk dua besar bagi total pendapatan Jasa Marga. Urutan petama pendapatan jalan tol terbesar perusahaan ini berasal dari ruas jalan tol dalam kota. Jasa Marga memperoleh pendapatan sebesar Rp6,5 miliar per hari.

Sementara itu Jasa Marga akan merelokasi gerbang tol Pondok Gede Timur
(PGT) ke Cibitug dalam ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. Hal itu dilakukan guna mengurangi antrian kendaraan. Kemacetan ini diharapkan berkurang dari arah Bekasi Barat, Bekasi Timur, dan Cibitung di gerbang tol PGT. Pemindahan gerbang tol Pondok Gede Timur ke Cikarang, ujar Robert,diharapkan selesai dua bulan nanti. Dengan begitu gerbang itu dapat beroperasi pada Februari 2007.

Pada sisi lain Okke Merlina, corporate secretary PT Jasa Marga (Persero)
mengemukakan penambahan jalur dilakukan pada tiga ruas yaitu Dupak-Waru sepanjang 17 km dalam ruas jaln tol Surabaya-Gempol. Kemudian, ruas Cibitung-Cikarang sepanjang 6 km dalam ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. Terakhir, ruas Amplas-Tanjung Morawa sepanjang 3 km di Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera).

Mochamad Ade Maulidin

Pembebasan Lahan Dikritik

Selasa, 31 Juli 2007 | 19:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PT Jasa Marga Frans S, Sunito mengkritik cara pembebasan lahan untuk proyak infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah.

“Jangan dengan asas musyawarah seperti sekarang,” katanya ketika berkunjung ke kantor redaksiKoran Tempo di Jakarta kemarin. Akibat pembebasan lahan yang berlarut-larut, proyek infrastruktur mandek.

Bahkan, dana talangan bantuan pemerintah untuk membiayai pembebasan lahan pun belum terserap. Frans mengusulkan revisi Undang-Undang Agraria Tahun 1961 agar ada kepastian hukum bagi publik dan pemerintah.

Rieka Rahadiana

Selasa, 31 Juli 2007

Tol Cipularang Sudah Layak Dilewati Kendaraan Berat

www.suarapembaharuan.com

Ruas tol Cipularang, khususnya Km 91-92, yang pernah ambles dan dilakukan perbaikan sementara, kini sudah layak lagi dilewati kendaraan berat golongan II B karena perbaikan permanen sudah hampir selesai. Namun, pengoperasian untuk kendaraan berat itu masih menunggu surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum.

Hal itu dikemukakan Direktur Utama PT Jasa Marga, Frans S Sunito kepada wartawan di Bandung, Jumat (27/7),seusai peninjauan proyek pembangunan tol Jatiasih-Cikunir, tempat istirahat KM57 Jakarta-Cikampek, dan pembangunan counter weight Cipularang.

Dikatakan, setelah ambles beberapa waktu lalu, Menteri Pekerjaan Umum membatasi kendaraan yang boleh lewat hanya kendaraan golongan I dan IIA, sementara golongan II B, kendaran berat, dilarang melewati ruas itu sebelum dilakukannya perbaikan permanen dan hasil perbaikan itu harus dinyatakan memenuhi persyaratan setelah melalui proses evaluasi tingkat kestabilan badan jalan.

"Kami sedang mengusulkan dibukanya kembali ruas tersebut untuk dilewati kendaraan berat,'' ujarnya.

Dikemukakan, pihaknya sudah memulai proses perbaikan permanen itu dengan membangun counter weight sesuai rekomendasi tim evaluator yang dibentuk pemerintah pascaambkesnya ruas jalan tersebut. Perkembangan proyek per hari ini sudah mencpai tahap penyelesaian akhir, sementara seluruh pekerjaan teknis sudah selesai 100 persen.

Proyek pembenahan itu telah dievaluasi oleh Tim Badan Pengatur Jalan Tol dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Departemen Pekerjaan Umum. Hasilnya, tingkat kestabilan badan jalan kini mencapai skala 1,37, atau sudah diatas standar minimal 1,3.

Menyangkut kerugian akibat penutupan ruas jalan tersebut, Frans mengemukakan faktor keselamatan jauh lebih penting daripada hitung-hitungan laba-rugi. Sebagai gambaran, jumlah kendaraan yang melewati Tol Purbaleunyi saat ini mencapai 160 ribu mobil per hari, dengan tingkat pemasukan rata-rata berkisar antara Rp 900 juta hingga Rp1 miliar.

''Kalau kendaraan berat diijinkan lagi melewati ruas jalan tersebut, peningkatan jumlah kendaraan lewati diperkirakan meningkat sebanyak 2000 mobil."

