Jumat, 24 Agustus 2007

Wapres: Kenaikan Tarif Tol Sesuai Aturan dan Nilai Ekonomis

24/08/2007 17:14:28 WIB
JAKARTA, investorindonesia.com
Wakil Presiden (Wapres) M Jusuf Kalla mengatakan, kenaikan tarif jalan tol dilakukan sesuai dengan aturan undang-undang dengan memperhitungkan tingkat inflasi dan nilai ekonomisnya.

"Agar jalan tol itu cukup menguntungkan, sehingga PT Jasa Marga dan investor jalan tol lain bisa melakukan investasi lagi supaya jalan tol itu makin panjang," kata Wapres di Jakarta, Jumat.

Selain itu, tambah Wapres, berdasarkan aturan undang-undang, kenaikan tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sesuai dengan angka inflasi. Padahal, sekarang sudah tiga tahun baru dinaikkan sekarang. "Padahal tahun 2005 inflasi kita 700%," kata Wapres.

Menurut dia, jalan tol itu akan makin efisien kalau makin panjang sehingga dapat terjadi efisiensi nasional. Selain beberapa alasan tersebut, Wapres juga menilai kenaikan tarif jalan tol tersebut juga mengingat nilai ekonomisnya.

Wapres mencontohkan, jika dahulu untuk membuat jalan tol sepanjang satu kilometer dibutuhkan dana Rp 20 miliar maka sekarang untuk membangun jalan tol dengan panjang yang sama dibutuhkan dana Rp 40 miliar.

UU No 38 Tahun 2004 mengenai Jalan dan PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol menyebutkan, penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali mengikuti besaran inflasi. Kenaikan tarif terakhir dilakukan pada Agustus 2005, sehingga tahun ini pemerintah sudah harus menyesuaikannya kembali. (ant/gor)

Kenaikan Tarif Tol Tunggu Perubahan Struktur Golongan Kendaraan

23/08/2007 15:10:51 WIB
JAKARTA, investorindonesia.com
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan, kenaikan tarif jalan tol masih menunggu perubahan struktur golongan kendaraan.

"Kalau dulu kendaraan golongan yang berjenis berat seperti trailer dikenakan tarif 1,5 kali lebih mahal dibandingkan kendaraan golongan kendaraan ringan seperti sedan, maka nantinya akan dikenakan tiga kali lipat lebih mahal," kata Djoko usai mengikuti pidato kenegaraan Presiden Yudhoyono di depan sidang paripurna DPD di Jakarta, Kamis.

Menurut Djoko, model serupa juga dilakukan di negara lain. "Bahkan, di negara lain bisa lima kali lipat lebih mahal. Kita lebih moderat, cukup tiga kali saja," katanya.

Ia mengatakan, apabila pembahasan perubahan struktur golongan kendaraan bisa cepat diselesaikan, maka dirinya akan segera menandatangani kenaikan tarif tolnya. "Kenaikan tarif ini merupakan amanat UU jadi harus dilaksanakan," katanya.

Djoko mengharapkan, Agustus ini juga kenaikan tarif baru sudah dapat mulai diberlakukan.

UU No 38 Tahun 2004 mengenai Jalan dan PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol menyebutkan, penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali mengikuti besaran inflasi. Kenaikan tarif terakhir dilakukan pada Agustus 2005, sehingga tahun ini pemerintah sudah harus menyesuaikannya kembali. (ant/gor)