Sabtu, 30 Juni 2007

Go Public dan Reformasi BUMN

Go Public dan Reformasi BUMN
Oleh : Didik J. Rachbini, pakar ekonomi dan ketua Komisi VI DPR RI
Di bawah otoritas menteri negara BUMN yang baru, isu go public atau privatisasi BUMN kembali menjadi topik yang hangat dibicarakan. Ada pernyataan publik tentang usaha mempercepat privatisasi di minggu awal menjabat sebagai menteri baru. Menteri Sofyan Jalil memang doktor ilmu hukum ekonomi, terutama di bidang pasar modal. Dengan demikian, usaha menjadi BUMN go public akan lebih gencar dengan argumen-argumen substantif dan ilmiah sesuai latar belakang akademisnya.Tetapi, dalam politik, masalahnya lain lagi.
Sejak dua tahun sebelumnya, ada wacana dan usaha substansi menghentikan privatisasi atau penerimaan nol dari privatisasi untuk APBN di kalangan DPR. Sebab, kasus privatisasi sebelumnya menjurus pada lelang harta negara dengan murah. Ada pertentangan keras atas kebijakan privatisasi yang dianggap sembrono dan merugikan negara. Contohnya adalah kasus Indosat yang dijual murah dan Singapura menangguk keuntungan besar atas privatisasi yang salah kaprah tersebut. Tetapi, ada juga dugaan dan indikasi bahwa kebijakan dan program privatisasi merupakan kesempatan politik untuk mengambil rente ekonomi sebanyak-banyaknya melalui aset negara. Jadi, dalam DPR masih ada resistensi terhadap kebijakan dan program privatisasi tersebut. Kondisi itu akan menjadi tantangan baru dari menteri baru BUMN ini.
Menteri negara BUMN yang baru menilai bahwa privatisasi BUMN harus segera dilaksanakan karena jadwal yang diatur sebelumnya dirasa terlambat. Di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah sudah membeberkan 15 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan diprivatisasi tahun ini. BUMN harus dipandang sebagai organisasi ekonomi yang sangat strategis karena merupakan separo dari kegiatan dan sistem ekonomi. Perannya dalam ekonomi nasional masih sangat besar. Karena begitu besarnya, banyak kepentingan datang sehingga menjadikan organisasi BUMN lebih rumit. Tidak mudah bagi direktur BUMN untuk berdiri di atas rel profesionalismenya. Keadaan itu menjadi alasan menteri BUMN untuk melakukan privatisasi agar BUMN menjadi transparan. Untuk membunuh kuman, perlu cara yang lebih mudah, membuka ruang menjadi transparan sehingga sinar matahari masuk untuk menyehatkannya. Itu istilah yang dipakai menteri BUMN untuk melangkah dalam kebijakan privatisasi tahun ini dan tahun mendatang. Peranan memang begitu besar seperti terlihat dari kegiatan bisnis BUMN yang tersebar merata hampir di seluruh sektor ekonomi.
Di sektor primer, ada perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan sebagainya. Sementara itu, di sektor industri mencakup perkapalan, pupuk, senjata, dan sebagainya. Di sektor jasa juga tidak kalah ramainya, seperti hotel, transportasi, dan konsultan. Perubahan-perubahan yang terjadi di BUMN akan berpengaruh pada perekonomian secara makro. Jika BUMN membaik, ekonomi akan membaik karena pengaruhnya besar dan signifikan. Tetapi sebaliknya, jika kondisi BUMN memburuk, pengaruh negatifnya berganda, ekonomi menyusut dan negara tertimpa beban sebagai penyelamat. Sebenarnya, kebijakan privatisasi BUMN tersebut tidak bisa diartikan sebagai langkah sempit, yakni hanya menjual saham di pasar modal. Atau, yang lebih naif sekadar transaksi penjualan saham dengan mitra pembeli strategis satu atau beberapa perusahaan saja.
Kebijakan privatisasi harus dilihat dalam konteks lebih besar, yakni reformasi BUMN. Reformasi itu merupakan sebuah kebijakan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang komprehensif. Privatisasi harus diletakkan sebagai suatu kebijakan dan politik ekonomi atau politik reformasi BUMN. Kebijakan tersebut merupakan program atau tindakan yang holistik dengan sistem ekonomi dalam rangka mengeliminasi inefisiensi sistem ekonomi nasional, hambatan birokrasi, kendala eksternal, dan mendorong efisiensi anggaran.
Privatisasi BUMN sebagai politik ekonomi juga membuat aksi di tingkat korporat manajemen menjadi lebih bagus sehingga tercipta sistem manajerial yang efektif dan efisien. Dalam kebijakan privatisasi harus dilihat dua variabel besar yang dipertimbangkan secara matang. Pertama adalah variabel ekonomi atau bisnis, terutama kinerja perusahaan. Kedua, variabel sosial politik yang fokus pada kaitan eksternalitasnya dengan publik dan masyarakat. Variabel bisnis terkait dengan kinerja usaha, manajemen, sumber daya manusia, dan kinerja secara keseluruhan. Variabel sosial politik harus dilihat dari titik kepentingannya dari sisi publik atau manfaat eksternalitas positif dan negatifnya. Kedua variabel itu harus dilihat seimbang sebagai cara untuk melihat BUMN tidak hanya dari sisi komersial usaha bisnis, tetapi juga faktor politik ekonominya. Jika BUMN mempunyai kinerja baik, tetapi level eksternalitasnya secara publik dan politik rendah, privatisasi tidak masalah dilakukan.
Privatisasi dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memiliki perusahaan tersebut. Privatisasi tidak dilakukan dengan hanya memilih satu partner strategis karena rawan KKN. BUMN perhotelan, konsultan jasa dan konstruksi, transportasi darat, laut, maupun udara adalah contoh BUMN dengan kaitan eksternalitas yang rendah. Tidak ada urusan apa pun dengan negara jika BUMN perhotelah masuk bursa. Di pasar atau di luar negerI sudah banyak sektor swasta yang menyediakan jasa perhotelan secara efisien. Jadi, kalau negara atau pemerintah tidak punya hotel, tidak ada masalah apa-apa. Bahkan, tidak ada birokrasi yang masuk ke dalam bisnis sehingga tidak mengganggu. Itulah peran negara yang tepat. Negara harus minggir dari bisnis dan menyerahkan bisnis kepada swasta. Negara harus berkonsentrasi dan berperan strategis dalam regulasi dan menarik pajak atas bisnis tersebut. Untuk BUMN yang kinerjanya bagus, manajemen profesional, sumber daya manusia produktif, tetapi ada level eksternalitas yang tinggi, negara tidak perlu menjualnya. Negara berperan untuk menjaga profesionalitas manajemen dan kinerjanya. Contoh BUMN yang strategis adalah telekomunikasi, bandara karena terkait denga air traffic control, pabrik senjata, televisi publik, dan lainnya.**** Swara SKJM HS 5258

Tidak ada komentar: