BEBERAPA pengamat perusahaan pernah memberikan penilaian bahwa PT Indosat adalah perusahaan baik di negara yang buruk. Kuatnya perusahaan ini tercermin dari harga sahamnya di Bursa Efek Jakarta (BEJ) maupun di bursa luar negeri yang bernilai tinggi.
Nah, kalau pemerintah sebagai pemegang saham melepas kepemilikannya (divestasi) untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi tidak mencapai volume dan harga saham yang optimal, tentu itu berarti sebuah kegagalan. Dan, itu seharusnya tanggung jawab menteri yang membidangi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mundur atau meletakkan jabatan, merupakan alternatif pertanggungjawaban moral dan profesionalitas. Tindakan bijak adalah bukan mencari pembenaran, apalagi mengambinghitamkan pihak lain.
Sebelum divestasi itu, pemerintah masih menguasai 65 persen saham Indosat. Sisanya dipegang investor publik. Untuk mengisi kantung APBN yang cekak, pemerintah memutuskan untuk melepaskan 11,32 persen atau ekivalen 117,174 juta saham miliknya di perusahaan itu. Dengan penjualan saham sebanyak itu, pemerintah berharap mendapat dana sekitar Rp 1,4 trilyun.
Akan tetapi, langkah pemerintah ini tidak mulus. Dua penasihat keuangan pemerintah, yakni perusahaan keuangan milik negara Danareksa Sekuritas dan perusahaan asing Credit Suisse First Boston (CSFB), tidak mampu memenuhi harapan pemerintah. Mereka cuma mampu menjual 83,5 juta saham. Itu pun dengan harga Rp 12.000 per saham, atau sekitar Rp 1 trilyun.
"Bagaimana bisa mendapat harga tinggi kalau pasar terganggu menjelang placement pemerintah," ujar seorang Direktur Danareksa Sekuritas.
Boleh saja Danareksa beralasan seperti itu. Tetapi, seorang ekonom senior menilai pelepasan saham pemerintah ini telah gagal total untuk ukuran sebuah privatisasi. Alasannya, saham pemerintah yang dilepas, sekitar 80 persen terpaksa "ditelan" oleh badan usaha milik negara juga. Artinya dari kantung kiri ke kantung kanan pemerintah juga. Padahal, privatisasi itu artinya pelepasan kepemilikan pemerintah kepada sektor privat.
Semula, dalam siaran persnya, Menteri Negara (Menneg) BUMN Laksamana Sukardi menyatakan, dengan harga Rp 12.000 itu berarti terjadi diskon harga saham yang dilepas pemerintah sebesar 4,8 persen dibandingkan harga ketika saham Indosat dihentikan sementara perdagangannya (disuspen) di BEJ. Akan tetapi, masih mencerminkan adanya premium 1,3 persen dibandingkan rata-rata harga saham Indosat dalam tiga bulan terakhir.
Masih menurut Laksamana, penurunan jumlah saham yang dilepas pemerintah, karena pemerintah ingin mendapatkan hasil yang optimal. Juga karena mengakomodasi keinginan manajemen Indosat yang hendak menerbitkan saham baru sebanyak 54,5 juta saham.
Menurut sumber di Kantor Menneg BUMN, jika pemerintah memaksakan menjual 11,32 persen sahamnya, maka harga yang bisa dicapai hanya sekitar Rp 11.800 per saham. Artinya, pemasukan pemerintah lebih rendah lagi, namun sudah melepas saham lebih banyak ketimbang melepaskan 8,1 persen tetapi sudah mendapatkan harga Rp 12.000 persen saham yang dilepas.
Sebelumnya, ketika pemerintah mengumumkan akan menjual 11,32 persen sahamnya, beredar pula berita bahwa Indosat akan melakukan right issue. Karena dua hal yang tidak mungkin dilaksanakan bersamaan itu, pasar mulai goyang. Investor kebingungan, walaupun belum disebutkan kapan pelaksanaan right issue itu.
"Kalau Indosat melakukan right issue, berarti investor yang terlebih dahulu membeli saham pemerintah melalui cara private placement, akan merogoh kantungnya lagi untuk mempertahankan porsi kepemilikannya di Indosat agar tidak terdilusi. Ya investor tidak mau dong. Karena itu, harga saham Indosat merosot karena takut saham Indosat banjir di pasar," ujar pengamat pasar modal Jasso Winarto.
Lagi pula, saat proses pembentukan harga saham pemerintah yang ditawarkan kepada investor terbatas itu (book building), beredar pula isu di pasar bahwa ada perusahaan yang menawarkan harga saham Indosat di bawah Rp 12.000. Ini lebih konyol lagi.
Karena itu, manajemen BEJ pun pada tanggal 16 Mei itu memutuskan untuk menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham Indosat. Ketika dihentikan perdagangannya, kurs saham Indosat di level Rp 12.600. Itu sudah jeblok Rp 600 dibanding harga penutupan sehari sebelumnya.
Munculnya berita bahwa Indosat akan melakukan right issue yang bersamaan saat-saat pelepasan saham pemerintah, diduga berbagai kalangan sebagai perlawanan manajemen Indosat terhadap privatisasi. Cerita itu menjadi meyakinkan, tatkala Laksamana Sukardi sendiri pernah mengemukakan bahwa sebagian kegagalan pelepasan saham pemerintah mencapai harga sesuai target semula, antara lain karena ketidakpatuhan manajemen Indosat.
***
RANGKAIAN cerita itu, masih di lingkungan BUMN. Masih urusan antara "boss" dan "anak buah". Namun, persoalan semakin melebar tatkala Laksamana memasuki wilayah orang lain. Laksamana di DPR melontarkan dugaan terjadinya praktik perdagangan ilegal, insider trading yang diduga dilakukan Merrill Lynch Indonesia.
Laksamana mendasarkan dugaannya pada kenyataan rekomendasi Merrill Lynch. Analis Merrill Lynch merekomendasikan "beli" untuk saham Indosat. Akan tetapi, pada tanggal 16 Mei, dalam perdagangan saham Indosat di BEJ, Merrill Lynch melakukan penjualan besar-besaran saham Indosat, sampai mencapai angka 4,2 juta saham lebih. Apalagi, menurut Laksamana, Merrill Lynch juga adalah penasihat keuangan Indosat.
Direktur Merrill Lynch Lily Widjaja menyatakan, berdasarkan data-data yang dimiliki, ia bisa membuktikan bahwa perdagangan berjalan normal. Diungkapkan, posisi terendah pada hari Kamis tersebut adalah Rp 12.550, masih lebih tinggi dari posisi terendah pada hari sebelumnya yang mencapai Rp 12.500.
Mengenai rekomendasi beli, tetapi melakukan aksi jual, ia menjelaskan bahwa pihaknya bisa saja merekomendasikan apa pun, tetapi keputusan sepenuhnya ada di tangan investor. "Investor memiliki kehendak sendiri, dan kita tidak bisa menolak kemauan investor," katanya.
Sementara itu, tuduhan insider trading karena posisinya sebagai penasihat keuangan dalam right issue Indosat, Lily menyatakan, tidak masuk akal. Sebab, dalam posisi tersebut otomatis pihaknya justru menginginkan harga yang baik bagi saham Indosat, sehingga right issue bisa dilaksanakan pada harga yang bagus.
Memang sejak dari sini sebenarnya sudah terlihat kurangnya koordinasi. Dalam rencana divestasinya, pemerintah menggunakan Danareksa dan CSFB sebagai penasihat keuangan sekaligus underwriter-nya. Tetapi, untuk right issue, Indosat menunjuk Mandiri Sekuritas dan Merrill Lynch sebagai penasihat keuangannya. Mengapa tidak dilakukan dua langkah itu untuk penasihat keuangan yang sama, sehingga menghindari terjadinya kemungkinan "pertarungan" antarpenasihat keuangan.
Dengan tudingan terjadinya insider trading itu, tentu saja membuat "gerah" Ketua Bapepam, Herwidayatmo. Artinya, ada tambahan kerjaan buat Bapepam sebagai pengawas pasar modal. Bapepam harus memeriksa seluruh transaksi yang terjadi di pasar modal dan pihak-pihak yang terkait dengan proses penjualan saham tersebut.
Praktik insider trading di bursa mana pun di dunia adalah sesuatu yang sangat "haram hukumnya". Konon, di negara yang pasar modalnya sudah sangat maju, pelaku insider trading akan dihukum berat. Yang bersangkutan pun akan dikucilkan rekan-rekan seprofesinya.
Istilah itu sendiri di Indonesia diartikan sebagai perdagangan efek yang dilakukan oleh satu atau beberapa pihak dengan memanfaatkan informasi rahasia, belum menjadi informasi publik mengenai suatu perusahaan. Bagi pelaku praktik ilegal ini, sesuai Undang-Undang Pasar Modal diancam sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 15 milyar dan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun.
Akan tetapi, meski ancaman hukumannya mengerikan, dan berkali-kali terdengar bahwa terjadi praktik insider trading di pasar modal Indonesia, namun sampai kini, tak satu pun pelakunya yang diseret ke penjara.
***
DALAM pemeriksaan yang dilakukan Bapepam, persoalan bukannya makin jernih. Yang terjadi justru sebaliknya, semakin kusut. Pasalnya, terungkap pula bahwa CSFB tidak memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia. Sebagai penasihat keuangan internasional, CSFB memang boleh saja melakukan kegiatan penasihat keuangan dan melakukan penjualan efek perusahaan Indonesia ke luar negeri atau untuk investor asing saja. Dalam kasus Indosat ini pun, CSFB tidak boleh melakukan menawarkan saham Indosat kepada pihak di dalam negeri. Kalau ada bukti-bukti CSFB melakukan penjualan ke investor dalam negeri, menurut Herwidayatmo, itu berarti melanggar aturan pasar modal Indonesia.
Kekisruhan belum berakhir sampai di sini. Sebab, menurut pengakuan manajemen Nusantara Capital, perusahaan yang baru berdiri satu setengah bulan itu, pihaknya mendapat tawaran dari CSFB agar mencarikan investor untuk saham Indosat. Padahal, Nusantara Capital tak memiliki izin dari Bapepam, baik sebagai broker, penjamin emisi (underwriter) maupun sebagai penasihat investasi. Dengan begitu, Nusantara Capital sesungguhnya tak boleh melakukan kegiatan seperti layaknya perusahaan efek. Mereka juga mengaku tidak tahu kalau CSFB tidak memiliki izin operasi di Indonesia. Ini rada aneh, sebab orang-orang Nusantara Capital adalah "dedengkot" pasar modal Indonesia.
Anehnya, meski Nusantara Capital mengakui mendapat mandat dari CSFB, tetapi menurut Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam Abraham Bastari, CSFB dalam pemeriksaan Bapepam mengaku tidak pernah memberi mandat kepada Nusantara Capital. Sayangnya, hal ini belum bisa dikonfirmasi, karena tak satu pun dari manajemen CSFB dapat dihubungi.
"Kami juga heran, mengapa CSFB menyangkal memberi mandat kepada kami, padahal bukti-buktinya ada," ujar Corporate Secretary Nusantara Capital, Taufik Sumawinata. Meski demikian, Taufik Sumawinata mengakui perusahaannya memang tidak memiliki izin dari Bapepam. "Bahwa kami tidak memiliki izin dari Bapepam, saya katakan ya," tegasnya.
Menurut Undang-Undang Pasar Modal, Pasal 30 (1) berbunyi: Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan efek adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. Sanksi atas pelanggaran pasal ini, tercantum dalam Pasal 103. Bunyinya, cukup mengerikan dan membuat buku kuduk berdiri. Sebab, pelakunya diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah.
Menurut dokumen yang diperoleh pers, Nusantara Capital mengirimkan formulir pemesanan saham Indosat kepada sejumlah investor institusi. Ketika ditanya bahwa dengan mengirimkan formulir pesanan saham kepada investor, kemudian investor mengirim balik surat pesanan saham itu kepada Nusantara Capital, termasuk kegiatan sebagai layaknya perusahaan efek, Taufik berkilah, hal itu masih bisa diperdebatkan. "Kami tidak menjual saham Indosat, kami hanya mencari investor," kilahnya.
Seorang direktur perusahaan sekuritas lokal menyatakan, munculnya kekisruhan sebenarnya karena "pembagian kue" tidak merata, dan tidak tercapainya target harga penjualan saham pemerintah. Sekiranya semua bisa tercapai, kekisruhan ini tidak akan mengemuka, karena semua orang akan happy menikmati bagiannya masing-masing.
Pengamat pasar modal Lien Che Wei melihat kekisruhan divestasi Indosat terjadi karena benturan kepentingan antara pihak yang ingin menyukseskan penjualan saham pemerintah dan yang ingin mengagalkan. Dalam prosesnya sendiri, ada tarik-menarik antara sedikitnya empat pihak dengan kepentingan berbeda, yaitu kementerian BUMN, manajemen Indosat, Danareksa dan CSFB sebagai penasihat keuangan pemerintah, dan pihak lainnya yaitu lembaga keuangan lain yang mendukung pelaksanaan right issue Indosat. "Yang menarik, beberapa orang lebih mementingkan kepentingan kelompoknya sendiri dan mengorbankan kepentingan yang lebih tinggi, yaitu menyukseskan privatisasi," katanya.
Apa pun, ini cermin buat Menneg BUMN untuk privatisasi selanjutnya. Buat Ketua Bapepam, ini merupakan pekerjaan rumah, untuk menindak pihak-pihak yang memang melanggar aturan pasar modal. Sebab, jika pelanggaran terus terjadi, dan Bapepam terus melunak, mustahil pasar modal Indonesia akan maju.*****Swara SKJM HS 5258
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar