Jumat, 20 Juli 2007

Budaya dan Karakter

Oleh: Paulus Bambang W.S.
www.wartaekonomi.com

Watson dan Packard sangat percaya “Culture and Character” perusahaan merupakan kunci sukses yang bisa diturunkan dari generasi ke generasi. Sistem keuangan akan selalu berubah. Model bisnis, portofolio produk, dan peta persaingan akan terus berubah. Namun, budaya perusahaan dan karakter kepemimpinan akan tetap langgeng karena bertumpu pada nilai dasar perusahaan.
Pada mulanya proposisi ini banyak ditentang. Banyak pesaing menganggap filosofi pendiri IBM dan Hewlett-Packard (HP) ini hanya untuk melanggengkan kekuasaan pendiri. Budaya perusahaan harus juga berubah seiring perubahan peta produk dan persaingan. Karakter perusahaan harus menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi tertentu. Hanya satu yang tidak berubah, yakni tujuan utama sebuah bisnis: keuntungan.
Sepuluh tahun kemudian, proposisi dua jawara itu mulai terbukti kebenarannya. Filosofi dasar perusahaan, berisi sistem nilai yang diakui sebagai panutan, justru membuat mereka kokoh menghadapi siklus bisnis yang cepat berubah. Kultur dan karakter IBM dan HP menjadi trademark yang malah dalam banyak kesempatan mampu menarik pelanggan untuk tetap loyal pada service mereka.
Dalam perjalanan waktu, bukan hanya pelanggan yang tertarik berhubungan dengan keduanya. Bahkan pesaing, pemasok, dan mitra lain ingin mengasosiasikan perusahaan mereka dengan keluarga IBM atau HP. Tak heran, sewaktu demam merger terjadi, mereka tetap jadi perusahaan pilihan. Digital melebur ke Compaq, dan Compaq menjadi bagian HP. Ini bukan soal kekuatan keuangan, tetapi sudah masuk area nonrasional, yakni kebanggaan. Itu artinya masuk ke daerah budaya dan karakter.
Om Willem, pendiri Astra, pun berkiblat ke sana. Pilihannya mencetuskan Catur Dharma pada awal 1980-an bukan sembarangan dan asal meniru. Ia yakin akan pentingnya budaya dan karakter dalam kepemimpinan. Ia bukan cuma berkhotbah lewat semboyan Ora et Labora dan Catur Dharma, tetapi membuktikannya tatkala harus melego Astra demi cintanya kepada etika bisnis: utang harus dibayar.
Ia mengerti karakter kepemimpinan: memiliki tanpa mempunyai. Budaya ini terus dipelihara. Maka, sampai krisis 1997, Astra dan anak usahanya merupakan perusahaan pertama yang menyelesaikan utangnya. Prinsip Om Willem tak pernah lekang oleh perubahan. Budaya Catur Dharma dan karakter profesionalisme kepemimpinan tetap terpatri di hati banyak pemimpin Astra sampai saat ini.
Saat ini, di era serba cepat dengan teknologi internet yang berukuran gigabit, budaya dan karakter perusahaan menjadi senjata pamungkas untuk tetap eksis di era megapersaingan. Bukan soal produk dan diskon, tetapi pelayanan seluruh komponen perusahaan dalam memberikan service kepada pelanggan. Kala bisnis masih diartikan sebagai produk, maka 4P masih dominan. Kala persaingan sudah makin sempurna, “business is about service”. Itu perlu pendalaman kultur dan karakter yang kuat.
Coba bandingkan Garda Oto dan Autocillin dengan pemain lain. Garda Oto, sebagai trendsetter asuransi kendaraan bermotor, mengembangkan pola, bukan sekadar harga murah. Didukung jaringan Astra, mereka merajai pasar. Tak gentar dengan serbuan diskon banyak pesaing, Gardo Oto menawarkan kemudahan, bukan kemurahan. Kemantapan, bukan kepanikan. Keramahan, bukan kemarahan. Garda Oto menjadi ikon dalam budaya dan karakter di industri ini.
Adapun “adiknya”, Autocillin, karena dibidani mantan petinggi Garda Oto dan dimiliki mantan petinggi Astra, dikembangkan berdasarkan budaya dan karakter pelayanan yang kuat. Ketika pertama kali mendengar nama Autocillin, banyak yang mengira ini produk obat atau kesehatan. Sebetulnya, Autocillin adalah produk asuransi mobil yang didesain untuk “mengobati” mobil sekaligus pemilik/pengendaranya. Autocillin berasal dari kata “auto” yang berarti kendaraan, dan “cillin” yang berarti antibiotik/obat.
Autocillin bisa diartikan “obat penawar”. Bukan saja pada mobil yang kena musibah, tetapi juga ke pelanggan. Kehadiran Autocillin diharapkan membawa kenyamanan bagi hati dan pikiran pelanggan, serta “penawar” bagi kekecewaan hati dan ketidaknyamanan yang dialami saat musibah, begitu kilah Indra Baruna dari Garda Oto, sewaktu saya coba mengeksplorasi resepnya.
Filosofi kedua sangat jelas. Ini sebuah persaingan budaya dan karakter. Kebutuhan pelanggan saat susah bukanlah iming-iming harga murah, tetapi kepastian. Tak heran keduanya sangat sukses di pasar.
Untuk memiliki budaya dan karakter yang kuat, diperlukan sosok pemimpin yang berbudaya dan berkarakter kuat pula. Fokus akan budaya artinya, pertama, ia sangat mempercayai nilai di atas bilangan. “Profit should be the score of the game, not the name of the game,” kata Truett Cathy, pemilik Chickafilla. Kedua, ia mempercayai proses di atas hasil. “A great process will create a great result, not the other way around.” Ketiga, ia yakin jangka panjang lebih penting dari jangka pendek. “Long haul not a short cut.” Keempat, ia memberi nilai lebih pada karakter dibanding kinerja seseorang. “Attitude will determine someone’s aptitude in life.” Kelima, ia berupaya memberi keseimbangan yang wajar atas quality of work, quality of life, dan quality of worklife. Ini bukan situational leadership, tetapi pilihan pola kepemimpinan.
Fokus akan karakter berarti harus punya sikap I am the example. Saya adalah panutan. Contohlah saya. Keberanian menyatakan ini bukan kepongahan atau kesombongan, tetapi komitmen sebagai pemimpin. Ia harus jadi the top benchmark. Tentu, ini bukan pada kinerja. Sebab, kinerja harus merupakan kerja kelompok dan bawahan harus lebih bersinar. Namun, kalau soal budaya dan karakter, pemimpin harus jadi yang terutama dan pertama.
Kedua, ia harus berani berkorban untuk bawahan. Berani bertanggung jawab atas kesalahan bawahan. Berani tampil di muka membela bawahan. Berani mempertaruhkan segala risiko untuk jadi tumbal bagi bawahan yang melakukan tugasnya dengan benar, walaupun secara kinerja kurang berhasil. Karakter berarti membela yang benar, whatever it takes.
Ketiga, fokus pada karakter berarti berani menghargai yang berprestasi dan terus mendorong yang gagal. Bukan berarti ia anti-PHK. Ia sadar ini adalah pilihan terakhir setelah segala upaya dilakukan. Cuma, untuk fraud, ia tak boleh menolerir sedikit pun. “Fault of work can be forgiven, fraud of work will be punished”.
Kalau pemimpin fokus pada budaya dan memiliki karakter kepemimpinan yang kuat, ia akan melahirkan perusahaan yang berkultur dan berkarakter kuat pula. Dunia sudah mengenal Thomas Watson, Bill Packard, William Soeryadjaya, Teddy P. Rachmat, Sudhamek A.W.S., Johannes Setijono, Arifin dan Hilmi Panigoro, Michael D. Ruslim, A.W.P. Simanjuntak, Hagianto Kumala, Maruli Gultom, Jakob Oetama, dan masih banyak lagi. Pertanyaannya, kapan giliran Anda?

Penulis adalah peminat studi kepemimpinan dan direktur pemasaran sebuah perusahaan terbuka.

Ego Trip

Oleh: Andrew E.B. Tani
www.wartaekonomi.com


Pernahkah Anda melihat seseorang yang tengah mabuk ekstasi? Jika seseorang berada di bawah pengaruh obat tersebut, ia akan tripping, geleng-geleng kepala sambil tersenyum happy. Bukan hanya itu, dia pun menjadi tidak sadar penuh dengan apa yang sedang terjadi di sekelilingnya. Dari sinilah kemudian muncul
istilah dalam bahasa Inggris: ego trip. Istilah itu merujuk kepada kondisi mabuk tadi. Persisnya, ego trip adalah suatu keadaan ketika seseorang tengah mabuk “ekstasi”, dan yang menjadi ekstasinya adalah kepuasan ego dari orang itu sendiri.
Menurut teori psikoanalisis dari Sigmund Freud, pada setiap kepribadian manusia normal pasti ada ego. Selain ego sebagai sebuah sistem, ada dua sistem lain yang mendampinginya, yakni id dan superego. Ketiga sistem inilah yang membentuk kepribadian setiap individu. Id adalah bagian kepribadian yang tersembunyi, tetapi selalu menginginkan kepuasan, kesenangan, irasional, dan mementingkan diri sendiri. Adapun superego yaitu bagian dari kepribadian yang berkarakter menegakkan kebenaran, keadilan, serta selalu mengusulkan hal-hal yang baik. Superego tunduk kepada tuntutan moralitas.
Dalam hal ini, ego bertindak sebagai penengah. Ketika id dominan berkolusi dengan ego, dorongan negatiflah yang muncul. Sebaliknya, ketika ego berkolusi dengan superego, maka dorongan positiflah yang muncul. Namun, id tidak juga bisa dinafikan, karena pada dirinyalah ada dorongan untuk maju dan berkreasi, yang jika tak terkendali berhilir pada keserakahan. Maka, id, ego, dan superego merupakan tiga sistem dalam diri manusia yang apabila bersatu dengan harmonis akan timbul kestabilan. Sebaliknya, apabila terjadi ketidakseimbangan, akan menciptakan kelabilan pada manusia.
Menurut Freud, ego yang dewasa dapat melindungi diri seseorang, agar jangan sampai dibuat sengsara oleh lingkungannya (baca: disepelekan). Ego yang dewasa menemukan cara efektif untuk berinteraksi dengan orang lain, agar tumbuh dan menolong pertumbuhan orang lain, sehingga dirinya dapat bersumbangsih kepada masyarakat.
Orang yang mengalami ego trip sebenarnya sedang melayani dimensi psikis id-nya, sehingga ia merasa tanpa cela. Ia merasa superior. Kepada orang lain, ia akan tampak sedang diselimuti ketenangan, senang dengan dirinya sendiri. Namun, seperti efek obat ekstasi yang sementara, sesungguhnya kebahagiaan yang dirasakan orang itu adalah kebahagiaan semu, tidak nyata. Tentunya, sesuatu yang tidak nyata takkan bertahan dan takkan langgeng.
Contohnya adalah apa yang dialami para pemilik modal ketika pemerintah mengeluarkan Kebijakan Pakto 88, yakni deregulasi perbankan nasional yang meringankan persyaratan mendirikan bank umum. Ketika itu para pemilik modal memanfaatkan peluang tersebut untuk mendirikan bank. Kenyataannya, sepuluh tahun kemudian, banyak sekali bank bertumbangan. Itu berarti keputusan si Bos salah.

Bagaimana si Bos sampai pada keputusan yang sangat keliru? Ke mana saja para pembantu bijaksana yang ada dalam inner circle di seputar pemilik modal? Di antara mereka, pasti ada yang pro dan kontra. Jelas, yang menang adalah mereka yang “mengipas” kehausan id-nya si Bos. “Wah, berpredikat bankir kan lumayan,” tutur mereka. Ditambah dengan godaan memiliki sumber dana untuk membiayai kelompok usaha sendiri, runtuhlah si Bos.
Perilaku para Bos itu mirip orang yang tengah mabuk, lupa daratan, dininabobokan oleh rasa tersanjung, tergoda oleh peluang untuk terus meninggikan gengsinya. Kondisi demikian bisa dijelaskan dengan istilah ego trip itu tadi. Celakanya, ini semua terjadi tanpa ada orang dekat yang berani atau berhasil mengubah keputusan fatal yang akan diambil.
Dampak ego trip ialah seseorang menjadi “buta” atau “kebal” terhadap aspek lain dari keberadaan dia, seperti logika, kearifan, maupun perasaan orang lain. Superego-nya kalah, dan yang penting baginya adalah memuaskan id. Nah, kalau seseorang sedang dikuasai kepentingan memuaskan id di atas segalanya, orang itu akan mengekspose dirinya pada satu bahaya: ia menjadi mudah dikerjain atau dimanipulasi.
Bahaya itu biasanya datang dari orang lain yang tahu bahwa orang tersebut sedang mengalami ego trip. Orang lain itu biasanya orang dekat sekaligus ia percaya. Mereka dapat dengan mudah memanfaatkan situasi. Caranya? Orang yang sedang terserang ego trip itu dibuat bertambah mabuk dengan berbagai pujian dan elu-eluan. “Hebat! Luar biasa! You’re the best!” Setelah orang itu tambah mabuk, dia akan makin mudah dimanfaatkan.
Ada satu kombinasi yang berbahaya, yaitu ketika seseorang yang tengah mengalami ego trip lalu mendapat kekuasaan. Kekuasaan itu akan menjadi alat yang memperlama rasa bahagia semu yang dialami oleh ego yang tengah tripping. Misalnya, seseorang yang tengah dimabuk ego-nya tiba-tiba memperoleh banyak uang. Maka, dengan mudah orang yang tahu kelemahannya akan memanfaatkan pengidap ego trip tadi dan menguras uangnya.
Atau, seseorang yang baru saja mendapat jabatan yang strategis lalu terpicu ego trip-nya, maka dia akan menjadi individu yang berbahaya. Segala kebijakan dan rasionalitas akan mengalami distorsi. Dengan mudah dia akan dipengaruhi oleh orang yang hanya menginginkan sesuatu dari kekuasaannya. Bukankah sejarah penuh dengan penguasa mutlak yang terus dimanfaatkan oleh orang-orang dalam, inner circle, untuk kepentingan kelompok kecil mereka?
Di sinilah dibutuhkan seorang teman sejati yang harus menyadarkan kita. Kalau tak ada teman yang menyadarkan, yang akan membangunkan kita adalah satu perkembangan yang menyakitkan akibat kelalaian ataupun keputusan yang kita buat selagi mengalami ego trip. Alangkah bahagianya seseorang kalau memiliki kawan tulen yang bisa ngomong apa adanya. Di sinilah letaknya kita butuh kawan. Adalah kawan yang tulus, yang akan mengingatkan kita terhadap bahaya ego trip.

Lalu, bagaimana kita tahu bahwa kita sedang mengalami ego trip atau tidak? Untuk mengetahuinya, ada sejumlah pertanyaan yang kalau dijawab dengan jujur akan dapat mengindikasikan apakah kita sedang mengalami ego trip atau tidak.
Pertama, kapan terakhir Anda ingat ada seseorang yang tulus ikhlas memberikan kritik demi kebaikan Anda? Kalau sudah lama, itu tanda-tanda Anda mengalami ego trip, karena mungkin orang cenderung menjilat Anda ketimbang mengatakan apa adanya.
Lalu, kalaupun ingat ada kritikan buat Anda, pertanyaan kedua, seberapa sering kritikan dari kawan atau orang dekat menghampiri Anda. Kedua hal itu menunjukkan mutu lingkungan di mana seseorang berada. Kalau dia berada di lingkungan orang-orang yang tulus terhadapnya, maka mestinya dia sering mendapat kritik atau paling tidak masukan berharga.Ketiga, kalau memang ada kritikan dan cukup sering, seberapa berbobot masukan yang disampaikan oleh kawan tersebut? Kalau masukannya sekadar saran pada penampilan, boleh jadi itu hanya bagian dari basa-basi pergaulan. Makin menyakitkan kritik atau masukan itu, maka bisa dikatakan makin berbobotlah masukan tersebut.
Maka, jangan kelilingi diri Anda dengan ”yes men”. Carilah kawan sejati. Dialah yang akan menyelamatkan Anda dari bahaya ego trip.

Menteri PU Akan Tertibkan BPJT

JAKARTA, investorindonesia.com
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto berjanji akan menertibkan organisasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait dengan buruknya sistem administrasi yang terkuak setelah proses tender.

"Banyak yang harus diperbaiki. Termasuk mengganti personel. Kejadian-kejadian yang muncul setelah tender akan menjadi pelajaran untuk melaksanakan pembenahan," kata Menteri PU di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat.

Berbagai kasus mencuat setelah tender ruas tol yang ditangani BPJT yang menggambarkan lemahnya sistem administrasi dan manajemen ditubuh regulator tersebut mulai dari tidak bisa dicairkannya jaminan bank investor tol ruas Pandaan - Malang hingga kasus berbedanya akte pendirian perusahaan ruas Kanci - Pejagan.

Dalam kasus tol Pandaan - Malang jaminan yang disampaikan disebut-sebut palsu atau "bodong" sehingga pemerintah tidak bisa mencairkan, padahal sesuai dengan PPJT apabila diputus maka jaminan itu bisa dicairkan.

Kini yang menjadi pertanyaan siapa pihak yang harus bertanggung jawab. Baik BPJT maupu bank saling menyalahkan soal jaminan ini. Namun yang jelas hal ini menunjukkan lemahnya manajemen BPJT.

Persoalan lain ruas Kanci - Pejagan yang akte pendirian perusahaan yang disampaikan kepada BPJT dan kepada bank berbeda. Bahkan akte yang ada ditangan BPJT tidak ada nama pejabat direksi dan komisaris.

Menteri PU berjanji untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan semacam itu. Saat ini bagaimana agar pembangunan jalan tol tidak terganggu dengan adanya kasus-kasus demikian oleh karena akan dilakukan perbaikan secara bertahap.

Berbagai persoalan itu muncul karena sebagian besar dari investor Trans Jawa merupakan hasil penerusan tender pada 1992 yang terhenti akibat krisis ekonomi sehingga muncul berbagai persoalan tersebut.

Akan tetapi Menteri PU menambahkan bahwa penanganan investasi jalan tol jauh sudah lebih baik. Saat ini setiap ruas termasuk ruas hasil penerusan tender tahun silam sudah mengantongi Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

"Kalau dulu sebelum mengantongi PPJT saya tidak mungkin memutuskan kerja sama begitu saja karena bisa dianggap melanggar hukum. Tetapi dengan adanya PPJT saya lebih mudah untuk menindak," ujarnya. (*/jnh)

PEMERINTAH INGINKAN PEMBANGUNAN TOL DIBERIKAN PADA PT Jasa Marga

Jakarta,18/7/2007 (Kominfo–Newrsroom) – Pemerintah berkeinginan menyerahkan pekerjaan pembangunan ruas jalan tol seperti trans Java atau ruas prioritas kepada PT Jasa Marga, terutama pada ruas yang telah dibatalkan hak penguasaan oleh investor swasta.


Menteri PU Djoko Kirmanto dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, (18/7) mengatakan, selain PT JM tersebut adalah perusahaan BUMN, juga memiliki pengalaman dan perusahan pengelolaan tol terbaik yang dimiliki oleh Indonesia saat ini.
Bahkan dunia perbankan sangat antusias dan memberikan kemudahan pengucuran dana kepada investor jalan tol bila yang yang terpilih PT Jasa Marga.
“Seperti yang dikatakan oleh Dirut Bank Mandiri dalam suatu kesempatan kepada saya,bila PT JM yang mengerjakan proyek tol, kami tanpa pikir panjang akan mencairkan dana tersebut,” kata Menteri PU.

Sebenarnya untuk percepatan pembangunan tol di tanah air , ia memiliki banyak alternatif, bila alternatif satu gagal, maka akan keluar altenatif lain, tapi ia tidak bisa memberi tahu altenatif apa saja.

Tapi bila ditanya altenatif mana yang lebih baik, Menteri PU mengatakana bahwa dirinya akan jawab bila pembangunan tol tersebut dipegang oleh PT Jasa Marga, tapi diakuinya bahwa ia tidak bisa menunjuk begitu saja karena menyalahi aturan, karena semua harus melalui tender.

Menteri PU juga mengatakan, yang membuat dirinya senang bila PT JM yang melaksanakan tol tersebut, karena PT JM dengan Dep PU bagaikan hubungan anak dengan orang tua, sehingga bila ada masalah sangat mudah diselesaikan.

“Lain hal bila dengan investor swasta, bila ada masalah untuk menyelesaikan berbelit-belit dan makan waktu dan dana besar, meski investor tersebut jelas-jelas sudah ingkar janji,” tambahnya.

Sementara itu Dirut Jasa Marga Frans Sunito mengatakan, siap menjawab tantangan pemerintah untuk membangun tol di tanah air, baik dengan lelang maupun dengan penunjukan sekalipun,

“Bagi PT Jasa Marga pengelolaan tol sudah merupakan pilihan dan bidang usaha yang sudah lama ditekuni, sehingga apa-apa yang diserahkan oleh pemerintah kepadanya akan dijalani sebai-baiknya,”katanya.(mf/toeb/b).
JASA MARGA JADI HOLDING UNTUK TIGA RUAS TOL

Jakarta, 3/7/2007 (Kominfo–Newrsroom) – PT Jasa Marga (JM) akan menjadi holding company pelaksanaan pembangunan tiga ruas tol yang akan dicabut perjanjian penguasaan jalan tol (PPJT) dari investor lain.

Sekjen Dep PU, Roestam Sjarief di Jakarta, Selasa (3/7) mengatakan, ketiga ruas tol tersebut dicabut dari investornya yang lama karena tidak menepati pendanaan hingga batas akhir 21 Juli 2007 yang telah disepakati dalam MOU dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT).
Ketiga ruas tol tersebut adalah Pemalang- Pejagan sepanjang 57,5 km dengan dana konstruksi Rp3,236 triliun oleh PT Pemalang Pejagan, Pemalang-Batang sepanjang 39 km dengan dana Rp2,293 triliun oleh PT Pemalang Batang, Batang-Semarang sepanjang 75 km dengan dana Rp3, 635 triliun oleh PT Marga Setapa Utama.
Sebenarnya ketiga investor tersebut minta pembatalan ditunda hingga tiga bulan dari batas akhir waktu yang diberikan, tapi penundaan itu menurut sekjen, tidak mungkin diberikan, sehingga pengerjaan akan diserahkan kepada PT Jasa Marga.
“Masalahnya, apakah pengerjaan jalan tol itu melalui tender atau penunjukan langsung itu akan kami serahkan kepada mekanisme yang paling memungkinkan. Kalaupun dilakukan tender, dapat dipastikan akan dimenangkan oleh PT Jasa Marga,” ujarnya.
Sedangkan ketiga investor yang akan dicabut PPJTnya meski diminta menjadi sub holding dari PT Jasa Marga, tetapi mereka keberatan karena berkeinginan diadakan tender ulang dan ketiganya ikut lagi. "Tentu saja keinginan mereka kami tolak," kata Roestam.
Menurut dia, dengan terjadi pembatalan PPJT tersebut, Dep PU sebenarnya telah kehilangan waktu minimal satu tahun dari tenggat pembangunan tol Trans Jawa yang diharapkan tuntas akhir 2009. (mf/id/c)
Sumber dari : www.depkominfo.go.id

Mengenal Saham, Obligasi, Valuta Asing

Saham

Saham biasanya menunjuk kepada bagian pemilikan sebuah perusahaan.
Sejarah
Perusahaan pertama yang mengeluarkan saham diperkirakan adalah Stora Kopparberg pada abad 13.

Tipe

Ada beberapa tipe dari saham, termasuk saham biasa (common stock), saham preferen (preferred stock), saham harta (treasury stock), dan saham kelas ganda (dual class stock). Saham preferen biasanya memiliki prioritas lebih tinggi dibanding saham biasa dalam pembagian dividen dan aset, dan kadangkala memiliki hak pilih yang lebih tinggi seperti kemampuan untuk memveto penggabungan atau pengambilalihan atau hak untuk menolak ketika saham baru dikeluarkan (yaitu, pemgang saham preferen dapat membeli saham yang dikeluarkan sebanyak yang dia mau sebelum saham itu ditawarkan kepada orang lain). Saham yang biasa dijual di bursa efek adalah saham biasa dan saham preferen tidak diperjualbelikan di bursa efek. Struktur kelas ganda memiliki beberapa kelas saham (contohnya, Kelas A, Kelas B, Kelas C) masing-masing dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri. Saham harta adalah saham yang telah dibeli balik dari masyarakat.

Aplikasi

Masyarakat dapat membeli saham biasa di bursa efek via broker. Di Indonesia, pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 500 lembar atau disebut juga dengan 1 lot. Saham pecahan (tidak bulat 500 lembar) bisa diperjualbelikan secara over the counter. Salah satu tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara:
1. Meningkatnya nilai kapital (capital gain).
2. Mendapatkan dividen.
Beberapa perusahaan Indonesia melakukan dual listing saham di Bursa Efek Jakarta dan New York Stock Exchange. Saham yang diperjualbelikan di NYSE tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt (ADR). Harga saham, bisa naik atau pun turun, seiring dengan situasi dan kondisi yang ada. Pada saat krisis moneter pada tahun 1998, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang merupakan barometer saham di Indonesia terpuruk hingga mencapai nilai di bawah 400. Hal ini menyebabkan saham-saham di dalam negeri menjadi under value. Dalam periode 2002-2006, nilai IHSG telah pulih bahkan sudah beberapa kali memecahkan rekor.
Untuk bisa menilai apakah sebuah saham bernilai mahal atau murah, biasanya digunakan rasio perhitungan seperti Earnig-per-Share (EPS), Price-to-Earning Ratio (PER), Price-to-Book Value (PBV) dan lain-lain. Untuk berinvestasi di saham, disarankan untuk melakukan teknik valuasi terlebih dahulu dan uang yang hendak diinvestasikan disebar di dalam beberapa saham, agar resiko bisa dibagi. Selain itu, banyak ahli (Jeremy J. Siegel, James P. O'Shaughnessy) menyarankan agar berinvestasi di dalam saham dilakukan dalam jangka panjang. Mereka menyarankan rentang waktu antara 10-20 tahun untuk bisa mendapatkan hasil yang signifikan dalam berinvestadi di dalam saham.
Referensi
Martin Whitman, [Third Avenue Value Fund, in Third Avenue Funds Letters to Our Shareholders, Q4, 2004.

Obligasi

Obligasi adalah instrumen (surat) utang yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan obligasi untuk membayar pemegang obligasi sejumlah nilai pinjaman beserta bunga pada saat jatuh tempo yang telah ditetapkan.
Obligasi termasuk salah satu jenis efek. Namun, berbeda dengan saham, yang kepemilikannya menandakan pemilikan sebagian dari suatu perusahaan yang menerbitkan saham, obligasi menunjukkan utang dari penerbitnya. Dengan demikian, pemegang obligasi memiliki hak dan kedudukan sebagai kreditor dari penerbit obligasi.
Jangka waktu
Obligasi merupakan instrumen utang jangka panjang. Pada umumnya diterbitkan dengan jangka waktu berkisar antara 5 sampai 10 tahun.

Jenis obligasi

Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi Korporasi dan Obligasi Negara. Obligasi Negara sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:
1. Obligasi Rekap, diterbitkan dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;
2. Surat Utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;
3. Obligasi Ritel, sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara ritel;
4. Obligasi Sukuk, sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.

Pasar obligasi

Sebagai suatu efek, obligasi bersifat dapat diperdagangkan.
Ada dua jenis pasar obligasi yaitu:
1. Pasar Primer Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah satu persyaratan ketentuan Pasar Modal, obligasi harus dicatatkan di bursa efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini lazimnya adalah di Bursa Efek Surabaya (BES).
2. Pasar Sekunder Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi setelah diterbitkan dan tercarat di BES, perdagangan obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan perangkat elektronik seperti email, online trading, atau telepon.

Aspek Pajak Obligasi

Jenis obligasi dan tarifnya
Dari aspek perpajakan obligasi dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1. Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)
o atas bunganya dikenakan Pajak Pengasilan dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period).
o Atas diskontonya dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20% dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas harga perolehan, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
2. Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
o Hanya atas diskontonya saja yang dikenakan Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 20% dari selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi.

Tata Cara Pemotongan PPh Final atas obligasi

Pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diterima dari obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dilakukan oleh :
Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran :
1. atas bunga, yang diterima oleh pemegang interest bearing bond, pada saat jatuh tempo bunga; dan
2. atas diskonto, yang diterima baik oleh pemegang interest bearing bond maupun pemegang zero coupon bond, pada saat jatuh tempo obligasi.

Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara :
1. atas bunga dan diskonto bagi pemegang interest bearing bond dan atas diskonto bagi pemegang zero coupon bond, yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui pedagang perantara atas bunga dan diskonto dari interest bearing bond dan zero coupond bond yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.

Valuta asing.

Bursa valuta asing (Inggris: Foreign exchange atau disingkat forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang / pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.
Menurut survei BIS (Bank International for Settlement – bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya. Dengan demikian, prospek investasi di perdagangan valuta asing adalah sangat bagus.
Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau kembalinya nilai investasi yang telah kita tanam) serta profit yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya (biasanya rata-rata return berkisar lebih dari 5% - 10% per bulannya, bahkan bisa mencapai lebih dari 100% per bulannya untuk profesional trader). Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka valuta asing juga beresiko tinggi apabila anda tidak mempunyai pengetahuan yang cukup serta pengaturan manajemen keuangan dengan baik.


Pasangan mata uang yang diperdagangkan
Pasangan mata uang yang diperdagangkan adalah semua mata uang dunia yang umum dan memiliki daya jual tinggi.
Contoh :
US Dollar : GBP/USD, USD/JPY, dll.
Yen : USD/JPY, GBP/JPY, dll.
Euro : EUR/USD, EUR/JPY, dll.
Franc : USD/CHF, EUR/CHF, dll.
Poundsterling : GBP/USD, EUR/GBP, dll.
dan lain-lain.

Proses transaksi

Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan. Di Bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan 10.000 rupiah.

Two Ways Opportunities

Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli. Dua keuntungan adalah :
1. Kita melakukan beli/buy dan grafik bergerak naik lalu kita tutup dengan jual/sell saat grafik naik tinggi, maka kita untung.
2. Kita memprediksikan grafik akan turun lalu kita cepat ambil posisi jual/sell dan kita lihat grafik terus menurun. Jika kita dapat menutup dengan beli/buy disaat grafik berada di poin terendah, maka kita juga untung.
Cara menghitung hasil transaksi di valuta asing
Untuk valuta asing yang terhadap US dolar tersebut ada 2 macam jenis currency utama yang umum diperdagangkan yaitu jenis direct dan indirect
Contoh:
- Direct : GBP/USD, EUR/USD, AUD/USD, USD/JPY, dll
- Indirect (Cross Pair): GBP/JPY (Cross GBP/USD ~ USD/JPY), EUR/JPY (Cross EUR/USD/EUR/JPY) dll
Dan untuk perhitungannya:
Semisal kita memulai trading valuta asing ini dengan modal awal sebesar US$5000 (account regular), kemudian cara hitungan transaksi kita adalah:
Untuk mata uang Direct :
Misal kita trading di jenis account regular valuta asing yang kemudian kita inputkan quantity contract sizenya = US$100,000 dan kita melakukan buy di EUR/USD di posisi 1.2000 dan kemudian di close sell (take profit) di posisi 1.2010, maka kita akan profit sebesar : (1.2010 - 1.2000 ) x 100000 = $100 (profit) atau sebaliknya kalau loss juga sama hitungannya

Untuk mata uang indirect:

Misal kita trading di jenis account regular valuta asing yang kemudian kita inputkan quantity contract sizenya = US$100,000 dan kita melakukan sell di USD/JPY di posisi 110.10 dan kemudian di close buy (take profit) di posisi 110.00, maka kita akan profit sebesar :
((110.10 - 110.00 ) x 100000) / posisi liquid 110.00 = $90.91(profit)
atau sebaliknya kalau loss juga sama hitungannya.
Cara bertransaksi
Segala transaksi valuta asing anda dilakukan oleh anda sendiri secara online melalui internet (bisa di rumah, warnet, hotel, kafe, mobil, melalui PDA, dll) dengan melalui software tertentu. Bisa juga anda lakukan secara offline dengan mendaftarkan diri sebagai nasabah di perusahaan yang menyediakan trader (orang yang ber trading/ memperdagangkan nilai uang). Anda dapat mencari perusahaan penyedia trader tersebut di situs Yahoo atau Google.

Bursa Efek Jakarta

Bursa Efek Jakarta (BEJ atau JSX) adalah sebuah bursa saham di Jakarta, Indonesia. Bursa Efek Jakarta merupakan salah satu bursa tempat dimana orang memperjualbelikan efek di Indonesia.
Sejarah
BEJ berawal dengan dibukanya sebuah bursa saham oleh pemerintah Hindia Belanda pada 1912 di Batavia. Setelah sempat tutup beberapa kali karena terjadinya perang, BEJ kembali dibuka pada 1977 di bawah pengawasan Bapepam.
Pada 13 Juli 1992, BEJ diprivatisasi dengan dibentuknya PT. Bursa Efek Jakarta. Kemudian pada 1995, perdagangan elektronik di BEJ dimulai.
Setelah sempat jatuh ke sekitar 300 poin pada saat-saat krisis, BEJ mencatat rekor tertinggi baru pada awal tahun 2006 setelah mencapai level 1.500 poin berkat adanya sentimen positif dari dilantiknya presiden baru, Susilo Bambang Yudhoyono. Peningkatan pada tahun 2004 ini sekaligus membuat BEJ menjadi salah satu bursa saham dengan kinerja terbaik di Asia pada tahun tersebut.

