BEBERAPA pengamat perusahaan pernah memberikan penilaian bahwa PT Indosat adalah perusahaan baik di negara yang buruk. Kuatnya perusahaan ini tercermin dari harga sahamnya di Bursa Efek Jakarta (BEJ) maupun di bursa luar negeri yang bernilai tinggi.
Nah, kalau pemerintah sebagai pemegang saham melepas kepemilikannya (divestasi) untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi tidak mencapai volume dan harga saham yang optimal, tentu itu berarti sebuah kegagalan. Dan, itu seharusnya tanggung jawab menteri yang membidangi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mundur atau meletakkan jabatan, merupakan alternatif pertanggungjawaban moral dan profesionalitas. Tindakan bijak adalah bukan mencari pembenaran, apalagi mengambinghitamkan pihak lain.
Sebelum divestasi itu, pemerintah masih menguasai 65 persen saham Indosat. Sisanya dipegang investor publik. Untuk mengisi kantung APBN yang cekak, pemerintah memutuskan untuk melepaskan 11,32 persen atau ekivalen 117,174 juta saham miliknya di perusahaan itu. Dengan penjualan saham sebanyak itu, pemerintah berharap mendapat dana sekitar Rp 1,4 trilyun.
Akan tetapi, langkah pemerintah ini tidak mulus. Dua penasihat keuangan pemerintah, yakni perusahaan keuangan milik negara Danareksa Sekuritas dan perusahaan asing Credit Suisse First Boston (CSFB), tidak mampu memenuhi harapan pemerintah. Mereka cuma mampu menjual 83,5 juta saham. Itu pun dengan harga Rp 12.000 per saham, atau sekitar Rp 1 trilyun.
"Bagaimana bisa mendapat harga tinggi kalau pasar terganggu menjelang placement pemerintah," ujar seorang Direktur Danareksa Sekuritas.
Boleh saja Danareksa beralasan seperti itu. Tetapi, seorang ekonom senior menilai pelepasan saham pemerintah ini telah gagal total untuk ukuran sebuah privatisasi. Alasannya, saham pemerintah yang dilepas, sekitar 80 persen terpaksa "ditelan" oleh badan usaha milik negara juga. Artinya dari kantung kiri ke kantung kanan pemerintah juga. Padahal, privatisasi itu artinya pelepasan kepemilikan pemerintah kepada sektor privat.
Semula, dalam siaran persnya, Menteri Negara (Menneg) BUMN Laksamana Sukardi menyatakan, dengan harga Rp 12.000 itu berarti terjadi diskon harga saham yang dilepas pemerintah sebesar 4,8 persen dibandingkan harga ketika saham Indosat dihentikan sementara perdagangannya (disuspen) di BEJ. Akan tetapi, masih mencerminkan adanya premium 1,3 persen dibandingkan rata-rata harga saham Indosat dalam tiga bulan terakhir.
Masih menurut Laksamana, penurunan jumlah saham yang dilepas pemerintah, karena pemerintah ingin mendapatkan hasil yang optimal. Juga karena mengakomodasi keinginan manajemen Indosat yang hendak menerbitkan saham baru sebanyak 54,5 juta saham.
Menurut sumber di Kantor Menneg BUMN, jika pemerintah memaksakan menjual 11,32 persen sahamnya, maka harga yang bisa dicapai hanya sekitar Rp 11.800 per saham. Artinya, pemasukan pemerintah lebih rendah lagi, namun sudah melepas saham lebih banyak ketimbang melepaskan 8,1 persen tetapi sudah mendapatkan harga Rp 12.000 persen saham yang dilepas.
Sebelumnya, ketika pemerintah mengumumkan akan menjual 11,32 persen sahamnya, beredar pula berita bahwa Indosat akan melakukan right issue. Karena dua hal yang tidak mungkin dilaksanakan bersamaan itu, pasar mulai goyang. Investor kebingungan, walaupun belum disebutkan kapan pelaksanaan right issue itu.
"Kalau Indosat melakukan right issue, berarti investor yang terlebih dahulu membeli saham pemerintah melalui cara private placement, akan merogoh kantungnya lagi untuk mempertahankan porsi kepemilikannya di Indosat agar tidak terdilusi. Ya investor tidak mau dong. Karena itu, harga saham Indosat merosot karena takut saham Indosat banjir di pasar," ujar pengamat pasar modal Jasso Winarto.
Lagi pula, saat proses pembentukan harga saham pemerintah yang ditawarkan kepada investor terbatas itu (book building), beredar pula isu di pasar bahwa ada perusahaan yang menawarkan harga saham Indosat di bawah Rp 12.000. Ini lebih konyol lagi.
Karena itu, manajemen BEJ pun pada tanggal 16 Mei itu memutuskan untuk menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham Indosat. Ketika dihentikan perdagangannya, kurs saham Indosat di level Rp 12.600. Itu sudah jeblok Rp 600 dibanding harga penutupan sehari sebelumnya.
Munculnya berita bahwa Indosat akan melakukan right issue yang bersamaan saat-saat pelepasan saham pemerintah, diduga berbagai kalangan sebagai perlawanan manajemen Indosat terhadap privatisasi. Cerita itu menjadi meyakinkan, tatkala Laksamana Sukardi sendiri pernah mengemukakan bahwa sebagian kegagalan pelepasan saham pemerintah mencapai harga sesuai target semula, antara lain karena ketidakpatuhan manajemen Indosat.
***
RANGKAIAN cerita itu, masih di lingkungan BUMN. Masih urusan antara "boss" dan "anak buah". Namun, persoalan semakin melebar tatkala Laksamana memasuki wilayah orang lain. Laksamana di DPR melontarkan dugaan terjadinya praktik perdagangan ilegal, insider trading yang diduga dilakukan Merrill Lynch Indonesia.
Laksamana mendasarkan dugaannya pada kenyataan rekomendasi Merrill Lynch. Analis Merrill Lynch merekomendasikan "beli" untuk saham Indosat. Akan tetapi, pada tanggal 16 Mei, dalam perdagangan saham Indosat di BEJ, Merrill Lynch melakukan penjualan besar-besaran saham Indosat, sampai mencapai angka 4,2 juta saham lebih. Apalagi, menurut Laksamana, Merrill Lynch juga adalah penasihat keuangan Indosat.
Direktur Merrill Lynch Lily Widjaja menyatakan, berdasarkan data-data yang dimiliki, ia bisa membuktikan bahwa perdagangan berjalan normal. Diungkapkan, posisi terendah pada hari Kamis tersebut adalah Rp 12.550, masih lebih tinggi dari posisi terendah pada hari sebelumnya yang mencapai Rp 12.500.
Mengenai rekomendasi beli, tetapi melakukan aksi jual, ia menjelaskan bahwa pihaknya bisa saja merekomendasikan apa pun, tetapi keputusan sepenuhnya ada di tangan investor. "Investor memiliki kehendak sendiri, dan kita tidak bisa menolak kemauan investor," katanya.
Sementara itu, tuduhan insider trading karena posisinya sebagai penasihat keuangan dalam right issue Indosat, Lily menyatakan, tidak masuk akal. Sebab, dalam posisi tersebut otomatis pihaknya justru menginginkan harga yang baik bagi saham Indosat, sehingga right issue bisa dilaksanakan pada harga yang bagus.
Memang sejak dari sini sebenarnya sudah terlihat kurangnya koordinasi. Dalam rencana divestasinya, pemerintah menggunakan Danareksa dan CSFB sebagai penasihat keuangan sekaligus underwriter-nya. Tetapi, untuk right issue, Indosat menunjuk Mandiri Sekuritas dan Merrill Lynch sebagai penasihat keuangannya. Mengapa tidak dilakukan dua langkah itu untuk penasihat keuangan yang sama, sehingga menghindari terjadinya kemungkinan "pertarungan" antarpenasihat keuangan.
Dengan tudingan terjadinya insider trading itu, tentu saja membuat "gerah" Ketua Bapepam, Herwidayatmo. Artinya, ada tambahan kerjaan buat Bapepam sebagai pengawas pasar modal. Bapepam harus memeriksa seluruh transaksi yang terjadi di pasar modal dan pihak-pihak yang terkait dengan proses penjualan saham tersebut.
Praktik insider trading di bursa mana pun di dunia adalah sesuatu yang sangat "haram hukumnya". Konon, di negara yang pasar modalnya sudah sangat maju, pelaku insider trading akan dihukum berat. Yang bersangkutan pun akan dikucilkan rekan-rekan seprofesinya.
Istilah itu sendiri di Indonesia diartikan sebagai perdagangan efek yang dilakukan oleh satu atau beberapa pihak dengan memanfaatkan informasi rahasia, belum menjadi informasi publik mengenai suatu perusahaan. Bagi pelaku praktik ilegal ini, sesuai Undang-Undang Pasar Modal diancam sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 15 milyar dan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun.
Akan tetapi, meski ancaman hukumannya mengerikan, dan berkali-kali terdengar bahwa terjadi praktik insider trading di pasar modal Indonesia, namun sampai kini, tak satu pun pelakunya yang diseret ke penjara.
***
DALAM pemeriksaan yang dilakukan Bapepam, persoalan bukannya makin jernih. Yang terjadi justru sebaliknya, semakin kusut. Pasalnya, terungkap pula bahwa CSFB tidak memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia. Sebagai penasihat keuangan internasional, CSFB memang boleh saja melakukan kegiatan penasihat keuangan dan melakukan penjualan efek perusahaan Indonesia ke luar negeri atau untuk investor asing saja. Dalam kasus Indosat ini pun, CSFB tidak boleh melakukan menawarkan saham Indosat kepada pihak di dalam negeri. Kalau ada bukti-bukti CSFB melakukan penjualan ke investor dalam negeri, menurut Herwidayatmo, itu berarti melanggar aturan pasar modal Indonesia.
Kekisruhan belum berakhir sampai di sini. Sebab, menurut pengakuan manajemen Nusantara Capital, perusahaan yang baru berdiri satu setengah bulan itu, pihaknya mendapat tawaran dari CSFB agar mencarikan investor untuk saham Indosat. Padahal, Nusantara Capital tak memiliki izin dari Bapepam, baik sebagai broker, penjamin emisi (underwriter) maupun sebagai penasihat investasi. Dengan begitu, Nusantara Capital sesungguhnya tak boleh melakukan kegiatan seperti layaknya perusahaan efek. Mereka juga mengaku tidak tahu kalau CSFB tidak memiliki izin operasi di Indonesia. Ini rada aneh, sebab orang-orang Nusantara Capital adalah "dedengkot" pasar modal Indonesia.
Anehnya, meski Nusantara Capital mengakui mendapat mandat dari CSFB, tetapi menurut Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam Abraham Bastari, CSFB dalam pemeriksaan Bapepam mengaku tidak pernah memberi mandat kepada Nusantara Capital. Sayangnya, hal ini belum bisa dikonfirmasi, karena tak satu pun dari manajemen CSFB dapat dihubungi.
"Kami juga heran, mengapa CSFB menyangkal memberi mandat kepada kami, padahal bukti-buktinya ada," ujar Corporate Secretary Nusantara Capital, Taufik Sumawinata. Meski demikian, Taufik Sumawinata mengakui perusahaannya memang tidak memiliki izin dari Bapepam. "Bahwa kami tidak memiliki izin dari Bapepam, saya katakan ya," tegasnya.
Menurut Undang-Undang Pasar Modal, Pasal 30 (1) berbunyi: Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan efek adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. Sanksi atas pelanggaran pasal ini, tercantum dalam Pasal 103. Bunyinya, cukup mengerikan dan membuat buku kuduk berdiri. Sebab, pelakunya diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah.
Menurut dokumen yang diperoleh pers, Nusantara Capital mengirimkan formulir pemesanan saham Indosat kepada sejumlah investor institusi. Ketika ditanya bahwa dengan mengirimkan formulir pesanan saham kepada investor, kemudian investor mengirim balik surat pesanan saham itu kepada Nusantara Capital, termasuk kegiatan sebagai layaknya perusahaan efek, Taufik berkilah, hal itu masih bisa diperdebatkan. "Kami tidak menjual saham Indosat, kami hanya mencari investor," kilahnya.
Seorang direktur perusahaan sekuritas lokal menyatakan, munculnya kekisruhan sebenarnya karena "pembagian kue" tidak merata, dan tidak tercapainya target harga penjualan saham pemerintah. Sekiranya semua bisa tercapai, kekisruhan ini tidak akan mengemuka, karena semua orang akan happy menikmati bagiannya masing-masing.
Pengamat pasar modal Lien Che Wei melihat kekisruhan divestasi Indosat terjadi karena benturan kepentingan antara pihak yang ingin menyukseskan penjualan saham pemerintah dan yang ingin mengagalkan. Dalam prosesnya sendiri, ada tarik-menarik antara sedikitnya empat pihak dengan kepentingan berbeda, yaitu kementerian BUMN, manajemen Indosat, Danareksa dan CSFB sebagai penasihat keuangan pemerintah, dan pihak lainnya yaitu lembaga keuangan lain yang mendukung pelaksanaan right issue Indosat. "Yang menarik, beberapa orang lebih mementingkan kepentingan kelompoknya sendiri dan mengorbankan kepentingan yang lebih tinggi, yaitu menyukseskan privatisasi," katanya.
Apa pun, ini cermin buat Menneg BUMN untuk privatisasi selanjutnya. Buat Ketua Bapepam, ini merupakan pekerjaan rumah, untuk menindak pihak-pihak yang memang melanggar aturan pasar modal. Sebab, jika pelanggaran terus terjadi, dan Bapepam terus melunak, mustahil pasar modal Indonesia akan maju.*****Swara SKJM HS 5258
Jumat, 20 Juli 2007
PRIVATISASI JASA MARGA
BUMN di Indonesia yang dapat di privatisasi ada dua jenis, yaitu BUMN yang sudah berada di dalam mekanisme pasar dan BUMN yang tidak di dalam mekanisme pasar atau yang disebut mempunyai public service obligation (PSO) yang tinggi. Perusahaan yang dapat di privatisasi adalah BUMN yang berada di dalam mekanisme pasar, yaitu BUMN yang bergerak di properti dan konstruksi, perkebunan, pertambangan, keuangan dan investasi. BUMN yang mempunyai PSO yang tinggi adalah BUMN yang proses usahanya diatur oleh aturan pemerintah dalam rangka menjamin pelayanan yang bermutu dan terjangkau oleh rakyat banyak.
Siapa atau BUMN mana yang dapat diprivatisasi adalah isu penting yang sering diabaikan. Satu hal yang pasti, ada dua jenis BUMN yang sebaiknya tidak diprivatisasi (khususnya tidak di asing-isasi), yaitu BUMN yang mempunyai derajat public service obligation yang tinggi dan BUMN yang mempunyai makna strategis.
Makna ”strategis” memang relatif., Indosat, Telkom dan Jasa Marga, pada masa lalu sangat strategis, namun barangkali hari ini tidak. Industri senapan Pindad dan teknologi nuklir Batan masih strategis hari ini, namun barangkali tidak dalam 10 tahun mendatang. Demikian pula dengan PSO. Barangkali karena ada diversifikasi moda transportasi yang murah dan perubahan budaya masyarakat Indonesia akan kebiasaan berkendaraan dengan mobil karena mahalnya bahan bakar minyak, maka Jasa Marga tidak perlu dibebani dengan PSO yang sekarang ada. Disinilah kita berhadapan dengan isu terpenting, bahwa privatisasi
memerlukan smart and wise judgement from the President of the Nation.
JASA MARGA MENUJU PRIVATISASI
Privatisasi berkenaan dengan upaya untuk mengurangi peran negara yang berlebihan di sektor bisnis jalan tol, khususnya dalam rangka menggerakan dan memberdayakan perekonomian masyarakat. Privatisasi harus dilihat sebagai kebutuhan dan bukan sebagai keharusan, karenanya privatisasi harus diselenggarakan dengan bijaksana daripada berpola fire-selling alias obral.
Privatisasi Jasa Marga melalui pasar modal memang paling transparan. Namun, privatisasi melalui pasar modal tidak selalu menguntungkan dibandingkan melalui private placement atau mitra strategis. Privatisasi melalui pasar modal hanya memberikan injeksi kapital kepada Jasa Marga, tidak lebih.
Privatisasi melalui mitra strategis membawa injeksi kapital, teknologi, management competence, akses pasar dan akses modal serta jaringan bisnis global. Namun, pada saat ini Jasa Marga hanya membutuhkan privatisasi melalui pasar modal karena Jasa Marga sebagai leader dalam industri jalan tol sudah mempunyai keahlian SDM yang handal dalam membangun dan mengoperasikan jalan tol di Indonesia.Seharusnya Pemerintah Indonesia segera melaksanakan IPO jasa Marga pada saat ini karena dalam kondisi pasar modal yang baik pada saat ini, peluang untuk memperoleh kapital dalam jumlah lebih maksimal sangat mungkin terjadi. Selain, itu dengan menguatnya pasar modal dalam negeri maka pembeli yang potensial adalah investor domestik. Meskipun privatisasi tidak berarti pembelinya harus warga Indonesia, namun akan lebih baik apabila mayoritas pembelinya adalah warga Indonesia, agar tujuan pengalihan kepemilikan Jasa Marga dari Pemerintah ke masyarakat dapat lebih bermakna dari Pemerintah Indonesia kepada masyarakat Indonesia.
Argumen yang mendukung privatisasi Jasa marga
Beberapa argumen yang mendukung privatisasi Jasa Marga didasarkan pada akar teori kegagalan pemerintah dalam mengelola perekonomian (government failure), teori property rights, hubungan principal-agent , dan masalah insentif. Paling tidak, ada tiga teori paling klasik sebagai esensi dan urgensi privatisasi Jasa Marga.
Pertama, teori monopoli. Secara sederhana dikatakan bahwa Jasa Marga dalam banyak kasus sering menerima privilege monopoli. Akibatnya, Jasa Marga sering terjerumus menjadi tidak efisien karena hak istimewa ini. Esensinya, perusahaan swasta dimiliki oleh individu-individu yang bebas untuk menggunakan, mengelola, dan memberdayakan asset-asset privatnya. Konsekuensinya, mereka akan mendorong habis-habisan usahanya agar efisien.
Kedua, Property rights swasta telah menciptakan insentif bagi terciptanya efisiensi perusahaan. Sebaliknya, Jasa Marga tidak dimiliki oleh individual, tetapi oleh “negara”. Dalam realitas, pengertian “negara” menjadi kabur dan tidak jelas. Jadi, seolah-olah Jasa Marga “tanpa pemilik”. Akibatnya jelas, manajemen Jasa Marga menjadi kekurangan insentif untuk mendorong efisiensi.
Ketiga, teori principal-agent. Dalam teori ini diungkapkan bagaimana peta hubungan antara principal (pemilik Jasa marga adalah pemeritah). Sedangkan di sektor swasta, manajemen perusahaan (sebagai agen) sudah jelas tunduk dan loyal kepada pemilik atau pemegang saham (shareholders). Sedangkan di Jasa Marga, mau loyal kepada siapa ?
Di sini kemudian nuansa “politisasi” menjadi kental, karena berbagai kepentingan politik bermain, yang ujung-ujungnya menyebabkan Jasa marga tereksploitasi oleh para politisi. Para pengelola Jasa Marga terpaksa harus “meladeni” para politisi, sehingga pasti mengganggu ruang geraknya menuju efisiensi
Makna Privatisasi Jasa Marga
Privatisasi adalah penting, karena privatisasi ibarat menjadikan Jasa marga perusahaan yang transparan; sebuah langkah yang mirip upaya menjadikan rumah kita berjendela kaca yang memungkinkan cahaya matahari masuk dan membunuh kuman-kuman di dalam rumah secara alami. Bukankah matahari adalah disinfektan yang paling alami. Sama seperti itu, transparansi adalah disinfektan KKN yang alami juga.
Namun, makna privatisasi tidak boleh sekedar menjual saham Jasa marga entah kemana asal membayar tertinggi. Privatisasi di Jasa Marga yaitu menjadikan Jasa Marga sebagi perusahaan profesional sebagaimana perusahaan-perusahaan yang dikelola swasta. Makna ini mempunyai beberapa konsekuensi, yaitu bahwa pemerintah dan publik (termasuk DPR dan Parpol) harus mendefinisikan Jasa Marga sebagai business entity dan bukan lagi political entity, memungkinkan Jasa Marga untuk bergerak secara leluasa, termasuk membentuk holding dalam rangka meningkatkan business value-nya, menjadikan pegawai Jasa Marga sebagai pegawai yang profesional dengan meningkatkan (Science Competence, Technical Competence, Experience Competence, Dedicatif dan Consistent, Independence.), melarang Jasa Marga mengerjakan hal-hal yang diluar misi usahanya, melarang pihak yang di luar Jasa Marga untuk mencampuri urusan usaha Jasa Marga dan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.*****Swara SKJM HS 5258
BUMN di Indonesia yang dapat di privatisasi ada dua jenis, yaitu BUMN yang sudah berada di dalam mekanisme pasar dan BUMN yang tidak di dalam mekanisme pasar atau yang disebut mempunyai public service obligation (PSO) yang tinggi. Perusahaan yang dapat di privatisasi adalah BUMN yang berada di dalam mekanisme pasar, yaitu BUMN yang bergerak di properti dan konstruksi, perkebunan, pertambangan, keuangan dan investasi. BUMN yang mempunyai PSO yang tinggi adalah BUMN yang proses usahanya diatur oleh aturan pemerintah dalam rangka menjamin pelayanan yang bermutu dan terjangkau oleh rakyat banyak.
Siapa atau BUMN mana yang dapat diprivatisasi adalah isu penting yang sering diabaikan. Satu hal yang pasti, ada dua jenis BUMN yang sebaiknya tidak diprivatisasi (khususnya tidak di asing-isasi), yaitu BUMN yang mempunyai derajat public service obligation yang tinggi dan BUMN yang mempunyai makna strategis.
Makna ”strategis” memang relatif., Indosat, Telkom dan Jasa Marga, pada masa lalu sangat strategis, namun barangkali hari ini tidak. Industri senapan Pindad dan teknologi nuklir Batan masih strategis hari ini, namun barangkali tidak dalam 10 tahun mendatang. Demikian pula dengan PSO. Barangkali karena ada diversifikasi moda transportasi yang murah dan perubahan budaya masyarakat Indonesia akan kebiasaan berkendaraan dengan mobil karena mahalnya bahan bakar minyak, maka Jasa Marga tidak perlu dibebani dengan PSO yang sekarang ada. Disinilah kita berhadapan dengan isu terpenting, bahwa privatisasi
memerlukan smart and wise judgement from the President of the Nation.
JASA MARGA MENUJU PRIVATISASI
Privatisasi berkenaan dengan upaya untuk mengurangi peran negara yang berlebihan di sektor bisnis jalan tol, khususnya dalam rangka menggerakan dan memberdayakan perekonomian masyarakat. Privatisasi harus dilihat sebagai kebutuhan dan bukan sebagai keharusan, karenanya privatisasi harus diselenggarakan dengan bijaksana daripada berpola fire-selling alias obral.
Privatisasi Jasa Marga melalui pasar modal memang paling transparan. Namun, privatisasi melalui pasar modal tidak selalu menguntungkan dibandingkan melalui private placement atau mitra strategis. Privatisasi melalui pasar modal hanya memberikan injeksi kapital kepada Jasa Marga, tidak lebih.
Privatisasi melalui mitra strategis membawa injeksi kapital, teknologi, management competence, akses pasar dan akses modal serta jaringan bisnis global. Namun, pada saat ini Jasa Marga hanya membutuhkan privatisasi melalui pasar modal karena Jasa Marga sebagai leader dalam industri jalan tol sudah mempunyai keahlian SDM yang handal dalam membangun dan mengoperasikan jalan tol di Indonesia.Seharusnya Pemerintah Indonesia segera melaksanakan IPO jasa Marga pada saat ini karena dalam kondisi pasar modal yang baik pada saat ini, peluang untuk memperoleh kapital dalam jumlah lebih maksimal sangat mungkin terjadi. Selain, itu dengan menguatnya pasar modal dalam negeri maka pembeli yang potensial adalah investor domestik. Meskipun privatisasi tidak berarti pembelinya harus warga Indonesia, namun akan lebih baik apabila mayoritas pembelinya adalah warga Indonesia, agar tujuan pengalihan kepemilikan Jasa Marga dari Pemerintah ke masyarakat dapat lebih bermakna dari Pemerintah Indonesia kepada masyarakat Indonesia.
Argumen yang mendukung privatisasi Jasa marga
Beberapa argumen yang mendukung privatisasi Jasa Marga didasarkan pada akar teori kegagalan pemerintah dalam mengelola perekonomian (government failure), teori property rights, hubungan principal-agent , dan masalah insentif. Paling tidak, ada tiga teori paling klasik sebagai esensi dan urgensi privatisasi Jasa Marga.
Pertama, teori monopoli. Secara sederhana dikatakan bahwa Jasa Marga dalam banyak kasus sering menerima privilege monopoli. Akibatnya, Jasa Marga sering terjerumus menjadi tidak efisien karena hak istimewa ini. Esensinya, perusahaan swasta dimiliki oleh individu-individu yang bebas untuk menggunakan, mengelola, dan memberdayakan asset-asset privatnya. Konsekuensinya, mereka akan mendorong habis-habisan usahanya agar efisien.
Kedua, Property rights swasta telah menciptakan insentif bagi terciptanya efisiensi perusahaan. Sebaliknya, Jasa Marga tidak dimiliki oleh individual, tetapi oleh “negara”. Dalam realitas, pengertian “negara” menjadi kabur dan tidak jelas. Jadi, seolah-olah Jasa Marga “tanpa pemilik”. Akibatnya jelas, manajemen Jasa Marga menjadi kekurangan insentif untuk mendorong efisiensi.
Ketiga, teori principal-agent. Dalam teori ini diungkapkan bagaimana peta hubungan antara principal (pemilik Jasa marga adalah pemeritah). Sedangkan di sektor swasta, manajemen perusahaan (sebagai agen) sudah jelas tunduk dan loyal kepada pemilik atau pemegang saham (shareholders). Sedangkan di Jasa Marga, mau loyal kepada siapa ?
Di sini kemudian nuansa “politisasi” menjadi kental, karena berbagai kepentingan politik bermain, yang ujung-ujungnya menyebabkan Jasa marga tereksploitasi oleh para politisi. Para pengelola Jasa Marga terpaksa harus “meladeni” para politisi, sehingga pasti mengganggu ruang geraknya menuju efisiensi
Makna Privatisasi Jasa Marga
Privatisasi adalah penting, karena privatisasi ibarat menjadikan Jasa marga perusahaan yang transparan; sebuah langkah yang mirip upaya menjadikan rumah kita berjendela kaca yang memungkinkan cahaya matahari masuk dan membunuh kuman-kuman di dalam rumah secara alami. Bukankah matahari adalah disinfektan yang paling alami. Sama seperti itu, transparansi adalah disinfektan KKN yang alami juga.
Namun, makna privatisasi tidak boleh sekedar menjual saham Jasa marga entah kemana asal membayar tertinggi. Privatisasi di Jasa Marga yaitu menjadikan Jasa Marga sebagi perusahaan profesional sebagaimana perusahaan-perusahaan yang dikelola swasta. Makna ini mempunyai beberapa konsekuensi, yaitu bahwa pemerintah dan publik (termasuk DPR dan Parpol) harus mendefinisikan Jasa Marga sebagai business entity dan bukan lagi political entity, memungkinkan Jasa Marga untuk bergerak secara leluasa, termasuk membentuk holding dalam rangka meningkatkan business value-nya, menjadikan pegawai Jasa Marga sebagai pegawai yang profesional dengan meningkatkan (Science Competence, Technical Competence, Experience Competence, Dedicatif dan Consistent, Independence.), melarang Jasa Marga mengerjakan hal-hal yang diluar misi usahanya, melarang pihak yang di luar Jasa Marga untuk mencampuri urusan usaha Jasa Marga dan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.*****Swara SKJM HS 5258
MEMBANGUN JASA MARGA MODERN
Ir. FRANS S SUNITO, Direktur Utama PT Jasa Marga (PERSERO)
MEMBANGUN JASA MARGA YANG MODERN
Sejak didirikan pada tahun 1978, Jasa Marga menjalankan tugas pemerintah untuk membangun dan mengoperasikan jalan tol di Indonesia. Hal ini ditegaskan pada UU No. 13/1980 bahwa Jasa Marga mempunyai wewenang tunggal dalam menyelenggarakan jalan tol. Namun pada akhir tahun 1980-an, sebagian besar jalan tol pembangunannya diserahkan pemerintah pada swasta yang kemudian atas nama pemerintah, Jasa Marga dijadikan lembaga otorisator sehingga terjadi benturan kepentingan dengan Jasa Marga sebagai perusahaan. Tahun 2004 dikeluarkan perundangan baru oleh pemerintah yaitu UU No. 38/2004 yang menegaskan Jasa Marga berubah peran dari Regulator menjadi Operator saja dan pelaksanaan otorisasi jalan tol dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sehingga untuk memperoleh pembangunan jalan tol baru Jasa Marga harus bekompetisi dengan pihak swasta. Dari perubahan peran tersebut menimbulkan dampak yang sangat besar bagi kelangsungan hidup perusahaan dan untuk tetap menjadi leader dalam industri jalan tol, Jasa Marga harus memiliki daya saing yang tinggi dengan mengutamakan efisiensi, layanan yang bermutu serta SDM yang berpengetahuan dan memiliki keterampilan yang tinggi.
Bagaimana menjadikan JM untuk terus tumbuh dan berkembang ?
Kita akan menjadikan Jasa Marga sebagai pengembang dan operator jalan tol yang modern karena kita mempunyai pengalaman, pengetahuan, modal, asset yang besar dibandingkan dengan operator jalan tol lainnya di Indonesia sehingga Jasa Marga mempunyai potensi untuk terus tumbuh dan berkembang.
Bagaimana strategi menjadikan JM sebagai pengembang jalan tol dan operator yang modern ?
Kita hanya berinvestasi pada ruas jalan tol yang memiliki kelayakan finansial yang baik dan kita mengutamakan jalan tol yang merupakan lanjutan dari jalan tol yang sudah ada sehingga akan lebih efisien dalam pengoperasian dan meningkatkan volume lalu lintas pada jalan tol yang ada, Bekerja sama dengan pihak lain dalam memaksimalkan pembangunan dengan syarat kepemilikan saham Jasa Marga sebesar 50% dan untuk pengoperasiannya dilaksanakan oleh Jasa Marga.
Strategi utama agar perusahaan tumbuh dan berkembang dengan mendapatkan konsesi untuk jalan tol yang ada (diharapkan 40 sampai 45 tahun). Kita akan memanfaatkan jalan tol yang ada untuk memperoleh dana guna mengembangkan jalan tol baru dan jalan tol tersebut tetap kita yang mengoperasikan.
Bagaimana strategi memperoleh dana untuk mengembangkan ruas jalan tol baru ?
Rencana untuk membangun 3 ruas tol yang ditugaskan pemerintah Bogor Ring Road, Semarang-Bawen, dan Gempol-Pasuruan dengan total panjang 120 kilometer dibutuhkan investasi Rp 10 triliun untuk itu PT Jasa Marga (Persero) tengah mempelajari kemungkinan mendapatkan sumber pendanaan dengan menjual pendapatan ke depan atau diistilahkan future revenue selling. "Kita akan jual pendapatan ruas-ruas yang telah beroperasi untuk 10 tahun ke depan. Sistem menjual pendapatan ke depan itu untuk memperkuat pendanaan di samping rencana IPO yang telah mendapat persetujuan dari Menneg BUMN.
Melalui hasil IPO diharapkan dapat memperkuat permodalan yang pada akhirnya meningkatkan kapasitas pinjaman dengan rasio 1:3. Dengan demikian jika dari IPO mendapat Rp 1 triliun berarti kredit yang diperoleh bisa Rp 3 triliun.
PT Jasa Marga sendiri merencanakan untuk dapat melaksanakan IPO secara bertahap pada tahun 2007 ini sampai dengan 30 % namun menunggu harga yang paling baik saat dilepas nantinya.
Sementara rencana penerbitan obligasi, lebih ditujukan untuk membiayai pelunasan hutang (refinancing) yang dilaksanakan semester I 2006 dengan besaran yang belum diketahui (kemungkinan Rp2,5 triliun). Dari 75 % obligasi yang dikeluarkan PT Jasa Marga ditujukan untuk refinancing dalam arti saat pembangunan tol dibiayai bank sementara pelunasannya menggunakan obligasi.
Data keuangan menunjukkan 50-80 persen pendapatan operasi dipergunakan membayar bunga sekitar Rp 900 miliar dari total utang Rp 7,5 triliun. Pendapatan tahun 2004 Rp 1,9 triliun, 2005 Rp 2,4 triliun, sedangkan 2006 diharapkan Rp 2,5 triliun.
Bagaimana menjadikan JM sebagai operator jalan tol yang modern ?
Kita akan melakukan efesiensi dalam pengoperasian dan meningkatkan volume lalu lintas pada jalan tol yang ada, Kita akan mengganti peralatan tol yang sudah tua menjadi lebih modern sehingga potensial loss akan menjadi nihil dan kita juga akan memodernisasi peralatan pelayanan lalulintas dengan kamera CCTV, hal ini akan menjadikan tugas pelayanan lalulintas lebih efisien dan respone time dari penanganan gangguan akan lebih cepat dan tepat.
Keahlian kita dalam mengoperasikan jalan tol di Indonesia, tidak hanya kita gunakan dalam mengoperasikan jalan tol yang akan kita bangun tapi kita juga akan menawarkan keahlian kita dalam mengoperasikan jalan tol yang dibangun pihak swasta.
Dalam menghadapi perubahan peran JM dari regulator menjadi hanya operator saja dalam pengelolaan jalan tol di Indonesia, apa saja kekurangan – kekurangan dari segi internal perusahaan kita ?
Saya percaya seluruh jajaran JM siap menghadapi kompetisi dengan pihak swasta, walaupun selama ini kita memang tidak terbiasa atau tidak biasa untuk berkompetisi karena sebelumnya JM memegang monopoli pengelolaan jalan tol di Indonesia. Kita harus lebih kompetitif dengan syarat utama harus lebih efisien dan produktif. Artinya kita menghasilkan lebih banyak dengan biaya lebih sedikit.
Bagaimana dengan kekurangan dari sisi eksternal ?
Tantangan yang paling berat adalah soal lahan karena selama ini kita yang mengadakan dana untuk pembebasan lahan tetapi yang melaksanakan pihak lain sehingga kita tidak ada kontrol. Oleh karena itu dalam perjanjian-perjanjian kedepan saya minta kepada pemerintah, OK kita yang membebaskan lahan dan menyediakan dananya tetapi kita harus tahu berapa batas biayanya.
Bagaimana dengan rencana JM menjadi Holding dan membentuk anak perusahaan ?
Tahun ini yang kita Go Publikkan adalah Jasa Marga ditingkat Holding, karena itu yang paling cepat dapat kita lakukan pada saat ini yang sedang kita bicarakan dengan pemegang saham adalah meng-IPO-kan Jasa Marga pada tingkat holding bukan anak perusahaan. Mengapa demikian, karena untuk melepas jalan tol sebagai anak perusahaan masih banyak hal yang harus dibereskan terlebih dahulu. Tidak semudah itu kita bikin anak perusahaan terus kita jual sahamnya. Yang paling penting dalam meng-IPO-kan Jasa Marga bukan hanya ijin pemegang sahamnya saja tetapi, semua yang kita lakukan adalah untuk kemaslahatan dan kebaikan usaha bukan pula untuk gagah-gagahan dan bukan karena ada teman atau kerabat yang ingin membeli saham Jasa Marga.
Mengenai pembentukan anak perusahaan pada masa yang akan datang dapat kita bayangkan jalan tol yang sudah matang sebagai contoh antara lain Jagorawi, Cikampek dan Tangerang yang penghasilannya bisa dikatakan mempunyai basis income / pendapatan yang bisa menghidupi dirinya sendiri dengan baik sehingga sudah dapat dijadikan sebagai anak perusahaan. Seandainya nilai bukunya 40, sahamnya bisa kita Go Publikan sebesar 40% berarti kita yang mengendalikan dan mengoperasikannya. Nilai 40 ini uangnya tidak berarti 40 atau istilahnya price to book value / antara harga dengan nilai bukunya berbeda. Kita jual 40 mungkin nilainya bisa menjadi 70 berarti kelibihan 30. Masuk ke Holding, kelebihan 30 itu bisa kita gunakan untuk pembangunan jalan tol baru.
Bagaimana dengan kwalitas SDM JM saat ini ?
Kalau dikaitkan dengan harga kwalitas SDM kita bisa dikatakan agak mahal, tetapi pada saat ini
kwalitas SDM kita lebih baik dari pada Kompetitor lain. Untuk kedepan kita akan membuat sistem penilaian karyawan yang lebih baik dan kita tidak keberatan membayar gaji yang lebih tinggi untuk karyawan yang bekerja lebih baik sehingga ada perbedaan antara karyawan yang malas dengan yang rajin. Kalau saya katakana demikian, untuk karyawan yang sekarang ini non job karena tidak
ada pekerjaan, jangan takut dinilai tidak memiliki kinerja karena bukan dari itu kita menilainya. Kita akan menilai karyawan seutuhnya.
Apa pandangan dan harapan bapak tentang keberadaan SKJM ?
Bagi kami SKJM adalah serikat karyawan yang diharapkan menjadi partner dalam mencapai visi dan misi. Direksi tanpa karyawan tidaklah ada apa-apanya. Menurut kami karyawan adalah partner untuk mencapai visi dan misi Perusahaan.*****Swara SKJM HS 5258
MEMBANGUN JASA MARGA YANG MODERN
Sejak didirikan pada tahun 1978, Jasa Marga menjalankan tugas pemerintah untuk membangun dan mengoperasikan jalan tol di Indonesia. Hal ini ditegaskan pada UU No. 13/1980 bahwa Jasa Marga mempunyai wewenang tunggal dalam menyelenggarakan jalan tol. Namun pada akhir tahun 1980-an, sebagian besar jalan tol pembangunannya diserahkan pemerintah pada swasta yang kemudian atas nama pemerintah, Jasa Marga dijadikan lembaga otorisator sehingga terjadi benturan kepentingan dengan Jasa Marga sebagai perusahaan. Tahun 2004 dikeluarkan perundangan baru oleh pemerintah yaitu UU No. 38/2004 yang menegaskan Jasa Marga berubah peran dari Regulator menjadi Operator saja dan pelaksanaan otorisasi jalan tol dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sehingga untuk memperoleh pembangunan jalan tol baru Jasa Marga harus bekompetisi dengan pihak swasta. Dari perubahan peran tersebut menimbulkan dampak yang sangat besar bagi kelangsungan hidup perusahaan dan untuk tetap menjadi leader dalam industri jalan tol, Jasa Marga harus memiliki daya saing yang tinggi dengan mengutamakan efisiensi, layanan yang bermutu serta SDM yang berpengetahuan dan memiliki keterampilan yang tinggi.
Bagaimana menjadikan JM untuk terus tumbuh dan berkembang ?
Kita akan menjadikan Jasa Marga sebagai pengembang dan operator jalan tol yang modern karena kita mempunyai pengalaman, pengetahuan, modal, asset yang besar dibandingkan dengan operator jalan tol lainnya di Indonesia sehingga Jasa Marga mempunyai potensi untuk terus tumbuh dan berkembang.
Bagaimana strategi menjadikan JM sebagai pengembang jalan tol dan operator yang modern ?
Kita hanya berinvestasi pada ruas jalan tol yang memiliki kelayakan finansial yang baik dan kita mengutamakan jalan tol yang merupakan lanjutan dari jalan tol yang sudah ada sehingga akan lebih efisien dalam pengoperasian dan meningkatkan volume lalu lintas pada jalan tol yang ada, Bekerja sama dengan pihak lain dalam memaksimalkan pembangunan dengan syarat kepemilikan saham Jasa Marga sebesar 50% dan untuk pengoperasiannya dilaksanakan oleh Jasa Marga.
Strategi utama agar perusahaan tumbuh dan berkembang dengan mendapatkan konsesi untuk jalan tol yang ada (diharapkan 40 sampai 45 tahun). Kita akan memanfaatkan jalan tol yang ada untuk memperoleh dana guna mengembangkan jalan tol baru dan jalan tol tersebut tetap kita yang mengoperasikan.
Bagaimana strategi memperoleh dana untuk mengembangkan ruas jalan tol baru ?
Rencana untuk membangun 3 ruas tol yang ditugaskan pemerintah Bogor Ring Road, Semarang-Bawen, dan Gempol-Pasuruan dengan total panjang 120 kilometer dibutuhkan investasi Rp 10 triliun untuk itu PT Jasa Marga (Persero) tengah mempelajari kemungkinan mendapatkan sumber pendanaan dengan menjual pendapatan ke depan atau diistilahkan future revenue selling. "Kita akan jual pendapatan ruas-ruas yang telah beroperasi untuk 10 tahun ke depan. Sistem menjual pendapatan ke depan itu untuk memperkuat pendanaan di samping rencana IPO yang telah mendapat persetujuan dari Menneg BUMN.
Melalui hasil IPO diharapkan dapat memperkuat permodalan yang pada akhirnya meningkatkan kapasitas pinjaman dengan rasio 1:3. Dengan demikian jika dari IPO mendapat Rp 1 triliun berarti kredit yang diperoleh bisa Rp 3 triliun.
PT Jasa Marga sendiri merencanakan untuk dapat melaksanakan IPO secara bertahap pada tahun 2007 ini sampai dengan 30 % namun menunggu harga yang paling baik saat dilepas nantinya.
Sementara rencana penerbitan obligasi, lebih ditujukan untuk membiayai pelunasan hutang (refinancing) yang dilaksanakan semester I 2006 dengan besaran yang belum diketahui (kemungkinan Rp2,5 triliun). Dari 75 % obligasi yang dikeluarkan PT Jasa Marga ditujukan untuk refinancing dalam arti saat pembangunan tol dibiayai bank sementara pelunasannya menggunakan obligasi.
Data keuangan menunjukkan 50-80 persen pendapatan operasi dipergunakan membayar bunga sekitar Rp 900 miliar dari total utang Rp 7,5 triliun. Pendapatan tahun 2004 Rp 1,9 triliun, 2005 Rp 2,4 triliun, sedangkan 2006 diharapkan Rp 2,5 triliun.
Bagaimana menjadikan JM sebagai operator jalan tol yang modern ?
Kita akan melakukan efesiensi dalam pengoperasian dan meningkatkan volume lalu lintas pada jalan tol yang ada, Kita akan mengganti peralatan tol yang sudah tua menjadi lebih modern sehingga potensial loss akan menjadi nihil dan kita juga akan memodernisasi peralatan pelayanan lalulintas dengan kamera CCTV, hal ini akan menjadikan tugas pelayanan lalulintas lebih efisien dan respone time dari penanganan gangguan akan lebih cepat dan tepat.
Keahlian kita dalam mengoperasikan jalan tol di Indonesia, tidak hanya kita gunakan dalam mengoperasikan jalan tol yang akan kita bangun tapi kita juga akan menawarkan keahlian kita dalam mengoperasikan jalan tol yang dibangun pihak swasta.
Dalam menghadapi perubahan peran JM dari regulator menjadi hanya operator saja dalam pengelolaan jalan tol di Indonesia, apa saja kekurangan – kekurangan dari segi internal perusahaan kita ?
Saya percaya seluruh jajaran JM siap menghadapi kompetisi dengan pihak swasta, walaupun selama ini kita memang tidak terbiasa atau tidak biasa untuk berkompetisi karena sebelumnya JM memegang monopoli pengelolaan jalan tol di Indonesia. Kita harus lebih kompetitif dengan syarat utama harus lebih efisien dan produktif. Artinya kita menghasilkan lebih banyak dengan biaya lebih sedikit.
Bagaimana dengan kekurangan dari sisi eksternal ?
Tantangan yang paling berat adalah soal lahan karena selama ini kita yang mengadakan dana untuk pembebasan lahan tetapi yang melaksanakan pihak lain sehingga kita tidak ada kontrol. Oleh karena itu dalam perjanjian-perjanjian kedepan saya minta kepada pemerintah, OK kita yang membebaskan lahan dan menyediakan dananya tetapi kita harus tahu berapa batas biayanya.
Bagaimana dengan rencana JM menjadi Holding dan membentuk anak perusahaan ?
Tahun ini yang kita Go Publikkan adalah Jasa Marga ditingkat Holding, karena itu yang paling cepat dapat kita lakukan pada saat ini yang sedang kita bicarakan dengan pemegang saham adalah meng-IPO-kan Jasa Marga pada tingkat holding bukan anak perusahaan. Mengapa demikian, karena untuk melepas jalan tol sebagai anak perusahaan masih banyak hal yang harus dibereskan terlebih dahulu. Tidak semudah itu kita bikin anak perusahaan terus kita jual sahamnya. Yang paling penting dalam meng-IPO-kan Jasa Marga bukan hanya ijin pemegang sahamnya saja tetapi, semua yang kita lakukan adalah untuk kemaslahatan dan kebaikan usaha bukan pula untuk gagah-gagahan dan bukan karena ada teman atau kerabat yang ingin membeli saham Jasa Marga.
Mengenai pembentukan anak perusahaan pada masa yang akan datang dapat kita bayangkan jalan tol yang sudah matang sebagai contoh antara lain Jagorawi, Cikampek dan Tangerang yang penghasilannya bisa dikatakan mempunyai basis income / pendapatan yang bisa menghidupi dirinya sendiri dengan baik sehingga sudah dapat dijadikan sebagai anak perusahaan. Seandainya nilai bukunya 40, sahamnya bisa kita Go Publikan sebesar 40% berarti kita yang mengendalikan dan mengoperasikannya. Nilai 40 ini uangnya tidak berarti 40 atau istilahnya price to book value / antara harga dengan nilai bukunya berbeda. Kita jual 40 mungkin nilainya bisa menjadi 70 berarti kelibihan 30. Masuk ke Holding, kelebihan 30 itu bisa kita gunakan untuk pembangunan jalan tol baru.
Bagaimana dengan kwalitas SDM JM saat ini ?
Kalau dikaitkan dengan harga kwalitas SDM kita bisa dikatakan agak mahal, tetapi pada saat ini
kwalitas SDM kita lebih baik dari pada Kompetitor lain. Untuk kedepan kita akan membuat sistem penilaian karyawan yang lebih baik dan kita tidak keberatan membayar gaji yang lebih tinggi untuk karyawan yang bekerja lebih baik sehingga ada perbedaan antara karyawan yang malas dengan yang rajin. Kalau saya katakana demikian, untuk karyawan yang sekarang ini non job karena tidak
ada pekerjaan, jangan takut dinilai tidak memiliki kinerja karena bukan dari itu kita menilainya. Kita akan menilai karyawan seutuhnya.
Apa pandangan dan harapan bapak tentang keberadaan SKJM ?
Bagi kami SKJM adalah serikat karyawan yang diharapkan menjadi partner dalam mencapai visi dan misi. Direksi tanpa karyawan tidaklah ada apa-apanya. Menurut kami karyawan adalah partner untuk mencapai visi dan misi Perusahaan.*****Swara SKJM HS 5258
Menilik Transaksi Derivatif Indosat
Penulis : Bahar Passa
www.ihedge.wordpress.com
Transaksi-transaksi derivatif Indosat sempat menjadi sorotan media di Indonesia setelah salah satu anggota DPR menuding bahwa Indosat telah melakukan penggelapan pajak melalui transaksi-transaksi tersebut karena ditengarai bahwa di laporan keuangan Indosat, ada satu komponen yang menunjukan kerugian dari transaksi derivatif.
Sebelum kita mengambil kesimpulan bahwa Indosat telah menggelapkan pajak, mari kita lihat dulu apa sebenarnya yang dilakukan Indosat. Lalu kita bertanya apakah alasan dibalik transaksi-transaksi tersebut? Apa negara dirugikan? Baru akhirnya kita berkesimpulan apakah telah terjadi usaha penggelapan pajak.
Fakta-faktanya yang berhasil didapat (mohon dikoreksi kalau ada yang tidak akurat):
1. Indosat telah menerbitkan obligasi (surat utang) dalam bentuk US dollars (Guaranteed Notes I & II) sebesar USD 300 juta & USD 250 juta. Bunga dari obligasi ini adalah dalam bentuk dolar dan besarnya tetap (fixed). Indosat juga memiliki fasilitas kredit ekspor dari Finlandia sebesar USD 34 juta.
2. Indosat memasuki kontrak interest rate swaps dan cross currency swaps. Nilai nominal dari kontrak tersebut pada akhir Desember 2006 sebesar USD 400 juta atau sekitar 68,5% dari total kewajiban USD Indosat.
3. Posisi interest rate swaps Indosat adalah membayar LIBOR + x% dan menerima fixed y% (Indosat membayar bunga floating dan menerima bunga fixed). LIBOR adalah tingkat suku bunga yang dikenakan oleh beberapa bank terkemuka di London bila mereka meminjam dana satu sama lain. LIBOR sering dipakai sebagai referensi untuk transaksi-transaksi swaps.
4. Posisi cross currency swaps Indosat mirip dengan yang saya contohkan di sini. (Pertama membayar dollar dan menerima rupiah, tiap tahun membayar bunga rupiah dan menerima bunga dollar, dan di akhir kontrak membayar rupiah, dan menerima dollar.) Bedanya dari contoh tsb, kali ini nilai nominal currency swap tidak sama dengan nilai nominal obligasi. Jadi, Indosat tidak melakukan full hedging, tapi partial hedging. Sedikit perbedaan dari contoh tsb juga, kalau dalam contoh kita melihat fixed-for-fixed currency swap, sepertinya Indosat memasuki floating-for-floating currecy swap.
Apa yang bisa kita baca dari serangkaian informasi di atas?
1. Poin 2 menunjukkan bahwa Indosat menyadari adanya resiko fluktuasi rupiah terhadap kesehatan keuangan perusahaan akibat kewajibannya dalam USD. Indosat melakukan upaya untuk mengurangi resiko itu dengan memasuki serangkaian transaksi derivatif.
2. Poin 3 menunjukkan kalau Indosat ingin mengubah sebagian (karena tidak fully hedged) obligasinya dari bunga tetap (fixed) ke bunga yang tidak tetap (floating). Maksudnya begini: Indosat telah mengeluarkan obligasi USD mewajibkannya untuk membayar bunga dalam USD yang besarnya tetap setiap tahun. Dengan memasuki interest rate swap, di mana Indosat membayar floating dan menerima fixed, maka efeknya sama saja seolah-olah Indosat mengeluarkan obligasi USD dengan bunga yang bervariasi tergantung nilai LIBOR yang berlaku di tahun-tahun mendatang. Mengapa Indosat melakukannya? Mungkin Indosat merasa bahwa LIBOR rate tidak akan naik atau turun di tahun-tahun mendatang sehingga bisa mengurangi funding cost-nya. Yang jelas, transaksi ini menambah resiko Indosat terhadap fluktuasi suku bunga LIBOR, danbukan menguranginya. Maka, transaksi ini tidak bisa dibilang hedging, tapi merupakan upaya untuk menurunkan funding cost.
3. Poin 4 menunjukan bahwa Indosat berusaha untuk mengurangi resiko fluktuasi rupiah. Dari berbagai instrumen derivatif yang ada dan dengan melihat obligasi dan interest rate swaps yang telah dimasuki, menurut saya floating-for-floating currency swap yang dimasuki Indosat adalah kontrak yang tepat sasaran dan efektif. Kenapa? Karena cash flows-nya cocok. Indosat telah memasuki interest rate swap yang secara efektif telah mengubah obligasinya menjadi obligasi floating. Maka floating-for-floating lebih bagus daripada fixed-for-fixed. Kenapa mesti pakai currency swap? Karena currency swap memperhitungkan juga pembayaran bunga. Kontrak derivatif lain seperti kontrak forward tidak memperhitungkannya. Jadi menurut saya, pilihan untuk memasuki kontrak ini adalah langkah hedging yang tepat sasaran.
Apakah telah terjadi usaha penggelapan pajak?
Kalau Anda mengikuti tulisan di atas, mungkin saat ini Anda sudah tidak berpikir adanya upaya penggelapan pajak. Yang ada hanyalah upaya hedging dan upaya menurunkan cost of funding. Praktek ini biasa dilakukan di korporasi-korporasi yang memiliki resiko besar terhadap fluktuasi kurs mata uang.
Apa negara dirugikan?
1. Ternyata sejak tahun 2004 tersebut, rupiah cenderung menguat. Tidak heran bila posisi currency swap Indosat merugi kalau dilihat dari segi kontrak ini sendiri. Akan tetapi kita tidak boleh lupa bahwa Indosat juga memiliki obligasi yang mesti dibayar dengan USD. Kalau dulu hutang Indosat ini dirupiahkan mungkin sebesar Rp 5.2 triliun dan kalau dirupiahkan sekarang sebesar 4.7 triliun maka dari segi rupiah Indosat utangnya lebih kecil. Akhirnya toh pembayaran hutang obligasi ini juga akan mempengaruhi pendapatan Indosat juga. Kalau dilihat dari kedua sisi (obligasi + derivatif), kita lihat bahwa efeknya ke pendapatan perusahaan kecil.
2. Kita cenderung menilai setelah fakta bahwa rupiah menguat. Seandainya saja rupiah sebetulnya melemah sampai ke Rp 12.000 per 1 USD. Apakah kita juga berpikir kalau Indosat terlalu banyak menyumbang pendapatan ke negara? Tidak juga. Karena keuntungan dari transaksi derivatif Indosat akan ditutup oleh hutang obligasi Indosat yang membengkak.
Pak Drajat Wibowo melihat ada satu komponen di laporan keuangan Indosat dan sepertinya langsung mencurigai kemungkinan penggelapan pajak. Alangkah baiknya kalau kita melihat secara keseluruhan.
Tanpa mengetahui detail kontrak-kontrak derivatif yang dimasuki Indosat (tentu kontraknya lebih kompleks dari yang saya contohkan) dan tanpa mengetahui sejarah transaksi-transaksi tersebut (suatu kontrak bisa dibatalkan di tengah jalan dan Indosat memasukin kontrak lainnya), sulit untuk menghitung apakah kerugian yang diderita Indosat adalah wajar. Wajar tidaknya kerugian mestinya bisa dilihat oleh auditornya, Ernst & Young.
Notes:
1. Analisa di atas bergantung pada kesakhihan data-data yang ada. Kalau ada yang memiliki data yang lebih akurat, mohon dikoreksi.
2. Indosat mesti membayar biaya relasi publik buat saya.
Penulis : Bahar Passa
www.ihedge.wordpress.com
Transaksi-transaksi derivatif Indosat sempat menjadi sorotan media di Indonesia setelah salah satu anggota DPR menuding bahwa Indosat telah melakukan penggelapan pajak melalui transaksi-transaksi tersebut karena ditengarai bahwa di laporan keuangan Indosat, ada satu komponen yang menunjukan kerugian dari transaksi derivatif.
Sebelum kita mengambil kesimpulan bahwa Indosat telah menggelapkan pajak, mari kita lihat dulu apa sebenarnya yang dilakukan Indosat. Lalu kita bertanya apakah alasan dibalik transaksi-transaksi tersebut? Apa negara dirugikan? Baru akhirnya kita berkesimpulan apakah telah terjadi usaha penggelapan pajak.
Fakta-faktanya yang berhasil didapat (mohon dikoreksi kalau ada yang tidak akurat):
1. Indosat telah menerbitkan obligasi (surat utang) dalam bentuk US dollars (Guaranteed Notes I & II) sebesar USD 300 juta & USD 250 juta. Bunga dari obligasi ini adalah dalam bentuk dolar dan besarnya tetap (fixed). Indosat juga memiliki fasilitas kredit ekspor dari Finlandia sebesar USD 34 juta.
2. Indosat memasuki kontrak interest rate swaps dan cross currency swaps. Nilai nominal dari kontrak tersebut pada akhir Desember 2006 sebesar USD 400 juta atau sekitar 68,5% dari total kewajiban USD Indosat.
3. Posisi interest rate swaps Indosat adalah membayar LIBOR + x% dan menerima fixed y% (Indosat membayar bunga floating dan menerima bunga fixed). LIBOR adalah tingkat suku bunga yang dikenakan oleh beberapa bank terkemuka di London bila mereka meminjam dana satu sama lain. LIBOR sering dipakai sebagai referensi untuk transaksi-transaksi swaps.
4. Posisi cross currency swaps Indosat mirip dengan yang saya contohkan di sini. (Pertama membayar dollar dan menerima rupiah, tiap tahun membayar bunga rupiah dan menerima bunga dollar, dan di akhir kontrak membayar rupiah, dan menerima dollar.) Bedanya dari contoh tsb, kali ini nilai nominal currency swap tidak sama dengan nilai nominal obligasi. Jadi, Indosat tidak melakukan full hedging, tapi partial hedging. Sedikit perbedaan dari contoh tsb juga, kalau dalam contoh kita melihat fixed-for-fixed currency swap, sepertinya Indosat memasuki floating-for-floating currecy swap.
Apa yang bisa kita baca dari serangkaian informasi di atas?
1. Poin 2 menunjukkan bahwa Indosat menyadari adanya resiko fluktuasi rupiah terhadap kesehatan keuangan perusahaan akibat kewajibannya dalam USD. Indosat melakukan upaya untuk mengurangi resiko itu dengan memasuki serangkaian transaksi derivatif.
2. Poin 3 menunjukkan kalau Indosat ingin mengubah sebagian (karena tidak fully hedged) obligasinya dari bunga tetap (fixed) ke bunga yang tidak tetap (floating). Maksudnya begini: Indosat telah mengeluarkan obligasi USD mewajibkannya untuk membayar bunga dalam USD yang besarnya tetap setiap tahun. Dengan memasuki interest rate swap, di mana Indosat membayar floating dan menerima fixed, maka efeknya sama saja seolah-olah Indosat mengeluarkan obligasi USD dengan bunga yang bervariasi tergantung nilai LIBOR yang berlaku di tahun-tahun mendatang. Mengapa Indosat melakukannya? Mungkin Indosat merasa bahwa LIBOR rate tidak akan naik atau turun di tahun-tahun mendatang sehingga bisa mengurangi funding cost-nya. Yang jelas, transaksi ini menambah resiko Indosat terhadap fluktuasi suku bunga LIBOR, danbukan menguranginya. Maka, transaksi ini tidak bisa dibilang hedging, tapi merupakan upaya untuk menurunkan funding cost.
3. Poin 4 menunjukan bahwa Indosat berusaha untuk mengurangi resiko fluktuasi rupiah. Dari berbagai instrumen derivatif yang ada dan dengan melihat obligasi dan interest rate swaps yang telah dimasuki, menurut saya floating-for-floating currency swap yang dimasuki Indosat adalah kontrak yang tepat sasaran dan efektif. Kenapa? Karena cash flows-nya cocok. Indosat telah memasuki interest rate swap yang secara efektif telah mengubah obligasinya menjadi obligasi floating. Maka floating-for-floating lebih bagus daripada fixed-for-fixed. Kenapa mesti pakai currency swap? Karena currency swap memperhitungkan juga pembayaran bunga. Kontrak derivatif lain seperti kontrak forward tidak memperhitungkannya. Jadi menurut saya, pilihan untuk memasuki kontrak ini adalah langkah hedging yang tepat sasaran.
Apakah telah terjadi usaha penggelapan pajak?
Kalau Anda mengikuti tulisan di atas, mungkin saat ini Anda sudah tidak berpikir adanya upaya penggelapan pajak. Yang ada hanyalah upaya hedging dan upaya menurunkan cost of funding. Praktek ini biasa dilakukan di korporasi-korporasi yang memiliki resiko besar terhadap fluktuasi kurs mata uang.
Apa negara dirugikan?
1. Ternyata sejak tahun 2004 tersebut, rupiah cenderung menguat. Tidak heran bila posisi currency swap Indosat merugi kalau dilihat dari segi kontrak ini sendiri. Akan tetapi kita tidak boleh lupa bahwa Indosat juga memiliki obligasi yang mesti dibayar dengan USD. Kalau dulu hutang Indosat ini dirupiahkan mungkin sebesar Rp 5.2 triliun dan kalau dirupiahkan sekarang sebesar 4.7 triliun maka dari segi rupiah Indosat utangnya lebih kecil. Akhirnya toh pembayaran hutang obligasi ini juga akan mempengaruhi pendapatan Indosat juga. Kalau dilihat dari kedua sisi (obligasi + derivatif), kita lihat bahwa efeknya ke pendapatan perusahaan kecil.
2. Kita cenderung menilai setelah fakta bahwa rupiah menguat. Seandainya saja rupiah sebetulnya melemah sampai ke Rp 12.000 per 1 USD. Apakah kita juga berpikir kalau Indosat terlalu banyak menyumbang pendapatan ke negara? Tidak juga. Karena keuntungan dari transaksi derivatif Indosat akan ditutup oleh hutang obligasi Indosat yang membengkak.
Pak Drajat Wibowo melihat ada satu komponen di laporan keuangan Indosat dan sepertinya langsung mencurigai kemungkinan penggelapan pajak. Alangkah baiknya kalau kita melihat secara keseluruhan.
Tanpa mengetahui detail kontrak-kontrak derivatif yang dimasuki Indosat (tentu kontraknya lebih kompleks dari yang saya contohkan) dan tanpa mengetahui sejarah transaksi-transaksi tersebut (suatu kontrak bisa dibatalkan di tengah jalan dan Indosat memasukin kontrak lainnya), sulit untuk menghitung apakah kerugian yang diderita Indosat adalah wajar. Wajar tidaknya kerugian mestinya bisa dilihat oleh auditornya, Ernst & Young.
Notes:
1. Analisa di atas bergantung pada kesakhihan data-data yang ada. Kalau ada yang memiliki data yang lebih akurat, mohon dikoreksi.
2. Indosat mesti membayar biaya relasi publik buat saya.
KORUPSI
Pengertian atau Definisi Korupsi
Dari segi semantik, "korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Secara hukum pengertian "korupsi" adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Masih banyak lagi pengertian-pengertian lain tentang korupsi baik menurut pakar atau lembaga yang kompeten. Untuk pembahasan dalam artikel Swara SKJM ini, pengertian "korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Sebab-sebab Korupsi
Tindak korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Berikut ini adalah aspek-aspek penyebab seseorang berbuat Korupsi.
Menurut Dr. Sarlito W. Sarwono, tidak ada jawaban yang persis, tetapi ada dua hal yang jelas, yakni :
a. Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak dan sebagainya),
b. Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya.
Dr. Andi Hamzah dalam disertasinya menginventarisasikan beberapa penyebab korupsi, yakni :
a. Kurangnya gaji pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat;
b. Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi;
c. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang orang untuk korupsi;
d. Modernisasi pengembangbiakan korupsi
Analisa yang lebih detil lagi tentang penyebab korupsi diutarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul "Strategi Pemberantasan Korupsi," antara lain :
1. Aspek Individu Pelaku
a. Sifat tamak manusia
Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan karena orangnya miskin atau penghasilan tak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.
b. Moral yang kurang kuat
Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
c. Penghasilan yang kurang mencukupi
Penghasilan seorang pegawai dari suatu pekerjaan selayaknya memenuhi kebutuhan hidup yang wajar. Bila hal itu tidak terjadi maka seseorang akan berusaha memenuhinya dengan berbagai cara. Tetapi bila segala upaya dilakukan ternyata sulit didapatkan, keadaan semacam ini yang akan memberi peluang besar untuk melakukan tindak korupsi, baik itu korupsi waktu, tenaga, pikiran dalam arti semua curahan peluang itu untuk keperluan di luar pekerjaan yang seharusnya.
d. Kebutuhan hidup yang mendesak
Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.
e. Gaya hidup yang konsumtif
Kehidupan di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.
f. Malas atau tidak mau kerja
Sebagian orang ingin mendapatkan hasil dari sebuah pekerjaan tanpa keluar keringat alias malas bekerja. Sifat semacam ini akan potensial melakukan tindakan apapun dengan cara-cara mudah dan cepat, diantaranya melakukan korupsi.
g. Ajaran agama yang kurang diterapkan
Indonesia dikenal sebagai bangsa religius yang tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat. Situasi paradok ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam kehidupan.
2. Aspek Organisasi
a. Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya.
b. Tidak adanya kultur organisasi yang benar
Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.
c. Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
Pada institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi.
d. Kelemahan sistim pengendalian manajemen
Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
e. Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi
Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk.
3. Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
a. Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.
b. Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi Masyarakat masih kurang menyadari bila yang paling dirugikan dalam korupsi itu masyarakat. Anggapan masyarakat umum yang rugi oleh korupsi itu adalah negara. Padahal bila negara rugi, yang rugi adalah masyarakat juga karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang karena dikorupsi.
c. Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi Setiap korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat sendiri. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.
d. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif Pada umumnya masyarakat berpandangan masalah korupsi itu tanggung jawab pemerintah. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat ikut melakukannya.
e. Aspek peraturan perundang-undangan Korupsi mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik yang hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.
Ciri-ciri Korupsi
Korupsi di manapun dan kapanpun akan selalu memiliki ciri khas. Ciri tersebut bisa bermacam-macam, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Melibatkan lebih dari satu orang,
2. Korupsi tidak hanya berlaku di kalangan pegawai negeri atau anggota birokrasi negara, korupsi juga terjadi di organisasi usaha swasta,
3. Korupsi dapat mengambil bentuk menerima sogok, uang kopi, salam tempel, uang semir, uang pelancar, baik dalam bentuk uang tunai atau benda atau pun wanita,
4. Umumnya serba rahasia, kecuali sudah membudaya,
5. Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik yang tidak selalu berupa uang,
6. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum,
7. Setiap perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat,
8. Di bidang swasta, korupsi dapat berbentuk menerima pembayaran uang dan sebagainya, untuk membuka rahasia perusahaan tempat seseorang bekerja, mengambil komisi yang seharusnya hak perusahaan.
Akibat Korupsi
Korupsi selalu membawa konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah:
1. Korupsi mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
2. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaaan dan pemilik modal.
3. Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme.
4. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
5. Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.
Korupsi yang sistimatik menyebabkan:
1. Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan insentif;
2. Biaya politik oleh penjarahan atau penggangsiran terhadap suatu lembaga publik; dan
3. Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.
Modus Korupsi
Modus korupsi adalah cara-cara bagaimana korupsi itu dilakukan. Banyak modus-modus dalam korupsi. Di bawah ini hanyalah sekedar contoh bagaimana modus korupsi itu dilakukan :
1. Pemerasan Pajak
Pemeriksa pajak yang memeriksa wajib pajak menemukan kesalahan perhitungan pajak yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak. Kesalahan-kesalahan tersebut bisa karena kesengajaan wajib pajak dan bisa juga bukan karena kesengajaan. Kekurangan tersebut dianggap tidak ada dan imbalannya wajib pajak harus membayarkan sebagian kekurangan tersebut masuk ke kantong pemeriksa pajak.
2. Manipulasi Tanah
Berbagai cara dilakukan untuk memanipulasi status kepemilikan tanah termasuk, memanipulasi tanah negara menjadi milik perorangan/badan, merendahkan pembebasan tanah dan meninggikan pertanggungjawaban, membebaskan terlebih dahulu tanah yang akan kena proyek dengan harga murah.
3. Jalur Cepat Pembuatan KTP
Dalam Pembuatan KTP dikenal 'jalur biasa' dan 'jalur cepat'. Jalur biasa adalah jalur prosedural biasa, yang mungkin waktunya lebih lama tapi biayanya lebih murah. Sedangkan 'jalur cepat' adalah proses pembuatanya lebih capat dan harganya lebih mahal.
4. SIM Jalur Cepat
Dalam proses pembuatan SIM secara resmi, diberlakukan ujian/tes tertulis dan praktek yang dianggap oleh sebagian warga, terutama sopir akan mempersulit pembuatan SIM Untuk mempercepat proses itu mereka membayar lebih besar, asalkan tidak harus mengikuti ujian. Biaya tidak resmi pengurusan SIM biasanya langsung ditetapkan oleh petugas. Biasanya yang terlibat dalam praktek ini adalah warga yang mengurus SIM dan oknum petugas yang menangani kepengurusan SIM.
5. Markup Budget/Anggaran
Biasanya terjadi dalam proyek dengan cara menggelembungkan besarnya dana proyek dengan cara memasukkan pos-pos pembelian yang sifatnya fiktif. Misalnya dalam anggaran dimasukkan pembelian komputer tetapi pada prakteknya tidak ada komputer yang dibeli atau kalau komputer dibeli harganya lebih murah.
6. Proses Tender
Dalam proses tender pengerjaan tender seperti perbaikan jalan atau pembangunan jembatan seringkali terjadi penyelewengan. Pihak yanag sebenarnya memenuhi persyaratan tender, terkadang tidak memenangkan tender karena telah dimenangkan oleh pihak yang mampu 'main belakang' dengan membayar lebih mahal, walaupun tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini telah terjadi penyogokan kepada pemberi tender oleh peserta tender yang sebenarnya tidak qualified
7. Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara
Korupsi terjadi tidak selalu dalam bentuk uang, tetapi mengubah (menafsirkan secara sepihak) pasal-pasal yang ada untuk meringankan hukuman kepada pihak yang memberi uang kepada penegak hukum. Praktek ini melibatkan terdakwa/tersangka, penegak hukum (hakim/jaksa) dan pengacara.
Istilah-istilah Umum dalam Kegiatan Korupsi
1. Uang Tip: Sama dengan 'budaya amplop' yakni memberikan uang ekstra kepada seseorang karena jasanya/pelayanannya. Istilah ini muncul karena pengaruh budaya Barat yakni pemberian uang ekstra kepada pelayan di restoran atau hotel.
2. Angpao: Pada awalnya muncul untuk menggambarkan kebiasaan yang dilakukan oleh etnis Cina yang memberikan uang dalam amplop kepada penyelenggara pesta. Dalam perkembangan selanjutnya, hingga saat ini istilah ini digunakan untuk menggambarkan pemberian uang kepada petugas ketika mengurus sesuatu di mana pemberian ini sifatnya tidak resmi atau tidak ada dalam peraturan
3. Uang Administrasi: Pemberian uang tidak resmi kepada aparat dalam proses pengurusan surat-surat penting atau penyelesaian perkara/kasus agar penyelesaiannya cepat selesai.
4. Uang Diam: Pemberian dana kepada pihak pemeriksa agar kekurangan pihak yang diperiksa tidak ditindaklanjuti. Uang diam biasanya diberikan kepada anggota DPRD ketika memeriksa pertanggung jawaban walikota/gubernur agar pertanggung jawabanya lolos.
5. Uang Bensin: Uang yang diberikan sebagai balas jasa atas bantuan yang diberikan oleh seseorang. Istilah ini menggambarkan ketika seseorang yang akrab satu sama lain, seperti antara temen satu dengan yang lain. Misalnya A minta bantuan B untuk membeli sesuatu, si B biasanya melontarkan pernyataan, uang bensinya mana ?
6. Uang Pelicin: Menunjuk pada pemberian sejumlah dana (uang) untuk memperlancar (mempermudah) pengurusan perkara atau surat penting.
7. Uang Ketok: Uang yang digunakan untuk mempengaruhi keputusan agar berpihak kepada pemberi uang. Istilah ini biasanya ditujukan kepada hakim dan anggota legislatif yang memutuskan perkara atau menyetujui/mengesahkan anggaran usulan eksekutif, dilakukan secara tidak transparan.
8. Uang Kopi: Uang tidak resmi yang diminta oleh aparat pemerintah atau kalangan swasta. Permintaan ini sifatnya individual dan berlaku di masyarakat umum.
9. Uang Pangkal: Uang yang diminta sebelum melaksanakan suatu pekerjaan/kegiatan agar pekerjaan tersebut lancar
10. Uang Rokok: Pemberian uang yang tidak resmi kepada aparat dalam proses pengurusan surat-surat penting atau penyelesaian perkara/kasus penyelesaianya cepat.
11. Uang Damai: Digunakan ketika menghindari sanksi formal dan lebih memberikan sesuatu biasanya berupa uang/materi_ sebagai ganti rugi sanksi formal.
12. Uang di Bawah Meja: Pemberian uang tidak resmi kepada petugas ketika mengurus/membuat surat penting agar prosesnya cepat
13. Tahu Sama Tahu: Digunakan di kalangan bisnis atau birokrat ketika meminta bagian/sejumlah uang. Maksud antara yang meminta dan yang memberi uang sama-sama mengerti dan hal tersebut tidak perlu diucapkan.
14. Uang Lelah: Menunjuk pada pemberian uang secara tidak resmi ketika melakukan suatu kegiatan. Uang lelah ini bisanya diminta oleh orang yang diminta bantuanya untuk membantu orang lain. Istilah ini kemudian sering digunakan oleh birokrat ketika melayani masyarakat untuk mendapatkan uang lebih
Istilah-istilah Korupsi di Daerah
Medan
1. Hepeng parkopi (uang kopi): Uang tambahan yang diberikan ketika melakukan suatu urusan, misalnya berkaitan dengan urusan administrasi
2. Hepeng par sigaret (uang rokok): Uang yang dibayarkan oleh seseorang untuk mempercepat penyelesaian suatu urusan. Istilah ini muncul ketika warga harus berurusan dengan aparat, terutama ketika mengurus administrasi, seperti surat izin.
3. Hepeng pataruon (uang antar): Uang yang diberikan kepada seseorang untuk meneruskan urusan kepada seseorang. Misalnya uang diberikan oleh warga kepada pegawai PDAM yang melakukan pencatatan meteran dan menagih pembayaranya. Warga bersedia melakukan itu karena merasa sudah ditolong sehingga tidak perlu bersusah payah membayar ke loket.
4. Uang pago-pago: Uang yang diberikan suatu proyek atau kegiatan yang dibagi-bagikan. Misalnya, ketika mendapatkan proyek, kita harus memberikan uang pago-pago kepada pemberi proyek.
5. Silua: Menggambarkan kebiasaan untuk membawa oleh-oleh ketika berkunjung ke rumah seseorang. Kebiasaan ini kemudian berkembang tidak hanya dilakukan ketika berkunjung ke rumah kerabat, tetapi juga dilakukan oleh bawahan ketika berkunjung ke rumah atasan agar memperoleh kenaikan jabatan.
6. Manulangi: Membuat suatu acara dengan memberi makan kepada seseorang yang dihormati.
7. Hepeng hamuliateon: Uang yang diberikan kepada seseoarang karena telah membantu mempercepat penyelesaian suatu urusan, misalnya dalam pengurusan administrasi.
8. Hapeng siram: Uang yang diberikan untuk menyogok seseorang agar urusannya dipermudah.
Bandung
1. Biong: Makelar tanah yang menjual tanah dengan harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang besar meskipun itu tanah negara, dengan cara mempengaruhi masyarakat untuk menyerobot tanah negara dan dijual oleh makelar tersebut ke tangan orang lain dengan harga tinggi.
2. CNN (can nulis-nulis acan): Artinya tidak pernah nulis. Merupakan plesetan dari nama stasion televisi Amerika. Digunakan untuk menggambarkan wartawan yang suka meminta uang dari para pejabat yang korup dengan mengancam jika tidakdiberikan maka kedok pejabat tersebut akan dibuka.
3. Ceceremed: Artinya panjang tangan, suka mengambil yang bukan haknya. Digunakan untuk menggambarkan orang yang mengambil barang milik kantor atau milik negara, misalnya mengambil pulpen dari kantor atau bahkan uang.
4. D3 (duit, duekuet dan dulur): Merupakan akronim dari duit (uang), duekuet (dekat) dan dulur (saudara). Digunakan untuk menggambarkan suatu kondisi di mana jika seseorang ingin memperoleh pekerjaan makaia harus mempunyai D-3.
5. Dikurud: Artinya dipotong, memotongi janggut atau kumis. Kemudian digunakan untuk menggambarkan anggaran yang dipotong atau mengambil benda yang bukan miliknya. Misalnya suatu daerah menerima dana program, seharusnya 5 juta, tetapi kenyataanya hanya 2 juta karena sudah dipotong 3 juta.
6. Dipancong: Artinya terkena cangkul secara tidak sengaja, istilah ini kemudian digunakan untuk menggambarkan pemotongan anggaran, baik itu dana proyek maupun dana perjalanan.
7. Injek: Digunakan untuk menggambarkan penyalahgunaan kekuasaan pejabat yang lebih tinggi untuk menekan pejabat yang lebih rendah yang dianggap menghalangi.
Padang
1. Uang takuik: Uang takut, uang yang dipungut secara liar oleh preman dan agen liar di terminal atau di daerah-daerah tertentu yang dilewati oleh angkutan umum.
2. Jariah manantang buliah: Setiap ada pekerjaan harus diberi imbalan.
3. Bajalan baaleh tapak: Setiap ada perjalanan harus ada ongkosnya baik uang makan maupun uang yang diberikan ketika suatu urusan telah selesai.
4. Bakameh: Uang yang diberikan kepada seorang pejabat yang akan dipindahtugaskan atau habis masa jabatannya. Orang yang memberikan bakameh adalah mitra atau rekan pejabat tersebut.
5. Sumbar: Merupakan akronim dari semua uang masuk bagi rata. Misalnya, dalam suatu proyek ada dana sisa hasil proyek maka dana tersebut harus dibagi rata kepada semua orang yang terlibat dalam proyek tersebut.
6. Uang danga: Uang dengar, yakni uang yang didapat dari kehadiran dan mendengar suatu transaksi yang bernilai jual.
Makasar
1. Pamalli kaluru: Tindakan yang dilakukan oleh petugas yang meminta imbalan uang kepada warga yang mengurus suatu urusan/surat-surat. Pihak-pihak yang terlibat adalah petugas suatu instansi pemerintah yang berurusan dengan surat-surat resmi, seperti imigrasi, keluruhan dan ditlantas
2. Pamalli bensing: Seseoarang yang meminta uang pembelian bensin kepada pejabat, jika ia akan bertugas karena diperintah oleh pejabat yang bersangkutan.
3. Passidaka: Memberikan hadiah sebagai penghormatan kepada tokoh agama atau tokoh masyarakat. Kemudian berkembang, pemberian hadiah itu tidak hanya ditujukan kepada tokoh agama/masyarakat, tetapi juga kepada pejabat. Tujuannya agar mendapatkan posisi yang baik dalam pekerjaan, mendapatkan kenaikan jabatan atau agar urusan bisnisnya diperlancar.
4. Pa'bere: Pemberian kepada seseorang yang berjasa membantu urusan seperti KTP, SIM atau STNK sehingga proses pembuatanya cepat dan mudah.
5. Dikobbi: Tindakan yang dilakukan petugas/aparat ketika meminta sesuatu imbalan kepada yang berurusan, cukup dicolek saja agar urusan lancar. Istilah ini digunakan untuk memperhalus perilaku petugas yang meminta sogok.
6. Amapo (uang amplop): Digunakan oleh wartawan yang biasa meminta amapo kepada pejabat yang diwawancarainya. Istilah ini menggambarkan praktek penyuapan.
Regulasi
Sejumlah Peraturan yang Terkait dengan Pemberantasan Korupsi
TAP MPR
TAP MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme
Undang-Undang
• Undang-undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
• Undang-undang No. 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
• Undang-undang No. 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
• Undang-undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Penjelasan Undang-undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
• Undang-undang No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah
Penjelasan Undang-undang No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah
• Undang-undang No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
• Undang-undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
• Undang-undang No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
• Undang-undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
• Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
• Undang-undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
• Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
• Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
• Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
• Undang-undang No. 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
• Undang-undang No. 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
• Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
• Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap
• Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Instruksi Presiden
Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi 2004
Keputusan Presiden
Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2006 Tentang Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2005 Tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Keputusan Presiden No. 61 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Keputusan Presiden No. 12 Tahun 1970 Tentang Pembentukan "Komisi 4"
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Solok No. 5 Tahun 2004 Tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Perkara dengan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006: Pengujian UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Putusan Perkara dengan Nomor 010/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006: Pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Putusan Perkara dengan Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006: Pengujian UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan terhadap UUD 1945
Putusan Perkara dengan Nomor 069/PUU-II/2004 tanggal 15 Desember 2005: Pengujian UU No.30 Tahun 2002 Pasal 68 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Pasal 28 huruf I ayat (1) Perubahan Kedua UUD Negara RI Tahun 1945
Putusan Perkara dengan Nomor 006/PUU-I/2003 tanggal 30 Maret 2004: Pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPTPK
Putusan Perkara dengan Nomor 024/PUU-I/2003 tanggal 13 Juli 2004: Pengujian UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Putusan Perkara dengan Nomor 004/PUU-II/2004 tanggal 13 Desember 2004: Pengujian UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Konvensi Internasional
United Nations Convention Against Corruption
*****Swara SKJM HS 5258
Pengertian atau Definisi Korupsi
Dari segi semantik, "korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Secara hukum pengertian "korupsi" adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Masih banyak lagi pengertian-pengertian lain tentang korupsi baik menurut pakar atau lembaga yang kompeten. Untuk pembahasan dalam artikel Swara SKJM ini, pengertian "korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Sebab-sebab Korupsi
Tindak korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Berikut ini adalah aspek-aspek penyebab seseorang berbuat Korupsi.
Menurut Dr. Sarlito W. Sarwono, tidak ada jawaban yang persis, tetapi ada dua hal yang jelas, yakni :
a. Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak dan sebagainya),
b. Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya.
Dr. Andi Hamzah dalam disertasinya menginventarisasikan beberapa penyebab korupsi, yakni :
a. Kurangnya gaji pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat;
b. Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi;
c. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang orang untuk korupsi;
d. Modernisasi pengembangbiakan korupsi
Analisa yang lebih detil lagi tentang penyebab korupsi diutarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul "Strategi Pemberantasan Korupsi," antara lain :
1. Aspek Individu Pelaku
a. Sifat tamak manusia
Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan karena orangnya miskin atau penghasilan tak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.
b. Moral yang kurang kuat
Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
c. Penghasilan yang kurang mencukupi
Penghasilan seorang pegawai dari suatu pekerjaan selayaknya memenuhi kebutuhan hidup yang wajar. Bila hal itu tidak terjadi maka seseorang akan berusaha memenuhinya dengan berbagai cara. Tetapi bila segala upaya dilakukan ternyata sulit didapatkan, keadaan semacam ini yang akan memberi peluang besar untuk melakukan tindak korupsi, baik itu korupsi waktu, tenaga, pikiran dalam arti semua curahan peluang itu untuk keperluan di luar pekerjaan yang seharusnya.
d. Kebutuhan hidup yang mendesak
Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.
e. Gaya hidup yang konsumtif
Kehidupan di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.
f. Malas atau tidak mau kerja
Sebagian orang ingin mendapatkan hasil dari sebuah pekerjaan tanpa keluar keringat alias malas bekerja. Sifat semacam ini akan potensial melakukan tindakan apapun dengan cara-cara mudah dan cepat, diantaranya melakukan korupsi.
g. Ajaran agama yang kurang diterapkan
Indonesia dikenal sebagai bangsa religius yang tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat. Situasi paradok ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam kehidupan.
2. Aspek Organisasi
a. Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya.
b. Tidak adanya kultur organisasi yang benar
Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.
c. Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
Pada institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi.
d. Kelemahan sistim pengendalian manajemen
Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
e. Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi
Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk.
3. Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
a. Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.
b. Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi Masyarakat masih kurang menyadari bila yang paling dirugikan dalam korupsi itu masyarakat. Anggapan masyarakat umum yang rugi oleh korupsi itu adalah negara. Padahal bila negara rugi, yang rugi adalah masyarakat juga karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang karena dikorupsi.
c. Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi Setiap korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat sendiri. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.
d. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif Pada umumnya masyarakat berpandangan masalah korupsi itu tanggung jawab pemerintah. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat ikut melakukannya.
e. Aspek peraturan perundang-undangan Korupsi mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik yang hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.
Ciri-ciri Korupsi
Korupsi di manapun dan kapanpun akan selalu memiliki ciri khas. Ciri tersebut bisa bermacam-macam, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Melibatkan lebih dari satu orang,
2. Korupsi tidak hanya berlaku di kalangan pegawai negeri atau anggota birokrasi negara, korupsi juga terjadi di organisasi usaha swasta,
3. Korupsi dapat mengambil bentuk menerima sogok, uang kopi, salam tempel, uang semir, uang pelancar, baik dalam bentuk uang tunai atau benda atau pun wanita,
4. Umumnya serba rahasia, kecuali sudah membudaya,
5. Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik yang tidak selalu berupa uang,
6. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum,
7. Setiap perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat,
8. Di bidang swasta, korupsi dapat berbentuk menerima pembayaran uang dan sebagainya, untuk membuka rahasia perusahaan tempat seseorang bekerja, mengambil komisi yang seharusnya hak perusahaan.
Akibat Korupsi
Korupsi selalu membawa konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah:
1. Korupsi mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
2. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaaan dan pemilik modal.
3. Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme.
4. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
5. Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.
Korupsi yang sistimatik menyebabkan:
1. Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan insentif;
2. Biaya politik oleh penjarahan atau penggangsiran terhadap suatu lembaga publik; dan
3. Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.
Modus Korupsi
Modus korupsi adalah cara-cara bagaimana korupsi itu dilakukan. Banyak modus-modus dalam korupsi. Di bawah ini hanyalah sekedar contoh bagaimana modus korupsi itu dilakukan :
1. Pemerasan Pajak
Pemeriksa pajak yang memeriksa wajib pajak menemukan kesalahan perhitungan pajak yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak. Kesalahan-kesalahan tersebut bisa karena kesengajaan wajib pajak dan bisa juga bukan karena kesengajaan. Kekurangan tersebut dianggap tidak ada dan imbalannya wajib pajak harus membayarkan sebagian kekurangan tersebut masuk ke kantong pemeriksa pajak.
2. Manipulasi Tanah
Berbagai cara dilakukan untuk memanipulasi status kepemilikan tanah termasuk, memanipulasi tanah negara menjadi milik perorangan/badan, merendahkan pembebasan tanah dan meninggikan pertanggungjawaban, membebaskan terlebih dahulu tanah yang akan kena proyek dengan harga murah.
3. Jalur Cepat Pembuatan KTP
Dalam Pembuatan KTP dikenal 'jalur biasa' dan 'jalur cepat'. Jalur biasa adalah jalur prosedural biasa, yang mungkin waktunya lebih lama tapi biayanya lebih murah. Sedangkan 'jalur cepat' adalah proses pembuatanya lebih capat dan harganya lebih mahal.
4. SIM Jalur Cepat
Dalam proses pembuatan SIM secara resmi, diberlakukan ujian/tes tertulis dan praktek yang dianggap oleh sebagian warga, terutama sopir akan mempersulit pembuatan SIM Untuk mempercepat proses itu mereka membayar lebih besar, asalkan tidak harus mengikuti ujian. Biaya tidak resmi pengurusan SIM biasanya langsung ditetapkan oleh petugas. Biasanya yang terlibat dalam praktek ini adalah warga yang mengurus SIM dan oknum petugas yang menangani kepengurusan SIM.
5. Markup Budget/Anggaran
Biasanya terjadi dalam proyek dengan cara menggelembungkan besarnya dana proyek dengan cara memasukkan pos-pos pembelian yang sifatnya fiktif. Misalnya dalam anggaran dimasukkan pembelian komputer tetapi pada prakteknya tidak ada komputer yang dibeli atau kalau komputer dibeli harganya lebih murah.
6. Proses Tender
Dalam proses tender pengerjaan tender seperti perbaikan jalan atau pembangunan jembatan seringkali terjadi penyelewengan. Pihak yanag sebenarnya memenuhi persyaratan tender, terkadang tidak memenangkan tender karena telah dimenangkan oleh pihak yang mampu 'main belakang' dengan membayar lebih mahal, walaupun tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini telah terjadi penyogokan kepada pemberi tender oleh peserta tender yang sebenarnya tidak qualified
7. Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara
Korupsi terjadi tidak selalu dalam bentuk uang, tetapi mengubah (menafsirkan secara sepihak) pasal-pasal yang ada untuk meringankan hukuman kepada pihak yang memberi uang kepada penegak hukum. Praktek ini melibatkan terdakwa/tersangka, penegak hukum (hakim/jaksa) dan pengacara.
Istilah-istilah Umum dalam Kegiatan Korupsi
1. Uang Tip: Sama dengan 'budaya amplop' yakni memberikan uang ekstra kepada seseorang karena jasanya/pelayanannya. Istilah ini muncul karena pengaruh budaya Barat yakni pemberian uang ekstra kepada pelayan di restoran atau hotel.
2. Angpao: Pada awalnya muncul untuk menggambarkan kebiasaan yang dilakukan oleh etnis Cina yang memberikan uang dalam amplop kepada penyelenggara pesta. Dalam perkembangan selanjutnya, hingga saat ini istilah ini digunakan untuk menggambarkan pemberian uang kepada petugas ketika mengurus sesuatu di mana pemberian ini sifatnya tidak resmi atau tidak ada dalam peraturan
3. Uang Administrasi: Pemberian uang tidak resmi kepada aparat dalam proses pengurusan surat-surat penting atau penyelesaian perkara/kasus agar penyelesaiannya cepat selesai.
4. Uang Diam: Pemberian dana kepada pihak pemeriksa agar kekurangan pihak yang diperiksa tidak ditindaklanjuti. Uang diam biasanya diberikan kepada anggota DPRD ketika memeriksa pertanggung jawaban walikota/gubernur agar pertanggung jawabanya lolos.
5. Uang Bensin: Uang yang diberikan sebagai balas jasa atas bantuan yang diberikan oleh seseorang. Istilah ini menggambarkan ketika seseorang yang akrab satu sama lain, seperti antara temen satu dengan yang lain. Misalnya A minta bantuan B untuk membeli sesuatu, si B biasanya melontarkan pernyataan, uang bensinya mana ?
6. Uang Pelicin: Menunjuk pada pemberian sejumlah dana (uang) untuk memperlancar (mempermudah) pengurusan perkara atau surat penting.
7. Uang Ketok: Uang yang digunakan untuk mempengaruhi keputusan agar berpihak kepada pemberi uang. Istilah ini biasanya ditujukan kepada hakim dan anggota legislatif yang memutuskan perkara atau menyetujui/mengesahkan anggaran usulan eksekutif, dilakukan secara tidak transparan.
8. Uang Kopi: Uang tidak resmi yang diminta oleh aparat pemerintah atau kalangan swasta. Permintaan ini sifatnya individual dan berlaku di masyarakat umum.
9. Uang Pangkal: Uang yang diminta sebelum melaksanakan suatu pekerjaan/kegiatan agar pekerjaan tersebut lancar
10. Uang Rokok: Pemberian uang yang tidak resmi kepada aparat dalam proses pengurusan surat-surat penting atau penyelesaian perkara/kasus penyelesaianya cepat.
11. Uang Damai: Digunakan ketika menghindari sanksi formal dan lebih memberikan sesuatu biasanya berupa uang/materi_ sebagai ganti rugi sanksi formal.
12. Uang di Bawah Meja: Pemberian uang tidak resmi kepada petugas ketika mengurus/membuat surat penting agar prosesnya cepat
13. Tahu Sama Tahu: Digunakan di kalangan bisnis atau birokrat ketika meminta bagian/sejumlah uang. Maksud antara yang meminta dan yang memberi uang sama-sama mengerti dan hal tersebut tidak perlu diucapkan.
14. Uang Lelah: Menunjuk pada pemberian uang secara tidak resmi ketika melakukan suatu kegiatan. Uang lelah ini bisanya diminta oleh orang yang diminta bantuanya untuk membantu orang lain. Istilah ini kemudian sering digunakan oleh birokrat ketika melayani masyarakat untuk mendapatkan uang lebih
Istilah-istilah Korupsi di Daerah
Medan
1. Hepeng parkopi (uang kopi): Uang tambahan yang diberikan ketika melakukan suatu urusan, misalnya berkaitan dengan urusan administrasi
2. Hepeng par sigaret (uang rokok): Uang yang dibayarkan oleh seseorang untuk mempercepat penyelesaian suatu urusan. Istilah ini muncul ketika warga harus berurusan dengan aparat, terutama ketika mengurus administrasi, seperti surat izin.
3. Hepeng pataruon (uang antar): Uang yang diberikan kepada seseorang untuk meneruskan urusan kepada seseorang. Misalnya uang diberikan oleh warga kepada pegawai PDAM yang melakukan pencatatan meteran dan menagih pembayaranya. Warga bersedia melakukan itu karena merasa sudah ditolong sehingga tidak perlu bersusah payah membayar ke loket.
4. Uang pago-pago: Uang yang diberikan suatu proyek atau kegiatan yang dibagi-bagikan. Misalnya, ketika mendapatkan proyek, kita harus memberikan uang pago-pago kepada pemberi proyek.
5. Silua: Menggambarkan kebiasaan untuk membawa oleh-oleh ketika berkunjung ke rumah seseorang. Kebiasaan ini kemudian berkembang tidak hanya dilakukan ketika berkunjung ke rumah kerabat, tetapi juga dilakukan oleh bawahan ketika berkunjung ke rumah atasan agar memperoleh kenaikan jabatan.
6. Manulangi: Membuat suatu acara dengan memberi makan kepada seseorang yang dihormati.
7. Hepeng hamuliateon: Uang yang diberikan kepada seseoarang karena telah membantu mempercepat penyelesaian suatu urusan, misalnya dalam pengurusan administrasi.
8. Hapeng siram: Uang yang diberikan untuk menyogok seseorang agar urusannya dipermudah.
Bandung
1. Biong: Makelar tanah yang menjual tanah dengan harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang besar meskipun itu tanah negara, dengan cara mempengaruhi masyarakat untuk menyerobot tanah negara dan dijual oleh makelar tersebut ke tangan orang lain dengan harga tinggi.
2. CNN (can nulis-nulis acan): Artinya tidak pernah nulis. Merupakan plesetan dari nama stasion televisi Amerika. Digunakan untuk menggambarkan wartawan yang suka meminta uang dari para pejabat yang korup dengan mengancam jika tidakdiberikan maka kedok pejabat tersebut akan dibuka.
3. Ceceremed: Artinya panjang tangan, suka mengambil yang bukan haknya. Digunakan untuk menggambarkan orang yang mengambil barang milik kantor atau milik negara, misalnya mengambil pulpen dari kantor atau bahkan uang.
4. D3 (duit, duekuet dan dulur): Merupakan akronim dari duit (uang), duekuet (dekat) dan dulur (saudara). Digunakan untuk menggambarkan suatu kondisi di mana jika seseorang ingin memperoleh pekerjaan makaia harus mempunyai D-3.
5. Dikurud: Artinya dipotong, memotongi janggut atau kumis. Kemudian digunakan untuk menggambarkan anggaran yang dipotong atau mengambil benda yang bukan miliknya. Misalnya suatu daerah menerima dana program, seharusnya 5 juta, tetapi kenyataanya hanya 2 juta karena sudah dipotong 3 juta.
6. Dipancong: Artinya terkena cangkul secara tidak sengaja, istilah ini kemudian digunakan untuk menggambarkan pemotongan anggaran, baik itu dana proyek maupun dana perjalanan.
7. Injek: Digunakan untuk menggambarkan penyalahgunaan kekuasaan pejabat yang lebih tinggi untuk menekan pejabat yang lebih rendah yang dianggap menghalangi.
Padang
1. Uang takuik: Uang takut, uang yang dipungut secara liar oleh preman dan agen liar di terminal atau di daerah-daerah tertentu yang dilewati oleh angkutan umum.
2. Jariah manantang buliah: Setiap ada pekerjaan harus diberi imbalan.
3. Bajalan baaleh tapak: Setiap ada perjalanan harus ada ongkosnya baik uang makan maupun uang yang diberikan ketika suatu urusan telah selesai.
4. Bakameh: Uang yang diberikan kepada seorang pejabat yang akan dipindahtugaskan atau habis masa jabatannya. Orang yang memberikan bakameh adalah mitra atau rekan pejabat tersebut.
5. Sumbar: Merupakan akronim dari semua uang masuk bagi rata. Misalnya, dalam suatu proyek ada dana sisa hasil proyek maka dana tersebut harus dibagi rata kepada semua orang yang terlibat dalam proyek tersebut.
6. Uang danga: Uang dengar, yakni uang yang didapat dari kehadiran dan mendengar suatu transaksi yang bernilai jual.
Makasar
1. Pamalli kaluru: Tindakan yang dilakukan oleh petugas yang meminta imbalan uang kepada warga yang mengurus suatu urusan/surat-surat. Pihak-pihak yang terlibat adalah petugas suatu instansi pemerintah yang berurusan dengan surat-surat resmi, seperti imigrasi, keluruhan dan ditlantas
2. Pamalli bensing: Seseoarang yang meminta uang pembelian bensin kepada pejabat, jika ia akan bertugas karena diperintah oleh pejabat yang bersangkutan.
3. Passidaka: Memberikan hadiah sebagai penghormatan kepada tokoh agama atau tokoh masyarakat. Kemudian berkembang, pemberian hadiah itu tidak hanya ditujukan kepada tokoh agama/masyarakat, tetapi juga kepada pejabat. Tujuannya agar mendapatkan posisi yang baik dalam pekerjaan, mendapatkan kenaikan jabatan atau agar urusan bisnisnya diperlancar.
4. Pa'bere: Pemberian kepada seseorang yang berjasa membantu urusan seperti KTP, SIM atau STNK sehingga proses pembuatanya cepat dan mudah.
5. Dikobbi: Tindakan yang dilakukan petugas/aparat ketika meminta sesuatu imbalan kepada yang berurusan, cukup dicolek saja agar urusan lancar. Istilah ini digunakan untuk memperhalus perilaku petugas yang meminta sogok.
6. Amapo (uang amplop): Digunakan oleh wartawan yang biasa meminta amapo kepada pejabat yang diwawancarainya. Istilah ini menggambarkan praktek penyuapan.
Regulasi
Sejumlah Peraturan yang Terkait dengan Pemberantasan Korupsi
TAP MPR
TAP MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme
Undang-Undang
• Undang-undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
• Undang-undang No. 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
• Undang-undang No. 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
• Undang-undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Penjelasan Undang-undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
• Undang-undang No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah
Penjelasan Undang-undang No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah
• Undang-undang No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
• Undang-undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
• Undang-undang No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
• Undang-undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
• Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
• Undang-undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
• Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
• Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
• Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
• Undang-undang No. 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
• Undang-undang No. 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
• Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
• Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap
• Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Instruksi Presiden
Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi 2004
Keputusan Presiden
Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2006 Tentang Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2005 Tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Keputusan Presiden No. 61 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Keputusan Presiden No. 12 Tahun 1970 Tentang Pembentukan "Komisi 4"
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Solok No. 5 Tahun 2004 Tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Perkara dengan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006: Pengujian UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Putusan Perkara dengan Nomor 010/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006: Pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Putusan Perkara dengan Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006: Pengujian UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan terhadap UUD 1945
Putusan Perkara dengan Nomor 069/PUU-II/2004 tanggal 15 Desember 2005: Pengujian UU No.30 Tahun 2002 Pasal 68 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Pasal 28 huruf I ayat (1) Perubahan Kedua UUD Negara RI Tahun 1945
Putusan Perkara dengan Nomor 006/PUU-I/2003 tanggal 30 Maret 2004: Pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPTPK
Putusan Perkara dengan Nomor 024/PUU-I/2003 tanggal 13 Juli 2004: Pengujian UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Putusan Perkara dengan Nomor 004/PUU-II/2004 tanggal 13 Desember 2004: Pengujian UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Konvensi Internasional
United Nations Convention Against Corruption
*****Swara SKJM HS 5258
Kamis, 19 Juli 2007
Kemahiran Eksekusi dalam pengelolaan SDM
Dalam dunia perang, eksekusi adalah maksud yang dibarengi tindakan untuk menembakkan peluru ke arah lawan. Eksekusi bukanlah keputusan di atas kertas putih atau kertas mental tetapi pelaksanaan keputusan. Kalau ada lima ekor burung di hadapan kita kemudian kita putuskan untuk menembak satu ekor, maka burung itu masih tetap berjumlah lima ekor sebab maksud kita baru berupa keputusan belum eksekusi. Seorang tokoh samurai terkenal, Musashi, mendefinisikan eksekusi dengan ungkapan: "taking proper action in appropriate time" (bertindak pada saat yang tepat). Kemahiran eksekusi menjadi keahlian vital untuk mengetahui kapan saat yang tepat untuk melepaskan peluru, mendeteksi posisi lawan, dan bersembunyi. Pendapat Musashi tentang wilayah perang yang sedemikian berkabut sehingga menuntut keahlian eksekusi, menurut Jalaluduin Rumi (dalam Reynold A. Nicholson: 1993) merupakan hukum usaha yang intinya bergelut dengan kemungkinan antara gagal (meleset) dan sukses (mengenai sasaran). Dikatakan dalam sebuah syairnya yang jika diprosakan mengandung pengertian, kalau orang bertindak belum tentu berhasil tetapi kalau tidak bertindak pasti rugi karena ia tidak akan menemukan apapun.
Dari segi kita sendiri, selaku selaku eksekutor gagasan usaha (karir, bisnis, dll), sebenarnya apa yang dibutuhkan adalah penyiasatan dalam hal menciptakan pembekalan dan persiapan mental untuk memperkecil dampak kabut kemungkinan. Faktor-faktor yang merupakan pembekalan dan persiapan dalam meningkatkan kemahiran eksekusi dapat jelaskan sebagai berikut:
Kompetensi
Kalau merujuk pada acuan kemiliteran (Army Leadership: 2002), kemahiran eksekusi didukung oleh penguasaan empat wilayah (domain) keahlian yang terdiri atas: interpersonal (Interpersonal), konseptual (conceptual), tekhnis (technical), dan taktik (tactics).
1. Interpersonal
Interpersonal adalah kemampuan menjalin hubungan dengan orang lain (networking skill). Dalam kaitannya dengan penyelesaian misi tidak cukup hanya dengan kenal, atau pertukaran kartu nama melainkan networking yang sudah mencapai level saling memahami: anda mengetahui orang yang mengetahui anda dan mengetahui apa yang harus dilakukan atas nama misi bersama. Peranan saling memahami di sini dimaksudkan dapat mereduksi potensi gap komunikasi yang disebabkan oleh perbedaan level harapan, pengetahuan atau status.
Keahlian Interpersonal tidak dimiliki hanya dengan mendalami ilmu (the science) tetapi perlu penguasaan terhadap seni dalam menjalin hubungan (the art). Orang yang telah terasah di bidang ini biasanya sudah tahu apa yang tepat dilakukan kepada orang lain guna merealisasikan apa yang diinginkan dari orang lain untuk memperlakukan dirinya. Rata-rata keahlian Interpersonal didukung oleh penguasaan senbi berkomunikasi (the art of communication) dengan bahasa tubuh, lisan dan tulisan. Dalam praktek, menurut beberapa penelitian dan pendapat pakar psikologi sosial, penguasaan bahasa tubuh lebih berperan mempengaruhi bobot eksekusi. “Human relationships are established and developed MAINLY by non verbal signals, although words are also used (Winston Fletcher, MT: 2000).
2. Konseptual
Konseptual adalah kemampuan untuk memahami dan menggunakan doktrin dan ide yang berkembang tentang sebuah pekerjaan. Keahlian ini berfungsi untuk meramu bahan baku menjadi sebuah rumusan pekerjaan yang akan dieksekusi seperti layaknya seorang arsitektur. Keahlian konseptual yang dikuasai akan menentukan bentuk desain bangunan yang akan diselesaikan meskipun bahan baku yang digunakan oleh arsitektur ketinggalan zaman dan arsitektur yang tetap ‘in’ tidaklah berbeda jauh. Demikian juga dengan pekerjaan di kantor. Bahan baku yang akan dijadikan peluang umumnya tidak mengalami perbedaan signifikan: orang, informasi, perangkat, keadaan, dll, tetapi bagaimana peluang tersebut akhirnya dieksekusi sangat tergantung pada keahlian konseptual yang kita miliki.
3.
Tekhnikal
Keahlian tekhnikal atau teknis merujuk pada kemampuan seseorang untuk mengoperasikan peralatan pekerjaan sesuai dengan bidang yang ditekuni. Keahlian tekhnikal berfungsi agar proses pengolahan informasi (pekerjaan) menjadi lebih cepat, lebih akurat dan lebih berbobot sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Keahlian teknis yang tidak seirama dengan sifat dan jenis pekerjaan membuat keahlian itu menjadi mubazir, tidak berguna, bahkan pemborosan. Keahlian tehnis erat kaitannya dengan penguasaan teknologi yang biasanya memiliki tingkat perubahan tertinggi mengalahkan temuan pengetahuan. Contoh: teknologi informasi seperti komputer hampir bisa dikatakan mengalami perubahan dalam ukuran minggu/bulan. Penyiasatan yang dapat dilakukan adalah membuat wilayah spesialisasi. Kalau bukan berprofesi sebagai IT rasanya tidak diperlukan memahami seluruh kode instruksi yang muncul setiap saat. Cukup memahami bagaimana menggunakan apa yang kita butuhkan.
4. Taktik
Keahlian taktik merujuk pada kemampuan bermain di lapangan (the art of playing). Kecanggihan gaya bermain dalam menjalani eksekusi di lapangan biasanya didukung oleh pemahaman lapangan (intuisi) dan pengetahuan faktual (interpretasi). Menurut hukum akumulasi keahlian taktik tidak dimiliki hanya dengan satu kali menjalani eksekusi tetapi buah dari proses pengasahan yang lama. Hukum akumulasi itu dapat kita artikan dengan kumpulan pengalaman kalah-menang yang kita maknai sebagai pelajaran hidup.
Karakter
Selain empat keahlian di atas, untuk menjadi seorang eksekutor yang jitu dibutuhkan karakter yang mendukung penyelesaian misi (tugas). Karakter adalah cahaya yang disinarkan dari tindakan kita. Dengan kata lain karakter merupakan inner strength yang menjelma dalam sebuah kekuatan bertindak. Kekuatan karakter berakar pada kepercayaan atau nilai (core of belief) yang dalam kaitannya dengan melatih kemahiran eksekusi ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Tidak berprasangka buruk
Nilai dasar dalam menjalin hubungan dengan manusia yang akan menjadi benih keahlian interpersonal adalah dengan memiliki prasangka baik lebih dahulu. Memang pada prekteknya tidak semua manusia pantas menerima predikat baik atau minimalnya baik-baik saja tetapi kalau dikalkulasi untung-ruginya, lebih untung berprasangka baik ketimbang berprasangka buruk terhadap orang lain. Prasangka buruk yang kita jadikan tesis lebih sering menghalangi sinar karakter yang sebenarnya kita miliki dan karena sinar telah redup maka membuat kita menjadi benar-benar tertipu. Padahal kalau mau jujur, hukum alam ini sering mendemonstrasikan dirinya, orang yang tertipu karena prasangka baik atas orang lain lebih enak hidupnya ketimbang orang yang menipu.
2. Kecerdasan
Semua orang memiliki kecerdasan yang intinya tidak digunakan secara optimal sebanyak yang dimiliki. Terhadap sosok jenius saja para ahli berpendapat kecerdasannya baru digunakan seperlima, apalagi orang umum. Faktor tunggal yang membatasi kecerdasan itu tidak lain adalah pembatas yang kita ciptakan sendiri dan kita persempit wilayah kerjanya hanya sebatas bangku di sekolah. Padahal kecerdasan berguna untuk menyeimbangkan antara kecurigaan terhadap orang lain dan prasangka baik terhadapnya. Kecerdasan juga berfungsi untuk menyeimbangkan antara berpikir global dan bertindak lokal; antara keahlian (konseptual dan technical) yang sudah kita butuhkan dan belum kita butuhkan.
3. Kesetiaan
Praktek sering mengajarkan, kesetiaan tugas yang terbatas pada kepentingan sesaat atau perubahan keadaan temporer sering membuat orang memiliki mentalitas bongkar-pasang pondasi personal/pekerjaan yang didasarkan semata oleh letupan emosi temperamental yang menolak, bukan menerima keinginan untuk menjadi lebih baik. Kalau praktek demikian terjadi berulang kali maka sudah terjadi perlawanan terhadap hukum akumulasi, bahwa sosok eksekutor yang ahli dihasilkan oleh pemupukan keahlian yang sifatnya kecil dan terus menerus.
Kesetiaan adalah rangkuman dari nilai hidup berupa kesabaran dan kegigihan menjalani proses ‘from nothings to everythings’. Tidak salah kalau ajaran kultural kita selalu menyarankan agar dalam situasi yang berkabut, kita disarankan untuk meminta pertolongan kepada kesabaran (kesetiaan pada prinsip) dan harapan menembus batas (optimisme nilai). Tanpa landasan nilai demikian, kabut-kemungkinan hidup ini bisa menumpulkan kemampuan eksekusi yang akan kita jalankan, alias menjadi tidak memfokus dan patah di tengah jalan.
Mengingat sedemikian luas wilayah kabut dan kemungkinan yang kita hadapi dalam hidup sehari-hari, uraian di atas hanyalah berperan setetes dari jumlah yang sebenarnya kita butuhkan. Untuk mengetahui kapan perlu kita tambah, ada baiknya kita mengingat perkataan Witson Churchill (Mantan PM Inggris): “Kesuksesan adalah kemampuan melangkah dari kegagalan ke kegagalan lain tanpa kehilangan semangat berjuang sedikitpun” (Lot of tries, lot of failures, but still action). Perasaan paling dalam sering mengajarkan bahwa semua yang pernah kita lakukan ternyata tidak berujung pada kesia-siaan meskipun saat itu kita memiliki prasangka yang salah. Semoga berguna.
Dikutip dari berbagai sumber
Dalam dunia perang, eksekusi adalah maksud yang dibarengi tindakan untuk menembakkan peluru ke arah lawan. Eksekusi bukanlah keputusan di atas kertas putih atau kertas mental tetapi pelaksanaan keputusan. Kalau ada lima ekor burung di hadapan kita kemudian kita putuskan untuk menembak satu ekor, maka burung itu masih tetap berjumlah lima ekor sebab maksud kita baru berupa keputusan belum eksekusi. Seorang tokoh samurai terkenal, Musashi, mendefinisikan eksekusi dengan ungkapan: "taking proper action in appropriate time" (bertindak pada saat yang tepat). Kemahiran eksekusi menjadi keahlian vital untuk mengetahui kapan saat yang tepat untuk melepaskan peluru, mendeteksi posisi lawan, dan bersembunyi. Pendapat Musashi tentang wilayah perang yang sedemikian berkabut sehingga menuntut keahlian eksekusi, menurut Jalaluduin Rumi (dalam Reynold A. Nicholson: 1993) merupakan hukum usaha yang intinya bergelut dengan kemungkinan antara gagal (meleset) dan sukses (mengenai sasaran). Dikatakan dalam sebuah syairnya yang jika diprosakan mengandung pengertian, kalau orang bertindak belum tentu berhasil tetapi kalau tidak bertindak pasti rugi karena ia tidak akan menemukan apapun.
Dari segi kita sendiri, selaku selaku eksekutor gagasan usaha (karir, bisnis, dll), sebenarnya apa yang dibutuhkan adalah penyiasatan dalam hal menciptakan pembekalan dan persiapan mental untuk memperkecil dampak kabut kemungkinan. Faktor-faktor yang merupakan pembekalan dan persiapan dalam meningkatkan kemahiran eksekusi dapat jelaskan sebagai berikut:
Kompetensi
Kalau merujuk pada acuan kemiliteran (Army Leadership: 2002), kemahiran eksekusi didukung oleh penguasaan empat wilayah (domain) keahlian yang terdiri atas: interpersonal (Interpersonal), konseptual (conceptual), tekhnis (technical), dan taktik (tactics).
1. Interpersonal
Interpersonal adalah kemampuan menjalin hubungan dengan orang lain (networking skill). Dalam kaitannya dengan penyelesaian misi tidak cukup hanya dengan kenal, atau pertukaran kartu nama melainkan networking yang sudah mencapai level saling memahami: anda mengetahui orang yang mengetahui anda dan mengetahui apa yang harus dilakukan atas nama misi bersama. Peranan saling memahami di sini dimaksudkan dapat mereduksi potensi gap komunikasi yang disebabkan oleh perbedaan level harapan, pengetahuan atau status.
Keahlian Interpersonal tidak dimiliki hanya dengan mendalami ilmu (the science) tetapi perlu penguasaan terhadap seni dalam menjalin hubungan (the art). Orang yang telah terasah di bidang ini biasanya sudah tahu apa yang tepat dilakukan kepada orang lain guna merealisasikan apa yang diinginkan dari orang lain untuk memperlakukan dirinya. Rata-rata keahlian Interpersonal didukung oleh penguasaan senbi berkomunikasi (the art of communication) dengan bahasa tubuh, lisan dan tulisan. Dalam praktek, menurut beberapa penelitian dan pendapat pakar psikologi sosial, penguasaan bahasa tubuh lebih berperan mempengaruhi bobot eksekusi. “Human relationships are established and developed MAINLY by non verbal signals, although words are also used (Winston Fletcher, MT: 2000).
2. Konseptual
Konseptual adalah kemampuan untuk memahami dan menggunakan doktrin dan ide yang berkembang tentang sebuah pekerjaan. Keahlian ini berfungsi untuk meramu bahan baku menjadi sebuah rumusan pekerjaan yang akan dieksekusi seperti layaknya seorang arsitektur. Keahlian konseptual yang dikuasai akan menentukan bentuk desain bangunan yang akan diselesaikan meskipun bahan baku yang digunakan oleh arsitektur ketinggalan zaman dan arsitektur yang tetap ‘in’ tidaklah berbeda jauh. Demikian juga dengan pekerjaan di kantor. Bahan baku yang akan dijadikan peluang umumnya tidak mengalami perbedaan signifikan: orang, informasi, perangkat, keadaan, dll, tetapi bagaimana peluang tersebut akhirnya dieksekusi sangat tergantung pada keahlian konseptual yang kita miliki.
3.
Tekhnikal
Keahlian tekhnikal atau teknis merujuk pada kemampuan seseorang untuk mengoperasikan peralatan pekerjaan sesuai dengan bidang yang ditekuni. Keahlian tekhnikal berfungsi agar proses pengolahan informasi (pekerjaan) menjadi lebih cepat, lebih akurat dan lebih berbobot sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Keahlian teknis yang tidak seirama dengan sifat dan jenis pekerjaan membuat keahlian itu menjadi mubazir, tidak berguna, bahkan pemborosan. Keahlian tehnis erat kaitannya dengan penguasaan teknologi yang biasanya memiliki tingkat perubahan tertinggi mengalahkan temuan pengetahuan. Contoh: teknologi informasi seperti komputer hampir bisa dikatakan mengalami perubahan dalam ukuran minggu/bulan. Penyiasatan yang dapat dilakukan adalah membuat wilayah spesialisasi. Kalau bukan berprofesi sebagai IT rasanya tidak diperlukan memahami seluruh kode instruksi yang muncul setiap saat. Cukup memahami bagaimana menggunakan apa yang kita butuhkan.
4. Taktik
Keahlian taktik merujuk pada kemampuan bermain di lapangan (the art of playing). Kecanggihan gaya bermain dalam menjalani eksekusi di lapangan biasanya didukung oleh pemahaman lapangan (intuisi) dan pengetahuan faktual (interpretasi). Menurut hukum akumulasi keahlian taktik tidak dimiliki hanya dengan satu kali menjalani eksekusi tetapi buah dari proses pengasahan yang lama. Hukum akumulasi itu dapat kita artikan dengan kumpulan pengalaman kalah-menang yang kita maknai sebagai pelajaran hidup.
Karakter
Selain empat keahlian di atas, untuk menjadi seorang eksekutor yang jitu dibutuhkan karakter yang mendukung penyelesaian misi (tugas). Karakter adalah cahaya yang disinarkan dari tindakan kita. Dengan kata lain karakter merupakan inner strength yang menjelma dalam sebuah kekuatan bertindak. Kekuatan karakter berakar pada kepercayaan atau nilai (core of belief) yang dalam kaitannya dengan melatih kemahiran eksekusi ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Tidak berprasangka buruk
Nilai dasar dalam menjalin hubungan dengan manusia yang akan menjadi benih keahlian interpersonal adalah dengan memiliki prasangka baik lebih dahulu. Memang pada prekteknya tidak semua manusia pantas menerima predikat baik atau minimalnya baik-baik saja tetapi kalau dikalkulasi untung-ruginya, lebih untung berprasangka baik ketimbang berprasangka buruk terhadap orang lain. Prasangka buruk yang kita jadikan tesis lebih sering menghalangi sinar karakter yang sebenarnya kita miliki dan karena sinar telah redup maka membuat kita menjadi benar-benar tertipu. Padahal kalau mau jujur, hukum alam ini sering mendemonstrasikan dirinya, orang yang tertipu karena prasangka baik atas orang lain lebih enak hidupnya ketimbang orang yang menipu.
2. Kecerdasan
Semua orang memiliki kecerdasan yang intinya tidak digunakan secara optimal sebanyak yang dimiliki. Terhadap sosok jenius saja para ahli berpendapat kecerdasannya baru digunakan seperlima, apalagi orang umum. Faktor tunggal yang membatasi kecerdasan itu tidak lain adalah pembatas yang kita ciptakan sendiri dan kita persempit wilayah kerjanya hanya sebatas bangku di sekolah. Padahal kecerdasan berguna untuk menyeimbangkan antara kecurigaan terhadap orang lain dan prasangka baik terhadapnya. Kecerdasan juga berfungsi untuk menyeimbangkan antara berpikir global dan bertindak lokal; antara keahlian (konseptual dan technical) yang sudah kita butuhkan dan belum kita butuhkan.
3. Kesetiaan
Praktek sering mengajarkan, kesetiaan tugas yang terbatas pada kepentingan sesaat atau perubahan keadaan temporer sering membuat orang memiliki mentalitas bongkar-pasang pondasi personal/pekerjaan yang didasarkan semata oleh letupan emosi temperamental yang menolak, bukan menerima keinginan untuk menjadi lebih baik. Kalau praktek demikian terjadi berulang kali maka sudah terjadi perlawanan terhadap hukum akumulasi, bahwa sosok eksekutor yang ahli dihasilkan oleh pemupukan keahlian yang sifatnya kecil dan terus menerus.
Kesetiaan adalah rangkuman dari nilai hidup berupa kesabaran dan kegigihan menjalani proses ‘from nothings to everythings’. Tidak salah kalau ajaran kultural kita selalu menyarankan agar dalam situasi yang berkabut, kita disarankan untuk meminta pertolongan kepada kesabaran (kesetiaan pada prinsip) dan harapan menembus batas (optimisme nilai). Tanpa landasan nilai demikian, kabut-kemungkinan hidup ini bisa menumpulkan kemampuan eksekusi yang akan kita jalankan, alias menjadi tidak memfokus dan patah di tengah jalan.
Mengingat sedemikian luas wilayah kabut dan kemungkinan yang kita hadapi dalam hidup sehari-hari, uraian di atas hanyalah berperan setetes dari jumlah yang sebenarnya kita butuhkan. Untuk mengetahui kapan perlu kita tambah, ada baiknya kita mengingat perkataan Witson Churchill (Mantan PM Inggris): “Kesuksesan adalah kemampuan melangkah dari kegagalan ke kegagalan lain tanpa kehilangan semangat berjuang sedikitpun” (Lot of tries, lot of failures, but still action). Perasaan paling dalam sering mengajarkan bahwa semua yang pernah kita lakukan ternyata tidak berujung pada kesia-siaan meskipun saat itu kita memiliki prasangka yang salah. Semoga berguna.
Dikutip dari berbagai sumber
Cara Efektif Dalam Memobilisasi Sumber Daya
Dalam banyak pernyataan formal atau pun non-formal, kita mungkin sudah seringkali mendengar pidato-pidato pejabat atau pun pimpinan perusahaan bahwa sumberdaya manusia atau human capital adalah asset utama organisasi yang dapat menggantikan dominasi asset modal seiring dengan pergeseran turbulansi global. Ditinjau dari kebenaran substansi materialnya, jelas pernyataan tersebut benar terutama di negara-negara di mana seluruh aspek kehidupan masyarakatnya memiliki kandungan pengetahuan tinggi. Henry Ford atau Walt Disney bahkan sudah sejak lama mengakuinya. Hal ini terungkap dalam ucapan: "You can dream, create and build the most wonderful place in the world but it requires people to make the dream a reality."
Tapi dalam kenyataannya, apakah anda sudah merasakan aplikasi pidato tersebut dalam pekerjaan sehari-hari? Atau dengan kata lain bagaimana relevansi dan validitasnya terhadap situasi konkrit yang anda geluti setiap hari? Jika kenyataannya pimpinan anda ternyata lebih gelisah ketika kehilangan mesin fotocopy ketimbang harus memecat anda, maka teks pidato tersebut tidak valid bagi anda. Lalu dimana sebetulnya letak kesalahannya? Jangan menyalahkan teks pidato, tetapi mulailah bertanya kepada diri anda, apakah selama ini anda menerima reward dari perusahaan atau orang lain karena anda bekerja keras atau karena anda menciptakan solusi dengan kecerdasan anda. Jika jawaban anda membuktikan bahwa reward diperoleh dengan cara mengeluarkan tenaga secara konvensional yang dikomandoi dengan cemeti jam kerja dan pembatasan tugas dan tanggungjawab atau bekerja berdasarkan instruksi semata, maka human capital seperti itu bagi organisasi lebih tepat disebut cost, bukan asset. Oleh karena itu dapatlah dimengerti jika seorang atasan tidak ragu untuk memecat anak buahnya.
Faktor Pembeda
Awalnya semua manusia diciptakan sama dalam hal sama-sama memiliki “The Basic Principle of Human Capital” dalam bentuk keunggulan dan keterbatasan hidup. Kemudian sedikit demi sedikit dibedakan oleh faktor-faktor kecil hingga akhirnya terjadi perbedaan diametral antara pencipta problem dan pencipta solusi; antara menjadi asset dan menjadi cost. Faktor pembeda tersebut tidak lain terletak pada bagaimana anda melakukan berbagai upaya untuk memobilisasi sumber daya yang anda miliki. Pada saat anda berhasil dalam memobilisasi sumber daya yang anda miliki, maka pada saat itu pula sumber daya anda akan menjadi asset suatu organiasi atau perusahaan bahkan bagi diri anda sendiri. Jika anda berdiam diri dan membiarkan sumber daya tersebut mencari celah kompensasi sendiri di lapangan maka dapat dipastikan bahwa asset tersebut dapat berubah ke dalam bentuk yang sama sekali tidak memiliki relevansi apapun dengan cita-cita, tujuan, target dan rencana anda. Dengan kata lain, selama potensi yang anda miliki tidak dimobilisasi dengan baik dan hanya menunggu nasib baik menghampiri anda maka potensi tersebut tidak akan pernah menjadi asset. Oleh karena itu, buanglah jauh-jauh pendapat bahwa pembeda itu berupa nasib, takdir, atau apapun namanya sebab nasib atau takdir tidak merasa dirinya pembeda seperti yang anda pahami.
Beberapa Kiat
Untuk dapat memobilisasi human capital anda, ada baiknya anda ikuti cara-cara berikut ini:
1. Menggunakan
Human capital adalah anda dan kehidupan yang anda miliki. Tidak saja sebatas keunggulan bahkan keterbatasan andapun bisa menjadi keunggulan ketika anda menemukan jawaban dari why di balik lipatan what bahwa nothing happens by accident; atau ketika anda telah menemukan pemahaman baru dari sesuatu yang biasa dilihat oleh anda dan orang lain sebagai hal yang biasa-biasa saja. Tetapi terus-terang sumber daya tersebut masih berupa potensi dasar yang menunggu tombol aktivasi untuk di-ON-kan atau ibarat Gold yang menunggu sentuhan Gold Mind supaya memiliki nilai jual yang fantastis. Dalam teori Electrical Engineering, potensi dasar masih berupa potential energy dan agar menjadi actual energy, maka harus diaktifkan terlebih dahulu. Ibarat battery, selamanya tidak akan menciptakan setrum yang menghasilkan cahaya kalau tidak diaktifkan. Sindiran bijak mengatakan: “Pengetahuan yang tidak diamalkan bagaikan pohon yang tidak berbuah”. Artinya pohon tersebut lebih berupa beban daripada asset. Sama halnya dengan potensi dasar yang anda miliki. Tanpa sentuhan kreativitas, kecerdasan, ketahanan, dan kegigihan mengasahnya, maka keberadaannya adalah beban. Tidak sedikit contoh yang bisa anda saksikan. Banyak ornag yang frustrasi bukan karena perlakuan keadaan tetapi tidak ada yang cocok untuk dilakukan terhadap keadaan tersebut meski ia memiliki begitu banyak potensi. Potensi dasar yang dimiliki semua manusia sangat variatif tergantung dengan disiplin atau pendekatan yang digunakan. Dasar pengembangan diri dimulai dari keyakinan ilmiah bahwa di dalam diri anda sudah diciptakan kemampuan untuk memiliki job skill dan mental skill. Management SDM diawali dengan keyakinan ilmiah bahwa anda memiliki software skill di samping juga hardware skill. Anda punya potensi dasar mulai dari fisik, mental, emosional, intelektual, spiritual, material, visual, moral, atau akses eksternal. Anda hanya tinggal menentukan manakah di antara potensi tersebut yang menjadi keunggulan anda. Menggunakan human capital identik dengan upaya mencerdaskannya melalui proses belajar (learning), bukan sekedar sentuhan pendidikan baik formal atau non-formal. Artinya learning adalah proses mengubah ketidakmampuan masa lalu menjadi bentuk kemampuan baru. Learning bukanlah seperti mengisi kerancang yang kosong supaya penuh tetapi seperti menyalakan api. Learning juga merupakan penemuan sebab-sebab atau faktor yang membedakan antara sesuatu yang berakhir dengan kesuksesan dan kegagalan. Atau secara singkat bisa disimpulkan bahwa learning adalah sebuah proses realisasi gagasan secara bertahap berdasarkan perkembangan kemampuan anda.
2. Menjadikan
Masalah hidup yang nilainya mungkin sama besar dengan persoalan jodoh adalah sebutan apakah yang kelak bakal anda sandang. Sebutan dan pasangan hidup, menurut Dale Carnegie merupakan dua hal yang anda peroleh setelah menempuh proses pemilihan secara benar. Alasannya sangat jelas karena keduanya akan menjadi tempat di mana anda mencurahkan energi pengabdian. Semua bayi dilahirkan ke dunia tanpa sebutan atau embel-embel apapun, sampai ia bisa menggunakan keunggulan human capital yang dimiliki dengan menempuh proses hukum petani kemudiann barulah sebutan atau embel-embel tersebut diberikan. Oleh karena itu sebutan tidak dimiliki oleh mereka yang hanya dimotivasi kepentingan jangka pendek dengan dalil logika perut. Pakar psikologi, termasuk Dr. Maxwell Maltz mengistilahkannya dengan Identity (identitas). Ia mengatakan: “One of the things person hold most important is the identity, - that they will behave in accordance with the definition of themselves or their self-image. Tugas anda adalah menciptakan identitas diri dengan menggunakan human capital. Hidup tanpa identitas yang didasarkan pada penggunaan human capital diistilahkan oleh Mark Twin bagai neraka yaitu ketika Tuhan telah menganugerahkan visi yang jelas dalam satu paket human capital tetapi dihambur-hamburkan, dan prestasi yang seharusnya bisa diraih gagal diperoleh karena selam hidup tidak melakukan tindakan apapun. Setelah anda menggunakannya dengan cara dan di dalam hal yang tepat berarti proses terciptanya identitas diri sedang berlangsung . Misalkan anda memiliki potensi postur fisik bagus. Jika anda melatihnya dengan cara-cara yang ditempuh para atlet sesuai disiplin yang ada lalu anda menggunakannya di bidang keolahragaan, maka sebutan atletik sangat rasional bakal anda sandang. Sampai ketika anda tidak menjadi seorang atletik pun karena alasan-alasan khusus, dunia sudah membenarkan langkah anda. Atas dasar sebutan inilah anda akan menerima reward dari orang lain yang oleh para pakar pengembangan pribadi disebut “to attract success” bukan “to pursue” yang memiliki implikasi memakan cost lebih tinggi.
3. Memberikan
Seorang dokter disebut dokter bukan ketika ia menerima sertifikat kedokteran tetapi ketika ia memberikan benefit medis kepada pihak-pihak yang menjadi pasiennya. Seorang businessman disebut pebisnis ketika telah memberikan benefit bisnis kepada customernya. Tokoh bisnis international, Peter Drucker pernah menuturkan: "the purpose of business is to create customer". Artinya benefit bisnis tidak lain adalah berupa solusi atau sesuatu yang membuat orang lain merasa beda. Besar-kecilnya nilai benefit bagi customer akan menciptakan rate of return setimpal bahkan lebih atas sebutan anda. Maka berjasalah tetapi jangan minta jasa. Bagian dari hukum yang mengendalikan dunia ini adalah The Law of Paradox, (John Heider dalam The Tao of Leadership, London: 1986). Salah satu dari bentuk paradoks tersebut adalah bahwa jika anda memberi tidak berarti kehilangan melainkan mempunyai. Tetapi sayangnya paradoks tersebut berlaku pada level realitas esensial yang diistilahkan agama dengan invisible value, atau menurut Reg Regan, penemu Action Learning, disebut sebagai Reflection yaitu new understanding about something. Realitas esensial adalah realitas hikmah di mana keberadaannya ditutupi sekian data, atau fakta. Maka jangan heran, ketika anda tidak bisa beramal dengan harta, jiwa atau ilmu, bisa jadi beramal dengan senyuman pun sulit. Persoalannya bukan pada apakah anda memiliki atau tidak tetapi semata karena realitas yang anda huni. Dunia ini mengandung lapisan realitas yang bisa dikastakan menjadi lapisan permukaan, lapisan tengah, lapisan dalam. Setiap lapisan memiliki dalilnya masing-masing. Dalil lapisan permukaan bukan berbunyi memberi berarti mempunyai tetapi untuk mempunyai harus dengan cara mengambil dari orang lain, bahkan kalau perlu dengan paksa. Sang pujangga, Ronggowarsito, menggambarkannya dalam “Zaman Edan”. Dalam zaman edan tersebut, kalau anda tidak ikut-ikutan edan, anda menjadi sendirian tanpa bagian. Tetapi, lanjut Ronggowarsito, jangan lupa di balik realitas permukaan itu masih terdapat realitas esensial yang berdalil: “sehebat-hebat anda menggunakan cara merampas untuk mendapatkan hak, maka tidak akan melebihi kehebatan jika anda memperolehnya melalui jalan memberi solusi". The power of giving seringkali dilupakan karena nafsu egoisme yang kuat untuk mendapatkan. Hal ini seringkali membuat orang mengabaikan cara-cara yang pantas dalam mendapatkan sesuatu. Oleh karena itu, temukan cara ilmiah dan wajar untuk mendapatkan sesuatu kalau anda mengharapkan kasta realitas yang terhormat. Cara tersebut adalah business of selling dengan menciptakan paket pelayanan solusi bagi manusia lain yang membutuhkan sesuai dengan sebutan/identitas yang anda miliki. Jangan lupa, paket pelayanan solusi tidak sekedar tahu atau pernah belajar, tetapi dalam bentuk tindakan nyata.
Dengan pemahaman terhadap cara-cara memobilisasi sumber daya yang dimiliki diharapkan bahwa anda akan mampu mengaktualisasikan diri secara optimal baik dalam pekerjaan maupun dalam persoalan hidup sehari-hari. Dengan jumlah penduduk negeri ini yang demikian besar maka alangkah besar potensi yang kita miliki. Oleh karena itu mari kita bersama-sama merubah potensi tersebut menjadi asset. Mari memulainya dari diri kita sendiri. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat bagi kehidupan anda.*****Swara SKJM HS 5258
Artikel ini dikutip dari berbagai sumber.
Dalam banyak pernyataan formal atau pun non-formal, kita mungkin sudah seringkali mendengar pidato-pidato pejabat atau pun pimpinan perusahaan bahwa sumberdaya manusia atau human capital adalah asset utama organisasi yang dapat menggantikan dominasi asset modal seiring dengan pergeseran turbulansi global. Ditinjau dari kebenaran substansi materialnya, jelas pernyataan tersebut benar terutama di negara-negara di mana seluruh aspek kehidupan masyarakatnya memiliki kandungan pengetahuan tinggi. Henry Ford atau Walt Disney bahkan sudah sejak lama mengakuinya. Hal ini terungkap dalam ucapan: "You can dream, create and build the most wonderful place in the world but it requires people to make the dream a reality."
Tapi dalam kenyataannya, apakah anda sudah merasakan aplikasi pidato tersebut dalam pekerjaan sehari-hari? Atau dengan kata lain bagaimana relevansi dan validitasnya terhadap situasi konkrit yang anda geluti setiap hari? Jika kenyataannya pimpinan anda ternyata lebih gelisah ketika kehilangan mesin fotocopy ketimbang harus memecat anda, maka teks pidato tersebut tidak valid bagi anda. Lalu dimana sebetulnya letak kesalahannya? Jangan menyalahkan teks pidato, tetapi mulailah bertanya kepada diri anda, apakah selama ini anda menerima reward dari perusahaan atau orang lain karena anda bekerja keras atau karena anda menciptakan solusi dengan kecerdasan anda. Jika jawaban anda membuktikan bahwa reward diperoleh dengan cara mengeluarkan tenaga secara konvensional yang dikomandoi dengan cemeti jam kerja dan pembatasan tugas dan tanggungjawab atau bekerja berdasarkan instruksi semata, maka human capital seperti itu bagi organisasi lebih tepat disebut cost, bukan asset. Oleh karena itu dapatlah dimengerti jika seorang atasan tidak ragu untuk memecat anak buahnya.
Faktor Pembeda
Awalnya semua manusia diciptakan sama dalam hal sama-sama memiliki “The Basic Principle of Human Capital” dalam bentuk keunggulan dan keterbatasan hidup. Kemudian sedikit demi sedikit dibedakan oleh faktor-faktor kecil hingga akhirnya terjadi perbedaan diametral antara pencipta problem dan pencipta solusi; antara menjadi asset dan menjadi cost. Faktor pembeda tersebut tidak lain terletak pada bagaimana anda melakukan berbagai upaya untuk memobilisasi sumber daya yang anda miliki. Pada saat anda berhasil dalam memobilisasi sumber daya yang anda miliki, maka pada saat itu pula sumber daya anda akan menjadi asset suatu organiasi atau perusahaan bahkan bagi diri anda sendiri. Jika anda berdiam diri dan membiarkan sumber daya tersebut mencari celah kompensasi sendiri di lapangan maka dapat dipastikan bahwa asset tersebut dapat berubah ke dalam bentuk yang sama sekali tidak memiliki relevansi apapun dengan cita-cita, tujuan, target dan rencana anda. Dengan kata lain, selama potensi yang anda miliki tidak dimobilisasi dengan baik dan hanya menunggu nasib baik menghampiri anda maka potensi tersebut tidak akan pernah menjadi asset. Oleh karena itu, buanglah jauh-jauh pendapat bahwa pembeda itu berupa nasib, takdir, atau apapun namanya sebab nasib atau takdir tidak merasa dirinya pembeda seperti yang anda pahami.
Beberapa Kiat
Untuk dapat memobilisasi human capital anda, ada baiknya anda ikuti cara-cara berikut ini:
1. Menggunakan
Human capital adalah anda dan kehidupan yang anda miliki. Tidak saja sebatas keunggulan bahkan keterbatasan andapun bisa menjadi keunggulan ketika anda menemukan jawaban dari why di balik lipatan what bahwa nothing happens by accident; atau ketika anda telah menemukan pemahaman baru dari sesuatu yang biasa dilihat oleh anda dan orang lain sebagai hal yang biasa-biasa saja. Tetapi terus-terang sumber daya tersebut masih berupa potensi dasar yang menunggu tombol aktivasi untuk di-ON-kan atau ibarat Gold yang menunggu sentuhan Gold Mind supaya memiliki nilai jual yang fantastis. Dalam teori Electrical Engineering, potensi dasar masih berupa potential energy dan agar menjadi actual energy, maka harus diaktifkan terlebih dahulu. Ibarat battery, selamanya tidak akan menciptakan setrum yang menghasilkan cahaya kalau tidak diaktifkan. Sindiran bijak mengatakan: “Pengetahuan yang tidak diamalkan bagaikan pohon yang tidak berbuah”. Artinya pohon tersebut lebih berupa beban daripada asset. Sama halnya dengan potensi dasar yang anda miliki. Tanpa sentuhan kreativitas, kecerdasan, ketahanan, dan kegigihan mengasahnya, maka keberadaannya adalah beban. Tidak sedikit contoh yang bisa anda saksikan. Banyak ornag yang frustrasi bukan karena perlakuan keadaan tetapi tidak ada yang cocok untuk dilakukan terhadap keadaan tersebut meski ia memiliki begitu banyak potensi. Potensi dasar yang dimiliki semua manusia sangat variatif tergantung dengan disiplin atau pendekatan yang digunakan. Dasar pengembangan diri dimulai dari keyakinan ilmiah bahwa di dalam diri anda sudah diciptakan kemampuan untuk memiliki job skill dan mental skill. Management SDM diawali dengan keyakinan ilmiah bahwa anda memiliki software skill di samping juga hardware skill. Anda punya potensi dasar mulai dari fisik, mental, emosional, intelektual, spiritual, material, visual, moral, atau akses eksternal. Anda hanya tinggal menentukan manakah di antara potensi tersebut yang menjadi keunggulan anda. Menggunakan human capital identik dengan upaya mencerdaskannya melalui proses belajar (learning), bukan sekedar sentuhan pendidikan baik formal atau non-formal. Artinya learning adalah proses mengubah ketidakmampuan masa lalu menjadi bentuk kemampuan baru. Learning bukanlah seperti mengisi kerancang yang kosong supaya penuh tetapi seperti menyalakan api. Learning juga merupakan penemuan sebab-sebab atau faktor yang membedakan antara sesuatu yang berakhir dengan kesuksesan dan kegagalan. Atau secara singkat bisa disimpulkan bahwa learning adalah sebuah proses realisasi gagasan secara bertahap berdasarkan perkembangan kemampuan anda.
2. Menjadikan
Masalah hidup yang nilainya mungkin sama besar dengan persoalan jodoh adalah sebutan apakah yang kelak bakal anda sandang. Sebutan dan pasangan hidup, menurut Dale Carnegie merupakan dua hal yang anda peroleh setelah menempuh proses pemilihan secara benar. Alasannya sangat jelas karena keduanya akan menjadi tempat di mana anda mencurahkan energi pengabdian. Semua bayi dilahirkan ke dunia tanpa sebutan atau embel-embel apapun, sampai ia bisa menggunakan keunggulan human capital yang dimiliki dengan menempuh proses hukum petani kemudiann barulah sebutan atau embel-embel tersebut diberikan. Oleh karena itu sebutan tidak dimiliki oleh mereka yang hanya dimotivasi kepentingan jangka pendek dengan dalil logika perut. Pakar psikologi, termasuk Dr. Maxwell Maltz mengistilahkannya dengan Identity (identitas). Ia mengatakan: “One of the things person hold most important is the identity, - that they will behave in accordance with the definition of themselves or their self-image. Tugas anda adalah menciptakan identitas diri dengan menggunakan human capital. Hidup tanpa identitas yang didasarkan pada penggunaan human capital diistilahkan oleh Mark Twin bagai neraka yaitu ketika Tuhan telah menganugerahkan visi yang jelas dalam satu paket human capital tetapi dihambur-hamburkan, dan prestasi yang seharusnya bisa diraih gagal diperoleh karena selam hidup tidak melakukan tindakan apapun. Setelah anda menggunakannya dengan cara dan di dalam hal yang tepat berarti proses terciptanya identitas diri sedang berlangsung . Misalkan anda memiliki potensi postur fisik bagus. Jika anda melatihnya dengan cara-cara yang ditempuh para atlet sesuai disiplin yang ada lalu anda menggunakannya di bidang keolahragaan, maka sebutan atletik sangat rasional bakal anda sandang. Sampai ketika anda tidak menjadi seorang atletik pun karena alasan-alasan khusus, dunia sudah membenarkan langkah anda. Atas dasar sebutan inilah anda akan menerima reward dari orang lain yang oleh para pakar pengembangan pribadi disebut “to attract success” bukan “to pursue” yang memiliki implikasi memakan cost lebih tinggi.
3. Memberikan
Seorang dokter disebut dokter bukan ketika ia menerima sertifikat kedokteran tetapi ketika ia memberikan benefit medis kepada pihak-pihak yang menjadi pasiennya. Seorang businessman disebut pebisnis ketika telah memberikan benefit bisnis kepada customernya. Tokoh bisnis international, Peter Drucker pernah menuturkan: "the purpose of business is to create customer". Artinya benefit bisnis tidak lain adalah berupa solusi atau sesuatu yang membuat orang lain merasa beda. Besar-kecilnya nilai benefit bagi customer akan menciptakan rate of return setimpal bahkan lebih atas sebutan anda. Maka berjasalah tetapi jangan minta jasa. Bagian dari hukum yang mengendalikan dunia ini adalah The Law of Paradox, (John Heider dalam The Tao of Leadership, London: 1986). Salah satu dari bentuk paradoks tersebut adalah bahwa jika anda memberi tidak berarti kehilangan melainkan mempunyai. Tetapi sayangnya paradoks tersebut berlaku pada level realitas esensial yang diistilahkan agama dengan invisible value, atau menurut Reg Regan, penemu Action Learning, disebut sebagai Reflection yaitu new understanding about something. Realitas esensial adalah realitas hikmah di mana keberadaannya ditutupi sekian data, atau fakta. Maka jangan heran, ketika anda tidak bisa beramal dengan harta, jiwa atau ilmu, bisa jadi beramal dengan senyuman pun sulit. Persoalannya bukan pada apakah anda memiliki atau tidak tetapi semata karena realitas yang anda huni. Dunia ini mengandung lapisan realitas yang bisa dikastakan menjadi lapisan permukaan, lapisan tengah, lapisan dalam. Setiap lapisan memiliki dalilnya masing-masing. Dalil lapisan permukaan bukan berbunyi memberi berarti mempunyai tetapi untuk mempunyai harus dengan cara mengambil dari orang lain, bahkan kalau perlu dengan paksa. Sang pujangga, Ronggowarsito, menggambarkannya dalam “Zaman Edan”. Dalam zaman edan tersebut, kalau anda tidak ikut-ikutan edan, anda menjadi sendirian tanpa bagian. Tetapi, lanjut Ronggowarsito, jangan lupa di balik realitas permukaan itu masih terdapat realitas esensial yang berdalil: “sehebat-hebat anda menggunakan cara merampas untuk mendapatkan hak, maka tidak akan melebihi kehebatan jika anda memperolehnya melalui jalan memberi solusi". The power of giving seringkali dilupakan karena nafsu egoisme yang kuat untuk mendapatkan. Hal ini seringkali membuat orang mengabaikan cara-cara yang pantas dalam mendapatkan sesuatu. Oleh karena itu, temukan cara ilmiah dan wajar untuk mendapatkan sesuatu kalau anda mengharapkan kasta realitas yang terhormat. Cara tersebut adalah business of selling dengan menciptakan paket pelayanan solusi bagi manusia lain yang membutuhkan sesuai dengan sebutan/identitas yang anda miliki. Jangan lupa, paket pelayanan solusi tidak sekedar tahu atau pernah belajar, tetapi dalam bentuk tindakan nyata.
Dengan pemahaman terhadap cara-cara memobilisasi sumber daya yang dimiliki diharapkan bahwa anda akan mampu mengaktualisasikan diri secara optimal baik dalam pekerjaan maupun dalam persoalan hidup sehari-hari. Dengan jumlah penduduk negeri ini yang demikian besar maka alangkah besar potensi yang kita miliki. Oleh karena itu mari kita bersama-sama merubah potensi tersebut menjadi asset. Mari memulainya dari diri kita sendiri. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat bagi kehidupan anda.*****Swara SKJM HS 5258
Artikel ini dikutip dari berbagai sumber.
Langganan:
Postingan (Atom)