Kamis, 09 Agustus 2007

Jasa Marga Incar Dua Ruas JORR

Kamis, 09/08/2007

JAKARTA (SINDO) – PT Jasa Marga (persero) berencana memasukkan tawaran untuk dua ruas jalan tol yang semuanya termasuk dalam Jakarta Outer Ring Road (JORR) pada tender ruas tol batch II yang digelar pemerintah.

Dalam tender ini, Jasa Marga menggandeng dua investor lain sebagai mitranya. ”Kita sudah masukkan penawaran, sekarang tinggal menunggu proses selanjutnya,” ujar Direktur Utama Jasa Marga Frans Sunito kepada SINDO di Jakarta,kemarin. Pada tender tol batch II ini, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menawarkan empat ruas tol, meliputi Cengkareng- Batu Ceper-Kunciran sepanjang 15,22 km dengan nilai investasi Rp2,3 triliun, Kunciran– Serpong sepanjang 11,19 km senilai Rp1,84 triliun, Serpong– Cinere sepanjang 10,14 km dengan nilai Rp1,5 triliun, dan Cimanggis–Cibitung sepanjang 25,39 km senilai Rp3,35 triliun.Tender tersebut dimulai pada Mei 2007 dan kini sudah memasuki tahap prakualifikasi.

Bulan Agustus ini, diharapkan pemenangnya sudah dapat ditetapkan sehingga pada 2009 ruas-ruas tol ini siap dioperasikan. Menurut Frans,ruas tol yang menjadi incaran Jasa Marga adalah ruas Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran dan ruas Kunciran–Serpong. Jasa Marga mengandeng investor asal Malaysia untuk ruas Cengkareng- Batu Ceper-Kunciran dan Astratel untuk ruas Kunciran–- Serpong. Frans menegaskan, meski bekerja sama dengan investor lain, Jasa Marga akan tetap menjadi pemain utama di kedua ruas tol tersebut. Hal ini, kata dia, sudah menjadi komitmen perusahaan dalam setiap kerja sama dengan investor lain.

”Yang jelas kita tetap mayoritas walaupun melakukan kerja sama dengan investor lain,”tandasnya. Mengenai alasan pemilihan kedua ruas tersebut,Frans mengatakan bahwa keputusan itu berdasarkan pertimbangan tingkat keekonomisannya yang tinggi.Menurut dia,untuk ruasruas JORR, tingkat trafiknya relatif sudah baik sehingga cukup menarik untuk dikerjakan. ”Kita melihat dari angka kelayakannya, dan umumnya ring road itu bagus,”ujarnya. Sementara itu, BPJT menyatakan bahwa tender batch II masih terus berjalan untuk menjaring investor potensial yang berminat. BPJT juga menilai ruas yang ditenderkan cukup penting sehingga jika dalam proses tender tersebut peminatnya kurang mencukupi, pemerintah akan mengambil langkah negosiasi.

”Untuk ruas-ruas baru yang akan ditender, kita sedang mengkaji dukungan apa yang dapat diberikan,” ujar Kepala BPJT Hisnu Pawenang. Dia menjelaskan, untuk ruas-ruas yang dinilai memiliki tingkat kelayakan kurang, harus diberikan dukungan.Adapun bentuk dukungan,kata dia, dapat berupa bantuan pembebasan tanah atau bantuan konstruksi. ”Namun,semua ini masih dalam pembahasan, entah dukungan apa yang dapat kita berikan,”tuturnya. (arif dwi cahyono)

Rabu, 08 Agustus 2007

Land Capping Lahan Proyek Tol

Pemerintah Tanggung Kenaikan Harga Tanah

Senin, 06 Agustus 2007 | 01:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan menanggung seluruh kenaikan biaya pembebasan tanah di atas 110 persen dari harga normal untuk proyek jalan tol. Tapi, Departemen Pekerjaan Umum diminta mengevaluasi semua kontrak proyek yang ditandatangani sebelum 1999.

Menurut Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution, evaluasi itu untuk mengestimasi risiko biaya pembebasan tanah yang harus ditanggung oleh pemerintah dalam konsep land capping. "Ya, harus dilihat lagi kontrak-kontrak (tol) sebelum krisis moneter itu," katanya seusai membuka ujian penerimaan mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di Gelora Senayan, Jakarta, kemarin.

Mulia menjelaskan, tak tertutup kemungkinan pemerintah akan meminta dibuat perjanjian ulang jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran prosedur. Ia tak menjawab ketika didesak apakah yang dimaksud menyalahi prosedur itu termasuk proyek tanpa tender.

Berdasarkan data yang dimiliki Tempo, beberapa proyek tol yang ditender sebelum krisis moneter masih membutuhkan pengawasan pemerintah. Proyek-proyek itu bagian dari tol Trans-Java, seperti Cikampek-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Semarang, dan Pandaan-Malang.

Pekan lalu, pemerintah sepakat dalam konsep land capping, swasta wajib membayar harga tanah untuk lahan tol hingga 110 persen dari harga. Sedangkan selebihnya akan ditanggung oleh pemerintah.

Namun, dalam rapat yang dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu belum disepakati batas maksimal biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah. Departemen Pekerjaan Umum menyatakan sudah meminta Departemen Keuangan menentukan estimasi biaya.

Kebijakan land capping ditunggu investor jalan tol karena pembebasan lahan paling menghambat proyek. Apalagi, investor harus menanggung biaya pembebasan lahan. Padahal di negara maju termasuk Malaysia, lahan menjadi urusan pemerintah, investor tinggal membangun infrastruktur.

Menurut Direktur Utama PT Jasa Marga Frans S. Sunito, batas maksimal biaya yang ditanggung pemerintah belum bisa diputuskan karena anggaran untuk itu sulit diprediksi. "Kami usulkan ada tim appraisal independen yang dipilih bersama oleh pemilik tanah dan pemerintah," katanya di kantor redaksi Koran Tempo di Jakarta Selasa lalu. (Koran Tempo, 3 Agustus)

Mulia menjelaskan, jika setelah dievaluasi perjanjian tak ada masalah, pemerintah akan bersedia melaksanakan komitmennya. "Ya, tentunya konsekuensi sesuai perjanjian itu," katanya.

Ia mencontohkan, kalau harga tanah dalam perjanjian Rp 50 ribu per meter persegi tapi sekarang naik menjadi Rp 200 ribu per meter, land capping investor Rp 55 ribu per meter persegi. Adapun pemerintah menanggung Rp 145 ribu per meter persegi. Tapi, mestinya ada klausul-klausul yang mengamankan hak dan kewajiban pemerintah atas swasta.

Menurut Anggota Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Muhammad Ikhsan, risiko biaya pembebasan tanah tak akan menggelembung tanpa batas. Ada penilai (appraisal) independen yang bisa menetapkan harga tanah yang wajar sehingga pemilik tanah tak bisa meminta harga semaunya.

Penilai itu akan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Proyek Pembangunan Fasilitas Umum. Jika pemilik tanah menolak harga dari penilai independen, pemerintah bisa melakukan penggusuran dan menyerahkan pembayaran tanah kepada pengadilan, berdasarkan peraturan presiden itu.

“Biaya yang harus ditanggung pemerintah tak perlu dibatasi secara kaku karena ada penilai independen,” katanya Jumat pekan lalu di Jakarta. Ia yakin pemerintah tak akan menanggung beban biaya terlalu besar karena land capping hanya tinggal untuk satu-dua proyek lama, misalnya, Pandaan-Malang sepanjang 35 kilometer.

Ikhsan mengatakan, proyek baru tak ada land capping karena estimasi sudah disesuaikan dengan harga pasar sekarang. Menurut dia, Menteri Sri Mulyani sudah menagih data terbaru harga tanah untuk kasus land capping kepada Menteri Djoko. Data itu akan menjadi landasan estimasi biaya. “Tapi dari PU tak keluar-keluar.”

Kalau pemerintah belum memiliki dana, Ikhsan menuturkan, bisa utang kepada investor. Utang akan dibayar dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan atau anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berikutnya, jika disetujui oleh parlemen.

Agus Supriyanto

Harga Lahan BORR Melonjak

Selasa, 07 Agustus 2007 | 18:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PT Jasa Marga Frans S. Sunito mengeluhkan
harga lahan untuk jalan tol Bogor Outer Ring Road (BORR) yang melonjak signifikan.

Lonjakan harga sampai mengganggu rencana bisnis perusahaan pelat merah itu. "Harganya lebih tinggi (dari ketika direncanakan) dan cukup menggangu (rencana bisnis)," katanya di gedung Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta.

Itu sebabnya, Jasa Marga membutuhkan dana land capping. Dalam sistem land capping, kenaikan harga lahan hingga 110 persen ditanggung oleh investor, tapi selebihnya dibayar oleh negara.

Rieka Rahadiana

Minggu, 05 Agustus 2007

CEO dan Organisasi Pelayanan Publik

Minggu, 5 Agustus 2007 00:00 WIB - warta ekonomi.com

Oleh: Andiral Purnomo
Penulis adalah associate partner Dunamis Organization Services.

Jika Republik Indonesia diumpamakan sebuah perusahaan, siapakah CEO-nya? Dia Presiden RI. Lalu, jika Departemen Keuangan diumpamakan perusahaan, CEO-nya adalah Menteri Keuangan. Selanjutnya, jika Ditjen Pajak adalah perusahaan, sang CEO adalah dirjen-nya.
Saat ini masalah akuntabilitas publik sudah disadari oleh masyarakat. Apalagi kini era knowledge economy, yang tidak lagi ada batasan tentang informasi. Ini termasuk informasi tentang akuntabilitas organisasi publik. Ada saja masyarakat awam yang ingin tahu tentang akuntabilitas pemerintah. Melalui media massa, mereka tahu tentang kinerja CEO negeri ini. Berita, analisis, surat pembaca bermunculan di media cetak, dari yang memuji hingga―mungkin ini lebih banyak― yang mengritik.
Berita (positif atau negatif) tentang CEO Departemen Keuangan tidak sesering berita tentang CEO negeri ini. Namun, kalau menyangkut Departemen Keuangan dan Ditjen Pajak, berita yang lebih sering adalah perihal institusinya dibandingkan personal CEO-nya masing-masing.
Salah satu contoh adalah BBC siaran bahasa Indonesia pada minggu ke-3 Juni 2007 yang memberitakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan status disclaimer terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Ini adalah ketiga kalinya secara berturut-turut. Stasiun radio itu juga menyiarkan komentar Anwar Nasution, ketua BPK, tentang lembaganya yang tidak dapat mengaudit Ditjen Pajak. Ia menyebutkan contoh negara-negara lain, termasuk sebuah negara komunis, yang badan pajaknya dapat diaudit.
Berita itu memberi dampak citra yang kurang sedap terhadap sebuah badan pemerintah yang diharapkan menghimpun pemasukan dana. Jika kita menyimak berita itu bersama tamu asing yang mengerti bahasa Indonesia, perasaan kita menjadi tidak enak.
Hal penting yang mencuat dari berita itu adalah soal good corporate governance (GCG). Meski berita di stasiun radio BBC itu tidak menyebutkan soal GCG sama sekali, masyarakat yang melek hukum, melek budaya kerja, dan melek soal efektivitas usaha akan mengerti dengan segera bahwa ada kaitan antara tertutupnya Ditjen Pajak dan belum diterapkannya GCG dengan baik.
