Selasa, 31 Juli 2007

Tol Cipularang Sudah Layak Dilewati Kendaraan Berat

www.suarapembaharuan.com

Ruas tol Cipularang, khususnya Km 91-92, yang pernah ambles dan dilakukan perbaikan sementara, kini sudah layak lagi dilewati kendaraan berat golongan II B karena perbaikan permanen sudah hampir selesai. Namun, pengoperasian untuk kendaraan berat itu masih menunggu surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum.

Hal itu dikemukakan Direktur Utama PT Jasa Marga, Frans S Sunito kepada wartawan di Bandung, Jumat (27/7),seusai peninjauan proyek pembangunan tol Jatiasih-Cikunir, tempat istirahat KM57 Jakarta-Cikampek, dan pembangunan counter weight Cipularang.

Dikatakan, setelah ambles beberapa waktu lalu, Menteri Pekerjaan Umum membatasi kendaraan yang boleh lewat hanya kendaraan golongan I dan IIA, sementara golongan II B, kendaran berat, dilarang melewati ruas itu sebelum dilakukannya perbaikan permanen dan hasil perbaikan itu harus dinyatakan memenuhi persyaratan setelah melalui proses evaluasi tingkat kestabilan badan jalan.

"Kami sedang mengusulkan dibukanya kembali ruas tersebut untuk dilewati kendaraan berat,'' ujarnya.

Dikemukakan, pihaknya sudah memulai proses perbaikan permanen itu dengan membangun counter weight sesuai rekomendasi tim evaluator yang dibentuk pemerintah pascaambkesnya ruas jalan tersebut. Perkembangan proyek per hari ini sudah mencpai tahap penyelesaian akhir, sementara seluruh pekerjaan teknis sudah selesai 100 persen.

Proyek pembenahan itu telah dievaluasi oleh Tim Badan Pengatur Jalan Tol dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Departemen Pekerjaan Umum. Hasilnya, tingkat kestabilan badan jalan kini mencapai skala 1,37, atau sudah diatas standar minimal 1,3.

Menyangkut kerugian akibat penutupan ruas jalan tersebut, Frans mengemukakan faktor keselamatan jauh lebih penting daripada hitung-hitungan laba-rugi. Sebagai gambaran, jumlah kendaraan yang melewati Tol Purbaleunyi saat ini mencapai 160 ribu mobil per hari, dengan tingkat pemasukan rata-rata berkisar antara Rp 900 juta hingga Rp1 miliar.

''Kalau kendaraan berat diijinkan lagi melewati ruas jalan tersebut, peningkatan jumlah kendaraan lewati diperkirakan meningkat sebanyak 2000 mobil."

Cikunir

Frans mengemukakan rencana pengoperasian ruas tol Jatiasih-Cikunir yang sangat dinanti-nantikan masyarakat itu diharapkan bisa dilaksanakan pada bulan Agustus 2007. Ruas itu akan menghubungkan tiga ruas jalan tol, yaitu Jagorawi, Jakarta-Cikampek, dan Jakarta-Serpong. [L-7]

Jasa Marga Harapkan Menteri PU Optimalkan Pengoperasian Tol Cipularang

www.antara.co.id

Jakarta (ANTARA News) - PT Jasa Marga Persero mengharapkan Menteri Pekerjaan Umum (PU) segera mengoptimalkan kembali mengoperasian jalan tol Cipularang sebagai bagian dari tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi), dengan mencabut larangan bagi kendaraan golongan IIB melewati jalur tersebut.

"Saat ini telah dilakukan perkuatan di kilometer 92 yang amblas beberapa waktu lalu sehingga ruas ini dilarang dilalui kendaraan angkutan berat (golongan IIB), sudah sesuai, bahkan di atas yang dipersyaratkan," kata Pimpinan Proyek Perbaikan Tol Cipularang, Letnantoro, di lokasi proyek, Jumat.

Menurutnya, untuk jalur A (Jakarta - Bandung) tingkat stabilitas sudah 1,37, sedang jalur B (Bandung - Jakarta) 1,39. Jauh di atas yang disyaratkan Puslitbang Jalan Departemen PU 1,30, sehingga sebenarnya sudah aman dilalui kendaraan berat.

Menurutnya, dalam desain awal pembangunan tol Cipularang sebenarnya tingkat stabilitas 1,08. Namun kenyataannya kondisi alam tidak memungkinkan sehingga kilometer 92 ambruk, serta ditutup bagi Golongan IIB oleh Menteri PU.

Diungkapkan, dalam upaya memperkuat konstruksi ruas ini PT Jasa Marga menghabiskan biaya sekitar Rp24,5 miliar. Perkuatan dilakukan sepanjang hampir 1 kilometer jalur A dan 125 meter jalur B.

Sedangkan menurut Kepala Cabang Purbaleunyi (Purwakarta - Bandung - Cileunyi), Hardjono Santoso, ruas Purbaleunyi di lalui 150.000 sampai 160.000 kendaraan setiap harinya.

Menurutnya, untuk Gol II B yang melalui Cipularang sendiri tidak terlalu signifikan hanya sekitar 2.000 kendaraan perhari. Sementara pendapatan ruas ini sekitar Rp900 juta sampai dengan Rp1 miliar per hari.

Dia mengatakan, mengenai upaya perkuatan ini sudah mendapat persetujuan dari tim independen Puslitbang Jalan Departemen PU bekerjasama dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Sesuai rekomendasi tim independen Departemen PU terdapat tujuh lokasi kritis di tol Cipularang. Enam diantaranya sudah selesai serta saat ini terus dilakukan pengamatan secara visual.

Enam yang sudah diperbaiki diantaranya Lebak Ater (kilometer 96+900 A dan 96+750 B), Bukit Indah (kilometer 70+600 B), Sadang (kilometer 74+500), Darangdan (Kilometer 98+500 B), Tegalnangklak (kilometer 83-84), dan Cilame (kilometer 113-114).

Sedangkan yang saat ini dalam tahap penyelesaian adalah Batudatar (kilometer 91+600, 91+900 dan 92 Pasir Honje). Di Batudatar sedang dilakukan penyelesaian pekerjaan counterweight (penyeimbang), serta pekerjaan lain seperti drainase, ronjong, "replacement", "grouting", dan "overlay".

Pekerjaan yang sudah diselesaikan di Lebak Ater , Bukit Indah, Sadang, Darangdan, Tegalnangklak, Cilame. Terhadap pekerjaan itu PTB Jasa Marga secara periodik melakukan pengamatan kondisi jalan melalui safety audit dan pengamatan lapangan.(*)

Mengapa harus Bisa Membaca Apa Yang Ada Dibalik Laporan Keuangan...?

Penulis : Enny Ratnawati
www.edratna.wordpress.com

Pernahkah mendengar tentang forensik accounting?

Dalam perkembangan, accounting tidak sekedar bisa menyusun laporan keuangan, namun sebagai pimpinan kita harus bisa membaca apa yang ada dibalik laporan keuangan tersebut. Bayangkan jika Anda seorang investor, dan ingin menanamkan modal pada perusahaan A, maka Anda tentunya harus mengetahui kinerja perusahaan A yang tercermin dalam laporan keuangannya. Apakah itu cukup?

Ada 3 (tiga) jenis laporan keuangan yang harus diperhatikan:
1. Laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan (disebut home statement)
2. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan terdaftar (audit accounting)
3. Laporan keuangan yang telah dilakukan recasting

Dimanakah fungsi forensik accounting? Dari laporan yang telah diaudit akuntan sebetulnya diharapkan laporan telah menunjukkan keadaan yang sebenarnya, apalagi bila dalam opininya akuntan telah menyatakan bahwa laporan audit wajar tanpa catatan, namun sebagai seorang investor, atau Bank yang harus menilai kinerja perusahaan yang menerima pinjaman, maka diperlukan satu upaya lagi untuk lebih meyakinkan bahwa laporan keuangan tadi telah menunjukkan hal yang wajar. Laporan keuangan ini juga berguna bagi pemilik perusahaan, untuk mengetahui bagaimana perkembangan perusahaan, serta bagaimana posisinya di tingkat persaingan dengan usaha sejenis.

Apa yang dimaksud dengan recasting laporan keuangan?

Kegiatan yang dilakukan dengan meneliti dan menyusun kembali laporan keuangan ke dalam suatu format yang lebih sesuai dengan tujuan tertentu.
Menyusun ke dalam format dan klasifikasi, adalah dengan melakukan penyusunan ulang laporan keuangan dengan memisahkan:
- Transaksi kas dan non kas
- Tangible dan intangible assets
- Operasional dan non operasional
- Lainnya

Misalkan:
Untuk rekening piutang, perhatikan apa saja yang terdapat pada rekening piutang. Bagi bank, yang diperhatikan hanya piutang dagang atau piutang usaha, karena unsur inilah sebetulnya yang mempengaruhi modal kerja untuk perputaran usaha.
Untuk persediaan, buat agingnya, dan yang mempengaruhi usaha adalah perputaran persediaan, baik perputaran bahan baku, barang setengah jadi maupun barang jadi.
Laba, yang perlu diperhatikan berapa laba riil atau laba kas dan laba operasional. Sedangkan revaluasi aktiva hanya menambah aktiva agar perusahaan terlihat berkembang, namun tidak ada pengaruhnya terhadap cash flow.

Recasting dilakukan terhadap pos-pos tertentu dalam laporan laba-rugi maupun dalam neraca.

Recasting Laporan Laba/Rugi
Pisahkan pendapatan dan beban
- Operasional dan non operasional
- Kas dan non kas
- Bunga Bank/pihak ketiga
- Lainnya, seperti biaya Research & Development

Recasting neraca
Pisahkan aktiva operasional dan non operasional
- Perhatikan aktiva leasing, baik off balance sheet maupun on balance sheet
- Pos-pos afiliasi (hubungan terkait)
- Senioritas hutang
- Perhatikan mutu aktiva dan perkembangannya.

Pada prinsipnya recasting dilakukan pada setiap pos dalam neraca maupun laba/rugi, untuk mengetahui apakah ada yang tersembunyi dibalik pos-pos tadi. Setelah dilakukan recasting , maka disusun kembali laporan keuangan berdasarkan hasil recasting tadi, dan bila memungkinankan dibandingkan dengan usaha sejenis yang skala usahanya hampir sama.

Misalkan, kita memiliki data laporan keuangan beberapa industri sepatu. Maka bisa dibuat perbandingan antara industri sepatu, dan dianalisis dari berbagai segi (termasuk analisa ratio), sehingga akan diketahui:
• Industri sepatu mana yang paling efisien, dapat dilihat dari perbandingan

BOPO (Biaya Operasional dibanding dengan Pendapatan Operasional).
• Industri mana yang labanya paling tinggi. Dilihat apakah laba yang tinggi tersebut karena penjualan meningkat pesat, atau disamping itu ada efisiensi biaya (menggunakan analisa vertikal dan horizontal)
• Berapa rata-rata perputaran piutang dan persediaan, dan berapa perputaran modal kerjanya. Semakin cepat perputaran modal kerja, maka industri tersebut juga akan makin baik, karena segera akan diperoleh uang kas. Apakah hal ini benar? Bagaimana jika sebetulnya perusahaan mendapatkan kemudahan untuk mengambil barang dan membayarnya dua bulan kemudian, tanpa dikenai bunga?
• Bagaimana komposisi dalam persediaan, dan piutang? Hal ini bisa dilihat dari aging piutang, apakah banyak piutang yang tak tertagih?
Dari hasil analisa, maka akan dapat diketahui industri mana yang paling baik, dan bila kita sebagai pemilik perusahaan, kita dapat mempelajari dari laporan keuangan, dimana pos-pos yang masih dapat ditingkatkan, serta bagaimana caranya. Sebagai pemilik perusahaan, akan lebih mudah dalam mencari data-data sumber laporan keuangan tersebut.

Namun hal ini berbeda jika kita berada pada posisi auditor, disini kita harus bisa menganalisis apa yang ada dibalik laporan keuangan tersebut, apakah laporan keuangan telah disajikan secara benar, apakah ada data-data lain yang belum bisa tergali? Dari beberapa kasus keuangan, maka auditor harus bisa memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan telah benar, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Karena bila terjadi sesuatu dikemudian hari, selain pemilik perusahaan, akuntan, maka auditor juga akan dihadapkan pada pertanyaan apakah telah dilakukan audit secara benar, apalagi jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka (go public).

Senin, 30 Juli 2007

RUU KIP dan TRANSPARANSI BUMN

(Sindo Sore, 16 Juni 2007)


RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik kini memasuki tahap pembahasan oleh DPR dan pemerintah setelah bertahun-tahun menunggu “antrian” untuk dibahas. Satu hal yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah adalah perubahan nama menjadi Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP).

Namun demikian proses pembahasan agaknya tidak akan berjalan mulus. Ada banyak perbedaan yang sangat mendasar antara RUU versi inisiatif DPR dengan perwakilan pemerintah yang dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika. Salah satu perbedaan mendasar adalah tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BUMN menurut RUU versi DPR memasukkan sebagai Badan Publik karena berdasarkan aliran dana dan aliran mandat. Modal BUMN/BUMD didapat dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD. Sedangkan pejabat BUMN mendapatkan mandatnya dari pejabat negara, yakni Menteri BUMN yang mewakili pemerintah sebagai pemegang saham. Demikian juga dengan BUMD yang mendapatkan modalnya dari Pemerintah Daerah. Berdasarkan mandat, baik BUMN maupun BUMD dibentuk dengan UU oleh pejabat publik sehingga berdasarkan argumentasi tersebut, BUMN/BUMD termasuk dalam Badan Publik dan wajib menyediakan informasi kepada masyarakat yang memintanya.

Akan tetapi, mantan Menteri Kominfo Sofyan Jalil yang kini menjadi Menteri BUMN bersikukuh untuk mengeluarkan BUMN/BUMD dari KMIP. Menurut Sofyan Jalil, BUMN/BUMD adalah entitas bisnis dan telah diatur dengan sejumlah UU seperti UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal dan sebagainya. Sementara KMIP, menurut Sofyan adalah wilayah politik sehingga tidak tepat apabila BUMN/BUMD dimasukkan dalam KMIP. Sofyan bahkan menegaskan, “Tidak masuknya BUMN dan BUMD dalam RUU KMIP adalah harga mati” (Sindo, 21/5/2007).

