Selasa, 10 Juli 2007

Mengenal Lembaga Kerjasama Bipartit

Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS-Bipartit) merupakan salah satu lembaga yang didirikan dalam lingkup intern perusahaan sebagai salah satu wadah bagi pelaksanaan Sistem Hubungan Industrial Pancasila sekaligus sebagai sarana bagi penciptaan hubungan kemitraan yang sejajar antara pengusaha dan pekerja. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan, LKS-Bipartit adalah lembaga yang ada di suatu perusahaan yang merupakam wadah konsultasi, komunikasi dan musyawarah untuk memecahkan masalah bersama yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja dan pengusaha.
Fungsi, Peranan dan Produk LKS-Bipartit
Pembentukan LKS-Bipartit adalah untuk menjalankan fungsi: 1. Menjamin kelancaran dan keharmonisan dalam proses produksi, menghindari sedini mungkin kesalahpahaman dan pertentangan; 2. Memantapkan, meningkatkan dan memperhatikan harkat dan martabat pekerja sebagaimana manusia seutuhnya; 3. Mengajak pekerja berpartisipasi secara positif dalam membina dan mengembangkan eksistensi perusahaan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya tersebut, LKS-Bipartit bertugas untuk menunjang, melancarkan dan mendorong : 1. Terciptanya saling pengertian dan kerjasama antara pekerja dan pengusaha; 2. Tegaknya eksistensi dan peranan lembaga-lembaga yang berkenaan dengan kepentingan ketenagakerjaan; 3. Menampung, memahami dan tanggap terbuka (antisipatif) terhadap kesulitan, keluhan, tuntutan, pengaduan dan tingkah laku dari pihak pekerja maupun pengusaha; 4. Menanggapi masalah-masalah yang merupakan kesulitan terhadap kelancaran usaha.
Hasil konsultasi, musyawarah dan komunikasi yang dilakukan terbatas dalam lingkup perusahaan dan cakupan permasalahan yang dikaji juga khusus menyangkut permasalahan intern perusahaan yang meliputi: 1. Saran, merupakan hasil kesepakatan LKS-Bipartit yang ditujukan kepada pengusaha, pekerja atau lembaga lain dalam lingkup intern perusahaan yang pelaksanaannya tidak mengikat; 2. Rekomendasi, merupakan hasil kesepakatan LKS-Bipartit yang ditujukan kepada pengusaha, pekerja atau lembaga lain dalam lingkup intern perusahaan yang memiliki bobot atau arti penting untuk diperhatikan sebagai bahan pertimbangan bagi pengambilan keputusan atau kebijakan; 3. Memorandum, merupakan hasil kesepakatan LKS-Bipartit yang pernah disampaikan kepada pengusaha, pekerja atau lembaga lain dalam lingkup intern perusahaan namun belum terealisir atau dilaksanakan sehingga perlu untuk disampaikan dan diingatkan kembali agar dapat menjadi perhatian sebagai bahan pertimbangan bagi pengambilan keputusan atau kebijakan.
Hubungan dengan lembaga lain
Selain LKS-Bipartit terdapat lembaga lain baik formal maupun non formal yang dibentuk pekerja dan pengusaha seperti Serikat Pekerja, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Koperasi Karyawan, Paguyuban Karyawan dan sebagainya. Hubungan antara LKS-Bipartit dengan lembaga lainnya dalam lingkup intern perusahaan bersifat saling melengkapi dan mendukung (komplementer) namun tidak tumpang tindih (overlaping) satu dengan lainnya. Dengan demikian LKS-Bipartit tidak akan mencampuri urusan, tugas dan fungsi lembaga lainnya. Hal ini terkait dengan produk LKS Bipartit yang bukan merupakan keputusan atau kesepakatan yang harus dijalankan namun berwujud usulan, saran, rekomendasi dan memorandum yang ditujukan kepada pekerja, pengusaha atau lembaga lain yang terkait. Sedangkan keputusan final mengenai pokok permasalahan yang sedang dibahas diserahkan sepenuhnya kepada institusi yang berwenang untuk melaksanakannya. Dengan demikian LKS-Bipartit merupakan lembaga yang netral dan selalu menjalin kerjasama yang erat dengan lembaga lain namun tidak mengambil alih hak pekerja (Serikat Pekerja), pengusaha dan lembaga lain untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri.
Walaupun tidak memiliki kewenangan untuk menghasilkan satu produk keputusan atau kebijakan yang mengikat, sebenarnya LKS-Bipartit memiliki nilai strategis dalam penciptaan hubungan industrial yang sehat dan kondusif namun dengan catatan jika lembaga ini dapat diberdayakan dan benar-benar difungsikan. Karakteristiknya yang dapat memasuki hampir semua segi yang terkait dengan pekerja dan pengusaha dan dengan jangkauannya yang luas menempatkan lembaga ini sebagai jembatan penghubung antar semua unsur di dalam perusahaan dan berperan dalam memberikan sumbangan ide serta pemikiran yang sangat berarti melalui kewenangannya untuk menyampaikan saran, rekomendasi dan memorandum sebagai langkah preventif terhadap timbulnya permasalahan hubungan industrial.