Mengenai batasan GCG, menarik untuk melihat apa yang dimuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam situsnya. Di situ BPKP menuliskan penerapan praktek GCG terkait BUMN, sebagaimana tercantum dalam kalimat berikut: “SK Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktek GCG pada BUMN menekankan kewajiban bagi BUMN untuk menerapkan GCG secara konsisten dan atau menjadikan prinsip-prinsip GCG sebagai landasan operasionalnya, yang pada dasarnya bertujuan meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.”
SK Menteri tersebut terbatas mencakup BUMN. Namun, jiwa dari GCG dapat diterapkan pada semua institusi pemerintah. Kita dapat meletakkan berita tentang Ditjen Pajak itu dalam konteks GCG. Namun, akan lebih pas jika kita alihkan analisis sekilas pada beberapa BUMN yang menyangkut pelayanan publik.
Dalam era information-based, dan bahkan knowledge-based, ini, berita dan analisis mudah diperoleh masyarakat. Menakar akuntabilitas perusahaan publik, masyarakat yang makin sadar hak-haknya akan secara kritis menilai kinerja BUMN yang melayani masyarakat.
Dari sebuah majalah yang mengutip bahan Rapat Kerja Menteri Negara BUMN dengan Komisi VI DPR RI September 2006, diketahui kinerja 10 perusahaan BUMN pada 2005. Mereka adalah PT Asuransi Kesehatan, Bulog, PT KAI, Pelni, Pertani, Pertamina, Pos Indonesia, PLN, Pusri, dan Sang Hyang Seri. Dari sepuluh BUMN yang melayani publik itu, enam berhasil meraih laba dan selebihnya merugi.
Mereka yang meraih laba adalah PT Sang Hyang Seri (Rp4,5 miliar), PT KAI (Rp6,9 miliar), Perum Bulog (Rp15,6 miliar), Asuransi Kesehatan (Rp181,5 miliar), PT Pusri (Holding) dengan 848,7 miliar, dan Pertamina (Rp16,5 triliun). Total seluruh laba enam BUMN itu Rp17,5 triliun, dengan Pertamina memberikan kontribusi amat besar, yaitu sekitar 94%.
Bagi masyarakat yang mengerti keuangan, rasio return on asset (ROA) terbesar diraih Pertamina dengan 8,36%, disusul Askes (6,79%), Pusri (4,27%), Sang Hyang Seri (1,8%), KAI (0,16%), dan Bulog (0,11%).
Namun, dari sisi return on equity (ROE), Askes (14,8%) terlihat lebih sukses dibandingkan Pertamina (13,42%). Ini karena besaran ekuitas Askes adalah Rp1,23 triliun, sedangkan Pertamina Rp122,7 triliun. Sementara itu, yang disayangkan adalah Bulog dan KAI yang mencapai ROA masing-masing 0,11% dan 0,16%, dan ROE 0,23% dan 0,22%.
Bagaimana dengan total aset dua kelompok tersebut. Total aset dari enam BUMN yang meraih laba adalah Rp238,2 triliun, sedangkan total aset empat BUMN yang merugi adalah Rp228,76 miliar. Jumlah kerugian empat perusahaan yang “belum beruntung” itu adalah Rp5,1 triliun.
Pertanyaan di kalangan organisasi bisnis swasta adalah: mengapa sang CEO gagal membawa perusahaannya mencapai keberhasilan? Apakah pertanyaan yang sama bisa diajukan kepada para CEO dari BUMN-BUMN yang ROA-ROE-nya kecil dan dari BUMN yang masih merugi itu?
Jika tidak, apakah artinya pertanyaan itu sebaiknya diajukan kepada organisasinya? Nah, berarti hal itu bicara tentang budaya, bukan? Mungkin pertanyaan tersebut sepatutnya diajukan sekaligus kepada keduanya, sang CEO dan organisasi (= publik dalam organisasi itu). Dalam era knowledge economy sekarang, pertanyaan-pertanyaan seperti itu akan terus muncul. Jiwa dari pertanyaan-pertanyaan itu adalah “mengingatkan”.

Sabtu, 04 Agustus 2007

Menghibur diri dengan musik blues

Kamis, 02/08/2007

"Pak Frans kalau lagi ngeband gitu kayak Eric Clapton [musisi blues kelas dunia]," celoteh pembawa acara pada salah satu pergelaran musik di Mario's Place, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Frans yang dimaksud si MC itu memang memang terlihat ngepas dengan profil 'anak band'. Rambutnya, sebagian bertabur uban, sedikit gondrong untuk ukuran orang tua. T-Shirt hitam-salah satu ciri khas rocker-bergambar lidah merah mleled simbol Rolling Stones menjadikan penampilan lelaki keturunan Belanda itu lebih ngerock.

Saat tampil di panggung bersama home band Jasa Marga berlabel Sn'R, Frans dipercaya memegang gitar dan main harmonika.

Tongkrongan Frans malam itu memang berbeda 180 derajat dengan kalau kita bersua di kantor atau dalam satu seminar misalnya. Ya, 'anak band' ini adalah Frans S. Sunito, Direktur Utama PT Jasa Marga, BUMN pengelola jalan tol. "Saya sudah ngeband sejak SD."

Tak heran kalau Frans tidak canggung tampil malam itu. Dengan Sn'R, Frans memainkan lagu sedikitnya 10 lagu Rolling Stones yaitu It's Only Rock & Roll, She'is Rainbow, Wild Horses, I Got The Blues, Dead Flower, Let It Bleed, Brown Sugar, Route 66, It's All Over Now, dan Ruby Tuesday.

Ngefans berat sama Stones? "Ah nggak. Saya lebih suka blues dan kebetulan lagu Stones banyak juga yang ngeblues."

Frans mengaku lebih senang dengan dua maestro di jagat musik blues, Eric Clapton atau B.B. King, ketimbang Stones. Bahkan dia lebih suka Beatles daripada grup yang dimotori Mick Jagger itu.

Blues memang menjadi pilihan genre musik yang digandrungi oleh Frans. Dalam pandangannya, blues adalah ibu dari segala aliran musik-kecuali musik klasik tentunya.

"Clapton main gitarnya tidak begitu hebat, mungkin kalah canggih dibandingkan Yngwie Malmsteen [salah satu gitaris rock papan atas dunia]. Tapi dia bisa main musik dengan hati sehingga akhirnya enak dinikmati."

Soal hati

Bermusik adalah soal hati, itulah filosofi yang diyakini Frans. Lalu, dia memberikan contoh salah satu lagu yang amat populer di ranah musik blues, Summertime.

"Lagu itu kan sebenarnya seperti Nina Bobo yang sering dinyanyikan untuk nidurin anak di masyarakat negro. Tapi, ketika dibikin ngeblues, hasilnya jadi enak sekali."

Pemahaman Frans tentang musik blues memang begitu dalam. Tak hanya soal literatur, tapi juga kemampuan bermain musiknya.

Selain menenteng gitar, di panggung, Frans sering tampil meniup harmonika-yang dalam pandangannya? berbeda cara memainkannya antara harmonika untuk musik pop dengan blues.

"Nada pop biasanya standar, seperti do re mi fa sol la si do. Kalau harmonika blues, sering ada nada yang nyelip di antara nada-nada itu," Frans menerangkan.

Bagi lelaki kelahiran Amsterdam 9 Mei 1949, bermain musik dan musik memberikan arti yang cukup besar bagi dunia kerjanya. Dengan ngeband bersama Sn'R, Frans menjadi orang yang sama dengan awak grup itu. "Kalau lagi main, nggak ngeliat lagi saya ini dirut atau Iman [vokalis Sn'R] itu bawahan. Posisi kami sama."

Di sisi lain, dalam pandangan bapak tiga orang anak ini, musik merupakan salah satu media untuk mengasah hati dan penyejuk pikiran. "Segala stres urusan kantor, untuk sementara hilang kalau saya sudah main musik."

Kesenangan Frans terhadap dunia musik mungkin turun dari sang ibunda. Meski bukan seorang musisi, kata Frans, ibunya mahir bermain piano.

Nah, kegandrungan Frans bermusik ternyata turun ke anak perempuannya. Bahkan, putrinya itu sempat membentuk grup band bernama Geger dan menelurkan album.