BUMN dan KIP

Pendapat Menteri Sofyan Jalil sungguh mengejutkan karena ada beberapa fakta yang agaknya kurang dipertimbangkan secara matang. Pertama, pada dasarnya BUMN tunduk dalam yurisdiksi UU Keuangan Negara. UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 17 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan secara jelas menyebutkan BUMN termasuk kategori keuangan negara. Karena berada dalam yurisdiksi keuangan negara, maka berbagai kasus penyelewengan dan korupsi di BUMN bisa dijerat dengan UU Anti Korupsi. Sudah banyak direksi BUMN yang kini mendekam di penjara karena didakwa merugikan keuangan negara.

Kedua, karena berada dalam yurisdiksi keuangan negara, maka sangat sulit untuk menerima argumen bahwa BUMN adalah entitas bisnis, di luar area politik. Faktanya selama ini Direksi BUMN kerap dipanggil dalam forum dengar pendapat di DPR. “Pejabat-pejabat Senayan” itu juga kerap melakukan kunjungan kerja ke BUMN seperti halnya departemen pemerintah lainnya. Apalagi jika BUMN membutuhkan tambahan dana dari APBN, DPR pasti akan meminta keterangan dan rencana bisnis secara mendetail dari direksi. Demikian juga dengan Direksi dan Komisaris BUMN yang diangkat oleh Menteri BUMN yang notabene adalah jabatan politis.

Sementara itu, banyak keputusan bisnis BUMN tidak berada di tangan direksi tetapi ditentukan oleh pejabat negara. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) misalnya, Direksinya tidak memiliki kuasa untuk menentukan harga jual listrik ke konsumen. Tarif Dasar Listrik selama ini ditentukan oleh sejumlah Menteri terkait bersama DPR dan PLN “dipaksa” menjual rugi listrik ke konsumen. Akibatnya PLN harus merugi lebih dari Rp. 1 triliun (prognosa 2006). Demikian juga dengan Pertamina yang “dipaksa” merugi dengan memberikan subsidi kepada konsumen karena menjual BBM di bawah harga pasar internasional. Meskipun Pertamina adalah BUMN penyumbang keuntungan terbesar, untuk mendapatkan dana subsidi BBM dari pemerintah Pertamina harus menunggu beberapa bulan hingga tuntasnya audit oleh BPK.

Keempat, berdasarkan UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, dikenal dua badan hukum BUMN yakni persero dan perum. Persero adalah BUMN yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan dan memberikan kontribusi bagi keuangan negara. Sedangkan Perum diperuntukkan bagi BUMN yang mengemban mandat pelayanan publik yang belum (tidak) tergantikan oleh sektor swasta. Berdasarkan ketentuan ini, praktis tidak semua BUMN berada di wilayah bisnis. Bahkan ada BUMN yang terus-menerus mendapatkan subsidi dalam bentuk Public Service Obligation (PSO) sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk menyediakan pelayanan publik seperti transportasi kereta api. Tanpa subsidi dari pemerintah, tentu pelayanan kereta ekonomi tidak ada lagi.

Kelima, dari 139 BUMN yang dikuasai pemerintah, 87,85% keuntungan disumbang hanya oleh 10 perusahaan saja (Investor,14-28 Maret 2007). Sementara sisanya sekedar menutup biaya operasional, bahkan banyak yang secara teknis sebetulnya bangkrut dan selama ini bertahan hidup karena subsidi dari pemerintah. Rata-rata Return on Asset dan Return on Equity BUMN jauh lebih rendah dibandingkan perusahaan swasta.

Salah satu sebab mengapa banyak BUMN dan juga BUMD merugi adalah maraknya praktek korupsi. BUMN/BUMD selama ini menjadi sapi perah berbagai kepentingan politik. Alih-alih memberikan keuntungan kepada negara, justru banyak BUMN/BUMD yang menyetor kepada kantong-kantong politisi. Perusahaan boleh merugi, tetapi gaji direksi banyak BUMN justru tidak pernah turun plus berbagai fasilitas lainnya. Korupsi juga banyak terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di BUMN.

Bentuk korupsi BUMN lain terjadi dalam proses privatisasi. Di berbagai negara, bila perusahaan yang kinerjanya bagus akan diprivatisasi, harga saham akan meroket karena banyaknya permintaan. Tetapi di Indonesia justru sebaliknya. Begitu privatisasi diumumkan, harga saham BUMN akan “digoreng” sehingga harganya jatuh dan pemerintah pun harus menjual dengan harga murah. Kasus privatisasi PT Perusahaan Gas Negara, atau privatisasi PT Indosat beberapa tahun yang lalu adalah contohnya. Bila kemudian BUMN dikeluarkan dari RUU KIP, tentu praktek korupsi dalam privatisasi akan semakin menjadi-jadi.

Meningkatkan transparansi BUMN

Salah satu strategi yang harus dilakukan untuk menyehatkan BUMN adalah dengan meningkatkan transparansi. Salah satunya adalah dengan memasukkan BUMN dalam KMIP sehingga masyarakat yang merupakan stakeholder sekaligus shareholder mendapatkan informasi yang memadai. Bila kelak Pertamina menaikkan BBM atau PLN menaikkan harga listrik, masyarakat tentu berhak tahu perhitungan teknis dan pertimbangannya.

Soal transparansi dalam bisnis juga telah menjadi standar internasional melalui penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). GCG sendiri bahkan telah menjadi program Menteri BUMN dan diterapkan pada sejumlah BUMN. Semestinya keberadaan RUU KMIP yang memasukkan BUMN sebagai badan publik merupakan pelengkap GCG. Dengan UU KMIP, BUMN harus transparan tidak hanya kepada pemegang saham langsung tetapi juga kepada rakyat yang merupakan shareholder secara tidak langsung. Dengan semangat GCG, semestinya tidak ada penolakan terhadap RUU KMIP, kecuali ada maksud lain.

Memang tidak semua hal harus terbuka dan dapat diakses oleh publik dalam manajemen BUMN karena membuat BUMN tidak kompetitif. Tetapi menutup rapat BUMN dari publik juga bukan tindakan yang bijak. Oleh karena itu RUU KIP harus mengatur secara rinci beberapa aspek yang dapat diakses oleh publik, seperti pengadaan barang dan jasa, proses privatisasi, rencana korporat dan pergantian direksi dan komisaris serta laporan keuangan dan kinerja BUMN.

IHSG dewasa ini, balon atau baja?

Bisnis Indonesia

Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Jakarta pernah bergejolak berjangka menengah sampai panjang dari 200 menjadi 600, kembali ke 200, naik lagi ke 600, lalu kembali ke 200. Indeks ini kemudian meningkat terus sampai terakhir menyentuh posisi 2.400 pekan lalu.

Posisi indeks ini kembali terkoreksi cukup dalam menjadi 2.298,41 pada akhir pekan lalu. Level ini turun 66,85 poin dari posisi sebelumnya.

Seperti diketahui, IHSG mencerminkan tingkat harga seluruh saham yang dihitung dengan formula tertentu, sehingga bisa dianggap sebagai harga rata-rata seluruh saham yang diperdagangkan di BEJ.?

Apakah IHSG yang demikian tinggi itu merupakan kebanggaan tentang kesehatan dan kekuatan perekonomian nasional bagaikan baja, ataukah gelembung yang isinya kosong dan setiap saat bisa meletus dan kempes? Biasanya tidak mendadak, melainkan trend-nya menurun terus.

Seiring dengan itu, nilai rupiah melemah. Kalau momentum itulah yang tercermin dari menurunnya IHSG dan nilai rupiah selama seminggu lalu, trend penurunan ini bisa berlangsung lama, yang semakin hari semakin drastis, seiring dengan tercapainya momentum kepanikan.

Diskusi menarik

Marilah kita simak diskusi yang menarik antara Djadjang (Dj) dan Mamad (M) yang fiktif, tetapi mempunyai kadar realita yang tinggi. Mereka berdua bersahabat sejak Sekolah Dasar.

Setelah tamat Sekolah Menengah Umum (SMU), Djadjang belajar ekonomi di universitas yang paling terkenal. Dia kemudian bekerja sebagai dosen dan peneliti. Sekarang Djadjang menjadi profesor doktor di bidang ilmu ekonomi dan beberapa kali diangkat menjadi menteri.

Sementara itu, Mamad menjadi anak jalanan. Dengan logika yang diberikan Tuhan dan secuil pengetahuannya dari SMU, dia bekerja di perusahaan pialang saham. Mamad kemudian mempunyai perusahaan pialang sendiri.

Berikut diskusi antara Djadjang dan Mamad.

Dj: Mad, aku tidak mengerti mengapa banyak kritik terhadap perekonomian kita. Indikator ekonomi makro bagus, nilai tukar rupiah stabil, dan inflasi terkendali. Kok dikatakan sektor riil sekarat, kemiskinan dan pengangguran meningkat.

Kamu kan dibesarkan dalam dunia jual-beli saham.

Saham-saham itu kan mewakili kepemilikan dalam perusahaan. Kalau harga saham meningkat, nilai perusahaan pun meningkat. Dan kalau nilai perusahaan-perusahaan meningkat, perekonomian seluruh negara kan juga meningkat terus?

M: Ya itu teorinya. Tapi kita pernah mengalami IHSG naik-turun tanpa adanya laba perusahaan-perusahaan publik yang bergejolak. Engkau pasti sering membaca istilah 'penggorengan saham'.

Dj: Ya, sering sekali, bahkan ada yang bilang para penggoreng saham itu pasti untung. Keuntungan tersebut tidak kira-kira besarnya. Mereka bukan spekulan, karena yang menaikkan harga saham adalah mereka sendiri. Prosesnya gimana sih?

M: Lho, yang begini ini tidak kau ajarkan kepada mahasiwamu ya?

Dj: Jelas tidak. Bahan kuliah saya dari buku-buku teks bahasa Inggris yang tidak sepenuhnya saya kuasai. Maka saya sendiri menjadi tidak mengerti dan sebenarnya juga tidak percaya adanya? orang-orang lihai yang kau namakan 'penggoreng saham' itu. Itu cerita mitos. Coba jelaskan bagaimana prosesnya yang persis?

M: Untung saya tidak melanjutkan studi sampai universitas seperti kamu. Kalau tidak, saya kan hanya makan gaji yang pas-pasan seperti kamu.

Penggorengan saham itu bukan mitos Djang. Prosesnya begini. Para penggoreng itu melakukan transaksi aspal, yaitu asli tapi palsu.

Asli karena orang-orang suruhannya atau yang dikenal dengan nama nominee benar-benar melakukan pembelian yang dicatat dan harga yang terjadi diumumkan. Berarti ada penjualnya yang asli juga dalam arti melakukan transaksi penjualan.

Tapi, baik pembeli maupun penjual, orang-orang suruhan sang pemodal besar yang dipakai untuk menggoreng. Maksudnya, menciptakan harga yang meningkat terus.

Penggoreng itu membeli bagian terbesar dari saham-saham perusahaan tertentu yang dijadikan target. Penggoreng juga mempunyai perusahaan pialang saham.

Saham-saham milik dia dijual oleh pegawai si A dengan harga lebih tinggi dari yang sedang berlaku. Pembelinya si B dan juga pegawainya. A dan B inilah yang disebut nominee.

Terus transaksinya dilakukan melalui perusahaan pialang milik sendiri. Jadi, A dan B membayar komisi kepada perusahaan pialang yang milik penggoreng. Jumlah saham penggoreng tidak berkurang dan tidak bertambah.

Uang yang dikeluarkan? nominee A dan nominee B, sebagai pembayaran komisi jual-beli kepada pialang, masuk ke dalam perusahaan pialang milik sang penggoreng. Tidak ada yang berubah, kecuali harga saham-sahamnya yang terus-menerus meningkat.

Dj: Secara teoretis tidak mungkin Mad. Ini karena pemodal besar itu hanya bisa melakukan seperti yang kaukatakan kalau dia memiliki saham-saham yang akan 'digorengnya' dalam jumlah yang signifikan untuk membentuk harga.

Kalau tidak, para pemain lainnya kan tidak dalam penguasaannya? Dan kalau jumlah saham dalam satu perusahaan publik melampaui persen tertentu, dia harus lapor, yang terus ada tindak lanjutnya untuk melindungi investor lainnya. Namanya 'kewajiban disclosure.'

M: Lho, teori lagi. Tadi sudah saya katakan bahwa penggoreng itu menggunakan banyak nominee. Para nominee itu pegawai dari sang penggoreng.

Merekalah yang secara resmi memiliki saham dari satu perusahaan publik tertentu yang dijadikan target penggorengan. Jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing nominee tidak melampaui batas aturan disclosure.

Dj: Terus maksudnya penggoreng menaikkan harga saham-saham perusahaan targetnya apa, kalau jumlah saham yang dimilikinya tidak bertambah dan tidak berkurang?

M: Djang, penggoreng itu orang dagang. Maksudnya ya jelas mau cari untung. Maka kalau dia merasa sudah waktunya, saham-saham itu dijual dengan harga tinggi hasil gorengannya.

Dj: Bagaimana mungkin? Siapa yang mau membeli?

M: Tadi kan saya katakan, jumlah saham yang dia miliki tidak 100% dari semua saham yang diperdagangkan di BEJ. Misalnya 70%. Yang 30% diperjual-belikan oleh para spekulan amatiran.

Mereka ini yang nanti akan membeli dengan harga yang berlaku, yang sudah menjadi tinggi. Harga saham yang menjadi tinggi itu tidak ada hubungan sama sekali dengan kesehatan perusahaan, apalagi dengan kesehatan ekonomi nasional yang selalu engkau gembar-gemborkan.

Dj: Lha saya selalu mengajarkan harga saham yang meningkat berarti perekonomian nasional juga meningkat. Kalau gitu salah ya Mad?

M: Ya jelas salah. Kamu itu profesor kodok Djang.

Dj: Apa maksudmu?

M: Begini. Di pinggir kali ada seorang profesor doktor yang sedang menjadi menteri seperti kamu. Di situ ada kodok dan ada seorang anak kecil berumur enam tahun. Ada juga anak jalanan berusia 14 tahun.

DPR Minta Pemerintah Tegas soal Investor Tol

JAKARTA, investorindonesia.com

DPR meminta Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto tegas soal calon investor jalan tol yang pada kenyataannya tidak mampu memenuhi syarat untuk mengikat kerja sama dengan bank (financial closing).

"Seharusnya kalau memang tidak sanggup diputus saja, sebab dengan ulah mereka negara akan dirugikan," kata anggota Komisi V DPR, Nusyirwan Soedjono di Jakarta, Minggu.

Sebab dengan ulah pengusaha yang sengaja mengulur waktu berarti menutup kesempatan kepada usahawan yang potensial untuk masuk. Apalagi sebagian besar dari calon investor tol tersebut merupakan penerusan proyek lama yang terhenti akibat krisis ekonomi.

“Wajar apabila bank tidak berani mengucurkan kredit mengingat sebagian besar investor tersebut erat kaitannya dengan pemerintahan Orde Baru. Kemudian patut dipertanyakan kemampuan mereka dalam menyediakan dana sebesar 30% dari nilai investasi,” paparnya.

Menurut Nusyirwan, pemerintah seharusnya mengacu kepada dokumen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang mengharuskan investor yang sudah menandatanganinya untuk melaksanakan Kesepakatan kredit dengan bank sekurang-kurangnya enam bulan, serta perpanjangan hanya diberi waktu sampai tiga bulan saja.

"Sehingga saya tidak habis mengerti apabila sudah lebih dari sembilan bulan kemudian masih diberi toleransi. Itu sama saja memberi kesempatan untuk melakukan percaloan (mencari mitra investor yang punya uang," ujarnya.

Nusyirwan mengatakan, masyarakat boleh menilai kenapa empat investor yang seharusnya default kini bisa mencapai kesepakatan dengan bank di saat terakhir mendapat pinalti (denda atau hukuman) dari pemerintah.

Empat investor tersebut PT Lintas Marga Sedaya pemegang konsesi Cikampek - Palimanan; PT Pejagan -Pemalang Tol Road pemegang konsesi tol Pejagan -Pemalang; PT Pemalang Batang Tol Road pemegang konsesi Pemalang - Batang, dan PT Marga Setia Puritama pemegang konsesi Batang - Semarang. (ant/gor)

Sabtu, 28 Juli 2007

Birokrasi, Reformasi, atau Recode?

Rhenald Kasali
Ketua Program Magister Manajemen UI; Dosen Fakultas Ekonomi UI


Suara mantan Menteri Penerangan zaman Orde Baru yang biasa "mohon petunjuk dan pengarahan" atasannya sudah lama tidak terdengar. Namun, spirit ini masih sulit dihilangkan dari perilaku birokrat kita. Kurang percaya? Lihatlah memo-memo internal birokrasi kita, di sana akan ditemukan kalimat itu.

Kalimat itu mungkin sekadar basa-basi penutup agar lebih santun. Namun, tak sedikit atasan yang terperangkap, yaitu benar-benar memberi arahan. Akibatnya, struktur birokrasi yang disusun secara bertingkat yang dimaksudkan untuk membatasi wewenang hierarki telah menjadi kekuatan sentral yang membelenggu.

Ibarat rangkaian gerbong kereta api, kalau hanya mengandalkan kekuatan pada satu mesin di depan, kereta akan terantuk-antuk seperti orangtua yang kurang tenaga menarik gerbong ekonomi yang gelisah.
Ketika reformasi birokrasi dianggap sulit dan berbelit-belit, recode pikiran birokrasi dapat menjadi alternatif untuk menembus kebutuhan pemerintah yang terkesan tidak responsif dan tidak efektif. Kalimat mohon petunjuk adalah insight untuk memulainya.

Perangkap sopan santun

Dalam bahasa psikiatri, kebiasaan meminta petunjuk dapat dikategorikan sebagai penyakit mental yang sama bahayanya dengan berbagai kebiasaan buruk lainnya (The Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder, American Psychiatric Association).

Orang-orang ini masuk the dependent personality type dengan ciri-ciri submisif, patuh, mudah menghapus kedirian, berkata-kata manis, dan selalu butuh persetujuan orang lain. Tentu bukan karena punya gejala penyakit kejiwaan maka birokrasi kita tampak ragu, lamban, dan tidak bergerak jika tidak ada approval. Faktanya, profil demografi para pejabat birokrasi cukup bagus. Sekolahnya hebat- hebat dan mampu berpikir logis. Namun, mengapa orang-orang hebat selalu menunggu petunjuk?

Ada dua kemungkinan. Pertama, meminta petunjuk hanya merupakan bentuk ekspresi sopan santun kepada atasan yang ditujukan untuk tidak menonjolkan diri atau terkesan sok tahu.
Kedua, superioritas atasan. Bawahan "terpaksa" meminta petunjuk karena atasannya menghendaki demikian. Keduanya saling membentuk.

Sopan santun itu sama bentuknya dengan kebiasaan membawakan tas atasan, yang jika tidak dilakukan, seorang bawahan merasa tertekan karena takut dinilai tidak sopan oleh rekan-rekannya. Namun, atasan yang dimintai petunjuk sering melupakan tradisi sopan santun itu dan membiarkan dirinya terperangkap dengan memberi petunjuk sungguhan. Akhirnya berbalas-balasanlah antara minta petunjuk dan memberi petunjuk.

Padahal konsep recode menandaskan, apa yang kita pikirkan adalah baik jika kita sendiri yang mengerjakannya. Kita pikirkan sesuatu, kita mengenal medan yang kita hadapi, dan kita tahu kapasitas kita.

Setiap orang yang sehat, berpendidikan, dan telah melewati proses tertentu pasti punya ide dan tahu apa yang bisa dikerjakan. Bayangkan apa jadinya jika semua yang dikerjakan birokrat bukan hal yang mereka mengerti, mampu dilakukan, apalagi mereka sukai. Itulah yang terjadi di sini. Tidak jelas, tidak pasti, tidak realistis.

Reformasi atau "recode"

Kita semua gemas melihat wajah-wajah birokrat yang lemot dan tampak bodoh di depan kamera televisi menjelaskan bagaimana mereka merespons berbagai bencana yang belakangan ini melanda negeri. Selain takut-takut dan ragu, mereka tampak kurang sigap. Mereka kalah sigap dengan pengusaha yang membutuhkan kecepatan dan kepastian. Jajak pendapat Kompas (5/3) menunjukkan, 58 persen responden menganggap aparat birokrat "murah" sehingga gampang disuap.

Ada rasa putus asa terhadap masa depan negeri ini saat menyaksikan kualitas birokrat seperti itu. Kita beranggapan semua birokrat bodoh dan reformasi birokrasi yang efektif adalah memangkas satu generasi. Maka, setiap kali berbicara tentang reformasi birokrasi, kita menemukan kebuntuan. Semua mengeluh, tidak tahu harus mulai dari mana. Di kanan lemot, di kiri bolot. Namun, kita tak perlu pesimistis. Sekali benang kusut terurai, langkah berikut akan lebih gampang.

Membongkar gerbong-gerbong tua bukan urusan mudah karena kereta harus tetap berjalan kendati harus turun mesin. Namun seperti orang mabuk yang mencari kuncinya yang hilang di bawah lampu, reformasi birokrasi yang kita idam-idamkan masih sebatas membongkar peraturan, bukan mengubah perilaku. Ada pandangan yang memercayai semua perilaku dibentuk oleh peraturan, no matter the leadership. Cara berpikir mekanistik ini hanya cocok jika Indonesia sudah tenang, stabil, dan teratur. Kalau porak-poranda seperti ini, leadership matters.

Recode bukan membangun peraturan, tetapi membentuk nilai-nilai dengan membebaskan tiap individu dari berbagai belenggu kebiasaan, atasan, budaya memberi pengarahan, organisasi, dan cara berpikir. Jadi, sifatnya lebih manajerial dan praktis daripada kompromi politik yang kurang realistis. Tugas akhirnya adalah mengubah cara berpikir dengan mengembalikan esensi terbentuknya birokrasi, yaitu untuk melayani kepentingan rakyat.

Kita tak mengabaikan banyak peraturan membelenggu birokrasi. Semua perlu diintegrasikan untuk mewujudkan birokrat baru. Namun, pembaruan memerlukan harapan dan harapan harus dapat diberikan melalui hasil-hasil nyata yang cepat memberi hasil, sementara yang hasilnya butuh waktu (reformasi) harus terus dikerjakan.

Maka, beban itu ada di pundak para pemimpin dengan mengajak tiap birokrat kembali berpikir, bukan dengan memberi petunjuk. Petunjuk hanya dilakukan oleh seorang yang frustrasi bahwa bawahannya bodoh. Kebiasaan ini merupakan bentuk lain penyakit mental yang ada di kepala pemimpin. Misalnya, banyak ditemui pemimpin yang mengidap kepribadian obsessive-compulsive, yang cenderung mengontrol, kaku, disiplin, tetapi memaksakan. Perilaku ini mengabaikan realita, birokrasi kita sudah harus berubah menjadi birokrasi pasar, yang konsumennya menuntut kecepatan dan pelayanan. Birokrasi pasar berbeda dengan birokrasi perang dingin yang cenderung tertutup, sentralistis, dan mengabaikan peran pelanggan yang menuntut kepastian, kecepatan, dan keunggulan.
Pemimpin buatlah birokrasi kita kembali hidup dengan membiarkan mereka memakai kembali pikiran-pikirannya.

Rhenald Kasali Ketua Program Magister Manajemen UI; Dosen Fakultas Ekonomi UI