Pendahuluan
Insider trading adalah suatu kejahatan di Pasar Modal yang sangat sulit untuk dibuktikan, bahkan di negara yang sudah maju sekalipun seperti Amerika Serikat. Tidaklah mudah untuk membawa pelaku kejahatan ini ke dalam peradilan pidana. Hal ini terkait dengan sulitnya pembuktian atas praktek kejahatan tersebut. Fenomena ini menarik bagi redaksi Swara SKJM untuk menelitinya.
Setelah melalui beberapa kajian secara mendalam dengan dukungan data dan informasi baik dari literatur, fakta nyata maupun beberapa riset skala kecil yang telah redaksi lakukan, redaksi menemukan beberapa permasalahan yang terkait dengan penanganan insider trading di Indonesia yaitu 1) kendala dalam pembuktian insider trading, 2) dampak insider trading terhadap perkembangan pasar modal Indonesia, 3) perlindungan investor terhadap insider trading dan 4) penyelesaian insider trading di Pasar Modal Indonesia. Harapan dan tujuan redaksi setelah mengkaji permasalahan tersebut adalah 1) untuk mengetahui cara mengungkap kasus insider trading di pasar modal Indonesia dan memberi hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran bagi para pelaku kejahatan tersebut, 2) untuk mengetahui sejauh mana kasus insider trading berakibat pada pengembangan pasar modal Indonesia dan 3) untuk mengkaji konsep penyelesaian kejahatan insider trading yang terdapat dalam sistem hukum pasar modal di Indonesia maupun di luar negeri dalam rangka mencari solusi bagi penanggulangan kejahatan tersebut.
Fenomena Pasar Modal
Salah satu cara untuk pengembangan ekonomi di Indonesia yaitu melalui pasar modal yang merupakan sumber pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang dalam usaha memobilisasi dana masyarakat guna pengembangan dunia usaha. Sejak diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1977, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memajukan pasar modal. Melalui Bapepam sebagai institusi Pemerintah yang memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, diharapkan mampu mewujudkan pasar modal yang lebih menjanjikan untuk kemajuan dunia usaha.
Perkembangan yang cukup menggembirakan dalam beberapa tahun yang lalu menunjukkan pasar modal merupakan salah satu bidang jasa keuangan di Indonesia yang cukup diminati.
Hal ini tampak dari besarnya dukungan untuk pengembangan pasar modal baik dari pelaku pasar modal maupun Pemerintah. Melalui potensi para pemodal dewasa ini baik perorangan maupun institusional, lebih-lebih lagi dengan dibukanya kesempatan bagi investor asing untuk berpartisipasi dalam pasar modal di Indonesia. Diharapkan prospek pasar modal ke depan semakin menjanjikan. Investor asing memiliki banyak pilihan, disamping mencari saham di bursa terkenal di Asia seperti Tokyo Stock Exchange di Jepang, Taiwan Stock Exchange di Taiwan, dan Seoul Stock Exchange di Korea Selatan, juga dapat dicari di bursa kawasan Asia Tenggara seperti Bursa Malaysia di Malaysia, The Stock Exchange of Thailand di Thailand, Singapore Exchange Ltd. di Singapore, dan tentunya Bursa Efek Jakarta di Indonesia.
Perkembangan pasar modal ditentukan pula oleh berbagai kinerja organisasi, yaitu Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Dari struktur organisasi pasar modal, fungsi Bapepam merupakan komponen yang memegang peranan penting terhadap kemajuan pasar modal Indonesia. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 3 Undang-Undang Pasar Modal yaitu pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Bapepam.
Kunci keberhasilan tugas Bapepam tersebut antara lain sejauh mana produk Bapepam (pembinaan, pengaturan dan pengawasan) mampu memuaskan para konsumennya, baik internal yaitu antar unit kerja di lingkungan Bapepam maupun eksternal yaitu pelaku-pelaku Pasar Modal. Dalam upaya memuaskan para stakeholder-nya, maka penting dilakukan penerapan sistem kualitas oleh Bapepam, yang meliputi perencanaan kualitas, pengendalian kualitas dan peningkatan kualitas. Urgensi Bapepam Sebagai regulator, Bapepam perlu mengetahui apakah peraturan-peraturan yang diterapkan di Pasar Modal sudah berlandaskan kualitas atau belum, karena apabila belum maka peluang terjadinya penyimpangan dan pelanggaran hukum semakin besar. Dengan demikian diperlukan suatu instrumen, yaitu Quality Legal Audit yang berbeda dengan Hak Uji Material di Mahkamah Konstitusi. Perbedaannya adalah Quality Legal Audit bersifat interdisipliner, sedangkan Hak Uji Materiil bersifat monodisipliner.
Tentunya pertumbuhan Pasar Modal perlu didukung oleh sistem dan mekanisme yang berpijak pada aturan main yang jelas. Rule of Game harus direfleksikan ke dalam bentuk ketentuan hukum yang mengatur gerak dan langkah pelaku dalam menjalankan aktivitas Pasar Modal. Setiap pelaku pasar, atau mereka yang menundukkan diri kepada ketentuan hukum yang berlaku di Pasar Modal, diperkenankan menciptakan atau melakukan berbagai metode dan strategi investasi, bebas berkreasi serta menjalankan berbagai jenis usaha, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal. Kebebasan dalam menjalankan aktivitas di Pasar Modal tentunya perlu bahkan harus dibatasi oleh rambu-rambu hukum dan tata cara yang ditentukan oleh perangkat perundangundangan serta ketentuan pelaksanaan lainnya.
Bila terdapat pelanggaran, konsekuensinya akan berhadapan dengan sanksi hukum sesuai dengan jenis dan kualitas pelanggaran.
Upaya untuk melakukan penegakan hukum harus berlangsung secara konsisten dengan tetap memperhatikan kepentingan perkembangan Pasar Modal itu sendiri. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memiliki kewenangan yang sangat besar untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kepada industri pasar modal diharapkan mampu menjalankan fungsinya sesuai dengan yang diamanatkan UU tersebut.
Disamping itu, untuk menjalankan pengawasan secara represif, Bapepam diberi
kewenangan melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang tata cara pemeriksaan di Pasar Modal. Dalam rangka itulah maka sesuai dengan amanah yang digariskan dalam Undang-Undang Pasar Modal, bahwa dalam rangka menyempurnakan pengaturan pasar modal telah dikeluarkan serangkaian peraturan yang memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi para pelaku pasar modal.
Pada saat ini upaya berkesinambungan dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat agar hukum dapat mengayomi dan menjadi landasan bagi kegiatan masyarakat dan pembangunan. Adanya kepastian hukum merupakan wahana untuk timbulnya kepercayaan kepada pasar. Salah satu syarat agar pasar modal mampu mengembangkan perekonomian Indonesia adalah kejahatan di pasar modal khususnya insider trading harus dapat ditemukan dan diselesaikan melalui hukum yang berlaku baik itu kebiasaan maupun karena telah diatur dalam aturan di pasar modal.
Memang harus diakui bahwa kejahatan ini tidak mudah untuk ditemukan apalagi diselesaikan, hal ini karena tidak didukung oleh sistem hukum yang ada saat ini di Indonesia. Oleh karena itu perlu kiranya ke depan dipertimbangkan suatu harmonisasi ketentuan hukum yang ada dengan perkembangan akan kebutuhan hukum itu sendiri. Hal ini dimungkinkan mengingat bahwa sistem hukum terus berubah, namun bagian-bagian sistem itu berubah dalam kecepatan yang berbeda, dan setiap bagian berubah tidak secepat bagian tertentu lainnya. Inilah struktur sistem hukum, kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan.
Persoalan tentang perubahan hukum dan perubahan masyarakat pada pokoknya terdiri dari dua butir terpenting tentang hukum dan perubahan masyarakat itu, yaitu :
1. Sejauh mana perubahan masyarakat harus mendapatkan penyesuaian oleh hukum. Dengan lain perkataan, bagaimana hukum menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat.
2. Sejauh mana hukum berperan untuk menggerakkan masyarakat menuju suatu
perubahan yang terencana.
Sebagaimana diketahui bahwa sistem hukum Indonesia saat ini adalah menganut sistem hukum Eropa Kontinental yang diadopsi dari Belanda, yaitu berdasarkan asas konkordansi, sedangkan Pasar Modal menganut unsur-unsur hukum dalam sistem hukum Anglo Saxon yang dikembangkan di Amerika. Sistem Common Law lebih mengacu kepada hukum kebiasaan (Customary Law) yang cenderung tidak tertulis. Sumber hukum utama dalam sistem Civil Law adalah perundang-undangan, walaupun terdapat sumber hukum lain seperti kebiasaan, yurisprudensi dan doktrin. Berbeda dengan sistem Common Law,
Mengingat masalah-masalah hukum diselesaikan kasus perkasus yang hasilnya tercermin dalam putusanputusan hakim (yurisprudensi), maka sumber hukum utama adalah yurisprudensi (judge made law). Dalam sistem Civil Law, karena terbiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang masih memerlukan penafsiran, antara lain penafsiran gramatikal, historis, authentic, dan kontruksi hukum, ahli hukum dari Negara- Negara Eropa Continental lebih kuat dalam penafsiran.
Dari perbedaan kedua sistem hukum antara Common Law dan Continental Law tersebut, mengakomodasikan kedua sistem ini akan dikaji dari segi aspek hukum untuk membuat suatu format bagaimana solusi untuk menyelesaikan kejahatan insider trading. Aspek hukum Pasar Modal tersebut sering menjadi sorotan dan merupakan obyek diskusi yang menarik karena menyangkut teori-teori hukum tentang perdagangan orang dalam (insider trading). Teori hukum yang berhubungan dengan praktik perdagangan orang dalam tersebut merupakan teori-teori hukum yang menjadi landasan tentang pengaturan aspek yang berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh orang dalam (insider).
Sebagaimana diketahui bahwa insider trading disamping dituntut secara perdata
mengenai kepatutan atau kepantasan juga dapat dituntut secara pidana sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, namun sebagaimana kasus sejenis yang muncul diberbagai negara yang penyelesaian kasus tersebut cenderung kearah ganti rugi atau denda oleh lembaga regulator Pasar Modalnya.
Meskipun disadari akibat dari perbuatan tersebut yaitu insider trading sangat besar pengaruhnya baik kepada investor maupun terhadap pengembangan Pasar Modal secara keseluruhan, maka sanksi atas perbuatan melawan hukum tersebut tidak cukup dengan mengganti kerugian saja jika diperlukan diberikan efek jera bagi si pelaku misalnya sanksi pidana sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun perlu dilakukan telaah hukum secara mendalam akan kejahatan insider trading agar hukuman yang diterima tepat sasaran dan memiliki efek jera, terlepas sanksi tersebut berupa sanksi perdata atau pidana. Sistem Pengawasan di Pasar Modal Dari studi kasus pelanggaran hukum pasar modal khususnya insider trading, tergambar bahwa demikian luas dan rumitnya tindak pelanggaran di pasar modal. Hal ini harusnya dapat diakomodir dalam pengembangan hukum Indonesia. Oleh karena itu dalam rangka penegakan hukum serta dalam konsep pembentukan hukum nasional, nampaknya hukum tidak hanya diartikan secara terbatas dan hanya terpaku kepada hukum tertulis saja. Lebihlebih untuk mengantisipasi pelanggaran hukum di pasar modal, karena memang pasar modal Indonesia diadopsi dan lebih condong ke Amerika Serikat yang menganut sistem hukum Anglo Saxon dan berbeda dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, hal ini memang sudah lama diperdebatkan. Apabila hanya penerapan hukum tertulis saja yang berlaku di Indonesia, maka dikhawatirkan penegakan hukum atas kejahatan dan pelanggaran hukum di bidang pasar modal akan sulit dilakukan, sebagai contoh sulitnya penyelesaian kasus insider trading di pasar modal Indonesia karena terbatasnya masalah pembuktian yang dianut dalam hukum tertulis Indonesia.
Jika Indonesia terlalu teguh berpegang pada hukum tertulis, maka penegakan hukum pasar modal akan sulit, berdasarkan pengalaman, dalam kodefikasi pun sering terdapat kekosongan hukum (terdapat halhal yang belum diatur) dan di lain pihak semakin jauhnya pelaksanaan hukum dari keadilan disebabkan terlalu tegarnya memegang undang- undang dan kodefikasi. Oleh karena itu tepat kiranya jika dalam penegakan hukum pasar modal, regulator dapat menyesuaikannya dengan keadaan dan kondisi yang berkembang.
Jika dikaitkan dengan aliran pemikiran hukum, hal ini sejalan dengan pemikiran hukum dari aliran rechtsvinding yang merupakan aliran tengah diantara aliran legisme dan freie rechtsbewegung. Bahwa menurut aliran rechtsvinding, benar bahwa hakim terikat pada undang-undang, akan tetapi tidaklah seketat seperti menurut pandangan aliran legisme yang menganggab semua hukum terdapat dalam undang-undang, karena hakim juga memiliki kebebasan. Namun kebebasan hakim tidak seperti anggapan aliran freie rechtsbewegung, sehingga di dalam melakukan tugasnya hakim mempunyai apa yang disebut “kebebasan yang terikat” (gebonded vrijheid) atau “keterikatan yang bebas” (vrije gebondenheid). Oleh sebab itu maka tugas hakim disebutkan sebagai upaya melakukan rechtsvinding yang artinya adalah menselaraskan undang-undang pada tuntutan zaman.
Pasar modal dapat diklasifikasikan sebagai bidang hukum yang netral. Dalam pembentukan hukum pasar modal, apabila melihat Undang-undang Pasar Modal, pembentukannya mendapat pengaruh dari sistem hukum Anglo Saxon. Ini terbukti misalnya terdapat lembaga Wali Amanat dalam industri pasar modal. Oleh karena itu, pasar modal sebagai bidang hukum yang netral, maka tidak menutup kemungkinan mendapat pengaruh dari berbagai system hukum. Dalam teori pembentukan hukum, hakim dapat dianggap sebagai satu faktor pembentuk hukum.
Hakim wajib menemukan hukum atas suatu perkara yang ia tangani. Asas ini dianut dalam pasal 22 AB (Algemene Befalingeen) yang walaupun merupakan produk hukum zaman kolonial tapi asas ini masih berlaku dalam tatanan hukum di tanah air hingga sampai saat ini. Penafsiran dan penemuan hukum juga menjadi faktor bagi pengembangan hukum pasar modal, dalam hal ini hakim sebagai salah satu penegak hukum harus dapat menemukan dan menerapkan hukum yang berlaku bagi penyelesaian kasus pelanggaran hukum pasar modal yang dihadapinya, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No. 14/ 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang telah diubah dengan Undang-undang No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, terakhir dengan Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 28 ayat (1) Hakum wajib menggali, mengikuti dan memahami dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Hakim dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan kehakiman diberikan otonomi kebebasan. Otonomi kebebasan itu mencakup menafsirkan peraturan perundang-undangan, mencari dan menemukan asas-asas dan dasar-dasar hukum, mencipta hukum baru apabila menghadapi kekosongan peraturan perundang-undangan, dibenarkan pula melakukan contra legem apabila ketentuan peraturan perundang-undangan bertentangan dengan kepentingan umum, dan memiliki otonomi yang bebas untuk mengikuti yurisprudensi.
Dengan kewenangan yang dimiliki hakim tersebut, penemuan hukum yang dilakukan tidak sekedar menginterpretasi undang-undang atau hanya melaksanakan undang- undang saja, tetapi juga penemuan hukum karena hakim bukan hanya sebagai corong undang-undang (la bouche du droit). Melalui interpretasi yang baik, hukum akan tetap hidup dari masa ke masa dan memberikan keadilan bagi mereka yang mendambakan.
Dengan demikian proses pengadilan bukanlah suatu silogisme. Undang-undang merupakan premis mayor, peristiwa kongkrit adalah premis minor, sedangkan putusan hakim adalah konklusi atau simpulannya.
Karena itu relevan jika penerapan hukum tidak semata-mata melihat kepada hukum tertulis. Apabila Hakim tidak menemukan hukum tertulis maka wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung jawab15 Untuk mengantisipasi pelanggaran di pasar modal yang masuk dalam kategori praktek curang (unfair trading) dan kejahatan pasar (market crime) diperlukan pengetahuan tentang jenis- jenis pelanggaran yang masuk dalam kelompoktersebut. Disamping upaya penegakan hukum pasar modal, perlu pula kiranya untuk mendapat perhatian upaya-upaya preventif untuk menganulir kemungkinan-kemungkinan yang mengancam industri pasar modal di tanah air.
Diantara upaya-upaya preventif tersebut adalah saksi pelapor atau sumber informasi wajib untuk dilindungi. Penegakan Hukum Sebagai Upaya Penyelesaian Masalah Insider Trading Hampir di semua pasar modal di dunia memiliki peraturan yang melarang insider trading. Sekalipun demikian masih saja terdapat perdebatan mengenai perlu tidaknya melarang kegiatan insider trading. Karena dalam prakteknya, hampir tiada batas yang jelas antara salah dan benar dalam insider trading. Kalangan pakar ekonomi finansial dan ahli hukumpun belum ada kesepakatan dalam banyak aspek tentang insider trading.
Menurut seorang pakar di bidang keuangan melihat insider trading sebagai masalah jika terdapat unsur penipuan (fraud atau deceit). Misalnya pendapat Michael Rozeff, Profesor dari University of Iowa yang banyak menulis tentang insider trading, menyimpulkan bahwa insider trading merupakan topik yang masih kontroversial dan belum ada kesepakatan tentang ini. Menurutnya, sebagian besar investor menerima insider trading sebagai suatu kenyataan. insider trading akan menarik perhatian masyarakat setelah melewati berita yang spektakuler tentang kasus insider trading di media massa.
Menarik untuk disimak adalah dua pendapat yang saling bertentangan. Pendapat pertama diungkap oleh H. Manne yang memaparkan hal tentang insider trading sebagai berikut:
“Insider trading provides an incentive for entrepreneurial activity, and that it enhances market efficiency through the faster dissemination of information”.
Artinya bahwa insider trading memberikan satu insentif bagi kegiatan kewirausahaan, dan dapat meningkatkan efisiensi pasar melalui informasi yang cepat tersebar.
Pendapat lainnya diungkap oleh U Bhattacharya dan H Daouk sebagai berikut:
“Recently, empirical studies have also found that the proper enforcement of insider trading laws reduces the cost of equity capital by about 5 %, which suggest that any advantage from a market efficiency perspective is outweighed by the loss of investor confidence caused by insider trading” Artinya bahwa, berdasarkan studi empiris terkini didapat bahwa penegakan hukum terkait kasus insider trading akan mengurangi biaya modal kira-kira 5 %, keuntungan lain dari tindakan tersebut adalah efisiensi pasar tercapai sekaligus tingkat kepercayaan investor akan meningkat.
Pendapat kedua ini banyak dukungan karena pesan yang begitu kuat akan perlindungan bagi investor dimana terdapat tiga hal penting yang akan dicapai jika penegakan hukum terhadap kasus insider trading dilaksanakan, yaitu:
a. Regulasi yang efektif dibidang hukum khususnya penegakan hukum secara umum akan menghasilkan pengem-bangan pasar modal ke arah yang lebih baik sekaligus perlindungan bagi investor;
b. Rregulasi yang efektif akan membentuk siklus keterkaitan positif antara investor dan perusahaan publik di mana dengan tingkat risiko yang rendah akan dicapai biaya operasional yang rendah pada akhirnya akan menarik perusahaan- perusahaan untuk menjadi perusahaan publik yang terdaftar di pasar modal;
c. Para regulator dan badan yang menangani penegakan hukum di pasar modal wajib mampu untuk mendeteksi dan mencegah tindakan-tindakan yang dapat merugikan investor.
Jika investor kehilangan kepercayaannya maka pasar modal akan masuk
pada siklus negatif di mana nilai saham akan jatuh, perusahaan-perusahan public yang masuk dalam kategori baik akan keluar dari pasar modal pada akhirnya aktivitas pasar modal secara keseluruhan akan terhenti.
Tujuan utama dari pelaku insider trading adalah untuk memperoleh keuntungan melalui pemanfaatan informasi yang belum ter-publish kepada publik, sehingga pelakupelaku dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, memang dalam hukum pidana dapat terlaksana dengan alat bukti sebagaimana disebut dalam Pasal 184 yang berbunyi:
“alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka”. Namun hal ini sangat sulit dibuktikan dan alat bukti sebagaimana disebut dalam Pasal 184 ini tidak cukup untuk memenuhi pembuktian insider trading.
Menurut undang-undang, ada lima macam alat pembuktian yang sah yaitu; surat-surat, kesaksian, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
Jika ditelaah, alat bukti yang dimaksud dalam pasal tersebut maka insider trading tidak dapat dibuktikan karena bukti transaksi yang dilakukan di bursa merupakan hasil elektronik yaitu berupa print out dan bukan termasuk kategori surat sebagaimana disebutkan dalam undang-undang.
Oleh karena pelakunya melakukan insider trading untuk memperoleh keuntungan berupa uang, maka dapat dilakukan perubahan konsep pidana dari ultimum remedium ke primum remidium, yaitu diartikan sebagai Prinsip Ultimum Remedium dalam hal adanya sanksi administratif dan sanksi pidana, sanksi pidana tersebut baru akan digunakan efektif, jika sanksi administratif sudah dilaksanakan secara penuh.
Strategi Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pasar Modal
Dari penelitian yang dilakukan diperoleh beberapa kesimpulan yaitu para pelaku insider trading lebih efektif diarahkan pada perbuatan melawan hukum dan sanksi yang dikenakan berupa ganti rugi atau denda atau Alternative Dispute Resolution (ADR) dimana dijatuhkannya sanksi pidana adalah upaya akhir. Besarnya ganti rugi atau denda tersebut disesuaikan dengan tingkat kerugian akibat dari pelanggaran tersebut serta diupayakan mampu menimbulkan efek jera. Untuk menyelesaikan permasalahan di atas, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal perlu diamandemen yaitu memuat pembentukan Komisi Penyelesaian Kasus Pasar Modal. Komisi ini bertugas untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ada di pasar modal terutama insider trading. Keputusan Komisi adalah merupakan putusan final yang diberi kewenangan sebagai quasi eksekutif, quasi legislatif dan quasi yudisial.****Swara SKJM HS 5258
Sabtu, 30 Juni 2007
MENGENAL STRATEGY PRIVATISASI DI CINA
Di tahun 2007 ini, aktivitas privatisasi BUMN diperkirakan akan semarak lagi. Berbagai pemberitaan menyebutkan di tahun ini, pemerintah akan mendivestasikan kepemilikannya di 14 perusahaan. Diberitakan bahwa pelepasan saham 14 perusahaan itu akan banyak dilakukan melalui IPO, right issue, maupun secondary offerring di pasar modal. Terkait dengan privatisasi BUMN ini, presiden RI menyatakan masalah sosial dan kompleksnya persoalan menyebabkan lambatnya proses privatisasi BUMN.
Privatisasi BUMN di Indonesia memang memiliki kompleksitas tersendiri. Meski presiden tidak menyebut secara spesifik masalah sosial tersebut, fakta memperlihatkan setiap ada privatisasi BUMN selalu diikuti polemik. Oleh karenanya, memang diperlukan strategi khusus agar privatisasi dapat dijalankan dengan sedikit menimbulkan problem sosial. Sebab, bagaimanapun privatisasi diperlukan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG) dan kinerja BUMN.
Restrukturisasi duluCina adalah salah satu negara yang cukup berhasil dalam mengantarkan BUMN-nya tidak hanya sebagai perusahaan yang sehat dan berkinerja baik, tetapi juga menjadi perusahaan kelas dunia. Padahal, problem yang dihadapi BUMN Cina juga sama dengan di Indonesia. Tetapi, prestasi BUMN kita jauh tertinggal dibanding BUMN Cina. Satu hal yang patut dicatat, kebijakan privatisasi BUMN di Cina tidak menimbulkan gejolak sosial sebesar di Indonesia.
Cina menganut doktrin grasp the large and let go of the small (zhua da fang xiao) dalam pengembangan BUMN. Artinya, pemerintah Cina akan mempertahankan BUMN besar dan melepas BUMN kecil. China memiliki banyak BUMN. Namun, hanya sebagian kecil BUMN yang merupakan perusahaan besar. Selebihnya, perusahaan kecil yang berupa township-village enterprises (TVEs) yang beroperasi di daerah.
Tanpa melihat ukuran perusahaan, ternyata jumlah BUMN Cina yang dijual tidak terlalu banyak yaitu hanya sekitar 7 persen dari total BUMN pada tahun 2000. Artinya, pemerintah Cina terlihat hati-hati dalam kebijakan privatisasi BUMN. Riset yang dilakukan Jean C Oi (2006) menunjukkan keputusan privatisasi di beberapa kota dilakukan setelah berbagai bentuk restrukturisasi ditempuh.
Pemerintah Cina juga berhasil membuat privatisasi BUMN tidak identik dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Privatisasi BUMN di Cina dilakukan dengan minimal PHK. Ini tidak berarti bahwa kebijakan privatisasi BUMN di Cina tidak menimbulkan PHK. Namun, dibandingkan tren privatisasi BUMN di negara lain, khususnya Rusia dan Eropa Timur, tingkat PHK dan pengangguran yang ditimbulkan di Cina jauh lebih rendah.
Strategi privatisasi BUMN di Cina yang ditempuh untuk mengurangi PHK adalah melalui penjatahan saham (shareholding) kepada pekerja dan manajemen yang dalam bahasa finansial sering disebut employee stock option plans (ESOP) dan management stock option plans (MSOP). Melalui strategi ini, pekerja BUMN memiliki peluang untuk mencegah kebangkrutan perusahaan. Karena pekerja menjadi pemilik, hal itu bisa meningkatkan motivasi mereka untuk menghidupkan perusahaan dan meningkatkan laba. Laba tersebut digunakan untuk membayar kembali utang perusahaan, sehingga tidak perlu ada PHK untuk mengurangi beban operasional perusahaan.
Kini program shareholding menjadi skema yang lazim dalam berbagai aktivitas fund raising oleh BUMN-BUMN di Cina dalam mendapatkan dana ekstra. Dana yang diperoleh dari pembelian saham oleh pekerja tersebut langsung digunakan perusahaan untuk membiayai kegiatan perusahaan, bukan menjadi bagian yang disetorkan ke APBN.
Program shareholding ini sangat membantu bagi BUMN yang pesakitan yang sulit mendapatkan dana dari perbankan karena pemerintah Cina memang sedang melakukan reformasi perbankan untuk memecahkan problem kredit bermasalah. Bagi pemerintah dan BUMN, program ini menjadi solusi berbiaya murah untuk menjaga agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap bekerja tanpa adanya dukungan tambahan dari pemerintah.
Beberapa BUMN, khususnya BUMN yang sakit, memang kesulitan menerapkan program shareholding. Sebagai insentif untuk menarik pekerja ikut program shareholding ini, beberapa BUMN memberlakukan skema khusus. Skema khusus itu adalah pekerja yang ikut program ini, akan mendapatkan tambahan saham 'semu' dari pemerintah secara proporsional. Tambahan saham 'semu' tersebut bukan milik pekerja, tetapi tetap milik pemerintah (karena pekerja tidak membeli saham tersebut). Dari skema ini, pekerja dapat menikmati dividen ekstra dari alokasi saham 'semu' tersebut. Jika pekerja keluar dari perusahaan, mereka hanya akan menerima dividen atas saham yang aktual dibelinya, tidak termasuk saham yang secara potensial dapat memberikan dividen bagi mereka.
Spin off
Terhadap BUMN yang bermasalah, strategi privatisasi lain yang dilakukan adalah dengan spin off. Sesungguhnya, meski BUMN bermasalah, tidak seluruhnya kondisi aset perusahaan buruk. Banyak dari BUMN yang bermasalah justru memiliki aset bagus dan bisa menghasilkan pendapatan besar. Namun, karena aset tersebut dikelola oleh BUMN yang kondisi kesehatannya buruk, maka secara korporat kinerjanya terlihat tidak baik.
Langkah yang ditempuh adalah melepas (spin off) aset produktif menjadi entitas tersendiri yang terlepas dari induknya. Utang, mesin kadaluarsa, pekerja dengan skill rendah dan aspek non produktif lainnya dibiarkan tetap berada di perusahaan induk (asal). Perusahaan hasil spin off ini betul-betul perusahaan baru yang sehat yang tidak tercemar berbagai masalah di induknya.
Entitas baru ini mencatatkan sahamnya di bursa untuk mendapatkan tambahan modal. Karena perusahaan baru, perusahaan ini pun akan mudah mendapatkan kredit perbankan. Kombinasi kepemilikan antara BUMN dan swasta ini, akhirnya akan membawa perusahaan hasil spin off memiliki kinerja baik. Dividen yang dihasilkan akan menjadi pendapatan induknya yang dapat digunakan untuk membiayai program efisiensi dan penyehatan perusahaan.
Indonesia sesungguhnya memiliki peluang yang sama untuk dapat sukses seperti Cina. Memang sudah seharusnya, misalnya, privatisasi dilakukan setelah BUMN direstrukturisasi untuk men-create value agar harganya tinggi. Dan penulis yakin, pemerintah pun telah melakukan sejumlah langkah-langkah restrukturisasi.
Tetapi, ada dua hal menarik yang bisa dicoba diterapkan di Indonesia. Pertama, skema shareholding dengan insentif tambahan saham 'semu' bagi BUMN yang pesakitan seperti yang dilakukan Cina. Kedua, spin off. Metode ini menarik karena banyak BUMN kita yang tidak sehat tetapi memiliki aset bagus. Kesimpulannya, banyak pelajaran yang diambil dari strategi privatisasi BUMN di Cina. Masalahnya, apakah seluruh pihak terkait dengan BUMN menyadari bahwa cara pandang kita terhadap pengelolaan BUMN harus berubah? *****Swara SKJM HS 5258
Ikhtisar
- Program privatisasi BUMN di Indonesia selalu saja menimbulkan gejolak dan PHK.- Cina sebenarnya memiliki program serupa, tapi mereka bisa menjalankannya dengan lebih mulus..- Kebijakan pemerintah Cina bertumpu pada prinsip mempertahankan BUMN besar dan melepas BUMN yang kecil..- Program penjatahan saham kepada karyawan dan manajemen menjadi kunci penting untuk mencegah PHK dalam program privatisasi.
Penulis : Sunarsip Kepala Ekonom The Indonesia Economic Intelligence
Privatisasi BUMN di Indonesia memang memiliki kompleksitas tersendiri. Meski presiden tidak menyebut secara spesifik masalah sosial tersebut, fakta memperlihatkan setiap ada privatisasi BUMN selalu diikuti polemik. Oleh karenanya, memang diperlukan strategi khusus agar privatisasi dapat dijalankan dengan sedikit menimbulkan problem sosial. Sebab, bagaimanapun privatisasi diperlukan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG) dan kinerja BUMN.
Restrukturisasi duluCina adalah salah satu negara yang cukup berhasil dalam mengantarkan BUMN-nya tidak hanya sebagai perusahaan yang sehat dan berkinerja baik, tetapi juga menjadi perusahaan kelas dunia. Padahal, problem yang dihadapi BUMN Cina juga sama dengan di Indonesia. Tetapi, prestasi BUMN kita jauh tertinggal dibanding BUMN Cina. Satu hal yang patut dicatat, kebijakan privatisasi BUMN di Cina tidak menimbulkan gejolak sosial sebesar di Indonesia.
Cina menganut doktrin grasp the large and let go of the small (zhua da fang xiao) dalam pengembangan BUMN. Artinya, pemerintah Cina akan mempertahankan BUMN besar dan melepas BUMN kecil. China memiliki banyak BUMN. Namun, hanya sebagian kecil BUMN yang merupakan perusahaan besar. Selebihnya, perusahaan kecil yang berupa township-village enterprises (TVEs) yang beroperasi di daerah.
Tanpa melihat ukuran perusahaan, ternyata jumlah BUMN Cina yang dijual tidak terlalu banyak yaitu hanya sekitar 7 persen dari total BUMN pada tahun 2000. Artinya, pemerintah Cina terlihat hati-hati dalam kebijakan privatisasi BUMN. Riset yang dilakukan Jean C Oi (2006) menunjukkan keputusan privatisasi di beberapa kota dilakukan setelah berbagai bentuk restrukturisasi ditempuh.
Pemerintah Cina juga berhasil membuat privatisasi BUMN tidak identik dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Privatisasi BUMN di Cina dilakukan dengan minimal PHK. Ini tidak berarti bahwa kebijakan privatisasi BUMN di Cina tidak menimbulkan PHK. Namun, dibandingkan tren privatisasi BUMN di negara lain, khususnya Rusia dan Eropa Timur, tingkat PHK dan pengangguran yang ditimbulkan di Cina jauh lebih rendah.
Strategi privatisasi BUMN di Cina yang ditempuh untuk mengurangi PHK adalah melalui penjatahan saham (shareholding) kepada pekerja dan manajemen yang dalam bahasa finansial sering disebut employee stock option plans (ESOP) dan management stock option plans (MSOP). Melalui strategi ini, pekerja BUMN memiliki peluang untuk mencegah kebangkrutan perusahaan. Karena pekerja menjadi pemilik, hal itu bisa meningkatkan motivasi mereka untuk menghidupkan perusahaan dan meningkatkan laba. Laba tersebut digunakan untuk membayar kembali utang perusahaan, sehingga tidak perlu ada PHK untuk mengurangi beban operasional perusahaan.
Kini program shareholding menjadi skema yang lazim dalam berbagai aktivitas fund raising oleh BUMN-BUMN di Cina dalam mendapatkan dana ekstra. Dana yang diperoleh dari pembelian saham oleh pekerja tersebut langsung digunakan perusahaan untuk membiayai kegiatan perusahaan, bukan menjadi bagian yang disetorkan ke APBN.
Program shareholding ini sangat membantu bagi BUMN yang pesakitan yang sulit mendapatkan dana dari perbankan karena pemerintah Cina memang sedang melakukan reformasi perbankan untuk memecahkan problem kredit bermasalah. Bagi pemerintah dan BUMN, program ini menjadi solusi berbiaya murah untuk menjaga agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap bekerja tanpa adanya dukungan tambahan dari pemerintah.
Beberapa BUMN, khususnya BUMN yang sakit, memang kesulitan menerapkan program shareholding. Sebagai insentif untuk menarik pekerja ikut program shareholding ini, beberapa BUMN memberlakukan skema khusus. Skema khusus itu adalah pekerja yang ikut program ini, akan mendapatkan tambahan saham 'semu' dari pemerintah secara proporsional. Tambahan saham 'semu' tersebut bukan milik pekerja, tetapi tetap milik pemerintah (karena pekerja tidak membeli saham tersebut). Dari skema ini, pekerja dapat menikmati dividen ekstra dari alokasi saham 'semu' tersebut. Jika pekerja keluar dari perusahaan, mereka hanya akan menerima dividen atas saham yang aktual dibelinya, tidak termasuk saham yang secara potensial dapat memberikan dividen bagi mereka.
Spin off
Terhadap BUMN yang bermasalah, strategi privatisasi lain yang dilakukan adalah dengan spin off. Sesungguhnya, meski BUMN bermasalah, tidak seluruhnya kondisi aset perusahaan buruk. Banyak dari BUMN yang bermasalah justru memiliki aset bagus dan bisa menghasilkan pendapatan besar. Namun, karena aset tersebut dikelola oleh BUMN yang kondisi kesehatannya buruk, maka secara korporat kinerjanya terlihat tidak baik.
Langkah yang ditempuh adalah melepas (spin off) aset produktif menjadi entitas tersendiri yang terlepas dari induknya. Utang, mesin kadaluarsa, pekerja dengan skill rendah dan aspek non produktif lainnya dibiarkan tetap berada di perusahaan induk (asal). Perusahaan hasil spin off ini betul-betul perusahaan baru yang sehat yang tidak tercemar berbagai masalah di induknya.
Entitas baru ini mencatatkan sahamnya di bursa untuk mendapatkan tambahan modal. Karena perusahaan baru, perusahaan ini pun akan mudah mendapatkan kredit perbankan. Kombinasi kepemilikan antara BUMN dan swasta ini, akhirnya akan membawa perusahaan hasil spin off memiliki kinerja baik. Dividen yang dihasilkan akan menjadi pendapatan induknya yang dapat digunakan untuk membiayai program efisiensi dan penyehatan perusahaan.
Indonesia sesungguhnya memiliki peluang yang sama untuk dapat sukses seperti Cina. Memang sudah seharusnya, misalnya, privatisasi dilakukan setelah BUMN direstrukturisasi untuk men-create value agar harganya tinggi. Dan penulis yakin, pemerintah pun telah melakukan sejumlah langkah-langkah restrukturisasi.
Tetapi, ada dua hal menarik yang bisa dicoba diterapkan di Indonesia. Pertama, skema shareholding dengan insentif tambahan saham 'semu' bagi BUMN yang pesakitan seperti yang dilakukan Cina. Kedua, spin off. Metode ini menarik karena banyak BUMN kita yang tidak sehat tetapi memiliki aset bagus. Kesimpulannya, banyak pelajaran yang diambil dari strategi privatisasi BUMN di Cina. Masalahnya, apakah seluruh pihak terkait dengan BUMN menyadari bahwa cara pandang kita terhadap pengelolaan BUMN harus berubah? *****Swara SKJM HS 5258
Ikhtisar
- Program privatisasi BUMN di Indonesia selalu saja menimbulkan gejolak dan PHK.- Cina sebenarnya memiliki program serupa, tapi mereka bisa menjalankannya dengan lebih mulus..- Kebijakan pemerintah Cina bertumpu pada prinsip mempertahankan BUMN besar dan melepas BUMN yang kecil..- Program penjatahan saham kepada karyawan dan manajemen menjadi kunci penting untuk mencegah PHK dalam program privatisasi.
Penulis : Sunarsip Kepala Ekonom The Indonesia Economic Intelligence
STUDY KASUS MSOP BANK MANDIRI
STUDY KASUS MSOP DI BANK MANDIRI
MENJADI bankir di bank besar dengan jabatan tinggi memang enak. Selain mendapat gaji dan fasilitas wah, bonus pun sering kali menanti di akhir tahun. Itulah yang bakal segera dinikmati sebagian kecil karyawan di Bank Mandiri. Ya sebagian kecil karyawan. Soalnya, program management stock option plan (MSOP) II hanya diperuntukkan bagi karyawan yang dianggap pantas oleh manajemen. Dalam istilah Mansur Nasution, Corporate Secretary Bank Mandiri, hanya karyawan yang berada di posisi kuncilah yang berhak mendapatkan jatah saham tersebut. Sebab, tujuan MSOP adalah memotivasi dan mempertahankan manajemen senior dan karyawan kunci. Nah, berdasarkan ketentuan itulah, yang berhak mendapat saham adalah karyawan dengan jenjang D2 hingga direksi (baca: Mereka yang Mendapat Rezeki). Tapi, kebijakan itu kini mulai memantik persoalan. Banyak karyawan di level bawah yang tidak mendapat jatah mulai meradang. Mereka beranggapan, manajemen pilih kasih dan kurang menghargai hasil karya mereka. ”Bagaimana tidak sewot, direktur yang baru masuk kemarin sore, kebagian. Sementara kami yang sudah bertahun mengabdi justru dilupakan,” tutur seorang karyawan kepada TRUST. Jika merunut ke belakang, program MSOP sebenarnya merupakan warisan dari kepemimpinan E.C.W. Neloe dkk ketika membawa Bank Mandiri go public ke bursa 14 Juli 2003. Pada saat itu, dalam RUPS 29 Mei 2003, manajemen diberi hak untuk memberikan program employee stock option plan (ESOP). Program tersebut selanjutnya terbagi menjadi dua. Pertama, dalam bentuk ESA (employee stock allocation) bagi seluruh pegawai. Program ini, yang dilakukan melalui pemberian saham bonus (bonus share plan) dan penjatahan saham diskon (share purchase at discount) berjalan dengan mulus.
Program kedua berupa MSOP (management stock option plan) untuk manajemen dengan kriteria tertentu. Pihak manajemen Mandiri, sebenarnya sudah menjalankan MSOP tahap I. Bahkan, banyak di antara saham tersebut yang sudah dikonversi dan dilepas ke pasar. Berdasarkan catatan Bursa Efek Jakarta (BEJ), sampai 28 November lalu, jumlah saham Bank Mandiri yang beredar di pasar mencapai 20.112.643.287 saham. Di bandingkan saat initial public offering (IPO) sebanyak 19.800.000.000, berarti telah terjadi penambahan sebanyak 312.643.287 saham. Sementara hak opsi MSOP I, yang belum dikonversi berjumlah ekuivalen dengan 57.881.072 saham. Menurut sumber TRUST di Bank Mandiri, sesungguhnya MSOP II sudah akan dibagikan Juli tahun 2005, ketika E.C.W. Neloe masih menjadi bos di BUMN ini. Namun, gara-gara terjadi pergantian direksi 16 Mei 2005, rencana tersebut menjadi berantakan. Tahun lalu, direksi Mandiri melanjutkan program yang tertunda tersebut. Lantas keluarlah surat edaran (SE) No. 19/PSL/CHC/HMC/2005 tertanggal 31 Oktober 2005. Dalam SE yang ditandatangani oleh I Wayan Agus Mertayasa itu disebutkan, pihak-pihak yang berhak mendapat bagian saham. Di antaranya direksi, karyawan tetap, dan karyawan kontrak yang di dalam kontraknya terdapat klausul mendapatkan MSOP. Khusus untuk direksi, yang berhak mendapat jatah adalah pejabat yang per 21 Juni 2005 telah ditetapkan oleh pemegang saham menjadi direksi untuk jangka waktu tertentu. Jumlah saham yang dibagi ditetapkan sebanyak 312 juta saham dan bisa dibeli karyawan di harga Rp 1.190,50 per saham. Entah kenapa, pada bulan Mei kemarin keluarlah SE No. 009/PSL/CHC HMC/2006 tanggal 16 Mei 2006, yang ditandatangani Sasmita dan Sentot Sentausa. Yang menarik, dalam kebijakan yang baru ini terdapat perubahan yang cukup signifikan tentang definisi direksi yang berhak mendapat jatah MSOP II. Berdasarkan SE tersebut, direksi yang berhak adalah mereka yang menjabat per 21 Juni 2005 dan ditetapkan pemegang saham untuk jangka waktu tertentu dan masih aktif menjabat sampai penetapan jumlah alokasi opsi. Alhasil, jika berdasarkan opsi pertama, mantan direksi seperti E.C.W. Neloe, I Wayan Pugeg, M. Sholeh Tasripan, dan Nimrod Sitorus punya hak mendapatkan saham. Dengan keluarnya SE 16 Mei tadi maka opsi tersebut secara otomatis hilang. Soalnya, penetapan jumlah alokasi saham dilakukan per 25 April 2006. ”Pak Neloe dkk tidak berhak mendapat MSOP II. Mereka kan sudah berhenti,” jelas Mansur.
DIREKSI MENDAPAT ENAM JUTA SAHAM
Sebagai gantinya, direksi yang menjabat sejak 16 Mei 2005 bisa menikmati bonus nan menggiurkan itu. Perlu diketahui, direksi baru Mandiri yang diangkat per 16 Mei 2006 adalah Agus Martowardoyo menggantikan E.C.W. Neloe. Selain itu, Sasmita dipercaya sebagai direktur UKM dan Abdul Rahman menjabat direktur corporate banking. Sisanya adalah mereka yang menempati posisi direktur semasa E.C.W. Neloe. Mansur menjelaskan bahwa dalam MSOP II, Agus Martowardoyo juga akan mendapat jatah. ”Kalau pada saat itu (21 Juni 2005) beliau ada, ya dapat. Kita tunduk pada ketentuan yang diberikan komisaris,” cetusnya. Tapi yang agak aneh, Muchayat, komisaris Bank Mandiri, berkata lain. Kata dia, pembagian saham itu merupakan kewenangan manajemen. ”Kami hanya memberikan panduan saja. Soal siapa yang akan mendapat, itu masalah teknis. Manajemen yang tahu masalah itu,” katanya. Hanya saja, Muchayat menambahkan, pihak dewan komisaris menyarankan agar jatah saham buat direksi dikurangi. Sebab, berdasarkan perhitungan yang ada, seorang direksi mendapat jatah sekitar enam juta saham. Jumlah itu, menurut dekom (dewan komisaris) terlalu besar. Jadi, sebaiknya, sebagian saham dibagikan kepada karyawan. ”Kami minta ada kepedulian dari direksi kepada para karyawan. Ya, semacam apresiasi terhadap kinerja karyawan,” tuturnya. Konon, kabarnya jumlah penerima MSOP II sekitar 4.699 orang. Sementara jumlah karyawan Mandiri kurang lebih ada 18 ribu orang. Sumber TRUST di lingkungan Mandiri juga merasa jengah dengan kebijakan yang dibuat perusahaannya. Menurut mantan grup head di era E.C.W. Neloe ini, seharusnya yang berhak mendapat jatah MSOP II adalah karyawan dan direksi yang telah mengabdi cukup lama. Paling tidak, mereka yang ikut bekerja keras melambungkan laba Mandiri hingga Rp 5,24 triliun tahun 2004. Apalagi, dia menambahkan, penilaian karyawan yang mendapat jatah saham berdasarkan kinerja mereka sampai 2004. Seperti tercantum dalam ketentuan, untuk pelaksanaan MSOP II, perhitungan dan alokasi untuk direksi dan EVP (executive vice president) ditetapkan langsung oleh komisaris. Sementara untuk pegawai didasarkan pada kinerja past performance yaitu sampai 2004 dan future performance di mana penilaian didasari pada hasil karya tahun 2006. Namun, penilaian past performance tersebut, menurut sumber TRUST, merupakan strategi yang dibikin manajemen baru agar mereka bisa mendapat jatah MSOP II. Sebab, jika dasarnya kinerja 2004, mereka belum menjejakkan kakinya di Mandiri. Kalau toh sudah menjadi pegawai, posisinya mungkin baru sekelas grup head. Betul. Kendati banyak yang menggerutu, kelihatannya manajemen tetap akan berpegang dengan keputusannya. Sehingga, harapan sebagian besar karyawan untuk mendapat bonus di akhir tahun hanya tinggal mimpi belaka.
MEREKA YANG MENDAPAT REZEKI
Ambruknya kinerja Bank Mandiri dalam dua tahun terakhir, memang berimbas buruk bagi para karyawan. Apabila tahun 2005 mereka mendapatkan bonus lumayan besar dari hasil kinerja tahun 2004 (untungnya Rp 5,24 triliun), tidak demikian yang terjadi di tahun ini. Gara-gara peruntungan bank mengempis, bonus yang diterima karyawan pun ikut menyusut. Seorang karyawan di level officer bercerita, tahun ini ia hanya mendapatkan bonus dua kali gaji. Jika dihitung dengan tunjangan hari raya (THR) sebanyak dua kali gaji, maka di tahun Anjing Api ini dia praktis mendapat tambahan empat kali gaji. Jumlah itu, si officer menambahkan, jauh lebih kecil ketimbang yang diperolehnya tahun lalu. Kala itu, untuk bonus saja karyawan di level officer mendapatkan tujuh kali gaji. Dan itu belum termasuk THR. Makanya, pemberian MSOP tahap II jelas sangat diharapkan. ”Sangat menyenangkan dan menyegarkan,” tutur seorang karyawan level menengah. Sayang, tidak semua karyawan Mandiri bakal menikmati gurihnya MSOP II. Sebab, sesuai surat edaran No. 009/ PSL/CHC HMC/2006 tanggal 16 Mei 2006, penerima MSOP II harus memenuhi kualifikasi tertentu. Berdasarkan SE tersebut, penerima MSOP II terbagi menjadi tiga. Pertama, direksi yaitu pejabat Bank Mandiri yang per 21 Juni 2005 telah ditetapkan oleh pemegang saham menjadi direksi untuk jangka waktu tertentu. Direksi bersangkutan juga masih aktif menjabat ketika penjatahan opsi dilakukan. Kedua, pegawai tetap yang mempunyai grade D2 ke atas. Memiliki penilaian kinerja individu tahun 2004 dan tercatat secara resmi dalam administrasi group human capital per tanggal 21 Juni 2005 dan masih bekerja aktif. Karyawan yang mendapat jatah juga termasuk mereka yang ditempatkan pada yayasan, dana pensiun, dan anak perusahaan. Bagi mereka yang cuti di luar tanggungan, pensiun, masa bebas tugas, meninggal, cuti sakit dan melakukan pelanggaran berat tidak akan mendapat jatah. Sedangkan karyawan yang sedang dalam proses pemeriksaan akibat pelanggaran disiplin, haknya akan ditunda. Apabila karyawan tersebut tidak diberhentikan hak opsinya akan tetap berlaku. Yang ketiga adalah karyawan kontrak yang dalam perjanjian kontraknya terdapat klausul mendapat MSOP. Di samping itu, namanya tercantum dalam administrasi bank per 21 Juni 2005. Lantas bagaimana distribusinya? Berdasarkan SE 16 Mei tadi disebutkan bahwa direksi akan mendapat jatah sebanyak 60.737.040 saham atau 19,4% dari total MSOP II yang 312 juta saham. Sedangkan bagian karyawan adalah 220.062.960 (70,5%). Sisanya, sebanyak 31.200.000 akan dijadikan cadangan. Sesuai klausul, maka besaran saham yang akan diterima karyawan akan disesuaikan dengan grade-nya. Semakin tinggi posisi, maka jatah sahamnya bertambah banyak. Sebagai contoh, grade D2 akan menerima sebanyak 24.500 saham. Sementara untuk golongan F3, jatah sahamnya sekitar 424.000 saham (lihat tabel) Menilik besaran saham yang akan dibagikan, keuntungan yang akan diperoleh penerima MSOP II Bank Mandiri bisa dikata sangat menggiurkan. Ilustrasinya begini. Dengan patokan harga beli saham seharga Rp 1.190 per saham, maka seorang karyawan dengan grade D2 akan membeli jatah sahamnya senilai Rp 29,1 juta. Selanjutnya, jika opsi tersebut dikonversi dengan harga saham yang beredar di pasar—per 1 Desember harga BMRI (kode saham Bank Mandiri) Rp 2.900—maka si karyawan akan mendapat dana sekitar Rp 71,05 juta. Jika karyawan level menengah mendapat rezeki sebesar itu, lalu berapa gain yang diperoleh direksi? Jika jumlah direksi yang saat ini sebanyak 11 orang, maka asumsinya bagian setiap orang sekitar 5-6 juta saham. Dengan harga beli Rp 1.190 per saham, maka modal seorang direktur untuk membeli haknya sekitar Rp 6,57 miliar. Nah, jika kemudian saham tersebut dilepas—taruhlah di harga Rp 2.825 (29/11)—duit yang akan mereka kantongi bisa mencapai Rp 15,5 miliar. Dengan kata lain, gain yang diperoleh adalah Rp 8,9 miliar. Cukup menggiurkan bukan? Tentu saja, opsi tersebut baru bisa dieksekusi paling cepat 20 Juni tahun depan. Sebab, berdasarkan SE Mandiri disebutkan, ada vesting period—periode ketika pemegang MSOP belum dapat menjual saham BMRI—selama dua tahun sejak 21 Juni 2005. Nah, jika demikian halnya, maka potensi keuntungan yang bisa diraih pemegang MSOP II jelas bakal meningkat. Sebab, di tengah kondusifnya ekonomi makro, harga saham Mandiri diyakini bakal meloncat sampai Rp 3.500 tahun depan. *****Swara SKJM HS 5258
Dikutip dari majalah TRUST
MENJADI bankir di bank besar dengan jabatan tinggi memang enak. Selain mendapat gaji dan fasilitas wah, bonus pun sering kali menanti di akhir tahun. Itulah yang bakal segera dinikmati sebagian kecil karyawan di Bank Mandiri. Ya sebagian kecil karyawan. Soalnya, program management stock option plan (MSOP) II hanya diperuntukkan bagi karyawan yang dianggap pantas oleh manajemen. Dalam istilah Mansur Nasution, Corporate Secretary Bank Mandiri, hanya karyawan yang berada di posisi kuncilah yang berhak mendapatkan jatah saham tersebut. Sebab, tujuan MSOP adalah memotivasi dan mempertahankan manajemen senior dan karyawan kunci. Nah, berdasarkan ketentuan itulah, yang berhak mendapat saham adalah karyawan dengan jenjang D2 hingga direksi (baca: Mereka yang Mendapat Rezeki). Tapi, kebijakan itu kini mulai memantik persoalan. Banyak karyawan di level bawah yang tidak mendapat jatah mulai meradang. Mereka beranggapan, manajemen pilih kasih dan kurang menghargai hasil karya mereka. ”Bagaimana tidak sewot, direktur yang baru masuk kemarin sore, kebagian. Sementara kami yang sudah bertahun mengabdi justru dilupakan,” tutur seorang karyawan kepada TRUST. Jika merunut ke belakang, program MSOP sebenarnya merupakan warisan dari kepemimpinan E.C.W. Neloe dkk ketika membawa Bank Mandiri go public ke bursa 14 Juli 2003. Pada saat itu, dalam RUPS 29 Mei 2003, manajemen diberi hak untuk memberikan program employee stock option plan (ESOP). Program tersebut selanjutnya terbagi menjadi dua. Pertama, dalam bentuk ESA (employee stock allocation) bagi seluruh pegawai. Program ini, yang dilakukan melalui pemberian saham bonus (bonus share plan) dan penjatahan saham diskon (share purchase at discount) berjalan dengan mulus.
Program kedua berupa MSOP (management stock option plan) untuk manajemen dengan kriteria tertentu. Pihak manajemen Mandiri, sebenarnya sudah menjalankan MSOP tahap I. Bahkan, banyak di antara saham tersebut yang sudah dikonversi dan dilepas ke pasar. Berdasarkan catatan Bursa Efek Jakarta (BEJ), sampai 28 November lalu, jumlah saham Bank Mandiri yang beredar di pasar mencapai 20.112.643.287 saham. Di bandingkan saat initial public offering (IPO) sebanyak 19.800.000.000, berarti telah terjadi penambahan sebanyak 312.643.287 saham. Sementara hak opsi MSOP I, yang belum dikonversi berjumlah ekuivalen dengan 57.881.072 saham. Menurut sumber TRUST di Bank Mandiri, sesungguhnya MSOP II sudah akan dibagikan Juli tahun 2005, ketika E.C.W. Neloe masih menjadi bos di BUMN ini. Namun, gara-gara terjadi pergantian direksi 16 Mei 2005, rencana tersebut menjadi berantakan. Tahun lalu, direksi Mandiri melanjutkan program yang tertunda tersebut. Lantas keluarlah surat edaran (SE) No. 19/PSL/CHC/HMC/2005 tertanggal 31 Oktober 2005. Dalam SE yang ditandatangani oleh I Wayan Agus Mertayasa itu disebutkan, pihak-pihak yang berhak mendapat bagian saham. Di antaranya direksi, karyawan tetap, dan karyawan kontrak yang di dalam kontraknya terdapat klausul mendapatkan MSOP. Khusus untuk direksi, yang berhak mendapat jatah adalah pejabat yang per 21 Juni 2005 telah ditetapkan oleh pemegang saham menjadi direksi untuk jangka waktu tertentu. Jumlah saham yang dibagi ditetapkan sebanyak 312 juta saham dan bisa dibeli karyawan di harga Rp 1.190,50 per saham. Entah kenapa, pada bulan Mei kemarin keluarlah SE No. 009/PSL/CHC HMC/2006 tanggal 16 Mei 2006, yang ditandatangani Sasmita dan Sentot Sentausa. Yang menarik, dalam kebijakan yang baru ini terdapat perubahan yang cukup signifikan tentang definisi direksi yang berhak mendapat jatah MSOP II. Berdasarkan SE tersebut, direksi yang berhak adalah mereka yang menjabat per 21 Juni 2005 dan ditetapkan pemegang saham untuk jangka waktu tertentu dan masih aktif menjabat sampai penetapan jumlah alokasi opsi. Alhasil, jika berdasarkan opsi pertama, mantan direksi seperti E.C.W. Neloe, I Wayan Pugeg, M. Sholeh Tasripan, dan Nimrod Sitorus punya hak mendapatkan saham. Dengan keluarnya SE 16 Mei tadi maka opsi tersebut secara otomatis hilang. Soalnya, penetapan jumlah alokasi saham dilakukan per 25 April 2006. ”Pak Neloe dkk tidak berhak mendapat MSOP II. Mereka kan sudah berhenti,” jelas Mansur.
DIREKSI MENDAPAT ENAM JUTA SAHAM
Sebagai gantinya, direksi yang menjabat sejak 16 Mei 2005 bisa menikmati bonus nan menggiurkan itu. Perlu diketahui, direksi baru Mandiri yang diangkat per 16 Mei 2006 adalah Agus Martowardoyo menggantikan E.C.W. Neloe. Selain itu, Sasmita dipercaya sebagai direktur UKM dan Abdul Rahman menjabat direktur corporate banking. Sisanya adalah mereka yang menempati posisi direktur semasa E.C.W. Neloe. Mansur menjelaskan bahwa dalam MSOP II, Agus Martowardoyo juga akan mendapat jatah. ”Kalau pada saat itu (21 Juni 2005) beliau ada, ya dapat. Kita tunduk pada ketentuan yang diberikan komisaris,” cetusnya. Tapi yang agak aneh, Muchayat, komisaris Bank Mandiri, berkata lain. Kata dia, pembagian saham itu merupakan kewenangan manajemen. ”Kami hanya memberikan panduan saja. Soal siapa yang akan mendapat, itu masalah teknis. Manajemen yang tahu masalah itu,” katanya. Hanya saja, Muchayat menambahkan, pihak dewan komisaris menyarankan agar jatah saham buat direksi dikurangi. Sebab, berdasarkan perhitungan yang ada, seorang direksi mendapat jatah sekitar enam juta saham. Jumlah itu, menurut dekom (dewan komisaris) terlalu besar. Jadi, sebaiknya, sebagian saham dibagikan kepada karyawan. ”Kami minta ada kepedulian dari direksi kepada para karyawan. Ya, semacam apresiasi terhadap kinerja karyawan,” tuturnya. Konon, kabarnya jumlah penerima MSOP II sekitar 4.699 orang. Sementara jumlah karyawan Mandiri kurang lebih ada 18 ribu orang. Sumber TRUST di lingkungan Mandiri juga merasa jengah dengan kebijakan yang dibuat perusahaannya. Menurut mantan grup head di era E.C.W. Neloe ini, seharusnya yang berhak mendapat jatah MSOP II adalah karyawan dan direksi yang telah mengabdi cukup lama. Paling tidak, mereka yang ikut bekerja keras melambungkan laba Mandiri hingga Rp 5,24 triliun tahun 2004. Apalagi, dia menambahkan, penilaian karyawan yang mendapat jatah saham berdasarkan kinerja mereka sampai 2004. Seperti tercantum dalam ketentuan, untuk pelaksanaan MSOP II, perhitungan dan alokasi untuk direksi dan EVP (executive vice president) ditetapkan langsung oleh komisaris. Sementara untuk pegawai didasarkan pada kinerja past performance yaitu sampai 2004 dan future performance di mana penilaian didasari pada hasil karya tahun 2006. Namun, penilaian past performance tersebut, menurut sumber TRUST, merupakan strategi yang dibikin manajemen baru agar mereka bisa mendapat jatah MSOP II. Sebab, jika dasarnya kinerja 2004, mereka belum menjejakkan kakinya di Mandiri. Kalau toh sudah menjadi pegawai, posisinya mungkin baru sekelas grup head. Betul. Kendati banyak yang menggerutu, kelihatannya manajemen tetap akan berpegang dengan keputusannya. Sehingga, harapan sebagian besar karyawan untuk mendapat bonus di akhir tahun hanya tinggal mimpi belaka.
MEREKA YANG MENDAPAT REZEKI
Ambruknya kinerja Bank Mandiri dalam dua tahun terakhir, memang berimbas buruk bagi para karyawan. Apabila tahun 2005 mereka mendapatkan bonus lumayan besar dari hasil kinerja tahun 2004 (untungnya Rp 5,24 triliun), tidak demikian yang terjadi di tahun ini. Gara-gara peruntungan bank mengempis, bonus yang diterima karyawan pun ikut menyusut. Seorang karyawan di level officer bercerita, tahun ini ia hanya mendapatkan bonus dua kali gaji. Jika dihitung dengan tunjangan hari raya (THR) sebanyak dua kali gaji, maka di tahun Anjing Api ini dia praktis mendapat tambahan empat kali gaji. Jumlah itu, si officer menambahkan, jauh lebih kecil ketimbang yang diperolehnya tahun lalu. Kala itu, untuk bonus saja karyawan di level officer mendapatkan tujuh kali gaji. Dan itu belum termasuk THR. Makanya, pemberian MSOP tahap II jelas sangat diharapkan. ”Sangat menyenangkan dan menyegarkan,” tutur seorang karyawan level menengah. Sayang, tidak semua karyawan Mandiri bakal menikmati gurihnya MSOP II. Sebab, sesuai surat edaran No. 009/ PSL/CHC HMC/2006 tanggal 16 Mei 2006, penerima MSOP II harus memenuhi kualifikasi tertentu. Berdasarkan SE tersebut, penerima MSOP II terbagi menjadi tiga. Pertama, direksi yaitu pejabat Bank Mandiri yang per 21 Juni 2005 telah ditetapkan oleh pemegang saham menjadi direksi untuk jangka waktu tertentu. Direksi bersangkutan juga masih aktif menjabat ketika penjatahan opsi dilakukan. Kedua, pegawai tetap yang mempunyai grade D2 ke atas. Memiliki penilaian kinerja individu tahun 2004 dan tercatat secara resmi dalam administrasi group human capital per tanggal 21 Juni 2005 dan masih bekerja aktif. Karyawan yang mendapat jatah juga termasuk mereka yang ditempatkan pada yayasan, dana pensiun, dan anak perusahaan. Bagi mereka yang cuti di luar tanggungan, pensiun, masa bebas tugas, meninggal, cuti sakit dan melakukan pelanggaran berat tidak akan mendapat jatah. Sedangkan karyawan yang sedang dalam proses pemeriksaan akibat pelanggaran disiplin, haknya akan ditunda. Apabila karyawan tersebut tidak diberhentikan hak opsinya akan tetap berlaku. Yang ketiga adalah karyawan kontrak yang dalam perjanjian kontraknya terdapat klausul mendapat MSOP. Di samping itu, namanya tercantum dalam administrasi bank per 21 Juni 2005. Lantas bagaimana distribusinya? Berdasarkan SE 16 Mei tadi disebutkan bahwa direksi akan mendapat jatah sebanyak 60.737.040 saham atau 19,4% dari total MSOP II yang 312 juta saham. Sedangkan bagian karyawan adalah 220.062.960 (70,5%). Sisanya, sebanyak 31.200.000 akan dijadikan cadangan. Sesuai klausul, maka besaran saham yang akan diterima karyawan akan disesuaikan dengan grade-nya. Semakin tinggi posisi, maka jatah sahamnya bertambah banyak. Sebagai contoh, grade D2 akan menerima sebanyak 24.500 saham. Sementara untuk golongan F3, jatah sahamnya sekitar 424.000 saham (lihat tabel) Menilik besaran saham yang akan dibagikan, keuntungan yang akan diperoleh penerima MSOP II Bank Mandiri bisa dikata sangat menggiurkan. Ilustrasinya begini. Dengan patokan harga beli saham seharga Rp 1.190 per saham, maka seorang karyawan dengan grade D2 akan membeli jatah sahamnya senilai Rp 29,1 juta. Selanjutnya, jika opsi tersebut dikonversi dengan harga saham yang beredar di pasar—per 1 Desember harga BMRI (kode saham Bank Mandiri) Rp 2.900—maka si karyawan akan mendapat dana sekitar Rp 71,05 juta. Jika karyawan level menengah mendapat rezeki sebesar itu, lalu berapa gain yang diperoleh direksi? Jika jumlah direksi yang saat ini sebanyak 11 orang, maka asumsinya bagian setiap orang sekitar 5-6 juta saham. Dengan harga beli Rp 1.190 per saham, maka modal seorang direktur untuk membeli haknya sekitar Rp 6,57 miliar. Nah, jika kemudian saham tersebut dilepas—taruhlah di harga Rp 2.825 (29/11)—duit yang akan mereka kantongi bisa mencapai Rp 15,5 miliar. Dengan kata lain, gain yang diperoleh adalah Rp 8,9 miliar. Cukup menggiurkan bukan? Tentu saja, opsi tersebut baru bisa dieksekusi paling cepat 20 Juni tahun depan. Sebab, berdasarkan SE Mandiri disebutkan, ada vesting period—periode ketika pemegang MSOP belum dapat menjual saham BMRI—selama dua tahun sejak 21 Juni 2005. Nah, jika demikian halnya, maka potensi keuntungan yang bisa diraih pemegang MSOP II jelas bakal meningkat. Sebab, di tengah kondusifnya ekonomi makro, harga saham Mandiri diyakini bakal meloncat sampai Rp 3.500 tahun depan. *****Swara SKJM HS 5258
Dikutip dari majalah TRUST
Jumat, 29 Juni 2007
Upaya Membangun Kepercayaan
MEMBANGUN KEPERCAYAAN
Mengapa perlu dibangun?
Tentu ada tak terhitung alasan mengapa kepercayaan itu penting bagi kita. Dalam kaitannya dengan dunia kerja atau usaha, kita hanya ingin menegaskan dua hal dari sekian itu, dengan kalimat seperti berikut:
Pertama, Kepercayaan adalah kekuatan “daya tarik” yang luar biasa untuk mengundang peluang ber-transaksi. Kalau melihat penjelasan para pakar marketing, transaksi adalah sasaran riil jangka pendek yang dicapai oleh kesepakatan antarpihak. Transaksi ini pada hakekatnya bukan saja akan dilakukan oleh para pedagang atau pebisnis, tetapi akan dilakukan oleh semua orang yang menjalankan aktivitas usaha, apapun usaha itu, termasuk juga bekerja.
Kita ingat pesan mendasar dalam dunia bisnis (baca: usaha) yang mengatakan, semua orang akan menjalani hidupnya dengan cara menjual sesuatu (selling), terlepas apakah itu barang atau jasa yang kita jual. Nah, supaya aktivitas jualan kita sampai pada tingkat transaksi, maka peranan kepercayaan sangat dominan di sini. Tidak semua produk yang belum laku itu tidak baik, tetapi adakalanya orang belum percaya akan manfaat (benefit) dari produk itu. Sangat pentingnya kepercayaan itu dalam bisnis, sampai-sampai ada yang mengatakan begini: “jika orang itu suka kamu, ia akan mendengarkanmu, tetapi jika orang itu mempercayaimu, ia akan melakukan bisnis denganmu.”
Bahkan ada kalimat yang pernah saya baca dari buku karya Helga Drummond berjudul: “Power: Creating It Using IT”, (Kogan Page: 1991) yang intinya ingin memahamkan kita bahwa untuk kepentingan power, maka yang terpenting bukan saja di bidang apa kita ahli, tetapi siapa saja yang mempercayai keahlian kita. Semua orang bisa ngomong politik atau ngomong tentang jeleknya pejabat, tetapi hanya orang tertentu saja yang sah untuk berbicara tentang hal ini. Semua orang di kantor bisa diajak melihat kekurangan organisasi, tetapi prakteknya hanya orang tertentu saja yang diberi hak untuk berpendapat tentang hal ini. Kira-kira begitulah contohnya.
Kasarnya, biarpun kita sudah ahli di bidang tertentu, tetapi kalau belum ada orang yang mempercayai keahlian kita, keahlian itu manfaatnya masih belum banyak buat kita. Mungkin atas dasar inilah George MacDonald pernah mengatakan: “Dipercaya itu nilainya lebih besar ketimbang dicintai.”
Berkali-kali telinga kita mendengar pengalaman para pengusaha yang bercerita tentang riwayat hidupnya. Mereka berani menyimpulkan, modal keberhasilannya adalah kepercayaan. Mereka mendapatkan uang dari orang lain yang percaya kepadanya. Lalu mereka mendapatkan produk juga dari orang lain yang percaya kepadanya. Dari modal dan produk itulah mereka mengolahnya dengan proses-proses yang terpercaya lalu lahirlah transaksi yang menguntungkan. Bank di dunia ini juga menerapakan cara kerja demikian. Mereka mendapatkan uang dari masyarakat yang percaya kepadanya. Lalu mereka kembangkan dengan sistem dan proses yang bisa dipercaya kemudian dari sinilah mereka mendapatkan untung.
Kedua, Kepercayaan akan mampu mengurangi sekian persen potensi problem dalam hubungan antar manusia. Hubungan yang kita maksudkan di sini bisa hubungan apa saja, mungkin bisnis, mungkin profesi, rumah tangga, persahabatan dan lain-lain. Seperti yang kita alami, hubungan kita dengan orang lain itu tak hanya menjadi sumber solusi. Terkadang juga menjadi sumber problem. Problem ini pun ada yang berupa kesulitan, dilema, dan misteri. Pokoknya, warna-warni problem itu bisa dikatakan tak terhitung.
Jika di telaah ulang apa saja yang menjadi pemicu munculnya problem dalam hubungan, kita yakin kepercayaan termasuk salah satu faktor yang terbesar. Jika kepercayaan itu ada dalam sebuah hubungan memang tidak berarti problem akan hilang, tetapi jika kepercayaan itu sudah hilang, dipastikan akan banyak muncul problem. Problem yang diakibatkan oleh hilangnya kepercayaan ini biasanya melahirkan ketidak-efektif-an atau ketidak-efisien-an. Bisa dikatakan, kepercayaan adalah asas sebuah hubungan yang efektif dan efisien.
Kalau melihat bagaimana sulitnya memimpin bangsa Indonesia dan sulitnya bangsa Indonesia menemukan pemimpinnya dalam mengatasi masalah bangsa ini, mungkin benar juga kata para ahli di televisi. Hilangnya “trust” telah membuat roda kepemimpinan pemerintah menjadi tidak efektif dan tidak efisien, atau kerap terganjal oleh hal-hal yang tidak penting. Bukankah sering kita lihat demo atau penolakan sebagian rakyat terhadap program pemerintah padahal secara konsepnya program itu didesain untuk rakyat? Pada kasus ini tentu bukan programnya yang ditolak tetapi rakyat selalu curiga dan tidak percaya akan munculnya “jangan-jangan” yang dikhawatirkan, misalnya korupsi atau penunggangan kepentingan individu atas undang-undang yang sah.
Itulah sekilas gambaran bagaimana cara kerja kepercayaan dalam praktek hidup sehari-hari. Jika di atas ada pertanyaan mengapa kepercayaan itu perlu dibangun, maka jawabnya adalah: kepercayaan itu bukan pembawaan (traits) tetapi hasil dari pemberdayaan atau usaha (state), kepercayaan itu bukan pemberian tetapi balasan, kepercayaan itu bukan kumpulan pernyataan (talking only), tetapi kumpulan dari pembuktian (witness).
Dalam teori hidup yang dianut Jet Li, kepercayaan itu dibangun berdasarkan struktur langkah yang berawal dari: pertama, ketuklah pintu, kedua, buatlah orang lain tahu bahwa kau datang, ketiga, buktikan siapa dirimu. Jika kau sudah berhasil membuktikan siapa dirimu, maka kau akan mudah mengubah orang dan mengubah keadaan.
Perusak Kepercayaan
Ketika berbicara kepercayaan, mungkin ada dua hal yang patut diingat.
1. Kepercayaan itu datangnya dari orang lain tetapi alasannya dari kita. Artinya, ada dua pihak yang terlibat di sini. Karena itu sangat mungkin terjadi kasus penyimpangan. Misalnya saja, kita mempercayai orang yang tidak / belum layak dipercaya. Atau juga, kita belum / tidak dipercaya orang lain padahal kita sudah menyiapkan alasan untuk dipercaya.
Meskipun teknisnya sangat mungkin muncul kasus seperti di atas, tetapi prinsipnya tidak berubah. Artinya, pada akhirnya orang akan tidak percaya sama kita kalau kita tidak memiliki alasan atau kualifikasi yang layak untuk dipercaya. Sebaliknya, kita akan tetap mendapatkan kepercayaan kalau ternyata kita memiliki bukti-bukti yang layak untuk dipercaya (meski awalnya tidak dipercaya). Prinsip ini tidak bisa berubah. Tehnis sifatnya sementara tetapi prinsip bersifat abadi.
2. Kebanyakan orang sudah mengetahui apa saja yang perlu dilakukan untuk membangun kepercayaan dan mengetahui apa saja yang perlu dihindari karena akan merusak kepercayaan orang. Tetapi sayangnya hanya sedikit orang yang mau dan mampu melakukannya. Padahal, pada akhirnya kepercayaan itu butuh pembuktian, bukan pernyataan. Sebagai penegas ulang dari apa yang sudah kita tahu, di sini kita mencatat ada tiga hal yang kerap menjadi perusak kepercayaan.
a. Malas, setengah-setengah, ogah-ogahan (low commitment)
Biasanya, sebelum kita berani melanggar berbagai komitmen dengan orang lain, awalnya kita melakukan pelanggaran itu pada komitmen pribadi. Misalnya, kita punya rencana tetapi tidak kita jalankan. Kita punya target tetapi kita biarkan. Kita punya keinginan memperbaiki diri tetapi yang kita praktekkan malah merusak. Ini semua bukti adanya “gap between the world of word and the world of action” di dalam diri kita, yang merupakan buah dari komitmen yang rendah.
Menurut pengalaman Mahatma Gandhi, efek dari disiplin yang merupakan buah dari komitmen tinggi itu, tak hanya pada satu titik dalam kehidupan kita. Tetapi ia menyebar ke seluruh wilayah. Sebaliknya, efek dari ketidakdisiplinan juga menyebar ke seluruh wilayah, dari mulai hubungan kita ke dalam (intrapersonal) sampai ke hubungan kita ke luar (interpersonal).
b. Keahlian atau kapasitas yang tidak memadai
Banyak yang sepakat mengatakan, kejujuran merupakan pondasi kepercayaan. Ini pasti benar dan sama-sama sudah kita akui sebagai kebenaran. Cuma, ada satu hal yang sering kita lupakan bahwa yang membuat kita menjadi orang yang tidak jujur, bukan saja persoalan komitmen moral, tetapi juga keahlian atau kapasitas personal. Kalau Anda hanya punya pendapatan tetap sebanyak dua juta tetapi Anda harus menanggung kredit perbulan sebanyak lima juta, maka Anda mendapatkan stimuli dan force yang cukup kuat untuk berbohong. Sebagian kita “terpaksa” berbohong bukan karena rusak imannya tetapi karena kapasitasnya belum sampai. Di sini yang diperlukan adalah kemampuan mengukur kadar diri (self-understanding), pengetahuan-diri (self knowledge) atau kemampuan membuat keputusan yang bagus (the right decision).
c. Kebiasaan Melanggar Kebenaran
Punya kebiasaan melanggar kebenaran yang disepakati agama-agama, norma-norma dan lain-lain serta punya kebiasaan mendewakan “kebenaran-sendiri” yang melawan kebenaran itu, juga bisa merusak kepercayaan. Dalam hal usaha atau kerja sering kita dapati ada orang lebih percaya sama orang lain ketimbang sama keturunannya sendiri karena pelanggaran yang dilakukan. Soal sayang, pasti orang lebih sayang sama keturunannya, tetapi soal percaya, lain lagi. Bahkan tak sedikit penjahat atau koruptor mencari orang lain yang bukan penjahat atau yang bukan koruptor ketika urusannya adalah soal kerja atau menjalankan usaha.
Proses Pembelajaran
Sebagai acuan untuk memperbaiki diri (proses pembelajaran), saya ingin mengusulkan suatu istilah yang mudah-mudahan dapat kita jadikan sebagai acuan dalam membangun kepercayaan. Istilah yang saya maksudkan itu adalah: Pertama, Kesalehan, kedua, keahlian, ketiga komunikasi.
Kata saleh yang sudah dipakai umum di sini diambil dari bahasa Arab. Salah satu artinya adalah “yang cocok”, singkron, integrited, atau harmoni. Kesalehan adalah kemampuan kita dalam menyesuaikan tindakan dengan nilai-nilai kebenaran yang kita yakini, menyesuaikan tindakan dengan ucapan, menyesuaikan bukti (aksi) dengan janji, atau menyesuaikan tindakan dengan kata hati, dan seterusnya.
Kenapa saya katakan kemampuan karena, tidak ada manusa yang lahir langsung soleh, menjadi orang jujur, menjadi orang yang berkomitmen tinggi, menjadi orang yang taat (discipline), dan seterusnya. Karena itu, harus ada kesadaran dari dalam untuk meningkatkan kesalehan kita dari yang paling sanggup kita lakukan. Soal bagaimana tehnisnya, itu terserah kita. Tetapi prinsipnya harus ada kesadaran dan tindakan perbaikan secara bertahap.
Seperti yang kita katakan di atas, tak cukup membangun kepercayaan dengan bermodalkan komitmen moral, seperti kesalehan ini. Perlu dukungan lain, yaitu keahlian atau kapasitas, jika urusannya menyangkut kerja atau usaha. Keahlian di sini adalah kemampuan menyempurnakan pekerjaan berdasarkan standarnya. Untuk bisa memiliki kemampuan ini diperlukan tambahan pengetahuan dan pengalaman.
Pada ruang lingkup kerja dan usaha yang lebih luas, kesalehan akan bekerja untuk menyelamatkan kita dari jatuh. Sedangkan keahlian akan bekerja untuk menaikkan prestasi kita. Jika kita naik terus tetapi akhirnya jatuh, tentu ini sakit. Sebaliknya, jika kita hanya aman saja, tetapi prestasi kita tidak naik-naik, ini bisa membuat dada kita sesak. Supaya aman dan naik, kuncinya adalah kesalehan dan keahlian. Bicara kepercayaan, tentu peranan dua hal ini sangat vital. Jika kita hanya ahli tetapi tidak soleh atau soleh saja tetapi tidak ahli, kepercayaan tentunya masih kurang.
Sedangkan kemampuan berkomunikasi kita butuhkan antara lain untuk: Pertama, untuk menjelaskan penyimpangan seperti dalam kasus di atas akibat kesalahpahaman, kedua, untuk menjelasakan kepada orang lain tentang diri kita. Ketiga, untuk menyelesaikan perosalan kesepakatan yang gagal dilaksanakan karena ada masalah yang muncul.
Ketiga acuan ini apabila berhasil kita jalankan berdasarkan keadaan-diri kita masing-masing, trust akan muncul. Soal tehnisnya mungkin bermacam-macam. Ada yang mungkin tidak dipercaya lebih dulu baru kemudian dipercaya atau ada yang langsung percaya. Percayalah…..! Semoga bermanfaat…..
Mengapa perlu dibangun?
Tentu ada tak terhitung alasan mengapa kepercayaan itu penting bagi kita. Dalam kaitannya dengan dunia kerja atau usaha, kita hanya ingin menegaskan dua hal dari sekian itu, dengan kalimat seperti berikut:
Pertama, Kepercayaan adalah kekuatan “daya tarik” yang luar biasa untuk mengundang peluang ber-transaksi. Kalau melihat penjelasan para pakar marketing, transaksi adalah sasaran riil jangka pendek yang dicapai oleh kesepakatan antarpihak. Transaksi ini pada hakekatnya bukan saja akan dilakukan oleh para pedagang atau pebisnis, tetapi akan dilakukan oleh semua orang yang menjalankan aktivitas usaha, apapun usaha itu, termasuk juga bekerja.
Kita ingat pesan mendasar dalam dunia bisnis (baca: usaha) yang mengatakan, semua orang akan menjalani hidupnya dengan cara menjual sesuatu (selling), terlepas apakah itu barang atau jasa yang kita jual. Nah, supaya aktivitas jualan kita sampai pada tingkat transaksi, maka peranan kepercayaan sangat dominan di sini. Tidak semua produk yang belum laku itu tidak baik, tetapi adakalanya orang belum percaya akan manfaat (benefit) dari produk itu. Sangat pentingnya kepercayaan itu dalam bisnis, sampai-sampai ada yang mengatakan begini: “jika orang itu suka kamu, ia akan mendengarkanmu, tetapi jika orang itu mempercayaimu, ia akan melakukan bisnis denganmu.”
Bahkan ada kalimat yang pernah saya baca dari buku karya Helga Drummond berjudul: “Power: Creating It Using IT”, (Kogan Page: 1991) yang intinya ingin memahamkan kita bahwa untuk kepentingan power, maka yang terpenting bukan saja di bidang apa kita ahli, tetapi siapa saja yang mempercayai keahlian kita. Semua orang bisa ngomong politik atau ngomong tentang jeleknya pejabat, tetapi hanya orang tertentu saja yang sah untuk berbicara tentang hal ini. Semua orang di kantor bisa diajak melihat kekurangan organisasi, tetapi prakteknya hanya orang tertentu saja yang diberi hak untuk berpendapat tentang hal ini. Kira-kira begitulah contohnya.
Kasarnya, biarpun kita sudah ahli di bidang tertentu, tetapi kalau belum ada orang yang mempercayai keahlian kita, keahlian itu manfaatnya masih belum banyak buat kita. Mungkin atas dasar inilah George MacDonald pernah mengatakan: “Dipercaya itu nilainya lebih besar ketimbang dicintai.”
Berkali-kali telinga kita mendengar pengalaman para pengusaha yang bercerita tentang riwayat hidupnya. Mereka berani menyimpulkan, modal keberhasilannya adalah kepercayaan. Mereka mendapatkan uang dari orang lain yang percaya kepadanya. Lalu mereka mendapatkan produk juga dari orang lain yang percaya kepadanya. Dari modal dan produk itulah mereka mengolahnya dengan proses-proses yang terpercaya lalu lahirlah transaksi yang menguntungkan. Bank di dunia ini juga menerapakan cara kerja demikian. Mereka mendapatkan uang dari masyarakat yang percaya kepadanya. Lalu mereka kembangkan dengan sistem dan proses yang bisa dipercaya kemudian dari sinilah mereka mendapatkan untung.
Kedua, Kepercayaan akan mampu mengurangi sekian persen potensi problem dalam hubungan antar manusia. Hubungan yang kita maksudkan di sini bisa hubungan apa saja, mungkin bisnis, mungkin profesi, rumah tangga, persahabatan dan lain-lain. Seperti yang kita alami, hubungan kita dengan orang lain itu tak hanya menjadi sumber solusi. Terkadang juga menjadi sumber problem. Problem ini pun ada yang berupa kesulitan, dilema, dan misteri. Pokoknya, warna-warni problem itu bisa dikatakan tak terhitung.
Jika di telaah ulang apa saja yang menjadi pemicu munculnya problem dalam hubungan, kita yakin kepercayaan termasuk salah satu faktor yang terbesar. Jika kepercayaan itu ada dalam sebuah hubungan memang tidak berarti problem akan hilang, tetapi jika kepercayaan itu sudah hilang, dipastikan akan banyak muncul problem. Problem yang diakibatkan oleh hilangnya kepercayaan ini biasanya melahirkan ketidak-efektif-an atau ketidak-efisien-an. Bisa dikatakan, kepercayaan adalah asas sebuah hubungan yang efektif dan efisien.
Kalau melihat bagaimana sulitnya memimpin bangsa Indonesia dan sulitnya bangsa Indonesia menemukan pemimpinnya dalam mengatasi masalah bangsa ini, mungkin benar juga kata para ahli di televisi. Hilangnya “trust” telah membuat roda kepemimpinan pemerintah menjadi tidak efektif dan tidak efisien, atau kerap terganjal oleh hal-hal yang tidak penting. Bukankah sering kita lihat demo atau penolakan sebagian rakyat terhadap program pemerintah padahal secara konsepnya program itu didesain untuk rakyat? Pada kasus ini tentu bukan programnya yang ditolak tetapi rakyat selalu curiga dan tidak percaya akan munculnya “jangan-jangan” yang dikhawatirkan, misalnya korupsi atau penunggangan kepentingan individu atas undang-undang yang sah.
Itulah sekilas gambaran bagaimana cara kerja kepercayaan dalam praktek hidup sehari-hari. Jika di atas ada pertanyaan mengapa kepercayaan itu perlu dibangun, maka jawabnya adalah: kepercayaan itu bukan pembawaan (traits) tetapi hasil dari pemberdayaan atau usaha (state), kepercayaan itu bukan pemberian tetapi balasan, kepercayaan itu bukan kumpulan pernyataan (talking only), tetapi kumpulan dari pembuktian (witness).
Dalam teori hidup yang dianut Jet Li, kepercayaan itu dibangun berdasarkan struktur langkah yang berawal dari: pertama, ketuklah pintu, kedua, buatlah orang lain tahu bahwa kau datang, ketiga, buktikan siapa dirimu. Jika kau sudah berhasil membuktikan siapa dirimu, maka kau akan mudah mengubah orang dan mengubah keadaan.
Perusak Kepercayaan
Ketika berbicara kepercayaan, mungkin ada dua hal yang patut diingat.
1. Kepercayaan itu datangnya dari orang lain tetapi alasannya dari kita. Artinya, ada dua pihak yang terlibat di sini. Karena itu sangat mungkin terjadi kasus penyimpangan. Misalnya saja, kita mempercayai orang yang tidak / belum layak dipercaya. Atau juga, kita belum / tidak dipercaya orang lain padahal kita sudah menyiapkan alasan untuk dipercaya.
Meskipun teknisnya sangat mungkin muncul kasus seperti di atas, tetapi prinsipnya tidak berubah. Artinya, pada akhirnya orang akan tidak percaya sama kita kalau kita tidak memiliki alasan atau kualifikasi yang layak untuk dipercaya. Sebaliknya, kita akan tetap mendapatkan kepercayaan kalau ternyata kita memiliki bukti-bukti yang layak untuk dipercaya (meski awalnya tidak dipercaya). Prinsip ini tidak bisa berubah. Tehnis sifatnya sementara tetapi prinsip bersifat abadi.
2. Kebanyakan orang sudah mengetahui apa saja yang perlu dilakukan untuk membangun kepercayaan dan mengetahui apa saja yang perlu dihindari karena akan merusak kepercayaan orang. Tetapi sayangnya hanya sedikit orang yang mau dan mampu melakukannya. Padahal, pada akhirnya kepercayaan itu butuh pembuktian, bukan pernyataan. Sebagai penegas ulang dari apa yang sudah kita tahu, di sini kita mencatat ada tiga hal yang kerap menjadi perusak kepercayaan.
a. Malas, setengah-setengah, ogah-ogahan (low commitment)
Biasanya, sebelum kita berani melanggar berbagai komitmen dengan orang lain, awalnya kita melakukan pelanggaran itu pada komitmen pribadi. Misalnya, kita punya rencana tetapi tidak kita jalankan. Kita punya target tetapi kita biarkan. Kita punya keinginan memperbaiki diri tetapi yang kita praktekkan malah merusak. Ini semua bukti adanya “gap between the world of word and the world of action” di dalam diri kita, yang merupakan buah dari komitmen yang rendah.
Menurut pengalaman Mahatma Gandhi, efek dari disiplin yang merupakan buah dari komitmen tinggi itu, tak hanya pada satu titik dalam kehidupan kita. Tetapi ia menyebar ke seluruh wilayah. Sebaliknya, efek dari ketidakdisiplinan juga menyebar ke seluruh wilayah, dari mulai hubungan kita ke dalam (intrapersonal) sampai ke hubungan kita ke luar (interpersonal).
b. Keahlian atau kapasitas yang tidak memadai
Banyak yang sepakat mengatakan, kejujuran merupakan pondasi kepercayaan. Ini pasti benar dan sama-sama sudah kita akui sebagai kebenaran. Cuma, ada satu hal yang sering kita lupakan bahwa yang membuat kita menjadi orang yang tidak jujur, bukan saja persoalan komitmen moral, tetapi juga keahlian atau kapasitas personal. Kalau Anda hanya punya pendapatan tetap sebanyak dua juta tetapi Anda harus menanggung kredit perbulan sebanyak lima juta, maka Anda mendapatkan stimuli dan force yang cukup kuat untuk berbohong. Sebagian kita “terpaksa” berbohong bukan karena rusak imannya tetapi karena kapasitasnya belum sampai. Di sini yang diperlukan adalah kemampuan mengukur kadar diri (self-understanding), pengetahuan-diri (self knowledge) atau kemampuan membuat keputusan yang bagus (the right decision).
c. Kebiasaan Melanggar Kebenaran
Punya kebiasaan melanggar kebenaran yang disepakati agama-agama, norma-norma dan lain-lain serta punya kebiasaan mendewakan “kebenaran-sendiri” yang melawan kebenaran itu, juga bisa merusak kepercayaan. Dalam hal usaha atau kerja sering kita dapati ada orang lebih percaya sama orang lain ketimbang sama keturunannya sendiri karena pelanggaran yang dilakukan. Soal sayang, pasti orang lebih sayang sama keturunannya, tetapi soal percaya, lain lagi. Bahkan tak sedikit penjahat atau koruptor mencari orang lain yang bukan penjahat atau yang bukan koruptor ketika urusannya adalah soal kerja atau menjalankan usaha.
Proses Pembelajaran
Sebagai acuan untuk memperbaiki diri (proses pembelajaran), saya ingin mengusulkan suatu istilah yang mudah-mudahan dapat kita jadikan sebagai acuan dalam membangun kepercayaan. Istilah yang saya maksudkan itu adalah: Pertama, Kesalehan, kedua, keahlian, ketiga komunikasi.
Kata saleh yang sudah dipakai umum di sini diambil dari bahasa Arab. Salah satu artinya adalah “yang cocok”, singkron, integrited, atau harmoni. Kesalehan adalah kemampuan kita dalam menyesuaikan tindakan dengan nilai-nilai kebenaran yang kita yakini, menyesuaikan tindakan dengan ucapan, menyesuaikan bukti (aksi) dengan janji, atau menyesuaikan tindakan dengan kata hati, dan seterusnya.
Kenapa saya katakan kemampuan karena, tidak ada manusa yang lahir langsung soleh, menjadi orang jujur, menjadi orang yang berkomitmen tinggi, menjadi orang yang taat (discipline), dan seterusnya. Karena itu, harus ada kesadaran dari dalam untuk meningkatkan kesalehan kita dari yang paling sanggup kita lakukan. Soal bagaimana tehnisnya, itu terserah kita. Tetapi prinsipnya harus ada kesadaran dan tindakan perbaikan secara bertahap.
Seperti yang kita katakan di atas, tak cukup membangun kepercayaan dengan bermodalkan komitmen moral, seperti kesalehan ini. Perlu dukungan lain, yaitu keahlian atau kapasitas, jika urusannya menyangkut kerja atau usaha. Keahlian di sini adalah kemampuan menyempurnakan pekerjaan berdasarkan standarnya. Untuk bisa memiliki kemampuan ini diperlukan tambahan pengetahuan dan pengalaman.
Pada ruang lingkup kerja dan usaha yang lebih luas, kesalehan akan bekerja untuk menyelamatkan kita dari jatuh. Sedangkan keahlian akan bekerja untuk menaikkan prestasi kita. Jika kita naik terus tetapi akhirnya jatuh, tentu ini sakit. Sebaliknya, jika kita hanya aman saja, tetapi prestasi kita tidak naik-naik, ini bisa membuat dada kita sesak. Supaya aman dan naik, kuncinya adalah kesalehan dan keahlian. Bicara kepercayaan, tentu peranan dua hal ini sangat vital. Jika kita hanya ahli tetapi tidak soleh atau soleh saja tetapi tidak ahli, kepercayaan tentunya masih kurang.
Sedangkan kemampuan berkomunikasi kita butuhkan antara lain untuk: Pertama, untuk menjelaskan penyimpangan seperti dalam kasus di atas akibat kesalahpahaman, kedua, untuk menjelasakan kepada orang lain tentang diri kita. Ketiga, untuk menyelesaikan perosalan kesepakatan yang gagal dilaksanakan karena ada masalah yang muncul.
Ketiga acuan ini apabila berhasil kita jalankan berdasarkan keadaan-diri kita masing-masing, trust akan muncul. Soal tehnisnya mungkin bermacam-macam. Ada yang mungkin tidak dipercaya lebih dulu baru kemudian dipercaya atau ada yang langsung percaya. Percayalah…..! Semoga bermanfaat…..
Mengenal Bidang Humas DPP SKJM
MENGENAL BIDANG HUMAS DPP SKJM
Pendahuluan
Bidang humas di SKJM bertugas mengkoordinir kegiatan Pers anggota SKJM dalam usaha penyebarluasan informasi kepada karyawan melalui Tabloid, Buletin dan penerbitan lainnya. Dalam kegiatannya berkoordinasi dengan bidang Organisasi, Perlindungan dan Hukum serta Litbang.
Sasaran Kerja Bidang Humas SKJM
Struktur organisasi dari bidang humas di SKJM merupakan bidang yang khusus berkoordinasi dengan bidang organisasi, Perlindungan dan Hukum serta Litbang yang mempunyai mekanisme kerja tersendiri. Sebagai konsekuensinya bidang kegiatan dan program bidang humas disusun berdasarkan suatu pemikiran sesuai arah dan tujuan yang hendak dicapai organisasi SKJM yang secara tegas dan jelas telah dirumuskan dalam AD/ART organisasi.
Secara lebih lengkap dalam pemikiran dasarnya bidang humas ini akan melakukan kegiatan yang mengarah pada usaha untuk mempromosikan organisasi SKJM agar lebih populer ditengah masyarakat Indonesia, khususnya bagi para karyawan dan para pengambil keputusan di bidang ketenagakerjaan.
Dengan demikian ada 3 (Tiga) prioritas utama bidang kegiatan humas SKJM, yaitu :
1. Sasaran pertama, adalah agar mereka bersimpati serta mendukung seluruh program SKJM dalam mensejahterakan dan menaikan harkat hidup seluruh karyawan ke arah yang lebih baik.
2. Sasaran kedua, adalah kehadiran program-program yang dicanangkan oleh bidang humas SKJM diharapkan terjadi transformasi informasi dikalangan karyawan. Manfaat bagi SKJM melalui transformasi informasi ini, advokasi kasus dalam kerangka pembelaan nasib karyawan dapat ditingkatkan intensitasnya dan manfaat bagi karyawan transformasi informasi yang terjadi dapat meningkatkan “melek” pengetahuan atas hak dan kewajiban sebagai karyawan.
3. Sasaran ketiga, adalah adanya program-progam kerja di bidang humas di SKJM, diharapkan berperan serta dalam melancarkan pertumbuhan perusahaan secara berkesinambungan dan transformasi karyawan dapat terjadi tanpa diwarnai gejolak sosial yang membahayakan keutuhan aset bangsa Indonesia dan kehidupan demokratis yang disertai dengan tercukupinya sandang, pangan, pendidikan dan kesejahteraan hidup lainnya dapat terjamin jika terwujud Sinergi yang Profesional Antara SKJM dan Manajemen untuk Menuju Jasa Marga yang Modern.
Target Kegiatan Bidang Humas SKJM
Dengan kerangka pemikiran serta mengacu pada ketiga sasaran di atas maka posisi bidang Humas karyawan ini sangat strategis mengingat pusat perhatiannya adalah melakukan public opinion dalam rangka meningkatkan derajat posisi tawar karyawan.
Bidang kerja bidang ini dapat dianggap sebagai advokasi melalui penyebaran opini ketengah publik. Disamping penyebaran opini, program kerja yang dijalankan menuju pula pada penyebaran ide-ide sebagai solusi SKJM dalam mejawab permasalahan karyawan yang muncul.
Namun demikian, pekerjaan penyebaran opini dan ide-ide solusi bukanlah pekerjaan yang mudah, diperlukan pengetahuan dan keterampilan tertentu yang ditunjang oleh data base yang akurat dan memadai. Untuk itu diperlukan identifikasi masalah-masalah yang dihadapi Pemerintah, Perusahaan dan Karyawan dalam suatu Information Center, sehingga bidang kerja dan program yang dijalankan mulai dari pengumpulan, kompilasi dan penyajian data dan fakta dapat efektif dalam memecahkan masalah karyawan yang terjadi.
Secara umum dapat dikatakan bahwa masalah utama yang dihadapi karyawan secara garis besar adalah kurangnya akses informasi terhadap institusi yang berhubungan dengan kegiatan karyawan atau serikat karyawan. Salah satu sebab masalah itu adalah kurangnya keterampilan aktivis SKJM dalam menyajikan informasi yang ada serta tingkat akurasi dari informasi itu sendiri.
Dari masalah-masalah yang secara umum telah dirumuskan diatas, maka bidang-bidang kegiatan yang berada dalam bidang ini diarahkan guna memecahkan masalah-masalah tersebut. Dengan demikian kegiatan yang berada dalam bidang humas SKJM adalah :
Program Bidang Humas SKJM
1. Penyuluhan dan Pendidikan.
2. Pusat data dan Analisa (Pengembangan Data Base Karyawan.)
3. Penerbitan Berkala Swara SKJM
Garis Besar Program Kerja
1. PENYULUHAN DAN PENDIDIKAN
Bidang ini akan melakukan kegiatan dan program penyuluhan dan pendidikan yang berorientasi demi meningkatkan kemampuan penyajian data dan fakta dari hasil suatu advokasi ke dalam laporan ilmiah populer
Target kegiatan
a. Memberikan pengetahuan technical know-how tentang penyajian laporan advokasi, riset dan peristiwa secara komunikatif.
b. Mengembangkan keterampilan dan wawasan berpikir melalui pemberian pengetahuan tambahan dibidang jurnalistik dan komunikasi massa.
c. Menyiapkan koresponden bagi media SKJM, jurnal maupun penerbitan lainnya.
Bentuk kegiatan :
Pendidikaan jurnalistik bagi Karyawan dan pengurus DPP/DPC SKJM.
2. PUSAT DATA dan ANALISA
Bidang ini akan melakukan kegiatan dan program untuk mengumpulkan
seluruh informasi mengenai profil perusahaan pada masing-masing DPC SKJM dengan tingkat permasalahannya, dan kebijakan ketenagakerjaan dari berbagai sumber serta melakukan korespondensi dengan serikat karyawan lainnya di Indonesia.
Target Kegiatan
a. Mengumpulkan dan mempersiapkan bahan-bahan yang dapat dipergunakan sebagai masukan dalam melakukan advokasi dan pemberian usul kepada Pemerintah, Perusahaan serta dunia usaha.
b. Membuat Directory dan Listing Book untuk peningkatan mutu pelayanan bagi pengurus DPP/DPC SKJM.
c. Memberikan informasi tambahan bagi Pemerintah, Perusahaan dan Karyawan tentang peluang dan hambatan ketenagakerjaan di sektor bisnis jalan tol.
Bentuk Kegiatan :
- Pembuaatan home page SKJM
- Pembuatan Bank Data Anggota SKJM
- Pembuatan News Letters SKJM
- Pembuatan Annual Report SKJM
3. PENERBITAN BERKALA MEDIA INFORMASI SWARA SKJM
KRITERIA SWARA SKJM
1. Terbit setiap hari Senin..
2. Isi setiap eksemplar minimal 2 halaman kertas kwarto
3. Tempat media informasi Swara SKJM disetiap kantor gerbang tol dan ruang kerja di lingkungan PT. Jasa Marga (Persero).
4. Bobot tulisan berisi informasi dan sebagai alat untuk “ memelihara keamanan dan ketertiban di dalam perusahaan” guna mewujudkan hubungan industrial dan hubungan kerja yang harmonis.
5. Sebagai tolok ukur untuk umpan balik dan umpan maju (measurements for feedback and feedforward) bagi pengurus untuk mengambil kebijakan.
6. Semua anggota SKJM mempunyai hak yang sama untuk membuat tulisan dan aspirasinya dapat dimuat dalam majalah dinding SKJM.
7. Keputusan dalam menerbitkan isi Swara SKJM diambil dalam rapat pleno dewan redaksi.
8. Salinan Swara SKJM ditujukan untuk Manajemen, DPP SKJM dan Pengurus DPC SKJM diseluruh Indonesia.
9. Arsip.
MANFAAT MEDIA INFORMASI SWARA SKJM
Alat Informasi SKJM
Memberikan informasi yang paling efisien dan efektif bagi seluruh anggota SKJM yang dapat berisi tentang sosialisasi berbagai kebijakan Pengurus SKJM dan Sosialisasi berbagai kebijakan Manajemen yang akan berdampak positif maupun negatif terhadap seluruh anggota SKJM.
Dalam Implementasinya Swara SKJM harus juga berisi rubrik pemecahan berbagai masalah hubungan industrial dan hubungan kerja guna mewujudkan azas transparansi dan akuntabilitas di Perusahaan.
2 Alat Pemurnian Informasi dan Alat Duplikasi
SKJM sebagai organisasi yang besar maka memerlukan suatu alat untuk pemurnian informasi tentang kinerjanya agar tidak ada keraguan dalam hal informasi bagi seluruh anggota SKJM.
Setiap Organisasi yang besar, perlu mempunyai hal informasi yang sama dan waktu penerimaan informasinya juga sama yang beredar dalam organisasinya, akan merupakan sesuatu kekuatan yang luar biasa jika seluruh Anggota SKJM mendapatkan Informasi yang sama dalam waktu yang bersamaan.
Swara SKJM sebagai alat Duplikasi dengan pengertian bahwa SKJM sebagai organisasi yang besar memerlukan faktor Duplikasi yaitu menduplikasikan apa yang dilakukan, menduplikasikan apa yang diketahui dan menduplikasikan bagaimana cara berpikir pengurus SKJM kepada seluruh anggota SKJM.
Setiap organisasi yang besar, “Besar” karena duplikasi dengan pengertian membuat sesuatu hal menjadi sederhana, supaya seluruh anggota dapat mengimplementasikan berbagai kebijakan yang diambil Pengurus SKJM.
3 Alat Motivasi
Swara SKJM sebagai alat motivasi dengan pengertian bahwa Swara SKJM harus bertujuan untuk memotivasi semangat seluruh anggota SKJM agar proaktif mengimplementasikaan kebijakan pengurus SKJM.
Keunggulan Swara SKJM yang pasif memungkinkan seluruh anggota SKJM mendapatkan Informasi kapan saja tanpa perlu datang ke kantor Sekretariat SKJM dan keunggulan lainnya yaitu ekonomis dengan pengertian bahwa Pengurus SKJM tidak dapat berada di semua unit kerja dalam waktu yang bersamaan tetapi Swara SKJM bisa terdapat di semua unit kerja, serta keunggulan lainnya yaitu Swara SKJM memotivasi seluruh anggota dengan cara repetisi dengan pengertian dapat dibaca berulang-ulang.
Nama Media informasi dan komunikasi anggota SKJM adalah “SWARA SKJM”
Isi media informasi “Swara SKJM”
1. Editorial (dari Redaksi)
2. Berita Utama
3. Artikel
4. Profil Tokoh
5. Forum Khalayak (Forum tanya jawab seputar PKB)
6. Ruang Advis (Seluruh Anggota mempunyai hak agar tulisannya dapat dimuat di media “Swara SKJM”). ***** HS 5258
.
Pendahuluan
Bidang humas di SKJM bertugas mengkoordinir kegiatan Pers anggota SKJM dalam usaha penyebarluasan informasi kepada karyawan melalui Tabloid, Buletin dan penerbitan lainnya. Dalam kegiatannya berkoordinasi dengan bidang Organisasi, Perlindungan dan Hukum serta Litbang.
Sasaran Kerja Bidang Humas SKJM
Struktur organisasi dari bidang humas di SKJM merupakan bidang yang khusus berkoordinasi dengan bidang organisasi, Perlindungan dan Hukum serta Litbang yang mempunyai mekanisme kerja tersendiri. Sebagai konsekuensinya bidang kegiatan dan program bidang humas disusun berdasarkan suatu pemikiran sesuai arah dan tujuan yang hendak dicapai organisasi SKJM yang secara tegas dan jelas telah dirumuskan dalam AD/ART organisasi.
Secara lebih lengkap dalam pemikiran dasarnya bidang humas ini akan melakukan kegiatan yang mengarah pada usaha untuk mempromosikan organisasi SKJM agar lebih populer ditengah masyarakat Indonesia, khususnya bagi para karyawan dan para pengambil keputusan di bidang ketenagakerjaan.
Dengan demikian ada 3 (Tiga) prioritas utama bidang kegiatan humas SKJM, yaitu :
1. Sasaran pertama, adalah agar mereka bersimpati serta mendukung seluruh program SKJM dalam mensejahterakan dan menaikan harkat hidup seluruh karyawan ke arah yang lebih baik.
2. Sasaran kedua, adalah kehadiran program-program yang dicanangkan oleh bidang humas SKJM diharapkan terjadi transformasi informasi dikalangan karyawan. Manfaat bagi SKJM melalui transformasi informasi ini, advokasi kasus dalam kerangka pembelaan nasib karyawan dapat ditingkatkan intensitasnya dan manfaat bagi karyawan transformasi informasi yang terjadi dapat meningkatkan “melek” pengetahuan atas hak dan kewajiban sebagai karyawan.
3. Sasaran ketiga, adalah adanya program-progam kerja di bidang humas di SKJM, diharapkan berperan serta dalam melancarkan pertumbuhan perusahaan secara berkesinambungan dan transformasi karyawan dapat terjadi tanpa diwarnai gejolak sosial yang membahayakan keutuhan aset bangsa Indonesia dan kehidupan demokratis yang disertai dengan tercukupinya sandang, pangan, pendidikan dan kesejahteraan hidup lainnya dapat terjamin jika terwujud Sinergi yang Profesional Antara SKJM dan Manajemen untuk Menuju Jasa Marga yang Modern.
Target Kegiatan Bidang Humas SKJM
Dengan kerangka pemikiran serta mengacu pada ketiga sasaran di atas maka posisi bidang Humas karyawan ini sangat strategis mengingat pusat perhatiannya adalah melakukan public opinion dalam rangka meningkatkan derajat posisi tawar karyawan.
Bidang kerja bidang ini dapat dianggap sebagai advokasi melalui penyebaran opini ketengah publik. Disamping penyebaran opini, program kerja yang dijalankan menuju pula pada penyebaran ide-ide sebagai solusi SKJM dalam mejawab permasalahan karyawan yang muncul.
Namun demikian, pekerjaan penyebaran opini dan ide-ide solusi bukanlah pekerjaan yang mudah, diperlukan pengetahuan dan keterampilan tertentu yang ditunjang oleh data base yang akurat dan memadai. Untuk itu diperlukan identifikasi masalah-masalah yang dihadapi Pemerintah, Perusahaan dan Karyawan dalam suatu Information Center, sehingga bidang kerja dan program yang dijalankan mulai dari pengumpulan, kompilasi dan penyajian data dan fakta dapat efektif dalam memecahkan masalah karyawan yang terjadi.
Secara umum dapat dikatakan bahwa masalah utama yang dihadapi karyawan secara garis besar adalah kurangnya akses informasi terhadap institusi yang berhubungan dengan kegiatan karyawan atau serikat karyawan. Salah satu sebab masalah itu adalah kurangnya keterampilan aktivis SKJM dalam menyajikan informasi yang ada serta tingkat akurasi dari informasi itu sendiri.
Dari masalah-masalah yang secara umum telah dirumuskan diatas, maka bidang-bidang kegiatan yang berada dalam bidang ini diarahkan guna memecahkan masalah-masalah tersebut. Dengan demikian kegiatan yang berada dalam bidang humas SKJM adalah :
Program Bidang Humas SKJM
1. Penyuluhan dan Pendidikan.
2. Pusat data dan Analisa (Pengembangan Data Base Karyawan.)
3. Penerbitan Berkala Swara SKJM
Garis Besar Program Kerja
1. PENYULUHAN DAN PENDIDIKAN
Bidang ini akan melakukan kegiatan dan program penyuluhan dan pendidikan yang berorientasi demi meningkatkan kemampuan penyajian data dan fakta dari hasil suatu advokasi ke dalam laporan ilmiah populer
Target kegiatan
a. Memberikan pengetahuan technical know-how tentang penyajian laporan advokasi, riset dan peristiwa secara komunikatif.
b. Mengembangkan keterampilan dan wawasan berpikir melalui pemberian pengetahuan tambahan dibidang jurnalistik dan komunikasi massa.
c. Menyiapkan koresponden bagi media SKJM, jurnal maupun penerbitan lainnya.
Bentuk kegiatan :
Pendidikaan jurnalistik bagi Karyawan dan pengurus DPP/DPC SKJM.
2. PUSAT DATA dan ANALISA
Bidang ini akan melakukan kegiatan dan program untuk mengumpulkan
seluruh informasi mengenai profil perusahaan pada masing-masing DPC SKJM dengan tingkat permasalahannya, dan kebijakan ketenagakerjaan dari berbagai sumber serta melakukan korespondensi dengan serikat karyawan lainnya di Indonesia.
Target Kegiatan
a. Mengumpulkan dan mempersiapkan bahan-bahan yang dapat dipergunakan sebagai masukan dalam melakukan advokasi dan pemberian usul kepada Pemerintah, Perusahaan serta dunia usaha.
b. Membuat Directory dan Listing Book untuk peningkatan mutu pelayanan bagi pengurus DPP/DPC SKJM.
c. Memberikan informasi tambahan bagi Pemerintah, Perusahaan dan Karyawan tentang peluang dan hambatan ketenagakerjaan di sektor bisnis jalan tol.
Bentuk Kegiatan :
- Pembuaatan home page SKJM
- Pembuatan Bank Data Anggota SKJM
- Pembuatan News Letters SKJM
- Pembuatan Annual Report SKJM
3. PENERBITAN BERKALA MEDIA INFORMASI SWARA SKJM
KRITERIA SWARA SKJM
1. Terbit setiap hari Senin..
2. Isi setiap eksemplar minimal 2 halaman kertas kwarto
3. Tempat media informasi Swara SKJM disetiap kantor gerbang tol dan ruang kerja di lingkungan PT. Jasa Marga (Persero).
4. Bobot tulisan berisi informasi dan sebagai alat untuk “ memelihara keamanan dan ketertiban di dalam perusahaan” guna mewujudkan hubungan industrial dan hubungan kerja yang harmonis.
5. Sebagai tolok ukur untuk umpan balik dan umpan maju (measurements for feedback and feedforward) bagi pengurus untuk mengambil kebijakan.
6. Semua anggota SKJM mempunyai hak yang sama untuk membuat tulisan dan aspirasinya dapat dimuat dalam majalah dinding SKJM.
7. Keputusan dalam menerbitkan isi Swara SKJM diambil dalam rapat pleno dewan redaksi.
8. Salinan Swara SKJM ditujukan untuk Manajemen, DPP SKJM dan Pengurus DPC SKJM diseluruh Indonesia.
9. Arsip.
MANFAAT MEDIA INFORMASI SWARA SKJM
Alat Informasi SKJM
Memberikan informasi yang paling efisien dan efektif bagi seluruh anggota SKJM yang dapat berisi tentang sosialisasi berbagai kebijakan Pengurus SKJM dan Sosialisasi berbagai kebijakan Manajemen yang akan berdampak positif maupun negatif terhadap seluruh anggota SKJM.
Dalam Implementasinya Swara SKJM harus juga berisi rubrik pemecahan berbagai masalah hubungan industrial dan hubungan kerja guna mewujudkan azas transparansi dan akuntabilitas di Perusahaan.
2 Alat Pemurnian Informasi dan Alat Duplikasi
SKJM sebagai organisasi yang besar maka memerlukan suatu alat untuk pemurnian informasi tentang kinerjanya agar tidak ada keraguan dalam hal informasi bagi seluruh anggota SKJM.
Setiap Organisasi yang besar, perlu mempunyai hal informasi yang sama dan waktu penerimaan informasinya juga sama yang beredar dalam organisasinya, akan merupakan sesuatu kekuatan yang luar biasa jika seluruh Anggota SKJM mendapatkan Informasi yang sama dalam waktu yang bersamaan.
Swara SKJM sebagai alat Duplikasi dengan pengertian bahwa SKJM sebagai organisasi yang besar memerlukan faktor Duplikasi yaitu menduplikasikan apa yang dilakukan, menduplikasikan apa yang diketahui dan menduplikasikan bagaimana cara berpikir pengurus SKJM kepada seluruh anggota SKJM.
Setiap organisasi yang besar, “Besar” karena duplikasi dengan pengertian membuat sesuatu hal menjadi sederhana, supaya seluruh anggota dapat mengimplementasikan berbagai kebijakan yang diambil Pengurus SKJM.
3 Alat Motivasi
Swara SKJM sebagai alat motivasi dengan pengertian bahwa Swara SKJM harus bertujuan untuk memotivasi semangat seluruh anggota SKJM agar proaktif mengimplementasikaan kebijakan pengurus SKJM.
Keunggulan Swara SKJM yang pasif memungkinkan seluruh anggota SKJM mendapatkan Informasi kapan saja tanpa perlu datang ke kantor Sekretariat SKJM dan keunggulan lainnya yaitu ekonomis dengan pengertian bahwa Pengurus SKJM tidak dapat berada di semua unit kerja dalam waktu yang bersamaan tetapi Swara SKJM bisa terdapat di semua unit kerja, serta keunggulan lainnya yaitu Swara SKJM memotivasi seluruh anggota dengan cara repetisi dengan pengertian dapat dibaca berulang-ulang.
Nama Media informasi dan komunikasi anggota SKJM adalah “SWARA SKJM”
Isi media informasi “Swara SKJM”
1. Editorial (dari Redaksi)
2. Berita Utama
3. Artikel
4. Profil Tokoh
5. Forum Khalayak (Forum tanya jawab seputar PKB)
6. Ruang Advis (Seluruh Anggota mempunyai hak agar tulisannya dapat dimuat di media “Swara SKJM”). ***** HS 5258
.
Mengatasi Kesenjangan Komunikasi
MENGATASI KESENJANGAN KOMUNIKASI
DIANTARA KARYAWAN
Dalam kehidupan sehari-hari, baik di kantor maupun dalam lingkungan keluarga, seringkali dijumpai adanya gap dalam berkomunikasi. Gap tersebut menyebabkan perbedaan persepsi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain dan tidak jarang hal ini menimbulkan kerugian di kedua belah pihak. Jika dilihat secara cermat maka pemicu terjadinya kesenjangan komunikasi tersebut seringkali bukan terletak pada persoalan fakta melainkan sebatas citra yang kemudian membedakan pemahaman terhadap rasa. Sebab faktanya, kedua belah pihak (atasan-bawahan, anak-orangtua, suami-istri, dst) saling membutuhkan dan ketika sudah dijelaskan/dipertemukan, semua persoalan atau mayoritasnya bisa saling memahami. Jika anda menyaksikan pihak-pihak yang saling membenci, maka bisa jadi penyebabnya bukan karena mempunyai watak-watak yang menjadi alasan untuk dibenci tetapi karena faktor komunikasi semata.
Karena lebih banyak bisa dikaitkan dengan persoalan bagaimana membentuk citra agar menghasilkan pemahaman rasa yang nyaman, maka yang dibutuhkan dalam berkomunikasi sebenarnya adalah usaha untuk mengubah diri ke arah yang lebih baik, terutama sikap, tindakan, dan perasaan. Artinya, bagaimana anda memperlakukan orang lain menjadi cermin dari bagaimana anda memperlakukan diri sendiri dan selanjutnya bagaimana orang lain memperlakukan anda merupakan feedback dari perlakuan anda terhadap mereka. Bagaimana caranya mengubah diri ke arah yang lebih baik? Ada baiknya ada perhatikan tiga hal berikut ini:
Assertive
Secara definitif bisa dijelaskan bahwa sikap assertive merupakan manifestasi dari perbaikan yang serius dalam hal bagaimana anda "memperhitungkan" keberadaan orang lain tanpa sedikitpun mengurangi perhitungan terhadap keberadaan anda dengan cara konstruktif dan fair. Memperhitungkan orang lain artinya mengakui bahwa semua orang punya hak berbeda dengan kesamaan yang dimiliki, bukan menghakimi perbedaannya. Di sisi lain, dengan pengakuan tersebut tidak berarti anda kehilangan "standing of points". Karena jika kehilangan, bukan lagi assertive, melainkan permissive atau aggressive. Anda mengatakan YA atau TIDAK dengan alasannya masing-masing. Tetapi jangan lupa bahwa pendirian anda tersebut diungkapkan dengan cara yang santun tetapi tegas (polite but firm). Di sinilah keahlian menggunakan ‘bahasa hidup’ menentukan. Oleh karena itu diakui bahwa bagaimana orang menggunkan bahasa menjadi cermin kualitas nalarnya. Menyampaikan gagasan perbaikan kepada atasan tentu berbeda bahasanya dengan menyampaikannya di depan rekan kerja. Sikap assertive akan menempatkan anda pada posisi untuk dihormati, bukan untuk dimanfaatkan. Bedanya sangat tipis.
Empathy
Bagaimana anda menyelami wilayah yang dirasakan oleh orang lain tetapi anda tidak melarutkan diri di dalamnya. Sebagai atasan, dibutuhkan untuk merasakan situasi seperti bagaimana bawahan anda merasakan atau sebaliknya untuk memahami apa yang benar-benar dibutuhkan. Istilah yang lebih memudahkan adalah pengandaian dua arah. Pengandaian ini akan menajamkan sensitivity of feeling. Analogi lain bisa digambarkan bagaimana seorang pengacara yang menjadi pembebas rakyat tertindas. Ia akan menjadi pembebas ketika ia memahami apa yang dirasakan oleh rakyat tertindas itu tetapi segara akan menjadi tertindas jika hanya sekedar merasakan apa yang dirasakan oleh rakyat yang tertindas. Bedanya sangat tipis.
Dalam berkomunikasi dengan lingkungan, maka yang anda butuhkan adalah memahami apa yang dirasakan oleh mitra anda. Untuk bisa memahami menuntut lebih banyak bisa mendengarkan. Stephen Covey mengistilahkan "seek to understand first". Pada prakteknya, orang lebih memilih untuk lebih dulu dipahami; lebih dulu berbicara tentang dirinya sebelum lebih dulu mendengarkan orang lain; lebih dulu menuntut hak sebelum kewajiban disempurnakan.
Bekerjasama
Kenyataan sejarah membuktikan bahwa tindakan co-operative (bekerjasama) akhirnya lebih menguntungkan dari pada tindakan konfrontatif ketika konflik menuntut untuk diselesaikan. Jika kenyatannya orang lebih tertarik menyelesaikan urusan komunikasi dengan cara konfrontatif, maka sebagian penyebabnya karena lebih gampang dan lebih singkat selain juga tidak memerlukan kecerdasan dalam kadar tinggi. Dan seringkali cara konfrontatif menjadi penjelasan dari pertarungan egoisme posisi semata bukan untuk menjelaskan jalan menuju realisasi visi, misi, dan tujuan. Padahal yang benar – benar anda butuhkan adalah realisasi dari apa yang anda inginkan bukan egoisme posisi.
Ketika anda berhubungan dengan orang lain dalam bentuk apapun, sadarilah bahwa anda berbeda dan begitu mendapatkan persoalan yang menciptakan perbedaan dalam cara memahami dan menyelesaikan, maka pilihannya hanya dua: anda mempertentangkan perbedaan tersebut karena egoisme posisi; atau anda mengubah perbedaan menjadi kekuatan sinergis dengan menciptakan alternative ketiga: saya, kamu, dan kita yang berarti visi dan misi bersama. Sekian sekali lagi, bedanya sangat tipis. Semoga berguna. ***** SWARA SKJM HS 5258
DIANTARA KARYAWAN
Dalam kehidupan sehari-hari, baik di kantor maupun dalam lingkungan keluarga, seringkali dijumpai adanya gap dalam berkomunikasi. Gap tersebut menyebabkan perbedaan persepsi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain dan tidak jarang hal ini menimbulkan kerugian di kedua belah pihak. Jika dilihat secara cermat maka pemicu terjadinya kesenjangan komunikasi tersebut seringkali bukan terletak pada persoalan fakta melainkan sebatas citra yang kemudian membedakan pemahaman terhadap rasa. Sebab faktanya, kedua belah pihak (atasan-bawahan, anak-orangtua, suami-istri, dst) saling membutuhkan dan ketika sudah dijelaskan/dipertemukan, semua persoalan atau mayoritasnya bisa saling memahami. Jika anda menyaksikan pihak-pihak yang saling membenci, maka bisa jadi penyebabnya bukan karena mempunyai watak-watak yang menjadi alasan untuk dibenci tetapi karena faktor komunikasi semata.
Karena lebih banyak bisa dikaitkan dengan persoalan bagaimana membentuk citra agar menghasilkan pemahaman rasa yang nyaman, maka yang dibutuhkan dalam berkomunikasi sebenarnya adalah usaha untuk mengubah diri ke arah yang lebih baik, terutama sikap, tindakan, dan perasaan. Artinya, bagaimana anda memperlakukan orang lain menjadi cermin dari bagaimana anda memperlakukan diri sendiri dan selanjutnya bagaimana orang lain memperlakukan anda merupakan feedback dari perlakuan anda terhadap mereka. Bagaimana caranya mengubah diri ke arah yang lebih baik? Ada baiknya ada perhatikan tiga hal berikut ini:
Assertive
Secara definitif bisa dijelaskan bahwa sikap assertive merupakan manifestasi dari perbaikan yang serius dalam hal bagaimana anda "memperhitungkan" keberadaan orang lain tanpa sedikitpun mengurangi perhitungan terhadap keberadaan anda dengan cara konstruktif dan fair. Memperhitungkan orang lain artinya mengakui bahwa semua orang punya hak berbeda dengan kesamaan yang dimiliki, bukan menghakimi perbedaannya. Di sisi lain, dengan pengakuan tersebut tidak berarti anda kehilangan "standing of points". Karena jika kehilangan, bukan lagi assertive, melainkan permissive atau aggressive. Anda mengatakan YA atau TIDAK dengan alasannya masing-masing. Tetapi jangan lupa bahwa pendirian anda tersebut diungkapkan dengan cara yang santun tetapi tegas (polite but firm). Di sinilah keahlian menggunakan ‘bahasa hidup’ menentukan. Oleh karena itu diakui bahwa bagaimana orang menggunkan bahasa menjadi cermin kualitas nalarnya. Menyampaikan gagasan perbaikan kepada atasan tentu berbeda bahasanya dengan menyampaikannya di depan rekan kerja. Sikap assertive akan menempatkan anda pada posisi untuk dihormati, bukan untuk dimanfaatkan. Bedanya sangat tipis.
Empathy
Bagaimana anda menyelami wilayah yang dirasakan oleh orang lain tetapi anda tidak melarutkan diri di dalamnya. Sebagai atasan, dibutuhkan untuk merasakan situasi seperti bagaimana bawahan anda merasakan atau sebaliknya untuk memahami apa yang benar-benar dibutuhkan. Istilah yang lebih memudahkan adalah pengandaian dua arah. Pengandaian ini akan menajamkan sensitivity of feeling. Analogi lain bisa digambarkan bagaimana seorang pengacara yang menjadi pembebas rakyat tertindas. Ia akan menjadi pembebas ketika ia memahami apa yang dirasakan oleh rakyat tertindas itu tetapi segara akan menjadi tertindas jika hanya sekedar merasakan apa yang dirasakan oleh rakyat yang tertindas. Bedanya sangat tipis.
Dalam berkomunikasi dengan lingkungan, maka yang anda butuhkan adalah memahami apa yang dirasakan oleh mitra anda. Untuk bisa memahami menuntut lebih banyak bisa mendengarkan. Stephen Covey mengistilahkan "seek to understand first". Pada prakteknya, orang lebih memilih untuk lebih dulu dipahami; lebih dulu berbicara tentang dirinya sebelum lebih dulu mendengarkan orang lain; lebih dulu menuntut hak sebelum kewajiban disempurnakan.
Bekerjasama
Kenyataan sejarah membuktikan bahwa tindakan co-operative (bekerjasama) akhirnya lebih menguntungkan dari pada tindakan konfrontatif ketika konflik menuntut untuk diselesaikan. Jika kenyatannya orang lebih tertarik menyelesaikan urusan komunikasi dengan cara konfrontatif, maka sebagian penyebabnya karena lebih gampang dan lebih singkat selain juga tidak memerlukan kecerdasan dalam kadar tinggi. Dan seringkali cara konfrontatif menjadi penjelasan dari pertarungan egoisme posisi semata bukan untuk menjelaskan jalan menuju realisasi visi, misi, dan tujuan. Padahal yang benar – benar anda butuhkan adalah realisasi dari apa yang anda inginkan bukan egoisme posisi.
Ketika anda berhubungan dengan orang lain dalam bentuk apapun, sadarilah bahwa anda berbeda dan begitu mendapatkan persoalan yang menciptakan perbedaan dalam cara memahami dan menyelesaikan, maka pilihannya hanya dua: anda mempertentangkan perbedaan tersebut karena egoisme posisi; atau anda mengubah perbedaan menjadi kekuatan sinergis dengan menciptakan alternative ketiga: saya, kamu, dan kita yang berarti visi dan misi bersama. Sekian sekali lagi, bedanya sangat tipis. Semoga berguna. ***** SWARA SKJM HS 5258
CARUT MARUT TRANS JAWA : SIAPA YANG BERMAIN ?
Hiruk pikuk rencana Pemerintah untuk menjual seluruh asset Jasa Marga yang di lontarkan Wapres dan beberapa anggota DPR pada akhir-akhir ini guna mendapatkan dengan cepat dana segar hanya melihat dari sisi bisnisnya saja, itu pun tanpa adanya kajian yang mendalam tentang fungsi, Tugas, Wewenang dan tanggung jawab Jasa Marga yang telah diamanatkan beberapa Undang-undang dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang menjadi landasan operasional Jasa Marga
Dari sudut bisnis sah-sah saja Pemerintah dan beberapa anggota DPR mengambil langkah tersebut. Teori ekonomi memang mengajarkan demikian, namun bagi para Pemimpin negeri ini yang mengaku handal dalam pengelolaan bisnis di Indonesia mestinya Implementasi dari prinsip ekonomi tidak menjadi suatu keharusan, terutama jika akhirnya akan mengorbankan core competence Jasa Marga yang selama ini di kenal sebagai leader dalam hal mengoperasikan dan mengembangkan jalan tol di Indonesia.
Pengertian dari Pelepasan aset Jasa Marga bukan berarti akan menjual jalan tol kepada pihak lain. Tapi, penjualan hak sebagai operator jalan tol karena jalan tol adalah milik pemerintah. "Yang di miliki Jasa Marga adalah hak penyelenggaraan, bukan tanah atau jalan". Tentunya hal ini merupakan hak Pemerintah namun kebijakan ini juga hendaknya memperhatikan Jasa Marga sebagai korporasi dalam jangka panjang dan menjadi kebijakan Negara secara menyeluruh bukan hanya pada suatu masa pemerintahan saja untuk mendapatkan simpati politik yang sangat basi.
Keinginan politik pemimpin pemerintahan negeri ini untuk mempercepat pembangunan jalan tol trans Jawa sah-sah saja untuk di lontarkan ke publik namun keinginan yang prematur yang hanya menguntungkan segelintir orang di negeri ini patut untuk di kaji kembali. Di sinyalir niatan ini di tunggangi oleh para investor yang hanya ingin cepat meraup untung tanpa adanya perjuangan untuk membangun ruas jalan tol yang baru.
Sampai kapan pun negeri ini tidak akan mempunyai BUMN yang mumpuni untuk bersaing di tingkat global jika pemimpin negeri ini tidak meletakakan BUMN sebagai korporasi sesungguhnya, terlalu campur tangannya Pemerintah dan segelintir anggota DPR justru akan menghambat Jasa Marga untuk menggerakan laju pertumbuhan industri jalan tol di Indonesia.
Penjualan hak konsesi yang dimiliki Jasa Marga tentunya akan banyak beresiko terjadinya kejanggalan – kejanggalan yang akan menguntungkan segelintir orang di Negeri, belum lagi dengan pengelolaan dana yang cenderung menjadi tidak transparan karena hanya mempertahankan Jasa Marga sebagai Perusahaan Negara. Sedangkan pengertian dari “Milik Negara” pun menjadi kabur, terkesan Jasa Marga tanpa pemilik. Ini akan mempertahankan Jasa Marga sebagai entitas politik bukan menjadikan Jasa Marga sebagai entitas bisnis sesungguhnya.. Untuk itu sudah saatnya bagi Pemerintah dan anggota DPR untuk mengurungkan niatnya menjual hak konsesi Jasa Marga dan tetap konsisten melanjutkan rencananya untuk melakukan privatisasi Jasa Marga agar pengelolaan Kinerja Jasa Marga lebih transparan. Keunggulan Privatisasi dalam jangka panjang untuk Jasa Marga adalah siapa pun dapat melakukan audit secara mendalam terhadap aktivitas proyek yang dikerjakan Jasa Marga. Sehingga para oknum yang dengan sengaja mencuri uang melalui kegiatan proyek yang dibutuhkan rakyat dapat segera digulung, sementara bagi karyawan Jasa Marga yang tidak kapabel menjalankan tugasnya harus dinonaktifkan.
Sudah seharusnya Pemerintah dan anggota DPR layak untuk kembali melihat keberhasilan dari BUMN di Negara yang lebih maju dalam menjalankan prinsip Corporate Social Responsibility di dalam prinsip-prinsip Good Corporate Governance untuk di terapkan di Jasa Marga. Dimana suatu aksi korporasi harus melihat kepentingan dari stakeholders dalam hal ini karyawan dan keberlangsungan dari perusahaan dalam jangka panjang.
Corporate social responsiblity dalam prinsip good coorporate governance (GCG) ibarat dua sisi mata uang. Keduanya sama penting dan tidak terpisahkan. Salah satu dari empat prinsip GCG adalah prinsip responsibility (pertanggung jawaban). Tiga prinsip GCG lainnya adalah fairness, transparency, dan accountability.
Ada perbedaan yang cukup mendasar antara prinsip responsibility dan tiga prinsip GCG lainnya. Tiga prinsip GCG pertama lebih memberikan penekanan terhadap kepentingan pemegang saham perusahaan (shareholders) sehingga ketiga prinsip tersebut lebih mencerminkan shareholders-driven concept. Contohnya, perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas (fairness), penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu (transparency), dan fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan direksi (accountability). Dalam prinsip responsibility, penekanan yang signifikan diberikan pada kepentingan stakeholders perusahaan. Di sini perusahaan diharuskan memperhatikan kepentingan stakeholders perusahaan, menciptakan nilai tambah (value added) dari produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, dan memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya. Karena itu, prinsip responsibility di sini lebih mencerminkan stakeholders-driven concept. Barangkali timbul di benak pembaca, ''Apa sih stakeholders perusahaan itu?'' atau ''Siapa saja sih stakeholders perusahaan itu? ‘'Stakeholders perusahaan' dapat didefinisikan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Termasuk di dalamnya adalah karyawan, pelanggan, konsumen, pemasok, masyarakat, dan lingkungan sekitar, serta pemerintah selaku regulator. Perbedaan bisnis perusahaan akan menjadikan perusahaan memiliki prioritas stakeholders yang berbeda. Sementara itu, konsumen adalah stakeholders dalam skala prioritas pertama bagi perusahaan produk konsumen seperti Unilever atau Procter & Gamble. Dari penjelasan tersebut, terutama ''menciptakan nilai tambah pada produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan,'' prinsip responsibility GCG menelurkan gagasan corporate social responsibility (CSR) atau ''peran serta perusahaan dalam mewujudkan tanggung jawab sosialnya.'' Dalam gagasan CSR, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial) saja. Tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines. Di sini bottom lines lainnya, selain finansial adalah sosial dan lingkungan.
Kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (sustainable). Keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin apabila perusahaan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar muncul ke permukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memperhatikan lingkungan hidup. Contohnya kasus Lapindo di Jawa Timur.
Kesadaran tentang pentingnya mempraktikkan CSR ini menjadi tren global seiring dengan semakin maraknya kepedulian masyarakat global terhadap produk-produk yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Sebagai contoh, boikot terhadap produk sepatu Nike oleh warga di negara Eropa dan Amerika Serikat terjadi ketika pabrik pembuat sepatu Nike di Asia dan Afrika diberitakan mempekerjakan anak di bawah umur.
Contoh lainnya adalah penerapan kebijakan dalam pemberian pinjaman dana oleh bank-bank Eropa. Umumnya bank-bank Eropa hanya akan memberikan pinjaman kepada perusahaan perkebunan di Asia apabila ada jaminan dari perusahaan tersebut, yaitu pada saat membuka lahan perkebunan tidak dilakukan dengan membakar hutan.
Tren global lainnya dalam pelaksanaan CSR di bidang pasar modal adalah penerapan indeks yang memasukkan kategori saham-saham perusahaan yang telah mempraktikkan CSR. Sebagai contoh, New York Stock Exchange memiliki Dow Jones Sustainability Index (DJSI) bagi saham-saham perusahaan yang dikategorikan memiliki nilai corporate sustainability dengan salah satu kriterianya adalah praktek CSR.
DJSI dipraktikkan mulai 1999. Begitu pula dengan London Stock Exchange yang memiliki Socially Responsible Investment (SRI) Index dan Financial Times Stock Exchange (FTSE) yang memiliki FTSE4Good sejak 2001. Inisiatif ini mulai diikuti oleh otoritas bursa saham di Asia, seperti di Hanseng Stock Exchange dan Singapore Stock Exchange. Konsekuensi dari adanya indeks-indeks tersebut memacu investor global seperti perusahaan dana pensiun dan asuransi yang hanya akan menanamkan investasinya di perusahaan-perusahaan yang sudah masuk dalam indeks dimaksud.
Menghadapi tren global tersebut, saatnya perusahaan melihat serius pengaruh dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan dari setiap aktivitas bisnisnya, serta melaporkan kepada stakeholder-nya setiap tahun. Laporan bersifat nonfinansial yang dapat digunakan sebagai acuan oleh perusahaan dalam melihat dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan, diantaranya Sustainability Reporting Guidelines yang dikeluarkan oleh Global Reporting Initiative (GRI) dan Value Reporting yang digagas perusahaan konsultan dunia Pricewaterhouse Coopers (PwC).
Kita semua berharap bahwa Pemerintah dan anggota DPR di tidak hanya memperhatikan sisi GCG dan melupakan aspek CSR. Karena kedua aspek tersebut bukan suatu pilihan yang terpisah, melainkan berjalan beriringan untuk meningkatkan keberlanjutan operasi perusahaan.
Jangan lagi tercium aroma tidak sedap dari dalam berbagai praktek penyelewengan penjualan BUMN. Bahkan akhir-akhir ini merebak banyaknya kasus penyelewengan ter-anyar yang diungkap berbagai pihak yang berkompeten yakni dugaan adanya penyelewengan penjualan asset di berbagai BUMN. Kontrol publik harus dilakukan karena kita tidak mau hal serupa terjadi pada Jasa Marga yang selama ini selalu setia menyumbangkan industri infrastruktur jalan dan jembatan tol di Indonesia tanpa mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Kita tidak ingin terjadi sama dengan di beberapa BUMN yang terjadi penyelewengan dan krisis di saat Direksi dan para karyawan melakukan efisiensi, pemborosan dan penyelewengan malah terjadi di lingkar kekuasaan.
Pagelaran “Orkestrasi” yang elegant harus di pimpin oleh “Dirigen” yang mengerti irama dan birama semua alat musik dalam suatu orkestra agar para pemain musik dan penontonnya menikmati orkestra yang disajikan namun jika “Dirigen” nya tidak mengerti irama dan birama semua alat musik, dapat di pastikan tidak hanya para penontonnya saja yang meningggalkan pagelaran namun bisa dipastikan pemain musiknya pun ikut bubar. Jadi wajar jika Direksi dan Serikat Karyawan Jasa Marga menolak langkah sesat pihak-pihak yang menjual retorika politik demi pembangunan industri jalan tol untuk rakyat namun sesungguhnya yang terjadi hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok politiknya saja tanpa melihat peraturan dan perundang-undangan yang menjadi landasan operasional Jasa Marga*****Swara SKJM HS 5258
Dari sudut bisnis sah-sah saja Pemerintah dan beberapa anggota DPR mengambil langkah tersebut. Teori ekonomi memang mengajarkan demikian, namun bagi para Pemimpin negeri ini yang mengaku handal dalam pengelolaan bisnis di Indonesia mestinya Implementasi dari prinsip ekonomi tidak menjadi suatu keharusan, terutama jika akhirnya akan mengorbankan core competence Jasa Marga yang selama ini di kenal sebagai leader dalam hal mengoperasikan dan mengembangkan jalan tol di Indonesia.
Pengertian dari Pelepasan aset Jasa Marga bukan berarti akan menjual jalan tol kepada pihak lain. Tapi, penjualan hak sebagai operator jalan tol karena jalan tol adalah milik pemerintah. "Yang di miliki Jasa Marga adalah hak penyelenggaraan, bukan tanah atau jalan". Tentunya hal ini merupakan hak Pemerintah namun kebijakan ini juga hendaknya memperhatikan Jasa Marga sebagai korporasi dalam jangka panjang dan menjadi kebijakan Negara secara menyeluruh bukan hanya pada suatu masa pemerintahan saja untuk mendapatkan simpati politik yang sangat basi.
Keinginan politik pemimpin pemerintahan negeri ini untuk mempercepat pembangunan jalan tol trans Jawa sah-sah saja untuk di lontarkan ke publik namun keinginan yang prematur yang hanya menguntungkan segelintir orang di negeri ini patut untuk di kaji kembali. Di sinyalir niatan ini di tunggangi oleh para investor yang hanya ingin cepat meraup untung tanpa adanya perjuangan untuk membangun ruas jalan tol yang baru.
Sampai kapan pun negeri ini tidak akan mempunyai BUMN yang mumpuni untuk bersaing di tingkat global jika pemimpin negeri ini tidak meletakakan BUMN sebagai korporasi sesungguhnya, terlalu campur tangannya Pemerintah dan segelintir anggota DPR justru akan menghambat Jasa Marga untuk menggerakan laju pertumbuhan industri jalan tol di Indonesia.
Penjualan hak konsesi yang dimiliki Jasa Marga tentunya akan banyak beresiko terjadinya kejanggalan – kejanggalan yang akan menguntungkan segelintir orang di Negeri, belum lagi dengan pengelolaan dana yang cenderung menjadi tidak transparan karena hanya mempertahankan Jasa Marga sebagai Perusahaan Negara. Sedangkan pengertian dari “Milik Negara” pun menjadi kabur, terkesan Jasa Marga tanpa pemilik. Ini akan mempertahankan Jasa Marga sebagai entitas politik bukan menjadikan Jasa Marga sebagai entitas bisnis sesungguhnya.. Untuk itu sudah saatnya bagi Pemerintah dan anggota DPR untuk mengurungkan niatnya menjual hak konsesi Jasa Marga dan tetap konsisten melanjutkan rencananya untuk melakukan privatisasi Jasa Marga agar pengelolaan Kinerja Jasa Marga lebih transparan. Keunggulan Privatisasi dalam jangka panjang untuk Jasa Marga adalah siapa pun dapat melakukan audit secara mendalam terhadap aktivitas proyek yang dikerjakan Jasa Marga. Sehingga para oknum yang dengan sengaja mencuri uang melalui kegiatan proyek yang dibutuhkan rakyat dapat segera digulung, sementara bagi karyawan Jasa Marga yang tidak kapabel menjalankan tugasnya harus dinonaktifkan.
Sudah seharusnya Pemerintah dan anggota DPR layak untuk kembali melihat keberhasilan dari BUMN di Negara yang lebih maju dalam menjalankan prinsip Corporate Social Responsibility di dalam prinsip-prinsip Good Corporate Governance untuk di terapkan di Jasa Marga. Dimana suatu aksi korporasi harus melihat kepentingan dari stakeholders dalam hal ini karyawan dan keberlangsungan dari perusahaan dalam jangka panjang.
Corporate social responsiblity dalam prinsip good coorporate governance (GCG) ibarat dua sisi mata uang. Keduanya sama penting dan tidak terpisahkan. Salah satu dari empat prinsip GCG adalah prinsip responsibility (pertanggung jawaban). Tiga prinsip GCG lainnya adalah fairness, transparency, dan accountability.
Ada perbedaan yang cukup mendasar antara prinsip responsibility dan tiga prinsip GCG lainnya. Tiga prinsip GCG pertama lebih memberikan penekanan terhadap kepentingan pemegang saham perusahaan (shareholders) sehingga ketiga prinsip tersebut lebih mencerminkan shareholders-driven concept. Contohnya, perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas (fairness), penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu (transparency), dan fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan direksi (accountability). Dalam prinsip responsibility, penekanan yang signifikan diberikan pada kepentingan stakeholders perusahaan. Di sini perusahaan diharuskan memperhatikan kepentingan stakeholders perusahaan, menciptakan nilai tambah (value added) dari produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, dan memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya. Karena itu, prinsip responsibility di sini lebih mencerminkan stakeholders-driven concept. Barangkali timbul di benak pembaca, ''Apa sih stakeholders perusahaan itu?'' atau ''Siapa saja sih stakeholders perusahaan itu? ‘'Stakeholders perusahaan' dapat didefinisikan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Termasuk di dalamnya adalah karyawan, pelanggan, konsumen, pemasok, masyarakat, dan lingkungan sekitar, serta pemerintah selaku regulator. Perbedaan bisnis perusahaan akan menjadikan perusahaan memiliki prioritas stakeholders yang berbeda. Sementara itu, konsumen adalah stakeholders dalam skala prioritas pertama bagi perusahaan produk konsumen seperti Unilever atau Procter & Gamble. Dari penjelasan tersebut, terutama ''menciptakan nilai tambah pada produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan,'' prinsip responsibility GCG menelurkan gagasan corporate social responsibility (CSR) atau ''peran serta perusahaan dalam mewujudkan tanggung jawab sosialnya.'' Dalam gagasan CSR, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial) saja. Tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines. Di sini bottom lines lainnya, selain finansial adalah sosial dan lingkungan.
Kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (sustainable). Keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin apabila perusahaan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar muncul ke permukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memperhatikan lingkungan hidup. Contohnya kasus Lapindo di Jawa Timur.
Kesadaran tentang pentingnya mempraktikkan CSR ini menjadi tren global seiring dengan semakin maraknya kepedulian masyarakat global terhadap produk-produk yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Sebagai contoh, boikot terhadap produk sepatu Nike oleh warga di negara Eropa dan Amerika Serikat terjadi ketika pabrik pembuat sepatu Nike di Asia dan Afrika diberitakan mempekerjakan anak di bawah umur.
Contoh lainnya adalah penerapan kebijakan dalam pemberian pinjaman dana oleh bank-bank Eropa. Umumnya bank-bank Eropa hanya akan memberikan pinjaman kepada perusahaan perkebunan di Asia apabila ada jaminan dari perusahaan tersebut, yaitu pada saat membuka lahan perkebunan tidak dilakukan dengan membakar hutan.
Tren global lainnya dalam pelaksanaan CSR di bidang pasar modal adalah penerapan indeks yang memasukkan kategori saham-saham perusahaan yang telah mempraktikkan CSR. Sebagai contoh, New York Stock Exchange memiliki Dow Jones Sustainability Index (DJSI) bagi saham-saham perusahaan yang dikategorikan memiliki nilai corporate sustainability dengan salah satu kriterianya adalah praktek CSR.
DJSI dipraktikkan mulai 1999. Begitu pula dengan London Stock Exchange yang memiliki Socially Responsible Investment (SRI) Index dan Financial Times Stock Exchange (FTSE) yang memiliki FTSE4Good sejak 2001. Inisiatif ini mulai diikuti oleh otoritas bursa saham di Asia, seperti di Hanseng Stock Exchange dan Singapore Stock Exchange. Konsekuensi dari adanya indeks-indeks tersebut memacu investor global seperti perusahaan dana pensiun dan asuransi yang hanya akan menanamkan investasinya di perusahaan-perusahaan yang sudah masuk dalam indeks dimaksud.
Menghadapi tren global tersebut, saatnya perusahaan melihat serius pengaruh dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan dari setiap aktivitas bisnisnya, serta melaporkan kepada stakeholder-nya setiap tahun. Laporan bersifat nonfinansial yang dapat digunakan sebagai acuan oleh perusahaan dalam melihat dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan, diantaranya Sustainability Reporting Guidelines yang dikeluarkan oleh Global Reporting Initiative (GRI) dan Value Reporting yang digagas perusahaan konsultan dunia Pricewaterhouse Coopers (PwC).
Kita semua berharap bahwa Pemerintah dan anggota DPR di tidak hanya memperhatikan sisi GCG dan melupakan aspek CSR. Karena kedua aspek tersebut bukan suatu pilihan yang terpisah, melainkan berjalan beriringan untuk meningkatkan keberlanjutan operasi perusahaan.
Jangan lagi tercium aroma tidak sedap dari dalam berbagai praktek penyelewengan penjualan BUMN. Bahkan akhir-akhir ini merebak banyaknya kasus penyelewengan ter-anyar yang diungkap berbagai pihak yang berkompeten yakni dugaan adanya penyelewengan penjualan asset di berbagai BUMN. Kontrol publik harus dilakukan karena kita tidak mau hal serupa terjadi pada Jasa Marga yang selama ini selalu setia menyumbangkan industri infrastruktur jalan dan jembatan tol di Indonesia tanpa mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Kita tidak ingin terjadi sama dengan di beberapa BUMN yang terjadi penyelewengan dan krisis di saat Direksi dan para karyawan melakukan efisiensi, pemborosan dan penyelewengan malah terjadi di lingkar kekuasaan.
Pagelaran “Orkestrasi” yang elegant harus di pimpin oleh “Dirigen” yang mengerti irama dan birama semua alat musik dalam suatu orkestra agar para pemain musik dan penontonnya menikmati orkestra yang disajikan namun jika “Dirigen” nya tidak mengerti irama dan birama semua alat musik, dapat di pastikan tidak hanya para penontonnya saja yang meningggalkan pagelaran namun bisa dipastikan pemain musiknya pun ikut bubar. Jadi wajar jika Direksi dan Serikat Karyawan Jasa Marga menolak langkah sesat pihak-pihak yang menjual retorika politik demi pembangunan industri jalan tol untuk rakyat namun sesungguhnya yang terjadi hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok politiknya saja tanpa melihat peraturan dan perundang-undangan yang menjadi landasan operasional Jasa Marga*****Swara SKJM HS 5258
Langganan:
Postingan (Atom)