Boleh jadi karena tertular kedoyanan Frans atas musik blues dan rock, putrinya bergabung dengan band yang sering memainkan lagu-lagu keras karya Led Zeppelin, Deep Purple atau Metallica.

"Tapi sudah berhenti, mungkin karena sudah punya anak," ujar Frans sambil menunjuk ke belahan hatinya.

Jam terbang Frans bermusik-meski tidak lewat jalur komersial-cukup tinggi. Sejak sekolah sampai ke dunia perguruan tinggi Frans punya band.

Di Jasa Marga, hobi bermusik semakin mendapatkan tempat karena BUMN itu memiliki Sn'R. "Sn'R itu singkatan dari Senin dan Rabu. "Namanya begitu, karena mereka latihan Senin dan Rabu."

Selain di Marios Place, bersama Sn'R atau sendiri, Frans sudah melanglang buana seperti tampil di Bugs Caf鬠Pondok Indah, dan beberapa daerah.

Kepiawaian Frans bermusik diakui teman-teman lama dan anak buahnya di Jasa Marga. Ketika ditanya komentar tentang bagaimana rasanya menjadi musisi dadakan, Frans hanya berkilah, "Ah..., saya main musik sebenarnya bukan untuk menghibur orang, tapi untuk menghibur diri sendiri.''? (algooth. putranto@bisnis.co.id/eries.adlin@ bisnis.co.id)

Oleh Algooth Putranto & Sutan Eries Adlin
Wartawan Bisnis Indonesia

www.bisnis.com

Kamis, 02 Agustus 2007

Badan Layanan Umum gagal jaring investor

Kamis, 02/08/2007


JAKARTA: Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto merencanakan mengubah kebijakan pembebasan lahan jalan tol dari pola BLU menjadi bank tanah karena pola layanan itu dinilai gagal menarik investor.

Pola penawaran dana talangan pembebasan lahan melalui Badan Layanan Umum (BLU) ternyata tidak diminati investor karena dinilai tak menguntungkan dengan membebankan persyaratan bank garansi dan sistem bunga.

"BLU itu berat bagi investor karena harus ada persyaratan bank garansi segala. Kami sendiri [PU] harus mengenakan bunga karena sejak menerima dana itu dari Depkeu juga sudah harus membayar bunga," katanya di sela-sela penandatanganan kredit sindikasi untuk proyek tol ruas Kebon Jeruk-Penjaringan antara PT Jakarta Lintas Baratsatu dan konsorsium Bank Mandiri di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, dari pengalaman implementasi BLU saat ini, ternyata badan itu tidak terlalu strategis dalam menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan untuk percepatan pengembangan jalan tol.

Untuk itu, pihaknya mengkaji pengubahan kebijakan tersebut menjadi bank tanah dengan cara pemerintah melakukan langsung pembebasan lahan pada semua ruas jalan tol.

Dalam hal ini, lanjut Menteri PU, investor tinggal membangun jalan tol tanpa perlu memikirkan berhasil atau tidaknya pembebasan lahan.

Dengan cara itu, penghitungan investasi dan tarif tol tidak lagi memasukkan investasi lahan tapi berdasarkan investasi konstruksi saja.

"Investor tidak boleh lagi memasukkan investasi lahan untuk perhitungan biayanya karena tanah dibebaskan langsung oleh pemerintah. Ini lebih bagus bagi perkembangan pembangunan jalan tol."

Sementara itu, Dirut PT Jakarta Lintas Baratsatu (JLB) Fatchur Rochman mengatakan JORR W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan) menghubungkan JORR seksi W2 (Ulujami - Kebon Jeruk) dengan Tol Sedyatmo (Simpang Susun Penjaringan).

"Tol yang kami bangun akan membuka titik arus baru, sehingga simpul kemcaetan di tol Tomang bisa berkurang. Orang dari selatan [Jakarta] bisa langsung tanpa melewati Tomang lagi," katanya.

Oleh Irsad Sati
Bisnis Indonesia

Lahan Tol Trans Java Dibayar Negara

Kamis, 02 Agustus 2007 | 00:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum dipastikan mengalokasikan dana Rp 1 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2008 untuk pembebasan lahan jalan tol koridor Trans Java yang panjangnya sekitar 1.100 kilometer.

"Kami bebaskan saja sehingga investor tak perlu membebaskan tanah," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto seusai penekenan perjanjian kredit pembiayaan proyek Jakarta Outer Ring Road Seksi W1 ruas Kebon Jeruk-Penjaringan dengan sindikasi bank di Plaza Mandiri, Jakarta, kemarin.

Menurut Menteri Djoko, langkah itu ditempuh karena departemennya mengalami kesulitan jika menggunakan dan dana talangan Badan Layanan Umum untuk membebaskan lahan. Kalau menggunakan dana itu, departemennya harus membayar bunga sesuai dengan standar Lembaga Penjamin Simpanan kepada Departemen Keuangan.

Nah, ketika dana itu dikucurkan kepada investor jalan tol, Badan Pengatur Jalan Tol Departemen Pekerjaan Umum harus meneken kontrak dengan investor. Investor pun harus menyerahkan bank garansi.

Kalau dana diambil dari anggaran departemen di anggaran pendapatan dan belanja negara, investor tak perlu keluar uang untuk membebaslan lahan. Konsekuensinya, dalam menentukan tarif, inverstor tak memasukkan komponen biaya tanah. “Tarif akan lebih murah."

Djoko menganggap Rp 1 triliun masih kurang. "Akan ada tambahan lagi," ucapnya. Tapi, ia mengaku belum bisa memastikan jumlah tambahan dana yang akan diajukannya kepada Menteri Keuangan.

Ia mengatakan, tambahan dana akan disesuaikan dengan ketersediaan uang pemerintah. Karena, “Diberi banyak tapi pembebasan tak bisa selesai juga sayang." Apalagi, menurut Djoko, departemennya mengalami kesulitan dalam pembebasan lahan.

Ia menyatakan akan menolak kalaupun Menteri Keuangan menganggarkan Rp 5 triliun untuk pembebasan lahan dalam setahun. "Karena (dana itu) tak akan habis," kata Djoko.

Departemen Pekerjaan Umum lewat Badan Pengatur Jalan Tol sudah mengantongi dana talangan Rp 590 miliar. Sejumlah investor pun sudah disetujui untuk memakai dana itu, tapi pemerintah belum berhasil membebaskan lahan sehingga dana masih di tangan Badan Pengatur Jalan Tol.

Akibatnya, Badan Pengatur Jalan Tol harus membayar bunga sesuai dengan standar Lembaga Penjamin Simpanan. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Hisnu Pawenang sebelumnya mengatakan perhitungan bunga tetap berjalan meski dana talangan belum terpakai. “Ternyata kami sudah bayar bunganya,” ucapnya.

Direktur Utama PT Jasa Marga Frans S. Sunito mengkritik cara pembebasan lahan oleh pemerintah. "Jangan dengan asas musyawarah seperti sekarang," katanya.

Akibat pembebasan lahan yang berlarut-larut, dana talangan belum terserap dan proyek infrastruktur mandek. Ia mengusulkan revisi Undang-Undang Agraria Tahun 1961 agar ada kepastian hukum bagi publik dan pemerintah dalam pembebasan lahan untuk proyek negara. (Koran Tempo, 1 Agustus)

Frans menjelaskan, di Malaysia pembebasan dan pembayaran lahan ditanggung negara. Cara itu akan mempercepat pengerjaan proyek dan menurunkan tarif. Tapi karena keterbatasan dana, pemerintah membebankan biaya tanah kepada investor.

Investor tak diuntungkan karena harus menempatkan uang jaminan di bank. Jika pembebasan lahan berlarut-larut, dana investor mandek di bank tak bisa dipakai berbisnis.

Rieka Rahadiana