Persoalan dan Solusinya
Permasalahan yang banyak melingkupi eksistensi LKS-Bipartit di berbagai perusahaan adalah adanya kecenderungan pembentukannya hanya sekadar untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang memang mewajibkan keberadaan LKS-Bipartit di setiap perusahaan. Akibatnya kegiatan hanya dilaksanakan pada saat awal pembentukan dan setelah mendapatkan Surat Keputusan pengukuhan dari Dinas Tenaga Kerja setempat maka tidak ada lagi kesinambungan dan keberlanjutan kegiatan hingga akhirnya berujung sekadar sebagai sebuah lembaga papan nama atau wadah tanpa isi. Hal utama yang menyebabkan tidak adanya kesinambungan kegiatan adalah kurangnya komitmen anggota, terutama dari perwakilan pengusaha, untuk meluangkan waktu di sela-sela aktivitas kerja untuk kegiatan lembaga. Kalaupun ada komitmen dari perwakilan pengusaha, kebanyakan dari mereka berasal dari Bagian SDM yang memang bertanggung jawab terhadap operasional LKS-Bipartit. Selain itu kegiatan dalam bentuk pertemuan hanya dilaksanakan jika terdapat permasalahan yang harus diselesaikan, sedangkan bila tidak ada persoalan mendesak di perusahaan maka dalam kurun waktu panjang akan terjadi kevakuman dari kegiatan bahkan terkadang hingga masa bhakti selama 2 tahun berakhir sama sekali tidak ada aktivitas lembaga. Kewajiban penyampaian laporan bulanan tentang pelaksanaan program dan kegiatan ke Dinas Tenaga Kerja juga tidak mampu mendorong lembaga ini untuk menjalankan fungsi dan peranannya secara maksimal.
Dalam upaya memecahkan permasalahan dan sekaligus memberdayakan LKS-Bipartit maka langkah-langkah berikut ini kiranya perlu dipertimbangkan. Pertama, komitmen anggota terhadap kegiatan lembaga harus dimulai dan dipelopori dari jajaran top manajemen dalam bentuk kebijakan yang dapat mendorong pemberdayaan LKS-Bipartit. Secara konkrit manajemen puncak dapat meminta laporan kegiatan selama periode waktu tertentu serta melibatkan LKS-Bipartit secara aktif dalam pemecahan berbagai permasalahan di perusahaan hingga akhirnya dapat menelurkan saran, rekomendasi dan memorandum yang dapat dipergunakan manajemen sebagai bahan pengambilan keputusan. Kedua, perlu disusun agenda kegiatan yang bersifat rutin dan insidentil. Kegiatan rutin dilaksanakan dalam bentuk pertemuan/rapat yang dilaksanakan secara berkala sesuai kesepakatan anggota. Pertemuan ini perlu dilakukan terkait dengan sifat lembaga yang selalu antisipatif terhadap kemungkinan munculnya persoalan di perusahaan.
Mengingat peran dan fungsi LKS-Bipartit sangat strategis, diharapkan agar pekerja dan pengusaha dapat memanfaatkan lembaga ini semaksimal mungkin. Dengan adanya aktivitas lembaga ini, maka terdapat saluran bagi pekerja dan pengusaha untuk dapat menyampaikan saran, pendapat atau aspirasinya dan untuk selanjutnya dapat segera direspon oleh masing-masing pihak. LKS-Bipartit yang benar-benar aktif dan berfungsi baik akan menciptakan mekanisme jaring pengaman agar persoalan yang timbul dapat segera ditangani untuk mencegah berkembang menjadi masalah yang makin sulit untuk diselesaikan.
Walaupun dalam jangka waktu tertentu tidak ada hal atau kejadian yang mendesak untuk segera diselesaikan, LKS-Bipartit tetap perlu mengagendakan pertemuan rutin utuk melakukan pembahasan mengenai topik yang dinilai relevan dengan kondisi perusahaan pada waktu itu. Dengan dilaksanakannya pertemuan rutin diharapkan dapat memunculkan pemikiran-pemikiran baru yang bersifat membangun, melahirkan ide bagi kemajuan pekerja dan perusahaan serta mengantisipasi sedini mungkin timbulnya permasalahan yang dapat mengganggu ketenangan kerja dan kelanjutan usaha. Sedangkan kegiatan yang bersifat insidentil dilaksanakan apabila terdapat laporan dan permintaan dari anggota atau pihak lain untuk dilakukan pertemuan guna dilakukan pembahasan mengenai permasalahan yang sedang terjadi atau terdapat persoalan yang mendesak untuk segera mendapatkan jalan pemecahan. ***** Swara SKJM HS 5258