Indeks saham

Dalam rangka memberikan informasi yang lebih lengkap tentang perkembangan bursa kepada publik, BEJ telah menyebarkan data pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Satu indikator pergerakan harga saham tersebut adalah Indeks harga saham. Saat ini, BEJ mempunyai 4 macam Indeks saham
1. IHSG, menggunakan semua saham tercatat sebagai komponen kalkulasi Indeks.
2. Indeks Sektoral, menggunakan semua saham yang masuk dalam setiap sektor.
3. Indeks LQ45, menggunakan 45 saham terpilih setelah melalui beberapa tahapan seleksi.
4. Indeks Individual, yang merupakan Indeks untuk masing-masing saham didasarkan harga dasar.[1]
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Valuta_asing"


Swara SKJM HS 5258

Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Valuta_asing"

BELAJAR DARI SEJARAH : Kisruh Indosat, Cermin Buruknya Privatisasi

BEBERAPA pengamat perusahaan pernah memberikan penilaian bahwa PT Indosat adalah perusahaan baik di negara yang buruk. Kuatnya perusahaan ini tercermin dari harga sahamnya di Bursa Efek Jakarta (BEJ) maupun di bursa luar negeri yang bernilai tinggi.
Nah, kalau pemerintah sebagai pemegang saham melepas kepemilikannya (divestasi) untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi tidak mencapai volume dan harga saham yang optimal, tentu itu berarti sebuah kegagalan. Dan, itu seharusnya tanggung jawab menteri yang membidangi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mundur atau meletakkan jabatan, merupakan alternatif pertanggungjawaban moral dan profesionalitas. Tindakan bijak adalah bukan mencari pembenaran, apalagi mengambinghitamkan pihak lain.
Sebelum divestasi itu, pemerintah masih menguasai 65 persen saham Indosat. Sisanya dipegang investor publik. Untuk mengisi kantung APBN yang cekak, pemerintah memutuskan untuk melepaskan 11,32 persen atau ekivalen 117,174 juta saham miliknya di perusahaan itu. Dengan penjualan saham sebanyak itu, pemerintah berharap mendapat dana sekitar Rp 1,4 trilyun.
Akan tetapi, langkah pemerintah ini tidak mulus. Dua penasihat keuangan pemerintah, yakni perusahaan keuangan milik negara Danareksa Sekuritas dan perusahaan asing Credit Suisse First Boston (CSFB), tidak mampu memenuhi harapan pemerintah. Mereka cuma mampu menjual 83,5 juta saham. Itu pun dengan harga Rp 12.000 per saham, atau sekitar Rp 1 trilyun.
"Bagaimana bisa mendapat harga tinggi kalau pasar terganggu menjelang placement pemerintah," ujar seorang Direktur Danareksa Sekuritas.
Boleh saja Danareksa beralasan seperti itu. Tetapi, seorang ekonom senior menilai pelepasan saham pemerintah ini telah gagal total untuk ukuran sebuah privatisasi. Alasannya, saham pemerintah yang dilepas, sekitar 80 persen terpaksa "ditelan" oleh badan usaha milik negara juga. Artinya dari kantung kiri ke kantung kanan pemerintah juga. Padahal, privatisasi itu artinya pelepasan kepemilikan pemerintah kepada sektor privat.
Semula, dalam siaran persnya, Menteri Negara (Menneg) BUMN Laksamana Sukardi menyatakan, dengan harga Rp 12.000 itu berarti terjadi diskon harga saham yang dilepas pemerintah sebesar 4,8 persen dibandingkan harga ketika saham Indosat dihentikan sementara perdagangannya (disuspen) di BEJ. Akan tetapi, masih mencerminkan adanya premium 1,3 persen dibandingkan rata-rata harga saham Indosat dalam tiga bulan terakhir.
Masih menurut Laksamana, penurunan jumlah saham yang dilepas pemerintah, karena pemerintah ingin mendapatkan hasil yang optimal. Juga karena mengakomodasi keinginan manajemen Indosat yang hendak menerbitkan saham baru sebanyak 54,5 juta saham.
Menurut sumber di Kantor Menneg BUMN, jika pemerintah memaksakan menjual 11,32 persen sahamnya, maka harga yang bisa dicapai hanya sekitar Rp 11.800 per saham. Artinya, pemasukan pemerintah lebih rendah lagi, namun sudah melepas saham lebih banyak ketimbang melepaskan 8,1 persen tetapi sudah mendapatkan harga Rp 12.000 persen saham yang dilepas.
Sebelumnya, ketika pemerintah mengumumkan akan menjual 11,32 persen sahamnya, beredar pula berita bahwa Indosat akan melakukan right issue. Karena dua hal yang tidak mungkin dilaksanakan bersamaan itu, pasar mulai goyang. Investor kebingungan, walaupun belum disebutkan kapan pelaksanaan right issue itu.
"Kalau Indosat melakukan right issue, berarti investor yang terlebih dahulu membeli saham pemerintah melalui cara private placement, akan merogoh kantungnya lagi untuk mempertahankan porsi kepemilikannya di Indosat agar tidak terdilusi. Ya investor tidak mau dong. Karena itu, harga saham Indosat merosot karena takut saham Indosat banjir di pasar," ujar pengamat pasar modal Jasso Winarto.
Lagi pula, saat proses pembentukan harga saham pemerintah yang ditawarkan kepada investor terbatas itu (book building), beredar pula isu di pasar bahwa ada perusahaan yang menawarkan harga saham Indosat di bawah Rp 12.000. Ini lebih konyol lagi.
Karena itu, manajemen BEJ pun pada tanggal 16 Mei itu memutuskan untuk menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham Indosat. Ketika dihentikan perdagangannya, kurs saham Indosat di level Rp 12.600. Itu sudah jeblok Rp 600 dibanding harga penutupan sehari sebelumnya.
Munculnya berita bahwa Indosat akan melakukan right issue yang bersamaan saat-saat pelepasan saham pemerintah, diduga berbagai kalangan sebagai perlawanan manajemen Indosat terhadap privatisasi. Cerita itu menjadi meyakinkan, tatkala Laksamana Sukardi sendiri pernah mengemukakan bahwa sebagian kegagalan pelepasan saham pemerintah mencapai harga sesuai target semula, antara lain karena ketidakpatuhan manajemen Indosat.
***
RANGKAIAN cerita itu, masih di lingkungan BUMN. Masih urusan antara "boss" dan "anak buah". Namun, persoalan semakin melebar tatkala Laksamana memasuki wilayah orang lain. Laksamana di DPR melontarkan dugaan terjadinya praktik perdagangan ilegal, insider trading yang diduga dilakukan Merrill Lynch Indonesia.
Laksamana mendasarkan dugaannya pada kenyataan rekomendasi Merrill Lynch. Analis Merrill Lynch merekomendasikan "beli" untuk saham Indosat. Akan tetapi, pada tanggal 16 Mei, dalam perdagangan saham Indosat di BEJ, Merrill Lynch melakukan penjualan besar-besaran saham Indosat, sampai mencapai angka 4,2 juta saham lebih. Apalagi, menurut Laksamana, Merrill Lynch juga adalah penasihat keuangan Indosat.
Direktur Merrill Lynch Lily Widjaja menyatakan, berdasarkan data-data yang dimiliki, ia bisa membuktikan bahwa perdagangan berjalan normal. Diungkapkan, posisi terendah pada hari Kamis tersebut adalah Rp 12.550, masih lebih tinggi dari posisi terendah pada hari sebelumnya yang mencapai Rp 12.500.
Mengenai rekomendasi beli, tetapi melakukan aksi jual, ia menjelaskan bahwa pihaknya bisa saja merekomendasikan apa pun, tetapi keputusan sepenuhnya ada di tangan investor. "Investor memiliki kehendak sendiri, dan kita tidak bisa menolak kemauan investor," katanya.
Sementara itu, tuduhan insider trading karena posisinya sebagai penasihat keuangan dalam right issue Indosat, Lily menyatakan, tidak masuk akal. Sebab, dalam posisi tersebut otomatis pihaknya justru menginginkan harga yang baik bagi saham Indosat, sehingga right issue bisa dilaksanakan pada harga yang bagus.
Memang sejak dari sini sebenarnya sudah terlihat kurangnya koordinasi. Dalam rencana divestasinya, pemerintah menggunakan Danareksa dan CSFB sebagai penasihat keuangan sekaligus underwriter-nya. Tetapi, untuk right issue, Indosat menunjuk Mandiri Sekuritas dan Merrill Lynch sebagai penasihat keuangannya. Mengapa tidak dilakukan dua langkah itu untuk penasihat keuangan yang sama, sehingga menghindari terjadinya kemungkinan "pertarungan" antarpenasihat keuangan.
Dengan tudingan terjadinya insider trading itu, tentu saja membuat "gerah" Ketua Bapepam, Herwidayatmo. Artinya, ada tambahan kerjaan buat Bapepam sebagai pengawas pasar modal. Bapepam harus memeriksa seluruh transaksi yang terjadi di pasar modal dan pihak-pihak yang terkait dengan proses penjualan saham tersebut.
Praktik insider trading di bursa mana pun di dunia adalah sesuatu yang sangat "haram hukumnya". Konon, di negara yang pasar modalnya sudah sangat maju, pelaku insider trading akan dihukum berat. Yang bersangkutan pun akan dikucilkan rekan-rekan seprofesinya.
Istilah itu sendiri di Indonesia diartikan sebagai perdagangan efek yang dilakukan oleh satu atau beberapa pihak dengan memanfaatkan informasi rahasia, belum menjadi informasi publik mengenai suatu perusahaan. Bagi pelaku praktik ilegal ini, sesuai Undang-Undang Pasar Modal diancam sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 15 milyar dan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun.
Akan tetapi, meski ancaman hukumannya mengerikan, dan berkali-kali terdengar bahwa terjadi praktik insider trading di pasar modal Indonesia, namun sampai kini, tak satu pun pelakunya yang diseret ke penjara.
***
DALAM pemeriksaan yang dilakukan Bapepam, persoalan bukannya makin jernih. Yang terjadi justru sebaliknya, semakin kusut. Pasalnya, terungkap pula bahwa CSFB tidak memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia. Sebagai penasihat keuangan internasional, CSFB memang boleh saja melakukan kegiatan penasihat keuangan dan melakukan penjualan efek perusahaan Indonesia ke luar negeri atau untuk investor asing saja. Dalam kasus Indosat ini pun, CSFB tidak boleh melakukan menawarkan saham Indosat kepada pihak di dalam negeri. Kalau ada bukti-bukti CSFB melakukan penjualan ke investor dalam negeri, menurut Herwidayatmo, itu berarti melanggar aturan pasar modal Indonesia.
Kekisruhan belum berakhir sampai di sini. Sebab, menurut pengakuan manajemen Nusantara Capital, perusahaan yang baru berdiri satu setengah bulan itu, pihaknya mendapat tawaran dari CSFB agar mencarikan investor untuk saham Indosat. Padahal, Nusantara Capital tak memiliki izin dari Bapepam, baik sebagai broker, penjamin emisi (underwriter) maupun sebagai penasihat investasi. Dengan begitu, Nusantara Capital sesungguhnya tak boleh melakukan kegiatan seperti layaknya perusahaan efek. Mereka juga mengaku tidak tahu kalau CSFB tidak memiliki izin operasi di Indonesia. Ini rada aneh, sebab orang-orang Nusantara Capital adalah "dedengkot" pasar modal Indonesia.
Anehnya, meski Nusantara Capital mengakui mendapat mandat dari CSFB, tetapi menurut Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam Abraham Bastari, CSFB dalam pemeriksaan Bapepam mengaku tidak pernah memberi mandat kepada Nusantara Capital. Sayangnya, hal ini belum bisa dikonfirmasi, karena tak satu pun dari manajemen CSFB dapat dihubungi.
"Kami juga heran, mengapa CSFB menyangkal memberi mandat kepada kami, padahal bukti-buktinya ada," ujar Corporate Secretary Nusantara Capital, Taufik Sumawinata. Meski demikian, Taufik Sumawinata mengakui perusahaannya memang tidak memiliki izin dari Bapepam. "Bahwa kami tidak memiliki izin dari Bapepam, saya katakan ya," tegasnya.
Menurut Undang-Undang Pasar Modal, Pasal 30 (1) berbunyi: Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan efek adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. Sanksi atas pelanggaran pasal ini, tercantum dalam Pasal 103. Bunyinya, cukup mengerikan dan membuat buku kuduk berdiri. Sebab, pelakunya diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah.
Menurut dokumen yang diperoleh pers, Nusantara Capital mengirimkan formulir pemesanan saham Indosat kepada sejumlah investor institusi. Ketika ditanya bahwa dengan mengirimkan formulir pesanan saham kepada investor, kemudian investor mengirim balik surat pesanan saham itu kepada Nusantara Capital, termasuk kegiatan sebagai layaknya perusahaan efek, Taufik berkilah, hal itu masih bisa diperdebatkan. "Kami tidak menjual saham Indosat, kami hanya mencari investor," kilahnya.
Seorang direktur perusahaan sekuritas lokal menyatakan, munculnya kekisruhan sebenarnya karena "pembagian kue" tidak merata, dan tidak tercapainya target harga penjualan saham pemerintah. Sekiranya semua bisa tercapai, kekisruhan ini tidak akan mengemuka, karena semua orang akan happy menikmati bagiannya masing-masing.
Pengamat pasar modal Lien Che Wei melihat kekisruhan divestasi Indosat terjadi karena benturan kepentingan antara pihak yang ingin menyukseskan penjualan saham pemerintah dan yang ingin mengagalkan. Dalam prosesnya sendiri, ada tarik-menarik antara sedikitnya empat pihak dengan kepentingan berbeda, yaitu kementerian BUMN, manajemen Indosat, Danareksa dan CSFB sebagai penasihat keuangan pemerintah, dan pihak lainnya yaitu lembaga keuangan lain yang mendukung pelaksanaan right issue Indosat. "Yang menarik, beberapa orang lebih mementingkan kepentingan kelompoknya sendiri dan mengorbankan kepentingan yang lebih tinggi, yaitu menyukseskan privatisasi," katanya.
Apa pun, ini cermin buat Menneg BUMN untuk privatisasi selanjutnya. Buat Ketua Bapepam, ini merupakan pekerjaan rumah, untuk menindak pihak-pihak yang memang melanggar aturan pasar modal. Sebab, jika pelanggaran terus terjadi, dan Bapepam terus melunak, mustahil pasar modal Indonesia akan maju.*****Swara SKJM HS 5258
PRIVATISASI JASA MARGA

BUMN di Indonesia yang dapat di privatisasi ada dua jenis, yaitu BUMN yang sudah berada di dalam mekanisme pasar dan BUMN yang tidak di dalam mekanisme pasar atau yang disebut mempunyai public service obligation (PSO) yang tinggi. Perusahaan yang dapat di privatisasi adalah BUMN yang berada di dalam mekanisme pasar, yaitu BUMN yang bergerak di properti dan konstruksi, perkebunan, pertambangan, keuangan dan investasi. BUMN yang mempunyai PSO yang tinggi adalah BUMN yang proses usahanya diatur oleh aturan pemerintah dalam rangka menjamin pelayanan yang bermutu dan terjangkau oleh rakyat banyak.
Siapa atau BUMN mana yang dapat diprivatisasi adalah isu penting yang sering diabaikan. Satu hal yang pasti, ada dua jenis BUMN yang sebaiknya tidak diprivatisasi (khususnya tidak di asing-isasi), yaitu BUMN yang mempunyai derajat public service obligation yang tinggi dan BUMN yang mempunyai makna strategis.
Makna ”strategis” memang relatif., Indosat, Telkom dan Jasa Marga, pada masa lalu sangat strategis, namun barangkali hari ini tidak. Industri senapan Pindad dan teknologi nuklir Batan masih strategis hari ini, namun barangkali tidak dalam 10 tahun mendatang. Demikian pula dengan PSO. Barangkali karena ada diversifikasi moda transportasi yang murah dan perubahan budaya masyarakat Indonesia akan kebiasaan berkendaraan dengan mobil karena mahalnya bahan bakar minyak, maka Jasa Marga tidak perlu dibebani dengan PSO yang sekarang ada. Disinilah kita berhadapan dengan isu terpenting, bahwa privatisasi
memerlukan smart and wise judgement from the President of the Nation.

JASA MARGA MENUJU PRIVATISASI

Privatisasi berkenaan dengan upaya untuk mengurangi peran negara yang berlebihan di sektor bisnis jalan tol, khususnya dalam rangka menggerakan dan memberdayakan perekonomian masyarakat. Privatisasi harus dilihat sebagai kebutuhan dan bukan sebagai keharusan, karenanya privatisasi harus diselenggarakan dengan bijaksana daripada berpola fire-selling alias obral.
Privatisasi Jasa Marga melalui pasar modal memang paling transparan. Namun, privatisasi melalui pasar modal tidak selalu menguntungkan dibandingkan melalui private placement atau mitra strategis. Privatisasi melalui pasar modal hanya memberikan injeksi kapital kepada Jasa Marga, tidak lebih.
Privatisasi melalui mitra strategis membawa injeksi kapital, teknologi, management competence, akses pasar dan akses modal serta jaringan bisnis global. Namun, pada saat ini Jasa Marga hanya membutuhkan privatisasi melalui pasar modal karena Jasa Marga sebagai leader dalam industri jalan tol sudah mempunyai keahlian SDM yang handal dalam membangun dan mengoperasikan jalan tol di Indonesia.Seharusnya Pemerintah Indonesia segera melaksanakan IPO jasa Marga pada saat ini karena dalam kondisi pasar modal yang baik pada saat ini, peluang untuk memperoleh kapital dalam jumlah lebih maksimal sangat mungkin terjadi. Selain, itu dengan menguatnya pasar modal dalam negeri maka pembeli yang potensial adalah investor domestik. Meskipun privatisasi tidak berarti pembelinya harus warga Indonesia, namun akan lebih baik apabila mayoritas pembelinya adalah warga Indonesia, agar tujuan pengalihan kepemilikan Jasa Marga dari Pemerintah ke masyarakat dapat lebih bermakna dari Pemerintah Indonesia kepada masyarakat Indonesia.
Argumen yang mendukung privatisasi Jasa marga
Beberapa argumen yang mendukung privatisasi Jasa Marga didasarkan pada akar teori kegagalan pemerintah dalam mengelola perekonomian (government failure), teori property rights, hubungan principal-agent , dan masalah insentif. Paling tidak, ada tiga teori paling klasik sebagai esensi dan urgensi privatisasi Jasa Marga.
Pertama, teori monopoli. Secara sederhana dikatakan bahwa Jasa Marga dalam banyak kasus sering menerima privilege monopoli. Akibatnya, Jasa Marga sering terjerumus menjadi tidak efisien karena hak istimewa ini. Esensinya, perusahaan swasta dimiliki oleh individu-individu yang bebas untuk menggunakan, mengelola, dan memberdayakan asset-asset privatnya. Konsekuensinya, mereka akan mendorong habis-habisan usahanya agar efisien.
Kedua, Property rights swasta telah menciptakan insentif bagi terciptanya efisiensi perusahaan. Sebaliknya, Jasa Marga tidak dimiliki oleh individual, tetapi oleh “negara”. Dalam realitas, pengertian “negara” menjadi kabur dan tidak jelas. Jadi, seolah-olah Jasa Marga “tanpa pemilik”. Akibatnya jelas, manajemen Jasa Marga menjadi kekurangan insentif untuk mendorong efisiensi.
Ketiga, teori principal-agent. Dalam teori ini diungkapkan bagaimana peta hubungan antara principal (pemilik Jasa marga adalah pemeritah). Sedangkan di sektor swasta, manajemen perusahaan (sebagai agen) sudah jelas tunduk dan loyal kepada pemilik atau pemegang saham (shareholders). Sedangkan di Jasa Marga, mau loyal kepada siapa ?
Di sini kemudian nuansa “politisasi” menjadi kental, karena berbagai kepentingan politik bermain, yang ujung-ujungnya menyebabkan Jasa marga tereksploitasi oleh para politisi. Para pengelola Jasa Marga terpaksa harus “meladeni” para politisi, sehingga pasti mengganggu ruang geraknya menuju efisiensi
Makna Privatisasi Jasa Marga
Privatisasi adalah penting, karena privatisasi ibarat menjadikan Jasa marga perusahaan yang transparan; sebuah langkah yang mirip upaya menjadikan rumah kita berjendela kaca yang memungkinkan cahaya matahari masuk dan membunuh kuman-kuman di dalam rumah secara alami. Bukankah matahari adalah disinfektan yang paling alami. Sama seperti itu, transparansi adalah disinfektan KKN yang alami juga.
Namun, makna privatisasi tidak boleh sekedar menjual saham Jasa marga entah kemana asal membayar tertinggi. Privatisasi di Jasa Marga yaitu menjadikan Jasa Marga sebagi perusahaan profesional sebagaimana perusahaan-perusahaan yang dikelola swasta. Makna ini mempunyai beberapa konsekuensi, yaitu bahwa pemerintah dan publik (termasuk DPR dan Parpol) harus mendefinisikan Jasa Marga sebagai business entity dan bukan lagi political entity, memungkinkan Jasa Marga untuk bergerak secara leluasa, termasuk membentuk holding dalam rangka meningkatkan business value-nya, menjadikan pegawai Jasa Marga sebagai pegawai yang profesional dengan meningkatkan (Science Competence, Technical Competence, Experience Competence, Dedicatif dan Consistent, Independence.), melarang Jasa Marga mengerjakan hal-hal yang diluar misi usahanya, melarang pihak yang di luar Jasa Marga untuk mencampuri urusan usaha Jasa Marga dan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.*****Swara SKJM HS 5258

MEMBANGUN JASA MARGA MODERN

Ir. FRANS S SUNITO, Direktur Utama PT Jasa Marga (PERSERO)

MEMBANGUN JASA MARGA YANG MODERN


Sejak didirikan pada tahun 1978, Jasa Marga menjalankan tugas pemerintah untuk membangun dan mengoperasikan jalan tol di Indonesia. Hal ini ditegaskan pada UU No. 13/1980 bahwa Jasa Marga mempunyai wewenang tunggal dalam menyelenggarakan jalan tol. Namun pada akhir tahun 1980-an, sebagian besar jalan tol pembangunannya diserahkan pemerintah pada swasta yang kemudian atas nama pemerintah, Jasa Marga dijadikan lembaga otorisator sehingga terjadi benturan kepentingan dengan Jasa Marga sebagai perusahaan. Tahun 2004 dikeluarkan perundangan baru oleh pemerintah yaitu UU No. 38/2004 yang menegaskan Jasa Marga berubah peran dari Regulator menjadi Operator saja dan pelaksanaan otorisasi jalan tol dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sehingga untuk memperoleh pembangunan jalan tol baru Jasa Marga harus bekompetisi dengan pihak swasta. Dari perubahan peran tersebut menimbulkan dampak yang sangat besar bagi kelangsungan hidup perusahaan dan untuk tetap menjadi leader dalam industri jalan tol, Jasa Marga harus memiliki daya saing yang tinggi dengan mengutamakan efisiensi, layanan yang bermutu serta SDM yang berpengetahuan dan memiliki keterampilan yang tinggi.

Bagaimana menjadikan JM untuk terus tumbuh dan berkembang ?

Kita akan menjadikan Jasa Marga sebagai pengembang dan operator jalan tol yang modern karena kita mempunyai pengalaman, pengetahuan, modal, asset yang besar dibandingkan dengan operator jalan tol lainnya di Indonesia sehingga Jasa Marga mempunyai potensi untuk terus tumbuh dan berkembang.

Bagaimana strategi menjadikan JM sebagai pengembang jalan tol dan operator yang modern ?

Kita hanya berinvestasi pada ruas jalan tol yang memiliki kelayakan finansial yang baik dan kita mengutamakan jalan tol yang merupakan lanjutan dari jalan tol yang sudah ada sehingga akan lebih efisien dalam pengoperasian dan meningkatkan volume lalu lintas pada jalan tol yang ada, Bekerja sama dengan pihak lain dalam memaksimalkan pembangunan dengan syarat kepemilikan saham Jasa Marga sebesar 50% dan untuk pengoperasiannya dilaksanakan oleh Jasa Marga.
Strategi utama agar perusahaan tumbuh dan berkembang dengan mendapatkan konsesi untuk jalan tol yang ada (diharapkan 40 sampai 45 tahun). Kita akan memanfaatkan jalan tol yang ada untuk memperoleh dana guna mengembangkan jalan tol baru dan jalan tol tersebut tetap kita yang mengoperasikan.

Bagaimana strategi memperoleh dana untuk mengembangkan ruas jalan tol baru ?

Rencana untuk membangun 3 ruas tol yang ditugaskan pemerintah Bogor Ring Road, Semarang-Bawen, dan Gempol-Pasuruan dengan total panjang 120 kilometer dibutuhkan investasi Rp 10 triliun untuk itu PT Jasa Marga (Persero) tengah mempelajari kemungkinan mendapatkan sumber pendanaan dengan menjual pendapatan ke depan atau diistilahkan future revenue selling. "Kita akan jual pendapatan ruas-ruas yang telah beroperasi untuk 10 tahun ke depan. Sistem menjual pendapatan ke depan itu untuk memperkuat pendanaan di samping rencana IPO yang telah mendapat persetujuan dari Menneg BUMN.
Melalui hasil IPO diharapkan dapat memperkuat permodalan yang pada akhirnya meningkatkan kapasitas pinjaman dengan rasio 1:3. Dengan demikian jika dari IPO mendapat Rp 1 triliun berarti kredit yang diperoleh bisa Rp 3 triliun.
PT Jasa Marga sendiri merencanakan untuk dapat melaksanakan IPO secara bertahap pada tahun 2007 ini sampai dengan 30 % namun menunggu harga yang paling baik saat dilepas nantinya.
Sementara rencana penerbitan obligasi, lebih ditujukan untuk membiayai pelunasan hutang (refinancing) yang dilaksanakan semester I 2006 dengan besaran yang belum diketahui (kemungkinan Rp2,5 triliun). Dari 75 % obligasi yang dikeluarkan PT Jasa Marga ditujukan untuk refinancing dalam arti saat pembangunan tol dibiayai bank sementara pelunasannya menggunakan obligasi.
Data keuangan menunjukkan 50-80 persen pendapatan operasi dipergunakan membayar bunga sekitar Rp 900 miliar dari total utang Rp 7,5 triliun. Pendapatan tahun 2004 Rp 1,9 triliun, 2005 Rp 2,4 triliun, sedangkan 2006 diharapkan Rp 2,5 triliun.

Bagaimana menjadikan JM sebagai operator jalan tol yang modern ?

Kita akan melakukan efesiensi dalam pengoperasian dan meningkatkan volume lalu lintas pada jalan tol yang ada, Kita akan mengganti peralatan tol yang sudah tua menjadi lebih modern sehingga potensial loss akan menjadi nihil dan kita juga akan memodernisasi peralatan pelayanan lalulintas dengan kamera CCTV, hal ini akan menjadikan tugas pelayanan lalulintas lebih efisien dan respone time dari penanganan gangguan akan lebih cepat dan tepat.
Keahlian kita dalam mengoperasikan jalan tol di Indonesia, tidak hanya kita gunakan dalam mengoperasikan jalan tol yang akan kita bangun tapi kita juga akan menawarkan keahlian kita dalam mengoperasikan jalan tol yang dibangun pihak swasta.

Dalam menghadapi perubahan peran JM dari regulator menjadi hanya operator saja dalam pengelolaan jalan tol di Indonesia, apa saja kekurangan – kekurangan dari segi internal perusahaan kita ?

Saya percaya seluruh jajaran JM siap menghadapi kompetisi dengan pihak swasta, walaupun selama ini kita memang tidak terbiasa atau tidak biasa untuk berkompetisi karena sebelumnya JM memegang monopoli pengelolaan jalan tol di Indonesia. Kita harus lebih kompetitif dengan syarat utama harus lebih efisien dan produktif. Artinya kita menghasilkan lebih banyak dengan biaya lebih sedikit.

Bagaimana dengan kekurangan dari sisi eksternal ?

Tantangan yang paling berat adalah soal lahan karena selama ini kita yang mengadakan dana untuk pembebasan lahan tetapi yang melaksanakan pihak lain sehingga kita tidak ada kontrol. Oleh karena itu dalam perjanjian-perjanjian kedepan saya minta kepada pemerintah, OK kita yang membebaskan lahan dan menyediakan dananya tetapi kita harus tahu berapa batas biayanya.

Bagaimana dengan rencana JM menjadi Holding dan membentuk anak perusahaan ?

Tahun ini yang kita Go Publikkan adalah Jasa Marga ditingkat Holding, karena itu yang paling cepat dapat kita lakukan pada saat ini yang sedang kita bicarakan dengan pemegang saham adalah meng-IPO-kan Jasa Marga pada tingkat holding bukan anak perusahaan. Mengapa demikian, karena untuk melepas jalan tol sebagai anak perusahaan masih banyak hal yang harus dibereskan terlebih dahulu. Tidak semudah itu kita bikin anak perusahaan terus kita jual sahamnya. Yang paling penting dalam meng-IPO-kan Jasa Marga bukan hanya ijin pemegang sahamnya saja tetapi, semua yang kita lakukan adalah untuk kemaslahatan dan kebaikan usaha bukan pula untuk gagah-gagahan dan bukan karena ada teman atau kerabat yang ingin membeli saham Jasa Marga.
Mengenai pembentukan anak perusahaan pada masa yang akan datang dapat kita bayangkan jalan tol yang sudah matang sebagai contoh antara lain Jagorawi, Cikampek dan Tangerang yang penghasilannya bisa dikatakan mempunyai basis income / pendapatan yang bisa menghidupi dirinya sendiri dengan baik sehingga sudah dapat dijadikan sebagai anak perusahaan. Seandainya nilai bukunya 40, sahamnya bisa kita Go Publikan sebesar 40% berarti kita yang mengendalikan dan mengoperasikannya. Nilai 40 ini uangnya tidak berarti 40 atau istilahnya price to book value / antara harga dengan nilai bukunya berbeda. Kita jual 40 mungkin nilainya bisa menjadi 70 berarti kelibihan 30. Masuk ke Holding, kelebihan 30 itu bisa kita gunakan untuk pembangunan jalan tol baru.

Bagaimana dengan kwalitas SDM JM saat ini ?

Kalau dikaitkan dengan harga kwalitas SDM kita bisa dikatakan agak mahal, tetapi pada saat ini
kwalitas SDM kita lebih baik dari pada Kompetitor lain. Untuk kedepan kita akan membuat sistem penilaian karyawan yang lebih baik dan kita tidak keberatan membayar gaji yang lebih tinggi untuk karyawan yang bekerja lebih baik sehingga ada perbedaan antara karyawan yang malas dengan yang rajin. Kalau saya katakana demikian, untuk karyawan yang sekarang ini non job karena tidak
ada pekerjaan, jangan takut dinilai tidak memiliki kinerja karena bukan dari itu kita menilainya. Kita akan menilai karyawan seutuhnya.

Apa pandangan dan harapan bapak tentang keberadaan SKJM ?

Bagi kami SKJM adalah serikat karyawan yang diharapkan menjadi partner dalam mencapai visi dan misi. Direksi tanpa karyawan tidaklah ada apa-apanya. Menurut kami karyawan adalah partner untuk mencapai visi dan misi Perusahaan.*****Swara SKJM HS 5258
Menilik Transaksi Derivatif Indosat

Penulis : Bahar Passa
www.ihedge.wordpress.com

Transaksi-transaksi derivatif Indosat sempat menjadi sorotan media di Indonesia setelah salah satu anggota DPR menuding bahwa Indosat telah melakukan penggelapan pajak melalui transaksi-transaksi tersebut karena ditengarai bahwa di laporan keuangan Indosat, ada satu komponen yang menunjukan kerugian dari transaksi derivatif.
Sebelum kita mengambil kesimpulan bahwa Indosat telah menggelapkan pajak, mari kita lihat dulu apa sebenarnya yang dilakukan Indosat. Lalu kita bertanya apakah alasan dibalik transaksi-transaksi tersebut? Apa negara dirugikan? Baru akhirnya kita berkesimpulan apakah telah terjadi usaha penggelapan pajak.
Fakta-faktanya yang berhasil didapat (mohon dikoreksi kalau ada yang tidak akurat):
1. Indosat telah menerbitkan obligasi (surat utang) dalam bentuk US dollars (Guaranteed Notes I & II) sebesar USD 300 juta & USD 250 juta. Bunga dari obligasi ini adalah dalam bentuk dolar dan besarnya tetap (fixed). Indosat juga memiliki fasilitas kredit ekspor dari Finlandia sebesar USD 34 juta.
2. Indosat memasuki kontrak interest rate swaps dan cross currency swaps. Nilai nominal dari kontrak tersebut pada akhir Desember 2006 sebesar USD 400 juta atau sekitar 68,5% dari total kewajiban USD Indosat.
3. Posisi interest rate swaps Indosat adalah membayar LIBOR + x% dan menerima fixed y% (Indosat membayar bunga floating dan menerima bunga fixed). LIBOR adalah tingkat suku bunga yang dikenakan oleh beberapa bank terkemuka di London bila mereka meminjam dana satu sama lain. LIBOR sering dipakai sebagai referensi untuk transaksi-transaksi swaps.
4. Posisi cross currency swaps Indosat mirip dengan yang saya contohkan di sini. (Pertama membayar dollar dan menerima rupiah, tiap tahun membayar bunga rupiah dan menerima bunga dollar, dan di akhir kontrak membayar rupiah, dan menerima dollar.) Bedanya dari contoh tsb, kali ini nilai nominal currency swap tidak sama dengan nilai nominal obligasi. Jadi, Indosat tidak melakukan full hedging, tapi partial hedging. Sedikit perbedaan dari contoh tsb juga, kalau dalam contoh kita melihat fixed-for-fixed currency swap, sepertinya Indosat memasuki floating-for-floating currecy swap.
Apa yang bisa kita baca dari serangkaian informasi di atas?
1. Poin 2 menunjukkan bahwa Indosat menyadari adanya resiko fluktuasi rupiah terhadap kesehatan keuangan perusahaan akibat kewajibannya dalam USD. Indosat melakukan upaya untuk mengurangi resiko itu dengan memasuki serangkaian transaksi derivatif.
2. Poin 3 menunjukkan kalau Indosat ingin mengubah sebagian (karena tidak fully hedged) obligasinya dari bunga tetap (fixed) ke bunga yang tidak tetap (floating). Maksudnya begini: Indosat telah mengeluarkan obligasi USD mewajibkannya untuk membayar bunga dalam USD yang besarnya tetap setiap tahun. Dengan memasuki interest rate swap, di mana Indosat membayar floating dan menerima fixed, maka efeknya sama saja seolah-olah Indosat mengeluarkan obligasi USD dengan bunga yang bervariasi tergantung nilai LIBOR yang berlaku di tahun-tahun mendatang. Mengapa Indosat melakukannya? Mungkin Indosat merasa bahwa LIBOR rate tidak akan naik atau turun di tahun-tahun mendatang sehingga bisa mengurangi funding cost-nya. Yang jelas, transaksi ini menambah resiko Indosat terhadap fluktuasi suku bunga LIBOR, danbukan menguranginya. Maka, transaksi ini tidak bisa dibilang hedging, tapi merupakan upaya untuk menurunkan funding cost.
3. Poin 4 menunjukan bahwa Indosat berusaha untuk mengurangi resiko fluktuasi rupiah. Dari berbagai instrumen derivatif yang ada dan dengan melihat obligasi dan interest rate swaps yang telah dimasuki, menurut saya floating-for-floating currency swap yang dimasuki Indosat adalah kontrak yang tepat sasaran dan efektif. Kenapa? Karena cash flows-nya cocok. Indosat telah memasuki interest rate swap yang secara efektif telah mengubah obligasinya menjadi obligasi floating. Maka floating-for-floating lebih bagus daripada fixed-for-fixed. Kenapa mesti pakai currency swap? Karena currency swap memperhitungkan juga pembayaran bunga. Kontrak derivatif lain seperti kontrak forward tidak memperhitungkannya. Jadi menurut saya, pilihan untuk memasuki kontrak ini adalah langkah hedging yang tepat sasaran.
Apakah telah terjadi usaha penggelapan pajak?
Kalau Anda mengikuti tulisan di atas, mungkin saat ini Anda sudah tidak berpikir adanya upaya penggelapan pajak. Yang ada hanyalah upaya hedging dan upaya menurunkan cost of funding. Praktek ini biasa dilakukan di korporasi-korporasi yang memiliki resiko besar terhadap fluktuasi kurs mata uang.
Apa negara dirugikan?
1. Ternyata sejak tahun 2004 tersebut, rupiah cenderung menguat. Tidak heran bila posisi currency swap Indosat merugi kalau dilihat dari segi kontrak ini sendiri. Akan tetapi kita tidak boleh lupa bahwa Indosat juga memiliki obligasi yang mesti dibayar dengan USD. Kalau dulu hutang Indosat ini dirupiahkan mungkin sebesar Rp 5.2 triliun dan kalau dirupiahkan sekarang sebesar 4.7 triliun maka dari segi rupiah Indosat utangnya lebih kecil. Akhirnya toh pembayaran hutang obligasi ini juga akan mempengaruhi pendapatan Indosat juga. Kalau dilihat dari kedua sisi (obligasi + derivatif), kita lihat bahwa efeknya ke pendapatan perusahaan kecil.
2. Kita cenderung menilai setelah fakta bahwa rupiah menguat. Seandainya saja rupiah sebetulnya melemah sampai ke Rp 12.000 per 1 USD. Apakah kita juga berpikir kalau Indosat terlalu banyak menyumbang pendapatan ke negara? Tidak juga. Karena keuntungan dari transaksi derivatif Indosat akan ditutup oleh hutang obligasi Indosat yang membengkak.
Pak Drajat Wibowo melihat ada satu komponen di laporan keuangan Indosat dan sepertinya langsung mencurigai kemungkinan penggelapan pajak. Alangkah baiknya kalau kita melihat secara keseluruhan.
Tanpa mengetahui detail kontrak-kontrak derivatif yang dimasuki Indosat (tentu kontraknya lebih kompleks dari yang saya contohkan) dan tanpa mengetahui sejarah transaksi-transaksi tersebut (suatu kontrak bisa dibatalkan di tengah jalan dan Indosat memasukin kontrak lainnya), sulit untuk menghitung apakah kerugian yang diderita Indosat adalah wajar. Wajar tidaknya kerugian mestinya bisa dilihat oleh auditornya, Ernst & Young.
Notes:
1. Analisa di atas bergantung pada kesakhihan data-data yang ada. Kalau ada yang memiliki data yang lebih akurat, mohon dikoreksi.
2. Indosat mesti membayar biaya relasi publik buat saya.
KORUPSI


Pengertian atau Definisi Korupsi
Dari segi semantik, "korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Secara hukum pengertian "korupsi" adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Masih banyak lagi pengertian-pengertian lain tentang korupsi baik menurut pakar atau lembaga yang kompeten. Untuk pembahasan dalam artikel Swara SKJM ini, pengertian "korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Sebab-sebab Korupsi
Tindak korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Berikut ini adalah aspek-aspek penyebab seseorang berbuat Korupsi.
Menurut Dr. Sarlito W. Sarwono, tidak ada jawaban yang persis, tetapi ada dua hal yang jelas, yakni :
a. Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak dan sebagainya),
b. Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya.
Dr. Andi Hamzah dalam disertasinya menginventarisasikan beberapa penyebab korupsi, yakni :
a. Kurangnya gaji pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat;
b. Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi;
c. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang orang untuk korupsi;
d. Modernisasi pengembangbiakan korupsi
Analisa yang lebih detil lagi tentang penyebab korupsi diutarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul "Strategi Pemberantasan Korupsi," antara lain :
1. Aspek Individu Pelaku
a. Sifat tamak manusia
Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan karena orangnya miskin atau penghasilan tak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.
b. Moral yang kurang kuat
Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
c. Penghasilan yang kurang mencukupi
Penghasilan seorang pegawai dari suatu pekerjaan selayaknya memenuhi kebutuhan hidup yang wajar. Bila hal itu tidak terjadi maka seseorang akan berusaha memenuhinya dengan berbagai cara. Tetapi bila segala upaya dilakukan ternyata sulit didapatkan, keadaan semacam ini yang akan memberi peluang besar untuk melakukan tindak korupsi, baik itu korupsi waktu, tenaga, pikiran dalam arti semua curahan peluang itu untuk keperluan di luar pekerjaan yang seharusnya.
d. Kebutuhan hidup yang mendesak
Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.
e. Gaya hidup yang konsumtif
Kehidupan di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.
f. Malas atau tidak mau kerja
Sebagian orang ingin mendapatkan hasil dari sebuah pekerjaan tanpa keluar keringat alias malas bekerja. Sifat semacam ini akan potensial melakukan tindakan apapun dengan cara-cara mudah dan cepat, diantaranya melakukan korupsi.
g. Ajaran agama yang kurang diterapkan
Indonesia dikenal sebagai bangsa religius yang tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat. Situasi paradok ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam kehidupan.
2. Aspek Organisasi
a. Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya.
b. Tidak adanya kultur organisasi yang benar
Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.
c. Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
Pada institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi.
d. Kelemahan sistim pengendalian manajemen
Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
e. Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi
Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk.
3. Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
a. Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.
b. Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi Masyarakat masih kurang menyadari bila yang paling dirugikan dalam korupsi itu masyarakat. Anggapan masyarakat umum yang rugi oleh korupsi itu adalah negara. Padahal bila negara rugi, yang rugi adalah masyarakat juga karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang karena dikorupsi.
c. Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi Setiap korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat sendiri. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.
d. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif Pada umumnya masyarakat berpandangan masalah korupsi itu tanggung jawab pemerintah. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat ikut melakukannya.
e. Aspek peraturan perundang-undangan Korupsi mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik yang hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.
Ciri-ciri Korupsi
Korupsi di manapun dan kapanpun akan selalu memiliki ciri khas. Ciri tersebut bisa bermacam-macam, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Melibatkan lebih dari satu orang,
2. Korupsi tidak hanya berlaku di kalangan pegawai negeri atau anggota birokrasi negara, korupsi juga terjadi di organisasi usaha swasta,
3. Korupsi dapat mengambil bentuk menerima sogok, uang kopi, salam tempel, uang semir, uang pelancar, baik dalam bentuk uang tunai atau benda atau pun wanita,
4. Umumnya serba rahasia, kecuali sudah membudaya,
5. Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik yang tidak selalu berupa uang,
6. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum,
7. Setiap perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat,
8. Di bidang swasta, korupsi dapat berbentuk menerima pembayaran uang dan sebagainya, untuk membuka rahasia perusahaan tempat seseorang bekerja, mengambil komisi yang seharusnya hak perusahaan.
Akibat Korupsi
Korupsi selalu membawa konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah:
1. Korupsi mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
2. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaaan dan pemilik modal.
3. Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme.
4. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
5. Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.
Korupsi yang sistimatik menyebabkan:
1. Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan insentif;
2. Biaya politik oleh penjarahan atau penggangsiran terhadap suatu lembaga publik; dan
3. Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.
Modus Korupsi
Modus korupsi adalah cara-cara bagaimana korupsi itu dilakukan. Banyak modus-modus dalam korupsi. Di bawah ini hanyalah sekedar contoh bagaimana modus korupsi itu dilakukan :
1. Pemerasan Pajak
Pemeriksa pajak yang memeriksa wajib pajak menemukan kesalahan perhitungan pajak yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak. Kesalahan-kesalahan tersebut bisa karena kesengajaan wajib pajak dan bisa juga bukan karena kesengajaan. Kekurangan tersebut dianggap tidak ada dan imbalannya wajib pajak harus membayarkan sebagian kekurangan tersebut masuk ke kantong pemeriksa pajak.
2. Manipulasi Tanah
Berbagai cara dilakukan untuk memanipulasi status kepemilikan tanah termasuk, memanipulasi tanah negara menjadi milik perorangan/badan, merendahkan pembebasan tanah dan meninggikan pertanggungjawaban, membebaskan terlebih dahulu tanah yang akan kena proyek dengan harga murah.
3. Jalur Cepat Pembuatan KTP
Dalam Pembuatan KTP dikenal 'jalur biasa' dan 'jalur cepat'. Jalur biasa adalah jalur prosedural biasa, yang mungkin waktunya lebih lama tapi biayanya lebih murah. Sedangkan 'jalur cepat' adalah proses pembuatanya lebih capat dan harganya lebih mahal.
4. SIM Jalur Cepat
Dalam proses pembuatan SIM secara resmi, diberlakukan ujian/tes tertulis dan praktek yang dianggap oleh sebagian warga, terutama sopir akan mempersulit pembuatan SIM Untuk mempercepat proses itu mereka membayar lebih besar, asalkan tidak harus mengikuti ujian. Biaya tidak resmi pengurusan SIM biasanya langsung ditetapkan oleh petugas. Biasanya yang terlibat dalam praktek ini adalah warga yang mengurus SIM dan oknum petugas yang menangani kepengurusan SIM.
5. Markup Budget/Anggaran
Biasanya terjadi dalam proyek dengan cara menggelembungkan besarnya dana proyek dengan cara memasukkan pos-pos pembelian yang sifatnya fiktif. Misalnya dalam anggaran dimasukkan pembelian komputer tetapi pada prakteknya tidak ada komputer yang dibeli atau kalau komputer dibeli harganya lebih murah.
6. Proses Tender
Dalam proses tender pengerjaan tender seperti perbaikan jalan atau pembangunan jembatan seringkali terjadi penyelewengan. Pihak yanag sebenarnya memenuhi persyaratan tender, terkadang tidak memenangkan tender karena telah dimenangkan oleh pihak yang mampu 'main belakang' dengan membayar lebih mahal, walaupun tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini telah terjadi penyogokan kepada pemberi tender oleh peserta tender yang sebenarnya tidak qualified
7. Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara
Korupsi terjadi tidak selalu dalam bentuk uang, tetapi mengubah (menafsirkan secara sepihak) pasal-pasal yang ada untuk meringankan hukuman kepada pihak yang memberi uang kepada penegak hukum. Praktek ini melibatkan terdakwa/tersangka, penegak hukum (hakim/jaksa) dan pengacara.
Istilah-istilah Umum dalam Kegiatan Korupsi
1. Uang Tip: Sama dengan 'budaya amplop' yakni memberikan uang ekstra kepada seseorang karena jasanya/pelayanannya. Istilah ini muncul karena pengaruh budaya Barat yakni pemberian uang ekstra kepada pelayan di restoran atau hotel.
2. Angpao: Pada awalnya muncul untuk menggambarkan kebiasaan yang dilakukan oleh etnis Cina yang memberikan uang dalam amplop kepada penyelenggara pesta. Dalam perkembangan selanjutnya, hingga saat ini istilah ini digunakan untuk menggambarkan pemberian uang kepada petugas ketika mengurus sesuatu di mana pemberian ini sifatnya tidak resmi atau tidak ada dalam peraturan
3. Uang Administrasi: Pemberian uang tidak resmi kepada aparat dalam proses pengurusan surat-surat penting atau penyelesaian perkara/kasus agar penyelesaiannya cepat selesai.
4. Uang Diam: Pemberian dana kepada pihak pemeriksa agar kekurangan pihak yang diperiksa tidak ditindaklanjuti. Uang diam biasanya diberikan kepada anggota DPRD ketika memeriksa pertanggung jawaban walikota/gubernur agar pertanggung jawabanya lolos.
5. Uang Bensin: Uang yang diberikan sebagai balas jasa atas bantuan yang diberikan oleh seseorang. Istilah ini menggambarkan ketika seseorang yang akrab satu sama lain, seperti antara temen satu dengan yang lain. Misalnya A minta bantuan B untuk membeli sesuatu, si B biasanya melontarkan pernyataan, uang bensinya mana ?
6. Uang Pelicin: Menunjuk pada pemberian sejumlah dana (uang) untuk memperlancar (mempermudah) pengurusan perkara atau surat penting.
7. Uang Ketok: Uang yang digunakan untuk mempengaruhi keputusan agar berpihak kepada pemberi uang. Istilah ini biasanya ditujukan kepada hakim dan anggota legislatif yang memutuskan perkara atau menyetujui/mengesahkan anggaran usulan eksekutif, dilakukan secara tidak transparan.
8. Uang Kopi: Uang tidak resmi yang diminta oleh aparat pemerintah atau kalangan swasta. Permintaan ini sifatnya individual dan berlaku di masyarakat umum.
9. Uang Pangkal: Uang yang diminta sebelum melaksanakan suatu pekerjaan/kegiatan agar pekerjaan tersebut lancar
10. Uang Rokok: Pemberian uang yang tidak resmi kepada aparat dalam proses pengurusan surat-surat penting atau penyelesaian perkara/kasus penyelesaianya cepat.
11. Uang Damai: Digunakan ketika menghindari sanksi formal dan lebih memberikan sesuatu biasanya berupa uang/materi_ sebagai ganti rugi sanksi formal.
12. Uang di Bawah Meja: Pemberian uang tidak resmi kepada petugas ketika mengurus/membuat surat penting agar prosesnya cepat
13. Tahu Sama Tahu: Digunakan di kalangan bisnis atau birokrat ketika meminta bagian/sejumlah uang. Maksud antara yang meminta dan yang memberi uang sama-sama mengerti dan hal tersebut tidak perlu diucapkan.
14. Uang Lelah: Menunjuk pada pemberian uang secara tidak resmi ketika melakukan suatu kegiatan. Uang lelah ini bisanya diminta oleh orang yang diminta bantuanya untuk membantu orang lain. Istilah ini kemudian sering digunakan oleh birokrat ketika melayani masyarakat untuk mendapatkan uang lebih
Istilah-istilah Korupsi di Daerah
Medan
1. Hepeng parkopi (uang kopi): Uang tambahan yang diberikan ketika melakukan suatu urusan, misalnya berkaitan dengan urusan administrasi
2. Hepeng par sigaret (uang rokok): Uang yang dibayarkan oleh seseorang untuk mempercepat penyelesaian suatu urusan. Istilah ini muncul ketika warga harus berurusan dengan aparat, terutama ketika mengurus administrasi, seperti surat izin.
3. Hepeng pataruon (uang antar): Uang yang diberikan kepada seseorang untuk meneruskan urusan kepada seseorang. Misalnya uang diberikan oleh warga kepada pegawai PDAM yang melakukan pencatatan meteran dan menagih pembayaranya. Warga bersedia melakukan itu karena merasa sudah ditolong sehingga tidak perlu bersusah payah membayar ke loket.
4. Uang pago-pago: Uang yang diberikan suatu proyek atau kegiatan yang dibagi-bagikan. Misalnya, ketika mendapatkan proyek, kita harus memberikan uang pago-pago kepada pemberi proyek.
5. Silua: Menggambarkan kebiasaan untuk membawa oleh-oleh ketika berkunjung ke rumah seseorang. Kebiasaan ini kemudian berkembang tidak hanya dilakukan ketika berkunjung ke rumah kerabat, tetapi juga dilakukan oleh bawahan ketika berkunjung ke rumah atasan agar memperoleh kenaikan jabatan.
6. Manulangi: Membuat suatu acara dengan memberi makan kepada seseorang yang dihormati.
7. Hepeng hamuliateon: Uang yang diberikan kepada seseoarang karena telah membantu mempercepat penyelesaian suatu urusan, misalnya dalam pengurusan administrasi.
8. Hapeng siram: Uang yang diberikan untuk menyogok seseorang agar urusannya dipermudah.
Bandung
1. Biong: Makelar tanah yang menjual tanah dengan harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang besar meskipun itu tanah negara, dengan cara mempengaruhi masyarakat untuk menyerobot tanah negara dan dijual oleh makelar tersebut ke tangan orang lain dengan harga tinggi.
2. CNN (can nulis-nulis acan): Artinya tidak pernah nulis. Merupakan plesetan dari nama stasion televisi Amerika. Digunakan untuk menggambarkan wartawan yang suka meminta uang dari para pejabat yang korup dengan mengancam jika tidakdiberikan maka kedok pejabat tersebut akan dibuka.
3. Ceceremed: Artinya panjang tangan, suka mengambil yang bukan haknya. Digunakan untuk menggambarkan orang yang mengambil barang milik kantor atau milik negara, misalnya mengambil pulpen dari kantor atau bahkan uang.
4. D3 (duit, duekuet dan dulur): Merupakan akronim dari duit (uang), duekuet (dekat) dan dulur (saudara). Digunakan untuk menggambarkan suatu kondisi di mana jika seseorang ingin memperoleh pekerjaan makaia harus mempunyai D-3.
5. Dikurud: Artinya dipotong, memotongi janggut atau kumis. Kemudian digunakan untuk menggambarkan anggaran yang dipotong atau mengambil benda yang bukan miliknya. Misalnya suatu daerah menerima dana program, seharusnya 5 juta, tetapi kenyataanya hanya 2 juta karena sudah dipotong 3 juta.
6. Dipancong: Artinya terkena cangkul secara tidak sengaja, istilah ini kemudian digunakan untuk menggambarkan pemotongan anggaran, baik itu dana proyek maupun dana perjalanan.
7. Injek: Digunakan untuk menggambarkan penyalahgunaan kekuasaan pejabat yang lebih tinggi untuk menekan pejabat yang lebih rendah yang dianggap menghalangi.
Padang
1. Uang takuik: Uang takut, uang yang dipungut secara liar oleh preman dan agen liar di terminal atau di daerah-daerah tertentu yang dilewati oleh angkutan umum.
2. Jariah manantang buliah: Setiap ada pekerjaan harus diberi imbalan.
3. Bajalan baaleh tapak: Setiap ada perjalanan harus ada ongkosnya baik uang makan maupun uang yang diberikan ketika suatu urusan telah selesai.
4. Bakameh: Uang yang diberikan kepada seorang pejabat yang akan dipindahtugaskan atau habis masa jabatannya. Orang yang memberikan bakameh adalah mitra atau rekan pejabat tersebut.
5. Sumbar: Merupakan akronim dari semua uang masuk bagi rata. Misalnya, dalam suatu proyek ada dana sisa hasil proyek maka dana tersebut harus dibagi rata kepada semua orang yang terlibat dalam proyek tersebut.
6. Uang danga: Uang dengar, yakni uang yang didapat dari kehadiran dan mendengar suatu transaksi yang bernilai jual.
Makasar
1. Pamalli kaluru: Tindakan yang dilakukan oleh petugas yang meminta imbalan uang kepada warga yang mengurus suatu urusan/surat-surat. Pihak-pihak yang terlibat adalah petugas suatu instansi pemerintah yang berurusan dengan surat-surat resmi, seperti imigrasi, keluruhan dan ditlantas
2. Pamalli bensing: Seseoarang yang meminta uang pembelian bensin kepada pejabat, jika ia akan bertugas karena diperintah oleh pejabat yang bersangkutan.
3. Passidaka: Memberikan hadiah sebagai penghormatan kepada tokoh agama atau tokoh masyarakat. Kemudian berkembang, pemberian hadiah itu tidak hanya ditujukan kepada tokoh agama/masyarakat, tetapi juga kepada pejabat. Tujuannya agar mendapatkan posisi yang baik dalam pekerjaan, mendapatkan kenaikan jabatan atau agar urusan bisnisnya diperlancar.
4. Pa'bere: Pemberian kepada seseorang yang berjasa membantu urusan seperti KTP, SIM atau STNK sehingga proses pembuatanya cepat dan mudah.
5. Dikobbi: Tindakan yang dilakukan petugas/aparat ketika meminta sesuatu imbalan kepada yang berurusan, cukup dicolek saja agar urusan lancar. Istilah ini digunakan untuk memperhalus perilaku petugas yang meminta sogok.
6. Amapo (uang amplop): Digunakan oleh wartawan yang biasa meminta amapo kepada pejabat yang diwawancarainya. Istilah ini menggambarkan praktek penyuapan.
Regulasi
Sejumlah Peraturan yang Terkait dengan Pemberantasan Korupsi
TAP MPR
 TAP MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme
Undang-Undang
• Undang-undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
• Undang-undang No. 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
• Undang-undang No. 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
• Undang-undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Penjelasan Undang-undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
• Undang-undang No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah
Penjelasan Undang-undang No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah
• Undang-undang No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
• Undang-undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
• Undang-undang No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
• Undang-undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
• Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
• Undang-undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
• Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
• Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
• Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
• Undang-undang No. 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
• Undang-undang No. 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
• Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
• Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap
• Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah
 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah
 Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Instruksi Presiden
 Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi 2004
Keputusan Presiden
 Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2006 Tentang Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi
 Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2005 Tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 Keputusan Presiden No. 61 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
 Keputusan Presiden No. 12 Tahun 1970 Tentang Pembentukan "Komisi 4"

Peraturan Daerah
 Peraturan Daerah Kabupaten Solok No. 5 Tahun 2004 Tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat
Peraturan Menteri
 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Putusan Mahkamah Konstitusi
 Putusan Perkara dengan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006: Pengujian UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
 Putusan Perkara dengan Nomor 010/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006: Pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
 Putusan Perkara dengan Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006: Pengujian UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan terhadap UUD 1945
 Putusan Perkara dengan Nomor 069/PUU-II/2004 tanggal 15 Desember 2005: Pengujian UU No.30 Tahun 2002 Pasal 68 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Pasal 28 huruf I ayat (1) Perubahan Kedua UUD Negara RI Tahun 1945
 Putusan Perkara dengan Nomor 006/PUU-I/2003 tanggal 30 Maret 2004: Pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPTPK
 Putusan Perkara dengan Nomor 024/PUU-I/2003 tanggal 13 Juli 2004: Pengujian UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
 Putusan Perkara dengan Nomor 004/PUU-II/2004 tanggal 13 Desember 2004: Pengujian UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Konvensi Internasional
 United Nations Convention Against Corruption

*****Swara SKJM HS 5258