Rabu, 08 Agustus 2007

Land Capping Lahan Proyek Tol

Pemerintah Tanggung Kenaikan Harga Tanah

Senin, 06 Agustus 2007 | 01:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan menanggung seluruh kenaikan biaya pembebasan tanah di atas 110 persen dari harga normal untuk proyek jalan tol. Tapi, Departemen Pekerjaan Umum diminta mengevaluasi semua kontrak proyek yang ditandatangani sebelum 1999.

Menurut Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution, evaluasi itu untuk mengestimasi risiko biaya pembebasan tanah yang harus ditanggung oleh pemerintah dalam konsep land capping. "Ya, harus dilihat lagi kontrak-kontrak (tol) sebelum krisis moneter itu," katanya seusai membuka ujian penerimaan mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di Gelora Senayan, Jakarta, kemarin.

Mulia menjelaskan, tak tertutup kemungkinan pemerintah akan meminta dibuat perjanjian ulang jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran prosedur. Ia tak menjawab ketika didesak apakah yang dimaksud menyalahi prosedur itu termasuk proyek tanpa tender.

Berdasarkan data yang dimiliki Tempo, beberapa proyek tol yang ditender sebelum krisis moneter masih membutuhkan pengawasan pemerintah. Proyek-proyek itu bagian dari tol Trans-Java, seperti Cikampek-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Semarang, dan Pandaan-Malang.

Pekan lalu, pemerintah sepakat dalam konsep land capping, swasta wajib membayar harga tanah untuk lahan tol hingga 110 persen dari harga. Sedangkan selebihnya akan ditanggung oleh pemerintah.

Namun, dalam rapat yang dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu belum disepakati batas maksimal biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah. Departemen Pekerjaan Umum menyatakan sudah meminta Departemen Keuangan menentukan estimasi biaya.

Kebijakan land capping ditunggu investor jalan tol karena pembebasan lahan paling menghambat proyek. Apalagi, investor harus menanggung biaya pembebasan lahan. Padahal di negara maju termasuk Malaysia, lahan menjadi urusan pemerintah, investor tinggal membangun infrastruktur.

Menurut Direktur Utama PT Jasa Marga Frans S. Sunito, batas maksimal biaya yang ditanggung pemerintah belum bisa diputuskan karena anggaran untuk itu sulit diprediksi. "Kami usulkan ada tim appraisal independen yang dipilih bersama oleh pemilik tanah dan pemerintah," katanya di kantor redaksi Koran Tempo di Jakarta Selasa lalu. (Koran Tempo, 3 Agustus)

Mulia menjelaskan, jika setelah dievaluasi perjanjian tak ada masalah, pemerintah akan bersedia melaksanakan komitmennya. "Ya, tentunya konsekuensi sesuai perjanjian itu," katanya.

Ia mencontohkan, kalau harga tanah dalam perjanjian Rp 50 ribu per meter persegi tapi sekarang naik menjadi Rp 200 ribu per meter, land capping investor Rp 55 ribu per meter persegi. Adapun pemerintah menanggung Rp 145 ribu per meter persegi. Tapi, mestinya ada klausul-klausul yang mengamankan hak dan kewajiban pemerintah atas swasta.

Menurut Anggota Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Muhammad Ikhsan, risiko biaya pembebasan tanah tak akan menggelembung tanpa batas. Ada penilai (appraisal) independen yang bisa menetapkan harga tanah yang wajar sehingga pemilik tanah tak bisa meminta harga semaunya.

Penilai itu akan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Proyek Pembangunan Fasilitas Umum. Jika pemilik tanah menolak harga dari penilai independen, pemerintah bisa melakukan penggusuran dan menyerahkan pembayaran tanah kepada pengadilan, berdasarkan peraturan presiden itu.

“Biaya yang harus ditanggung pemerintah tak perlu dibatasi secara kaku karena ada penilai independen,” katanya Jumat pekan lalu di Jakarta. Ia yakin pemerintah tak akan menanggung beban biaya terlalu besar karena land capping hanya tinggal untuk satu-dua proyek lama, misalnya, Pandaan-Malang sepanjang 35 kilometer.

Ikhsan mengatakan, proyek baru tak ada land capping karena estimasi sudah disesuaikan dengan harga pasar sekarang. Menurut dia, Menteri Sri Mulyani sudah menagih data terbaru harga tanah untuk kasus land capping kepada Menteri Djoko. Data itu akan menjadi landasan estimasi biaya. “Tapi dari PU tak keluar-keluar.”

Kalau pemerintah belum memiliki dana, Ikhsan menuturkan, bisa utang kepada investor. Utang akan dibayar dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan atau anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berikutnya, jika disetujui oleh parlemen.

Agus Supriyanto

Harga Lahan BORR Melonjak

Selasa, 07 Agustus 2007 | 18:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PT Jasa Marga Frans S. Sunito mengeluhkan
harga lahan untuk jalan tol Bogor Outer Ring Road (BORR) yang melonjak signifikan.

Lonjakan harga sampai mengganggu rencana bisnis perusahaan pelat merah itu. "Harganya lebih tinggi (dari ketika direncanakan) dan cukup menggangu (rencana bisnis)," katanya di gedung Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta.

Itu sebabnya, Jasa Marga membutuhkan dana land capping. Dalam sistem land capping, kenaikan harga lahan hingga 110 persen ditanggung oleh investor, tapi selebihnya dibayar oleh negara.

Rieka Rahadiana