Cikunir

Frans mengemukakan rencana pengoperasian ruas tol Jatiasih-Cikunir yang sangat dinanti-nantikan masyarakat itu diharapkan bisa dilaksanakan pada bulan Agustus 2007. Ruas itu akan menghubungkan tiga ruas jalan tol, yaitu Jagorawi, Jakarta-Cikampek, dan Jakarta-Serpong. [L-7]

Jasa Marga Harapkan Menteri PU Optimalkan Pengoperasian Tol Cipularang

www.antara.co.id

Jakarta (ANTARA News) - PT Jasa Marga Persero mengharapkan Menteri Pekerjaan Umum (PU) segera mengoptimalkan kembali mengoperasian jalan tol Cipularang sebagai bagian dari tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi), dengan mencabut larangan bagi kendaraan golongan IIB melewati jalur tersebut.

"Saat ini telah dilakukan perkuatan di kilometer 92 yang amblas beberapa waktu lalu sehingga ruas ini dilarang dilalui kendaraan angkutan berat (golongan IIB), sudah sesuai, bahkan di atas yang dipersyaratkan," kata Pimpinan Proyek Perbaikan Tol Cipularang, Letnantoro, di lokasi proyek, Jumat.

Menurutnya, untuk jalur A (Jakarta - Bandung) tingkat stabilitas sudah 1,37, sedang jalur B (Bandung - Jakarta) 1,39. Jauh di atas yang disyaratkan Puslitbang Jalan Departemen PU 1,30, sehingga sebenarnya sudah aman dilalui kendaraan berat.

Menurutnya, dalam desain awal pembangunan tol Cipularang sebenarnya tingkat stabilitas 1,08. Namun kenyataannya kondisi alam tidak memungkinkan sehingga kilometer 92 ambruk, serta ditutup bagi Golongan IIB oleh Menteri PU.

Diungkapkan, dalam upaya memperkuat konstruksi ruas ini PT Jasa Marga menghabiskan biaya sekitar Rp24,5 miliar. Perkuatan dilakukan sepanjang hampir 1 kilometer jalur A dan 125 meter jalur B.

Sedangkan menurut Kepala Cabang Purbaleunyi (Purwakarta - Bandung - Cileunyi), Hardjono Santoso, ruas Purbaleunyi di lalui 150.000 sampai 160.000 kendaraan setiap harinya.

Menurutnya, untuk Gol II B yang melalui Cipularang sendiri tidak terlalu signifikan hanya sekitar 2.000 kendaraan perhari. Sementara pendapatan ruas ini sekitar Rp900 juta sampai dengan Rp1 miliar per hari.

Dia mengatakan, mengenai upaya perkuatan ini sudah mendapat persetujuan dari tim independen Puslitbang Jalan Departemen PU bekerjasama dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Sesuai rekomendasi tim independen Departemen PU terdapat tujuh lokasi kritis di tol Cipularang. Enam diantaranya sudah selesai serta saat ini terus dilakukan pengamatan secara visual.

Enam yang sudah diperbaiki diantaranya Lebak Ater (kilometer 96+900 A dan 96+750 B), Bukit Indah (kilometer 70+600 B), Sadang (kilometer 74+500), Darangdan (Kilometer 98+500 B), Tegalnangklak (kilometer 83-84), dan Cilame (kilometer 113-114).

Sedangkan yang saat ini dalam tahap penyelesaian adalah Batudatar (kilometer 91+600, 91+900 dan 92 Pasir Honje). Di Batudatar sedang dilakukan penyelesaian pekerjaan counterweight (penyeimbang), serta pekerjaan lain seperti drainase, ronjong, "replacement", "grouting", dan "overlay".

Pekerjaan yang sudah diselesaikan di Lebak Ater , Bukit Indah, Sadang, Darangdan, Tegalnangklak, Cilame. Terhadap pekerjaan itu PTB Jasa Marga secara periodik melakukan pengamatan kondisi jalan melalui safety audit dan pengamatan lapangan.(*)

Mengapa harus Bisa Membaca Apa Yang Ada Dibalik Laporan Keuangan...?

Penulis : Enny Ratnawati
www.edratna.wordpress.com

Pernahkah mendengar tentang forensik accounting?

Dalam perkembangan, accounting tidak sekedar bisa menyusun laporan keuangan, namun sebagai pimpinan kita harus bisa membaca apa yang ada dibalik laporan keuangan tersebut. Bayangkan jika Anda seorang investor, dan ingin menanamkan modal pada perusahaan A, maka Anda tentunya harus mengetahui kinerja perusahaan A yang tercermin dalam laporan keuangannya. Apakah itu cukup?

