Selasa, 21 Agustus 2007

Menteri PU: Jalan Layang Tol Pluit Harus Dibongkar

Jakarta-RoL -- Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, Tol Wiyoto Wiyono ruas Pluit yang bagian bawahnya terbakar beberapa waktu lalu harus dibongkar untuk keperluan perbaikan sepanjang 150 meter.

"Saya perkirakan untuk pembongkaran tersebut akan membutuhkan waktu enam bulan serta memakan biaya Rp 30 miliar," kata Djoko Kirmanto di Jakarta, Selasa (21/8), usai membuka panel diskusi dalam rangka HUT ke-8 Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN).

Menteri PU mengatakan, beberapa bagian dari jalan layang tol tersebut sudah tidak bisa dipertahankan sehingga harus dibongkar, untuk kemudian dibangun kembali. "Tujuannya untuk menghindari kerusakan yang lebih parah," ujarnya.

Kemudian, untuk memindahkan warga penghuni kolong jembatan tol tersebut, Departemen PU telah menyiapkan sembilan twin blok Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di daerah Marunda dan Parung Panjang, namun hanya diperuntukkan bagi penghuni yang mengantongi KTP DKI saja.

Menteri PU berjanji menggunakan kewenangannya untuk membuat peraturan terkait pelarangan kolong tol sebagai daerah hunian, serta akan menyiapkan peraturan untuk pemanfaatannya.

Djoko Kirmanto menjelaskan, setelah warga direlokasi dari kolong jembatan tol, daerah tersebut akan dipergunakan sebagai penghijauan atau fasilitas sosial seperti tempat berolahraga.

Sebelumnya larangan kolong tol sebagai hunian telah diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PU No 374/KPTS/M/2006 tentang Pencabutan Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) No 214/KPTS/M/2002 tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Sementara Tanah di Daerah Milik Jalan (Damija) Layang Tol Ruas Tanjung Priok-Pluit Kepada PT Jasa Marga (Persero).

Peraturan juga menyebutkan walau ruas jembatan tol yang terbakar berada pada wilayah yang menjadi tanggungjawab PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)selaku operator, namun untuk relokasi warga semestinya tetap menjadi tanggungjawab PT Jasa Marga.

Hal tersebut terkait kedua Kepmen PU yang menugaskan PT Jasa Marga untuk bertanggungjawab terhadap pemanfaatan lahan di bawah jembatan layang tol.

Selain itu PT Jasa Marga, ditugaskan untuk melakukan pengamanan secara fisik, yuridis dan dokumen terhadap tanah yang terlintas pada Rumija Tol, mengatur pemanfaatan yang mendukung fungsi jalan tol sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengosongkan seluruh kegiatan di Rumija ruas Tanjung Priok-Pluit.

Sesuai isi Kepmen PU No 374/KPTS/M/2006, maka pemanfaatan atas ruang milik jalan (Rumija) layang tol ruas Tanjung Priok-Pluit hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang mendukung fungsi jalan tol. Sehingga untuk aspek pemanfaatan lahan, nantinya akan ada nota kesepahaman antara Departemen PU, pihak operator dan Pemerintah Kotamadya Jakarta Utara. antara

Tidak ada komentar: