Senin, 30 Juli 2007

DPR Minta Pemerintah Tegas soal Investor Tol

JAKARTA, investorindonesia.com

DPR meminta Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto tegas soal calon investor jalan tol yang pada kenyataannya tidak mampu memenuhi syarat untuk mengikat kerja sama dengan bank (financial closing).

"Seharusnya kalau memang tidak sanggup diputus saja, sebab dengan ulah mereka negara akan dirugikan," kata anggota Komisi V DPR, Nusyirwan Soedjono di Jakarta, Minggu.

Sebab dengan ulah pengusaha yang sengaja mengulur waktu berarti menutup kesempatan kepada usahawan yang potensial untuk masuk. Apalagi sebagian besar dari calon investor tol tersebut merupakan penerusan proyek lama yang terhenti akibat krisis ekonomi.

“Wajar apabila bank tidak berani mengucurkan kredit mengingat sebagian besar investor tersebut erat kaitannya dengan pemerintahan Orde Baru. Kemudian patut dipertanyakan kemampuan mereka dalam menyediakan dana sebesar 30% dari nilai investasi,” paparnya.

Menurut Nusyirwan, pemerintah seharusnya mengacu kepada dokumen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang mengharuskan investor yang sudah menandatanganinya untuk melaksanakan Kesepakatan kredit dengan bank sekurang-kurangnya enam bulan, serta perpanjangan hanya diberi waktu sampai tiga bulan saja.

"Sehingga saya tidak habis mengerti apabila sudah lebih dari sembilan bulan kemudian masih diberi toleransi. Itu sama saja memberi kesempatan untuk melakukan percaloan (mencari mitra investor yang punya uang," ujarnya.

Nusyirwan mengatakan, masyarakat boleh menilai kenapa empat investor yang seharusnya default kini bisa mencapai kesepakatan dengan bank di saat terakhir mendapat pinalti (denda atau hukuman) dari pemerintah.

Empat investor tersebut PT Lintas Marga Sedaya pemegang konsesi Cikampek - Palimanan; PT Pejagan -Pemalang Tol Road pemegang konsesi tol Pejagan -Pemalang; PT Pemalang Batang Tol Road pemegang konsesi Pemalang - Batang, dan PT Marga Setia Puritama pemegang konsesi Batang - Semarang. (ant/gor)

Tidak ada komentar: