Minggu, 15 Juli 2007

PEMILIHAN PENGURUS KOPERASI YANG DEMOKRATIS

Pengertian Demokrasi yaitu memberikan kesempatan semua orang untuk maju tanpa menghiraukan perbedaan ras, kelamin, koneksi dll. Demokrasi sebagai kepemimpinan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan langsung oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.
Demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui proses panjang dan sering berliku-liku.
Demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan, yang terdiri dari atas: Kedaulatan rakyat, Kepemimpinan berdasarkan persetujuan dari yang dipimpin, Kekuasaan mayoritas, Hak-hak minoritas, Jaminan hak-hak asasi manusia, Pemilihan yang bebas dan jujur, Persamaan didepan hukum, Pembatasan kepemimpinan berdasarkan aturan (konstitusional), Pluralisme sosial, ekonomi dan politik, Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat. Ini yang perlu di implementasikan dalam kultur di koperasi pada perusahaan kita, bukan hanya dalam tataran konsep saja.
Hal terpenting yang tidak boleh dilupakan dalam mekanisme pemilihan perwakilan yang akan berhak mengikuti RAT harus mencerminkan perwakilan anggota yang sesungguhnya. Mengapa hal ini sangat penting ? Karena jangan lagi ada kesan para perwakilan yang menghadiri RAT adalah mereka yang ditunjuk oleh “Oknum Kepala Unit kerja” atau dari berbagi kasus yang terjadi malah ada “Oknum Panitia” yang menunjuk seseorang untuk menjadi perwakilan dengan persyaratan mengikuti apa yang dipesankan oleh segelintir orang yang mempunyai kepentingan pribadi yang tidak wajar di koperasi.
Tentang pembentukan tim panitia yang melakukan fit and proper hendaknya adalah para anggota yang mengerti kinerja koperasi dan mempunyai wawasan kewirausahaan sehingga mekanisme seleksi para bakal calon pengurus tidak boleh didasarkan pada sistem paket yang terdiri dari para bakal calon ketua, Sekertaris dan Bendahara.
Mekanisme yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan adalah dengan cara pembentukan panitia fit and proper yang harus spesifik dan mempunyai indikator-indikator yang jelas untuk menguji kemampuan para bakal calon pada masing – masing kriteria yang diminati para anggota untuk berkiprah di kepengurusan koperasi.
Dengan pola ini diharapkan hasil yang didapat adalah para pengurus koperasi yang profesioanal pada bidangnya masing-masing bukan mereka yang mempunyai kedekatan secara pribadi.
Metode penyampaian Visi, Misi dan Strategi para calon pengurus juga perlu disempurnakan karena selama ini praktek yang terjadi Visi dan Misi para calon pengurus hanya disampaikan pada saat RAT. Padahal pada era menuju Good Corporate Governance di semua lini pada Perusahaan kita ini perlu adanya keterbukaan bukan hanya pada hasil namun juga kita juga harus fokus pada prosesnya.
Proses yang sangat lazim di era ini adalah seluruh para calon pengurus koperasi, baik Ketua, Sekertaris dan Bendahara diwajibkan menyampaikan kampanyenya kepada seluruh anggota.
Bagaimana bentuk kampanye yang paling efektif dan efisien ? Para kandidat diharuskan menyampaikan “visi, misi, strategi, program kerja yang terencana, terfokus, dan berkesinambungan”.pada saat kampanye dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan kesetiap unit kerja.
Metode kampanye seperti ini merupakan cara yang paling murah meriah sehingga para anggota koperasi akan memilih pemimpinnya yang akan membawa koperasi pada kesejahteraan yang nyata berdasarkan apa yang sudah dijanjikan pada saat kampanye.
Dengan demikian janji-janji yang disampaikan para bakal calon akan menjadi kontrak politik para kandidat jika terpilih nanti sehingga anggota dalam hal ini dapat melakukan kontrolnya terhadap Badan Pengawas maupun Pengurus Koperasi.
Paling tidak dengan metode seperti ini peran serta seluruh anggota lebih ditonjolkan dalam fungsi kontrolnya terhadap kinerja Koperasi sehingga jika terjadi masalah koperasi yang perlu diselesaikan di SKJM harus dengan disertai bukti dari anggota koperasi akan adanya kekeliruan dari kebijakan Badan Pengawas atau Pengurus Koperasi dalam menjalankan kinerjanya yang dapat menyebabkan terpuruknya Koperasi kita.
Hal ini juga berlaku apabila dalam menjalankan kinerjanya Badan Pengawas maupun Pengurus Koperasi yang mempunyai hambatan dan kendala dari segelintir oknum yang akan menyebabkan koperasi terpuruk maka SKJM sebagai organisasi yang legal dalam Perusahaan yang mempunyai kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Perusahaan dan meningkatkan disiplin kerja untuk menindak lanjutinya kejajaran pengambilan keputusan yang tertinggi di Perusahaan kita.****SWARA SKJM 5258

Tidak ada komentar: