Jumat, 20 Juli 2007

PRIVATISASI JASA MARGA

BUMN di Indonesia yang dapat di privatisasi ada dua jenis, yaitu BUMN yang sudah berada di dalam mekanisme pasar dan BUMN yang tidak di dalam mekanisme pasar atau yang disebut mempunyai public service obligation (PSO) yang tinggi. Perusahaan yang dapat di privatisasi adalah BUMN yang berada di dalam mekanisme pasar, yaitu BUMN yang bergerak di properti dan konstruksi, perkebunan, pertambangan, keuangan dan investasi. BUMN yang mempunyai PSO yang tinggi adalah BUMN yang proses usahanya diatur oleh aturan pemerintah dalam rangka menjamin pelayanan yang bermutu dan terjangkau oleh rakyat banyak.
Siapa atau BUMN mana yang dapat diprivatisasi adalah isu penting yang sering diabaikan. Satu hal yang pasti, ada dua jenis BUMN yang sebaiknya tidak diprivatisasi (khususnya tidak di asing-isasi), yaitu BUMN yang mempunyai derajat public service obligation yang tinggi dan BUMN yang mempunyai makna strategis.
Makna ”strategis” memang relatif., Indosat, Telkom dan Jasa Marga, pada masa lalu sangat strategis, namun barangkali hari ini tidak. Industri senapan Pindad dan teknologi nuklir Batan masih strategis hari ini, namun barangkali tidak dalam 10 tahun mendatang. Demikian pula dengan PSO. Barangkali karena ada diversifikasi moda transportasi yang murah dan perubahan budaya masyarakat Indonesia akan kebiasaan berkendaraan dengan mobil karena mahalnya bahan bakar minyak, maka Jasa Marga tidak perlu dibebani dengan PSO yang sekarang ada. Disinilah kita berhadapan dengan isu terpenting, bahwa privatisasi
memerlukan smart and wise judgement from the President of the Nation.

JASA MARGA MENUJU PRIVATISASI

Privatisasi berkenaan dengan upaya untuk mengurangi peran negara yang berlebihan di sektor bisnis jalan tol, khususnya dalam rangka menggerakan dan memberdayakan perekonomian masyarakat. Privatisasi harus dilihat sebagai kebutuhan dan bukan sebagai keharusan, karenanya privatisasi harus diselenggarakan dengan bijaksana daripada berpola fire-selling alias obral.
Privatisasi Jasa Marga melalui pasar modal memang paling transparan. Namun, privatisasi melalui pasar modal tidak selalu menguntungkan dibandingkan melalui private placement atau mitra strategis. Privatisasi melalui pasar modal hanya memberikan injeksi kapital kepada Jasa Marga, tidak lebih.
Privatisasi melalui mitra strategis membawa injeksi kapital, teknologi, management competence, akses pasar dan akses modal serta jaringan bisnis global. Namun, pada saat ini Jasa Marga hanya membutuhkan privatisasi melalui pasar modal karena Jasa Marga sebagai leader dalam industri jalan tol sudah mempunyai keahlian SDM yang handal dalam membangun dan mengoperasikan jalan tol di Indonesia.Seharusnya Pemerintah Indonesia segera melaksanakan IPO jasa Marga pada saat ini karena dalam kondisi pasar modal yang baik pada saat ini, peluang untuk memperoleh kapital dalam jumlah lebih maksimal sangat mungkin terjadi. Selain, itu dengan menguatnya pasar modal dalam negeri maka pembeli yang potensial adalah investor domestik. Meskipun privatisasi tidak berarti pembelinya harus warga Indonesia, namun akan lebih baik apabila mayoritas pembelinya adalah warga Indonesia, agar tujuan pengalihan kepemilikan Jasa Marga dari Pemerintah ke masyarakat dapat lebih bermakna dari Pemerintah Indonesia kepada masyarakat Indonesia.
Argumen yang mendukung privatisasi Jasa marga
Beberapa argumen yang mendukung privatisasi Jasa Marga didasarkan pada akar teori kegagalan pemerintah dalam mengelola perekonomian (government failure), teori property rights, hubungan principal-agent , dan masalah insentif. Paling tidak, ada tiga teori paling klasik sebagai esensi dan urgensi privatisasi Jasa Marga.
Pertama, teori monopoli. Secara sederhana dikatakan bahwa Jasa Marga dalam banyak kasus sering menerima privilege monopoli. Akibatnya, Jasa Marga sering terjerumus menjadi tidak efisien karena hak istimewa ini. Esensinya, perusahaan swasta dimiliki oleh individu-individu yang bebas untuk menggunakan, mengelola, dan memberdayakan asset-asset privatnya. Konsekuensinya, mereka akan mendorong habis-habisan usahanya agar efisien.
Kedua, Property rights swasta telah menciptakan insentif bagi terciptanya efisiensi perusahaan. Sebaliknya, Jasa Marga tidak dimiliki oleh individual, tetapi oleh “negara”. Dalam realitas, pengertian “negara” menjadi kabur dan tidak jelas. Jadi, seolah-olah Jasa Marga “tanpa pemilik”. Akibatnya jelas, manajemen Jasa Marga menjadi kekurangan insentif untuk mendorong efisiensi.
Ketiga, teori principal-agent. Dalam teori ini diungkapkan bagaimana peta hubungan antara principal (pemilik Jasa marga adalah pemeritah). Sedangkan di sektor swasta, manajemen perusahaan (sebagai agen) sudah jelas tunduk dan loyal kepada pemilik atau pemegang saham (shareholders). Sedangkan di Jasa Marga, mau loyal kepada siapa ?
Di sini kemudian nuansa “politisasi” menjadi kental, karena berbagai kepentingan politik bermain, yang ujung-ujungnya menyebabkan Jasa marga tereksploitasi oleh para politisi. Para pengelola Jasa Marga terpaksa harus “meladeni” para politisi, sehingga pasti mengganggu ruang geraknya menuju efisiensi
Makna Privatisasi Jasa Marga
Privatisasi adalah penting, karena privatisasi ibarat menjadikan Jasa marga perusahaan yang transparan; sebuah langkah yang mirip upaya menjadikan rumah kita berjendela kaca yang memungkinkan cahaya matahari masuk dan membunuh kuman-kuman di dalam rumah secara alami. Bukankah matahari adalah disinfektan yang paling alami. Sama seperti itu, transparansi adalah disinfektan KKN yang alami juga.
Namun, makna privatisasi tidak boleh sekedar menjual saham Jasa marga entah kemana asal membayar tertinggi. Privatisasi di Jasa Marga yaitu menjadikan Jasa Marga sebagi perusahaan profesional sebagaimana perusahaan-perusahaan yang dikelola swasta. Makna ini mempunyai beberapa konsekuensi, yaitu bahwa pemerintah dan publik (termasuk DPR dan Parpol) harus mendefinisikan Jasa Marga sebagai business entity dan bukan lagi political entity, memungkinkan Jasa Marga untuk bergerak secara leluasa, termasuk membentuk holding dalam rangka meningkatkan business value-nya, menjadikan pegawai Jasa Marga sebagai pegawai yang profesional dengan meningkatkan (Science Competence, Technical Competence, Experience Competence, Dedicatif dan Consistent, Independence.), melarang Jasa Marga mengerjakan hal-hal yang diluar misi usahanya, melarang pihak yang di luar Jasa Marga untuk mencampuri urusan usaha Jasa Marga dan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.*****Swara SKJM HS 5258

Tidak ada komentar: