Senin, 27 Agustus 2007

Wapres: Radikalisme Tenaga Kerja Jadi Masalah di Indonesia

27/08/2007 13:12:14 WIB
JAKARTA, investorindonesia.com
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, masalah utama bidang ketenagakerjaan di Indonesia adalah adanya persepsi radikalisme yang dilakukan oleh para pekerja.

"Sebenarnya tak banyak masalah ketenagakerjaan di Indonesia, yang ada soal image, soal persepsi radikalisme para pekerja," kata Wapres Jusuf Kalla saat membuka Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin.

Menurut Wapres, masalah persepsi radikalisme tenaga kerja tersebut membuat para pengusaha takut untuk berinvestasi. Wapres mencontohkan adanya masalah sedikit saja para pekerja akan langsung berdemo.

"Demo tak masalah tapi kalau kemudian bakar pabrik, rusak kantor dan sebagainya. Ini yang bagi pengusaha menakutkan," kata Wapres.

Menurut dia, soal tenaga kerja di Indonesia sebenarnya harus menjadi kekuatan dan kelebihan. Namun yang terjadi saat ini tenaga kerja seakan-akan dipersalahkan sebagai hal yang memberatkan.

Wapres menjelaskan, soal radikalisme para pekerja tersebut salah satunya juga dipicu oleh makin banyaknya Serikat Pekerja (SP) yang ada di Indonesia. Sebelumnya SP hanya ada satu organisasi namun sekarang sudah ada lebih dari 100 organisasi SP.

Karena itulah, Wapres meminta kepada para pengawas ketenagakerjaan bisa mendeteksi masalah-masalah yang timbul di bidang ketenagakerjaan sebelum membesar.

Tugas pengawas, tambah Wapres bagaimana mengawasi sistim sesuai aturan yang ada sehingga semuanya yakni pengusaha dan pekerja merasa dijaga kepentingannya.

"Bagaimana mencari keseimbangan. Kalau ada masalah Anda-Anda yang harus mendeteksinya. Tapi namanya pengawas ya harus keliling, jangan tunggu di kantor," kata Wapres.

Lebih lanjut Wapres juga mengungkapkan bahwa tugas pengawas ketenagakerjaan adalah menjaga image dan martabat bangsa serta menjaga kekuatan bangsa di bidang ketenagakerjaan.

Rakornas Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan tahun 2007 diikuti oleh 600 peserta yang terdiri Kadisnaker Provinsi (33), Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi (66), Disnaker Kabupaten/Kota (440) dan Pengawas Ketenagakerjaan Pusat (61). (ant/gor)

Tidak ada komentar: