JAKARTA, investorindonesia.com
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto berjanji akan menertibkan organisasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait dengan buruknya sistem administrasi yang terkuak setelah proses tender.
"Banyak yang harus diperbaiki. Termasuk mengganti personel. Kejadian-kejadian yang muncul setelah tender akan menjadi pelajaran untuk melaksanakan pembenahan," kata Menteri PU di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat.
Berbagai kasus mencuat setelah tender ruas tol yang ditangani BPJT yang menggambarkan lemahnya sistem administrasi dan manajemen ditubuh regulator tersebut mulai dari tidak bisa dicairkannya jaminan bank investor tol ruas Pandaan - Malang hingga kasus berbedanya akte pendirian perusahaan ruas Kanci - Pejagan.
Dalam kasus tol Pandaan - Malang jaminan yang disampaikan disebut-sebut palsu atau "bodong" sehingga pemerintah tidak bisa mencairkan, padahal sesuai dengan PPJT apabila diputus maka jaminan itu bisa dicairkan.
Kini yang menjadi pertanyaan siapa pihak yang harus bertanggung jawab. Baik BPJT maupu bank saling menyalahkan soal jaminan ini. Namun yang jelas hal ini menunjukkan lemahnya manajemen BPJT.
Persoalan lain ruas Kanci - Pejagan yang akte pendirian perusahaan yang disampaikan kepada BPJT dan kepada bank berbeda. Bahkan akte yang ada ditangan BPJT tidak ada nama pejabat direksi dan komisaris.
Menteri PU berjanji untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan semacam itu. Saat ini bagaimana agar pembangunan jalan tol tidak terganggu dengan adanya kasus-kasus demikian oleh karena akan dilakukan perbaikan secara bertahap.
Berbagai persoalan itu muncul karena sebagian besar dari investor Trans Jawa merupakan hasil penerusan tender pada 1992 yang terhenti akibat krisis ekonomi sehingga muncul berbagai persoalan tersebut.
Akan tetapi Menteri PU menambahkan bahwa penanganan investasi jalan tol jauh sudah lebih baik. Saat ini setiap ruas termasuk ruas hasil penerusan tender tahun silam sudah mengantongi Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
"Kalau dulu sebelum mengantongi PPJT saya tidak mungkin memutuskan kerja sama begitu saja karena bisa dianggap melanggar hukum. Tetapi dengan adanya PPJT saya lebih mudah untuk menindak," ujarnya. (*/jnh)
Jumat, 20 Juli 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar