Minggu, 15 Juli 2007

UPAYA MENINGKATKAN NILAI KOPERASI


Ketua Umum DPP SKJM Ir Setiyono dalam berbagai kesempatan baik di Rakercab yang diadakan diseluruh DPC mau pun di dalam berbagai rapat penting yang diadakan di Kantor DPP SKJM pada saat membahas bidang kesejahteraan, mengatakan pentingnya peningkatan kesejahteraan karyawan di fokuskan pada pengelolaan Koperasi yang lebih baik karena kita ingin membangun dan meningkatkan kesejahteraan anggota yang seluas-luasnya dalam bidang kesejahteraan. Koperasi adalah satu-satunya alat yang paling legitimate untuk karyawan dalam hal memperjuangkan kesejahteraan diluar struktur perusahaan.
Keberadaan Koperasi pada umumnya mempunyai tujuan jangka panjang yang dilandasi dengan motif ekonomi untuk menghasilkan nilai –nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi stakeholders yang meliputi para anggotanya, karyawan Koperasi, mitra kerja dan Perusahaan kita. Setiyono menekankan, “Untuk mewujudkan nilai-nilai tambah dan manfaat ekonomi tersebut, Koperasi diharapkan mempunyai visi, misi, strategi, program kerja yang terencana, terfokus, dan berkesinambungan”.
Tanggung jawab Badan Pengawas dan Pengurus Koperasi sekarang ini memang berat. Namun, di atas semua risiko yang ada, mereka selayaknya berkonsentrasi pada upaya menciptakan dan meningkatkan nilai Koperasi yang dipimpinnya. “Kita melihat pemikiran dan keinginan Perusahaan dan SKJM seperti itu,” ungkap Ketua umum DPP SKJM. Dengan berperan sebagai pencipta nilai, Koperasi ditargetkan sekaligus juga bisa menjadi “motor penggerak” untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya .
Setiyono sependapat jika target yang dibebankan kepada pengurus Koperasi adalah keberhasilan mereka menaikkan nilai Koperasi , bukan sekadar mencetak keuntungan. Misalnya, jika nilai Koperasi itu sekarang Rp 2 milyar, maka dalam tempo lima tahun harus bisa naik menjadi Rp 5 milyar. “Kalau sekadar untung sih terlalu gampang. tinggal pendapatan ditingkatkan dan biaya ditekan, otomatis akan untung tetapi yang kita harapkan lebih dari itu, seperti dapat mencetak sumber daya manusia yang berjiwa entrepreneurship dan profesional” papar Ketua DPP SKJM.
Menurut Setiyono, ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan nilai Koperasi. Di antaranya, penjualan digenjot, efisiensi atau biaya-biaya ditekan, teknologi diperbaiki, alat-alat produksi diganti yang baru, menciptakan unit-unit usaha baru yang bisa memberikan pertumbuhan, dan restrukturisasi keuangan dengan mencari struktur modal yang optimal untuk Koperasi, meningkatkan keunggulan kompetitif Karyawan Koperasi dan Para Pengurus Koperasi serta menyiapkan kaderisasi baik dari pengurus maupun dari anggotanya. Setelah nilai didapat, baru target laba bisa diharapkan akan diraih.
Ketika redaksi bertanya bagaimana idealnya figur pengurus koperasi di perusahaan kita ? Saat ini kita membutuhkan figur pemimpin Koperasi yang jujur dan amanah serta dapat menginspirasi banyak orang untuk mencapai target-target yang realistis untuk kesejahteraan anggotanya.*****SWARA SKJM HS 5258
PEMILIHAN PENGURUS KOPERASI YANG DEMOKRATIS

Pengertian Demokrasi yaitu memberikan kesempatan semua orang untuk maju tanpa menghiraukan perbedaan ras, kelamin, koneksi dll. Demokrasi sebagai kepemimpinan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan langsung oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.
Demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui proses panjang dan sering berliku-liku.
Demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan, yang terdiri dari atas: Kedaulatan rakyat, Kepemimpinan berdasarkan persetujuan dari yang dipimpin, Kekuasaan mayoritas, Hak-hak minoritas, Jaminan hak-hak asasi manusia, Pemilihan yang bebas dan jujur, Persamaan didepan hukum, Pembatasan kepemimpinan berdasarkan aturan (konstitusional), Pluralisme sosial, ekonomi dan politik, Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat. Ini yang perlu di implementasikan dalam kultur di koperasi pada perusahaan kita, bukan hanya dalam tataran konsep saja.
Hal terpenting yang tidak boleh dilupakan dalam mekanisme pemilihan perwakilan yang akan berhak mengikuti RAT harus mencerminkan perwakilan anggota yang sesungguhnya. Mengapa hal ini sangat penting ? Karena jangan lagi ada kesan para perwakilan yang menghadiri RAT adalah mereka yang ditunjuk oleh “Oknum Kepala Unit kerja” atau dari berbagi kasus yang terjadi malah ada “Oknum Panitia” yang menunjuk seseorang untuk menjadi perwakilan dengan persyaratan mengikuti apa yang dipesankan oleh segelintir orang yang mempunyai kepentingan pribadi yang tidak wajar di koperasi.
Tentang pembentukan tim panitia yang melakukan fit and proper hendaknya adalah para anggota yang mengerti kinerja koperasi dan mempunyai wawasan kewirausahaan sehingga mekanisme seleksi para bakal calon pengurus tidak boleh didasarkan pada sistem paket yang terdiri dari para bakal calon ketua, Sekertaris dan Bendahara.
Mekanisme yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan adalah dengan cara pembentukan panitia fit and proper yang harus spesifik dan mempunyai indikator-indikator yang jelas untuk menguji kemampuan para bakal calon pada masing – masing kriteria yang diminati para anggota untuk berkiprah di kepengurusan koperasi.
Dengan pola ini diharapkan hasil yang didapat adalah para pengurus koperasi yang profesioanal pada bidangnya masing-masing bukan mereka yang mempunyai kedekatan secara pribadi.
Metode penyampaian Visi, Misi dan Strategi para calon pengurus juga perlu disempurnakan karena selama ini praktek yang terjadi Visi dan Misi para calon pengurus hanya disampaikan pada saat RAT. Padahal pada era menuju Good Corporate Governance di semua lini pada Perusahaan kita ini perlu adanya keterbukaan bukan hanya pada hasil namun juga kita juga harus fokus pada prosesnya.
Proses yang sangat lazim di era ini adalah seluruh para calon pengurus koperasi, baik Ketua, Sekertaris dan Bendahara diwajibkan menyampaikan kampanyenya kepada seluruh anggota.
Bagaimana bentuk kampanye yang paling efektif dan efisien ? Para kandidat diharuskan menyampaikan “visi, misi, strategi, program kerja yang terencana, terfokus, dan berkesinambungan”.pada saat kampanye dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan kesetiap unit kerja.
Metode kampanye seperti ini merupakan cara yang paling murah meriah sehingga para anggota koperasi akan memilih pemimpinnya yang akan membawa koperasi pada kesejahteraan yang nyata berdasarkan apa yang sudah dijanjikan pada saat kampanye.
Dengan demikian janji-janji yang disampaikan para bakal calon akan menjadi kontrak politik para kandidat jika terpilih nanti sehingga anggota dalam hal ini dapat melakukan kontrolnya terhadap Badan Pengawas maupun Pengurus Koperasi.
Paling tidak dengan metode seperti ini peran serta seluruh anggota lebih ditonjolkan dalam fungsi kontrolnya terhadap kinerja Koperasi sehingga jika terjadi masalah koperasi yang perlu diselesaikan di SKJM harus dengan disertai bukti dari anggota koperasi akan adanya kekeliruan dari kebijakan Badan Pengawas atau Pengurus Koperasi dalam menjalankan kinerjanya yang dapat menyebabkan terpuruknya Koperasi kita.
Hal ini juga berlaku apabila dalam menjalankan kinerjanya Badan Pengawas maupun Pengurus Koperasi yang mempunyai hambatan dan kendala dari segelintir oknum yang akan menyebabkan koperasi terpuruk maka SKJM sebagai organisasi yang legal dalam Perusahaan yang mempunyai kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Perusahaan dan meningkatkan disiplin kerja untuk menindak lanjutinya kejajaran pengambilan keputusan yang tertinggi di Perusahaan kita.****SWARA SKJM 5258
MENYOROTI UNTUK SIAPA KOPERASI DI PERUSAHAAN KITA ?

PERSPEKTIF DI ANTARA KITA

Diskusi yang selalu hangat yang di perbincangkan oleh berbagai kalangan di Perusahaan kita pada saat ini adalah tentang Koperasi. Hal ini sangat wajar dilakukan karena Koperasi adalah salah satu wadah untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan di perusahaan kita. Pada kali ini Swara SKJM menampilkan ulasan yang berjudul “Menyoroti untuk siapa koperasi di Perusahaan kita ?“ Maksud dan tujuan dari ulasan ini untuk memberikan urun rembug kita bersama untuk memajukan Koperasi di Perusahaan kita agar lebih baik lagi dalam kiprahnya untuk mensejahterakan anggotanya yang nota bene juga anggota SKJM.
Acapkali kita sering mendengar berbagai diskusi yang dilontarkan berbagai kalangan yang bernada mempertanyakan isi dari PKB Pasal 55 ayat 6. Dari berbagai diskusi yang sering terlontar, redaksi mempunyai kesimpulan bahwa Pasal ini dapat menjadi Pasal yang multi penafsiran.
Mengapa demikian ? Karena ada sebagian kita mengartikannya pasal 55 ayat 6 dalam PKB ini bahwa Pengurus SKJM bersama Manajemen Perusahaan terkesan sebagai organisasi super body yang mempunyai kewenangan yang sangat besar untuk melakukan pencalonan Pengurus Koperasi untuk diputuskan didalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kita sangat menghargai pendapat yang dilontarkan tersebut dan berpikir positif bahwa pendapat tersebut merupakan cermin keperdulian sesama anggota SKJM terhadap isi dari PKB dan juga sebagai gambaran adanya fungsi kontrol publik terhadap kinerja Pengurus SKJM.
Terkait apa yang menjadi Acuan aspek legal dari kewajiban SKJM melakukan fungsi pembinaan dan fungsi kontrolnya terhadap Koperasi dapat kita temukan dalam Mukadimah PKB ini yang intinya menyatakan bahwa “PKB ini mengacu tetapi tidak terbatas pada UU Ketenagakerjaan, UU Perseroan, UU Jalan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta Peraturan Pemerintah yang terkait dengan pengoperasian jalan tol”.
Namun kita juga harus melihat secara komprehensif isi pasal demi pasal dalam PKB ini karena yang menjadi acuannya adalah Undang-Undang di Negara kita ini yang mewajibkan Serikat Pekerja untuk melakukan pembinaan terhadap Koperasi yang tertuang pada UU No 13/2004 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 101.
Kewajiban Serikat Pekerja untuk melakukan kontrolnya terhadap Koperasi yang tertuang pada UU No 19/2003 tentang BUMN pada pasal 87 ayat (3) yang menyatakan “Serikat Pekerja wajib menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Perusahaan dan meningkatkan disiplin kerja”. Jadi merupakan sesuatu kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh pengurus SKJM untuk menjalankan amanat yang telah diberikan bangsa ini untuk memajukan Koperasi yang berada di dalam Perusahaan kita.
Pertanyaan lain yang sering terlontar dari berbagai diskusi ini adalah tidak detailnya atau kurang adanya penjelasan dari makna yang terkandung pada Pasal 55 ayat 6 yang menjadikan pasal ini dapat ditafsirkan berbeda-beda. Namun jika kita mencermati lagi isi PKB ini pada Pasal 6 ayat 1 dan 2 atau mencermati isi PKB Perusahaan – perusahaan yang telah maju dimana pun diseluruh dunia ini maka PKB hanya mengatur prinsip-prinsip pokok dan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut kamus Webster, Perspektif didefinisikan sebagai cara setiap orang memandang suatu permasalahan yang sama dari sudut pandang yang berbeda. Sekarang pertanyaannya mengapa perbedaan perspektif ini sering mengalami jalan buntu ?
Padahal kalau kita mau jujur semua perbedaan pendapat itu mengarah kepada kesamaan Visi untuk kita sama – sama mewujudkan Koperasi yang lebih baik untuk kesejahteraan anggotanya. Hal ini terjadi karena belum adanya fokus dari kita bersama untuk sama – sama membuat bagaimana mekanisme dari pemilihan pengurus Koperasi yang Demokratis.

PEMILIHAN PENGURUS KOPERASI YANG DEMOKRATIS

Pengertian Demokrasi yaitu memberikan kesempatan semua orang untuk maju tanpa menghiraukan perbedaan ras, kelamin, koneksi dll. Demokrasi sebagai kepemimpinan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan langsung oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.
Demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui proses panjang dan sering berliku-liku.
Demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan, yang terdiri dari atas: Kedaulatan rakyat, Kepemimpinan berdasarkan persetujuan dari yang dipimpin, Kekuasaan mayoritas, Hak-hak minoritas, Jaminan hak-hak asasi manusia, Pemilihan yang bebas dan jujur, Persamaan didepan hukum, Pembatasan kepemimpinan berdasarkan aturan (konstitusional), Pluralisme sosial, ekonomi dan politik, Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat. Ini yang perlu di implementasikan dalam kultur di koperasi pada perusahaan kita, bukan hanya dalam tataran konsep saja.
Hal terpenting yang tidak boleh dilupakan dalam mekanisme pemilihan perwakilan yang akan berhak mengikuti RAT harus mencerminkan perwakilan anggota yang sesungguhnya. Mengapa hal ini sangat penting ? Karena jangan lagi ada kesan para perwakilan yang menghadiri RAT adalah mereka yang ditunjuk oleh “Oknum Kepala Unit kerja” atau dari berbagi kasus yang terjadi malah ada “Oknum Panitia” yang menunjuk seseorang untuk menjadi perwakilan dengan persyaratan mengikuti apa yang dipesankan oleh segelintir orang yang mempunyai kepentingan pribadi yang tidak wajar di koperasi.
Tentang pembentukan tim panitia yang melakukan fit and proper hendaknya adalah para anggota yang mengerti kinerja koperasi dan mempunyai wawasan kewirausahaan sehingga mekanisme seleksi para bakal calon pengurus tidak boleh didasarkan pada sistem paket yang terdiri dari para bakal calon ketua, Sekertaris dan Bendahara.
Mekanisme yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan adalah dengan cara pembentukan panitia fit and proper yang harus spesifik dan mempunyai indikator-indikator yang jelas untuk menguji kemampuan para bakal calon pada masing – masing kriteria yang diminati para anggota untuk berkiprah di kepengurusan koperasi.
Dengan pola ini diharapkan hasil yang didapat adalah para pengurus koperasi yang profesioanal pada bidangnya masing-masing bukan mereka yang mempunyai kedekatan secara pribadi.
Metode penyampaian Visi, Misi dan Strategi para calon pengurus juga perlu disempurnakan karena selama ini praktek yang terjadi Visi dan Misi para calon pengurus hanya disampaikan pada saat RAT. Padahal pada era menuju Good Corporate Governance di semua lini pada Perusahaan kita ini perlu adanya keterbukaan bukan hanya pada hasil namun juga kita juga harus fokus pada prosesnya.
Proses yang sangat lazim di era ini adalah seluruh para calon pengurus koperasi, baik Ketua, Sekertaris dan Bendahara diwajibkan menyampaikan kampanyenya kepada seluruh anggota.
Bagaimana bentuk kampanye yang paling efektif dan efisien ? Para kandidat diharuskan menyampaikan “visi, misi, strategi, program kerja yang terencana, terfokus, dan berkesinambungan”.pada saat kampanye dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan kesetiap unit kerja.
Metode kampanye seperti ini merupakan cara yang paling murah meriah sehingga para anggota koperasi akan memilih pemimpinnya yang akan membawa koperasi pada kesejahteraan yang nyata berdasarkan apa yang sudah dijanjikan pada saat kampanye.
Dengan demikian janji-janji yang disampaikan para bakal calon akan menjadi kontrak politik para kandidat jika terpilih nanti sehingga anggota dalam hal ini dapat melakukan kontrolnya terhadap Badan Pengawas maupun Pengurus Koperasi.
Paling tidak dengan metode seperti ini peran serta seluruh anggota lebih ditonjolkan dalam fungsi kontrolnya terhadap kinerja Koperasi sehingga jika terjadi masalah koperasi yang perlu diselesaikan di SKJM harus dengan disertai bukti dari anggota koperasi akan adanya kekeliruan dari kebijakan Badan Pengawas atau Pengurus Koperasi dalam menjalankan kinerjanya yang dapat menyebabkan terpuruknya Koperasi kita.
Hal ini juga berlaku apabila dalam menjalankan kinerjanya Badan Pengawas maupun Pengurus Koperasi yang mempunyai hambatan dan kendala dari segelintir oknum yang akan menyebabkan koperasi terpuruk maka SKJM sebagai organisasi yang legal dalam Perusahaan yang mempunyai kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Perusahaan dan meningkatkan disiplin kerja untuk menindak lanjutinya kejajaran pengambilan keputusan yang tertinggi di Perusahaan kita.

REWARD
Lantas apa reward yang diberikan kepada para pengurus Koperasi yang menjalankan tugas yang tidak ringan ini ? Seyogyanya SKJM dan Manajemen di Perusahaan kita ini mendorong terciptanya suatu sistem karir planning untuk para pengurus koperasi yang di akui Perusahaan sehingga mereka akan mencurahkan totalitasnya dalam berkiprah di Koperasi.
Hal ini akan menciptakan kesempatan berkarir bukan hanya ada di jabatan struktural namun mengupayakan Pengurus koperasi maupun Badan pengawas mendapatkan jabatan fungsional di Perusahaan ini.

PUNISHMENT
Kita berbicara tentang reward maka untuk memberikan keadilan yang nyata kita pun harus berbicara tentang punishment, jika Badan Pengawas dan Pengurus Koperasi melakukan tindakan yang keliru atau kelalaian sehingga mengakibatkan kinerja Koperasi terpuruk.
Beberapa acuan UU yang terkait dengan kemungkinan Koperasi mendirikan anak Perusahaan agar lebih fokus dalam menjalankan bisnis, diantaranya Undang-undang Koperasi, UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.19/2004 tentang BUMN dan UU No. 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Jasa Konstruksi No.18/1999 dan PP No. 28, 29, 30 Tahun 2000, PP No. 12/1998 Tentang Perusahaan Perseroan, Keppres No. 80/2003 (kini diperbarui dengan Keppres No. 8/2006), dan Inpres No. 5/2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika kita membicarakan koperasi yang mempunyai cakrawala masa depan untuk membentuk anak perusahaan agar lebih fokus dalam bisnisnya maka hal ini terkait dengan UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas.
Tugas kepemimpinan profesional Koperasi di era GCG juga berkenaan langsung dengan hukum. UU No 1/1995 tentang Perseroan Terbatas pasal 90 ayat 2 menyebutkan dalam hal kepailitan perseroan yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi, dan apabila kekayaan perseroan tidak cukup menutup kerugian perseroan, maka setiap anggoata direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dengan tanggung jawab ini, otomatis seorang pemimpin Koperasi yang profesional harus benar-benar memahami hukum secara mendalam. Semakin besar suatu Koperasi, semakin besar masalah hukum, dan semakin harus pula pemimpin Koperasi yang profesional di era penerapan GCG di semua lini pada Perusahaan kita ini untuk belajar tentang hukum untuk menjaga agar Koperasi tetap Well Performed dan Well Managed.
Kontrol Penerapan GCG dalam kinerja Koperasi yaitu bukan hanya dari Pengurus Koperasi dan Badan Pengawasnya, namun harus dilihat bahwa jalannya kinerja koperasi juga akan melibatkan anggota koperasi yang semakin kritis dan berpikiran maju.
Hal yang tidak boleh dilupakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi sebagai Unit usaha yang melayani publik untuk kesejahteraan adalah hak warga negara (Citizen Rights), pengaturan hak warga negara terhadap layanan publik adalah tidak terbatas pada hak substantif seperti hak atas akses informasi dan hak untuk diperlakukan secara adil dan tidak diskriminatif, tetapi juga hak prosedural seperti hak-hak gugat warga negara (Citizen Lawsuit), Legal standing dan Clash action, sehingga tidak terbuka peluang umum bagi karyawan dan masyarakat yang tidak dilayani dengan manusiawi untuk melakukan langkah hukum meminta pertanggung jawaban hukum kepada Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi.
Terkait dengan penerapan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila keputusan bisnis dari Pengurus Koperasi yang tidak mencapai target kinerja tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Artinya, keputusan bisnis yang dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi adalah jika terjadi pelanggaran hukum, pelanggaran prosedur, dan tindakan memperkaya diri dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. “Dalam Undang-Undang No.31 tahun 1999, semuanya sudah diatur sehingga kita dapat mengacu ke sana.
Perbedaan keputusan bisnis yang diambil berdasarkan kepentingan Koperasi atau pribadi dapat dilihat dari kesesuaian dalam Anggaran Dasar (AD) Koperasi tersebut. “Jika Para pengurus Koperasi mengambil keputusan tidak berdasarkan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga yang telah disepakati, sehingga merugikan Koperasi, maka perbuatannya dikatakan korupsi,”.
Keputusan bisnis pengurus Koperasi perlu diawasi Badan Pengawas. Artinya, Badan Pengawas melihat apakah keputusan bisnis yang diambil oleh Pengurus Koperasi sesuai dengan AD atau tidak. Apabila ada indikasi tindak pidana korupsi, maka yang diperiksa bukan hanya Pengurus Koperasi, namun juga Badan Pengawas Koperasi.

LABA DAN MAKNA SISA HASIL USAHA (SHU)
Bagaimana kalau disinggung tentang laba di Koperasi kita ? Suatu laba yang didapat dari koperasi adalah pendapatan yang diperoleh dari bunga pinjaman uang yang dilakukan anggota koperasi dan keuntungan dari toko koperasi setelah dikurangi biaya operasional dan kewajiban pajak.
Namun pendapatan laba di Koperasi kita tidak terbatas pada unit usaha simpan pinjam dan barang di toko koperasi saja, ada unit usaha lain yang menghasilkan laba yang berasal dari peyediaan barang dan jasa di perusahaan kita dan laba tersebut juga dalam jumlah yang sangat besar.
Lazimnya suatu sisa hasil usaha (SHU) pada koperasi didapat dari keaktifan anggota koperasi untuk melakuan transaksi di unit koperasi tersebut. Jadi semakin sering seorang anggota melakukan transaksi maka semakin besar sisa hasil usaha (SHU) yang akan didapatkannya.
Lantas apa makna sisa hasil usaha yang kita terima selama ini ? Mengapa SHU yang selalu kita terima hanya berdasarkan keaktifan kita saja bertransaksi di Koperasi ? Kemana larinya laba yang didapat dari unit usaha penyediaan barang dan jasa untuk perusahaan ? Apakah kita mempunyai hak dari laba tersebut ? Bagaimana kita dapat menikmatinya ? Pertanyaan ini sering dilontarkan dari kita semua terhadap transparansi dari kinerja Pengurus mau pun Badan pengawas Koperasi.
Hal tersebut sering menjadi tanda tanya besar dalam benak kita, suatu gagasan sederhana dan memuaskan banyak pihak sepertinya sangat dibutuhkan kita semua pada saat ini.
Mungkin saja suatu gagasan agar laba usaha dari unit usaha pengadaan barang dan jasa untuk perusahaan tidak harus langsung dibagikan ke anggota tapi digunakan untuk menciptakan nilai koperasi dan pelayanan untuk kesejahteraan anggotanya.
Caranya ? Laba usaha dari unit usaha tersebut dijadikan tambahan modal untuk unit usaha pinjaman dana segar kepada anggotanya sehingga koperasi bukan hanya dapat meningkatkan jumlah besaran pinjaman kepada anggotanya namun juga disarankan agar pengurus koperasi juga menurunkan bunga pinjaman bagi anggotanya atau menyediakan bentuk-bentuk kesejahteraan lain sesuai kebutuhan anggota. *****Swara SKJM HS 5258