Ada 3 (tiga) jenis laporan keuangan yang harus diperhatikan:
1. Laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan (disebut home statement)
2. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan terdaftar (audit accounting)
3. Laporan keuangan yang telah dilakukan recasting

Dimanakah fungsi forensik accounting? Dari laporan yang telah diaudit akuntan sebetulnya diharapkan laporan telah menunjukkan keadaan yang sebenarnya, apalagi bila dalam opininya akuntan telah menyatakan bahwa laporan audit wajar tanpa catatan, namun sebagai seorang investor, atau Bank yang harus menilai kinerja perusahaan yang menerima pinjaman, maka diperlukan satu upaya lagi untuk lebih meyakinkan bahwa laporan keuangan tadi telah menunjukkan hal yang wajar. Laporan keuangan ini juga berguna bagi pemilik perusahaan, untuk mengetahui bagaimana perkembangan perusahaan, serta bagaimana posisinya di tingkat persaingan dengan usaha sejenis.

Apa yang dimaksud dengan recasting laporan keuangan?

Kegiatan yang dilakukan dengan meneliti dan menyusun kembali laporan keuangan ke dalam suatu format yang lebih sesuai dengan tujuan tertentu.
Menyusun ke dalam format dan klasifikasi, adalah dengan melakukan penyusunan ulang laporan keuangan dengan memisahkan:
- Transaksi kas dan non kas
- Tangible dan intangible assets
- Operasional dan non operasional
- Lainnya

Misalkan:
Untuk rekening piutang, perhatikan apa saja yang terdapat pada rekening piutang. Bagi bank, yang diperhatikan hanya piutang dagang atau piutang usaha, karena unsur inilah sebetulnya yang mempengaruhi modal kerja untuk perputaran usaha.
Untuk persediaan, buat agingnya, dan yang mempengaruhi usaha adalah perputaran persediaan, baik perputaran bahan baku, barang setengah jadi maupun barang jadi.
Laba, yang perlu diperhatikan berapa laba riil atau laba kas dan laba operasional. Sedangkan revaluasi aktiva hanya menambah aktiva agar perusahaan terlihat berkembang, namun tidak ada pengaruhnya terhadap cash flow.

Recasting dilakukan terhadap pos-pos tertentu dalam laporan laba-rugi maupun dalam neraca.

Recasting Laporan Laba/Rugi
Pisahkan pendapatan dan beban
- Operasional dan non operasional
- Kas dan non kas
- Bunga Bank/pihak ketiga
- Lainnya, seperti biaya Research & Development

Recasting neraca
Pisahkan aktiva operasional dan non operasional
- Perhatikan aktiva leasing, baik off balance sheet maupun on balance sheet
- Pos-pos afiliasi (hubungan terkait)
- Senioritas hutang
- Perhatikan mutu aktiva dan perkembangannya.

Pada prinsipnya recasting dilakukan pada setiap pos dalam neraca maupun laba/rugi, untuk mengetahui apakah ada yang tersembunyi dibalik pos-pos tadi. Setelah dilakukan recasting , maka disusun kembali laporan keuangan berdasarkan hasil recasting tadi, dan bila memungkinankan dibandingkan dengan usaha sejenis yang skala usahanya hampir sama.

Misalkan, kita memiliki data laporan keuangan beberapa industri sepatu. Maka bisa dibuat perbandingan antara industri sepatu, dan dianalisis dari berbagai segi (termasuk analisa ratio), sehingga akan diketahui:
• Industri sepatu mana yang paling efisien, dapat dilihat dari perbandingan

BOPO (Biaya Operasional dibanding dengan Pendapatan Operasional).
• Industri mana yang labanya paling tinggi. Dilihat apakah laba yang tinggi tersebut karena penjualan meningkat pesat, atau disamping itu ada efisiensi biaya (menggunakan analisa vertikal dan horizontal)
• Berapa rata-rata perputaran piutang dan persediaan, dan berapa perputaran modal kerjanya. Semakin cepat perputaran modal kerja, maka industri tersebut juga akan makin baik, karena segera akan diperoleh uang kas. Apakah hal ini benar? Bagaimana jika sebetulnya perusahaan mendapatkan kemudahan untuk mengambil barang dan membayarnya dua bulan kemudian, tanpa dikenai bunga?
• Bagaimana komposisi dalam persediaan, dan piutang? Hal ini bisa dilihat dari aging piutang, apakah banyak piutang yang tak tertagih?
Dari hasil analisa, maka akan dapat diketahui industri mana yang paling baik, dan bila kita sebagai pemilik perusahaan, kita dapat mempelajari dari laporan keuangan, dimana pos-pos yang masih dapat ditingkatkan, serta bagaimana caranya. Sebagai pemilik perusahaan, akan lebih mudah dalam mencari data-data sumber laporan keuangan tersebut.

Namun hal ini berbeda jika kita berada pada posisi auditor, disini kita harus bisa menganalisis apa yang ada dibalik laporan keuangan tersebut, apakah laporan keuangan telah disajikan secara benar, apakah ada data-data lain yang belum bisa tergali? Dari beberapa kasus keuangan, maka auditor harus bisa memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan telah benar, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Karena bila terjadi sesuatu dikemudian hari, selain pemilik perusahaan, akuntan, maka auditor juga akan dihadapkan pada pertanyaan apakah telah dilakukan audit secara benar, apalagi jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka (go public).

Senin, 30 Juli 2007

RUU KIP dan TRANSPARANSI BUMN

(Sindo Sore, 16 Juni 2007)


RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik kini memasuki tahap pembahasan oleh DPR dan pemerintah setelah bertahun-tahun menunggu “antrian” untuk dibahas. Satu hal yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah adalah perubahan nama menjadi Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP).

Namun demikian proses pembahasan agaknya tidak akan berjalan mulus. Ada banyak perbedaan yang sangat mendasar antara RUU versi inisiatif DPR dengan perwakilan pemerintah yang dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika. Salah satu perbedaan mendasar adalah tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BUMN menurut RUU versi DPR memasukkan sebagai Badan Publik karena berdasarkan aliran dana dan aliran mandat. Modal BUMN/BUMD didapat dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD. Sedangkan pejabat BUMN mendapatkan mandatnya dari pejabat negara, yakni Menteri BUMN yang mewakili pemerintah sebagai pemegang saham. Demikian juga dengan BUMD yang mendapatkan modalnya dari Pemerintah Daerah. Berdasarkan mandat, baik BUMN maupun BUMD dibentuk dengan UU oleh pejabat publik sehingga berdasarkan argumentasi tersebut, BUMN/BUMD termasuk dalam Badan Publik dan wajib menyediakan informasi kepada masyarakat yang memintanya.

Akan tetapi, mantan Menteri Kominfo Sofyan Jalil yang kini menjadi Menteri BUMN bersikukuh untuk mengeluarkan BUMN/BUMD dari KMIP. Menurut Sofyan Jalil, BUMN/BUMD adalah entitas bisnis dan telah diatur dengan sejumlah UU seperti UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal dan sebagainya. Sementara KMIP, menurut Sofyan adalah wilayah politik sehingga tidak tepat apabila BUMN/BUMD dimasukkan dalam KMIP. Sofyan bahkan menegaskan, “Tidak masuknya BUMN dan BUMD dalam RUU KMIP adalah harga mati” (Sindo, 21/5/2007).

BUMN dan KIP

Pendapat Menteri Sofyan Jalil sungguh mengejutkan karena ada beberapa fakta yang agaknya kurang dipertimbangkan secara matang. Pertama, pada dasarnya BUMN tunduk dalam yurisdiksi UU Keuangan Negara. UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 17 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan secara jelas menyebutkan BUMN termasuk kategori keuangan negara. Karena berada dalam yurisdiksi keuangan negara, maka berbagai kasus penyelewengan dan korupsi di BUMN bisa dijerat dengan UU Anti Korupsi. Sudah banyak direksi BUMN yang kini mendekam di penjara karena didakwa merugikan keuangan negara.

Kedua, karena berada dalam yurisdiksi keuangan negara, maka sangat sulit untuk menerima argumen bahwa BUMN adalah entitas bisnis, di luar area politik. Faktanya selama ini Direksi BUMN kerap dipanggil dalam forum dengar pendapat di DPR. “Pejabat-pejabat Senayan” itu juga kerap melakukan kunjungan kerja ke BUMN seperti halnya departemen pemerintah lainnya. Apalagi jika BUMN membutuhkan tambahan dana dari APBN, DPR pasti akan meminta keterangan dan rencana bisnis secara mendetail dari direksi. Demikian juga dengan Direksi dan Komisaris BUMN yang diangkat oleh Menteri BUMN yang notabene adalah jabatan politis.

Sementara itu, banyak keputusan bisnis BUMN tidak berada di tangan direksi tetapi ditentukan oleh pejabat negara. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) misalnya, Direksinya tidak memiliki kuasa untuk menentukan harga jual listrik ke konsumen. Tarif Dasar Listrik selama ini ditentukan oleh sejumlah Menteri terkait bersama DPR dan PLN “dipaksa” menjual rugi listrik ke konsumen. Akibatnya PLN harus merugi lebih dari Rp. 1 triliun (prognosa 2006). Demikian juga dengan Pertamina yang “dipaksa” merugi dengan memberikan subsidi kepada konsumen karena menjual BBM di bawah harga pasar internasional. Meskipun Pertamina adalah BUMN penyumbang keuntungan terbesar, untuk mendapatkan dana subsidi BBM dari pemerintah Pertamina harus menunggu beberapa bulan hingga tuntasnya audit oleh BPK.

Keempat, berdasarkan UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, dikenal dua badan hukum BUMN yakni persero dan perum. Persero adalah BUMN yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan dan memberikan kontribusi bagi keuangan negara. Sedangkan Perum diperuntukkan bagi BUMN yang mengemban mandat pelayanan publik yang belum (tidak) tergantikan oleh sektor swasta. Berdasarkan ketentuan ini, praktis tidak semua BUMN berada di wilayah bisnis. Bahkan ada BUMN yang terus-menerus mendapatkan subsidi dalam bentuk Public Service Obligation (PSO) sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk menyediakan pelayanan publik seperti transportasi kereta api. Tanpa subsidi dari pemerintah, tentu pelayanan kereta ekonomi tidak ada lagi.

Kelima, dari 139 BUMN yang dikuasai pemerintah, 87,85% keuntungan disumbang hanya oleh 10 perusahaan saja (Investor,14-28 Maret 2007). Sementara sisanya sekedar menutup biaya operasional, bahkan banyak yang secara teknis sebetulnya bangkrut dan selama ini bertahan hidup karena subsidi dari pemerintah. Rata-rata Return on Asset dan Return on Equity BUMN jauh lebih rendah dibandingkan perusahaan swasta.

Salah satu sebab mengapa banyak BUMN dan juga BUMD merugi adalah maraknya praktek korupsi. BUMN/BUMD selama ini menjadi sapi perah berbagai kepentingan politik. Alih-alih memberikan keuntungan kepada negara, justru banyak BUMN/BUMD yang menyetor kepada kantong-kantong politisi. Perusahaan boleh merugi, tetapi gaji direksi banyak BUMN justru tidak pernah turun plus berbagai fasilitas lainnya. Korupsi juga banyak terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di BUMN.

Bentuk korupsi BUMN lain terjadi dalam proses privatisasi. Di berbagai negara, bila perusahaan yang kinerjanya bagus akan diprivatisasi, harga saham akan meroket karena banyaknya permintaan. Tetapi di Indonesia justru sebaliknya. Begitu privatisasi diumumkan, harga saham BUMN akan “digoreng” sehingga harganya jatuh dan pemerintah pun harus menjual dengan harga murah. Kasus privatisasi PT Perusahaan Gas Negara, atau privatisasi PT Indosat beberapa tahun yang lalu adalah contohnya. Bila kemudian BUMN dikeluarkan dari RUU KIP, tentu praktek korupsi dalam privatisasi akan semakin menjadi-jadi.

Meningkatkan transparansi BUMN

Salah satu strategi yang harus dilakukan untuk menyehatkan BUMN adalah dengan meningkatkan transparansi. Salah satunya adalah dengan memasukkan BUMN dalam KMIP sehingga masyarakat yang merupakan stakeholder sekaligus shareholder mendapatkan informasi yang memadai. Bila kelak Pertamina menaikkan BBM atau PLN menaikkan harga listrik, masyarakat tentu berhak tahu perhitungan teknis dan pertimbangannya.

Soal transparansi dalam bisnis juga telah menjadi standar internasional melalui penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). GCG sendiri bahkan telah menjadi program Menteri BUMN dan diterapkan pada sejumlah BUMN. Semestinya keberadaan RUU KMIP yang memasukkan BUMN sebagai badan publik merupakan pelengkap GCG. Dengan UU KMIP, BUMN harus transparan tidak hanya kepada pemegang saham langsung tetapi juga kepada rakyat yang merupakan shareholder secara tidak langsung. Dengan semangat GCG, semestinya tidak ada penolakan terhadap RUU KMIP, kecuali ada maksud lain.

Memang tidak semua hal harus terbuka dan dapat diakses oleh publik dalam manajemen BUMN karena membuat BUMN tidak kompetitif. Tetapi menutup rapat BUMN dari publik juga bukan tindakan yang bijak. Oleh karena itu RUU KIP harus mengatur secara rinci beberapa aspek yang dapat diakses oleh publik, seperti pengadaan barang dan jasa, proses privatisasi, rencana korporat dan pergantian direksi dan komisaris serta laporan keuangan dan kinerja BUMN.