Kamis, 02 Agustus 2007

Lahan Tol Trans Java Dibayar Negara

Kamis, 02 Agustus 2007 | 00:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum dipastikan mengalokasikan dana Rp 1 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2008 untuk pembebasan lahan jalan tol koridor Trans Java yang panjangnya sekitar 1.100 kilometer.

"Kami bebaskan saja sehingga investor tak perlu membebaskan tanah," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto seusai penekenan perjanjian kredit pembiayaan proyek Jakarta Outer Ring Road Seksi W1 ruas Kebon Jeruk-Penjaringan dengan sindikasi bank di Plaza Mandiri, Jakarta, kemarin.

Menurut Menteri Djoko, langkah itu ditempuh karena departemennya mengalami kesulitan jika menggunakan dan dana talangan Badan Layanan Umum untuk membebaskan lahan. Kalau menggunakan dana itu, departemennya harus membayar bunga sesuai dengan standar Lembaga Penjamin Simpanan kepada Departemen Keuangan.

Nah, ketika dana itu dikucurkan kepada investor jalan tol, Badan Pengatur Jalan Tol Departemen Pekerjaan Umum harus meneken kontrak dengan investor. Investor pun harus menyerahkan bank garansi.

Kalau dana diambil dari anggaran departemen di anggaran pendapatan dan belanja negara, investor tak perlu keluar uang untuk membebaslan lahan. Konsekuensinya, dalam menentukan tarif, inverstor tak memasukkan komponen biaya tanah. “Tarif akan lebih murah."

Djoko menganggap Rp 1 triliun masih kurang. "Akan ada tambahan lagi," ucapnya. Tapi, ia mengaku belum bisa memastikan jumlah tambahan dana yang akan diajukannya kepada Menteri Keuangan.

Ia mengatakan, tambahan dana akan disesuaikan dengan ketersediaan uang pemerintah. Karena, “Diberi banyak tapi pembebasan tak bisa selesai juga sayang." Apalagi, menurut Djoko, departemennya mengalami kesulitan dalam pembebasan lahan.

Ia menyatakan akan menolak kalaupun Menteri Keuangan menganggarkan Rp 5 triliun untuk pembebasan lahan dalam setahun. "Karena (dana itu) tak akan habis," kata Djoko.

Departemen Pekerjaan Umum lewat Badan Pengatur Jalan Tol sudah mengantongi dana talangan Rp 590 miliar. Sejumlah investor pun sudah disetujui untuk memakai dana itu, tapi pemerintah belum berhasil membebaskan lahan sehingga dana masih di tangan Badan Pengatur Jalan Tol.

Akibatnya, Badan Pengatur Jalan Tol harus membayar bunga sesuai dengan standar Lembaga Penjamin Simpanan. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Hisnu Pawenang sebelumnya mengatakan perhitungan bunga tetap berjalan meski dana talangan belum terpakai. “Ternyata kami sudah bayar bunganya,” ucapnya.

Direktur Utama PT Jasa Marga Frans S. Sunito mengkritik cara pembebasan lahan oleh pemerintah. "Jangan dengan asas musyawarah seperti sekarang," katanya.

Akibat pembebasan lahan yang berlarut-larut, dana talangan belum terserap dan proyek infrastruktur mandek. Ia mengusulkan revisi Undang-Undang Agraria Tahun 1961 agar ada kepastian hukum bagi publik dan pemerintah dalam pembebasan lahan untuk proyek negara. (Koran Tempo, 1 Agustus)

Frans menjelaskan, di Malaysia pembebasan dan pembayaran lahan ditanggung negara. Cara itu akan mempercepat pengerjaan proyek dan menurunkan tarif. Tapi karena keterbatasan dana, pemerintah membebankan biaya tanah kepada investor.

Investor tak diuntungkan karena harus menempatkan uang jaminan di bank. Jika pembebasan lahan berlarut-larut, dana investor mandek di bank tak bisa dipakai berbisnis.

Rieka Rahadiana

Tidak ada komentar: