Minggu, 13 Januari 2008

Mencermati Perubahan Sistem Remunerasi

Manajemen telah mengeluarkan SK tentang perubahan sistem remunerasi. SK remunerasi ini berlaku untuk jabatan struktural maupun fungsional. Tentunya setiap perubahan sistem remunerasi sudah melalui kajian yang mendalam terhadap dampak sistem remunerasi bagi karyawan.

Merubah sistem remunerasi yang adil dan bertanggungjawab tentunya tidaklah semudah membalikan telapak tangan karena harus mempunyai Visi tentang karir planning karyawan dan anggaran perusahaan yang tersedia sampai dengan 5 atau 10 tahun yang akan datang.

Walaupun SK tersebut telah melalui kajian dari Manajemen dan SKJM, sepatutnya tetap dilakukan evaluasi atas implementasi dari SK tersebut dan tidak tertutup kemungkinan dilakukan revisi terhadap kejanggalan yang ada sehingga tidak akan merugikan karyawan di masa yang akan datang.

SKJM sebagai institusi yang memperjuangkan kepentingan karyawan selalu membuka diri untuk melakukan dialog dan musyawarah dengan para karyawan untuk penyempurnaan sistem remunerasi ini. Tentunya, setiap penyelesaian keluh kesah tentang hubungan kerja, syarat – syarat kerja dan masalah ketenagakerjaan haruslan melalui tahapan yang telah diamanatkan dalam Perjanjian kerja bersama (PKB) tahun 2006 – 2008 Pasal 74.
Pasal 74 Penyelesaiaan Keluh Kesah
1. Apabila terjadi keluhan – keluhan dari karyawan atas hubungan kerja, syarat – syarat kerja dan masalah ketenagakerjaan lainnya, akan diselesaikan dengan musyawarah dengan atasan langsung dan apabila masih belum terselesaikan dapat diteruskan kepada pejabat yang lebih tinggi.
2. Apabila masalah tersebut masih belum terselesaikan maka karyawan yang bersangkutan dapat menyampaikan persoalannya kepada Pengurus SKJM untuk selanjutnya oleh SKJM dimusyawarahkan dengan Perusahaan.
3. Apabila masalah tersebut belum dapat diselesaikan melalui permusyawaratan antara Perusahaan dan SKJM (BIPARTIT), maka upaya penyelesaiannya disalurkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dialog yang efektif tentunya dilakukan secara kolektif dan didukung data yang akurat. Kolektifitas aspirasi dan data dapat disampaikan melalui DPC –DPC SKJM sehingga DPP SKJM dapat melakukan rapim guna membawa aspirasi karyawan untuk di perjuangkan.
Perubahan sistem remunerasi ini telah mengakomodasi aspirasi dari seluruh DPC – DPC dan amanah yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2006 – 2008 Pasal 40 tentang sistem penggajian untuk itulah Manajemen dan SKJM telah melakukan kajian guna mereformasi dari formula remunerasi yang mengapresiasi berdasarkan kompetensi, prestasi, posisi, beban kerja, lingkungan kerja, penghargaan masa kerja. Kajian ini fokus terhadap substansi utama yaitu tentang masa kerja jabatan (Kompetensi) dan masa kerja karyawan (penghargaan masa kerja).

Sistem yang baru dirasakan lebih adil dibandingkan system yang lama, contohnya masa kerja jabatan karyawan dihitung sejak SK dikeluarkan.

System yang lama memberlakukan, setiap karyawan yang naik jabatan akan mengikuti baris dan ruang dari masa kerja.
Contoh :
1. Jika karyawan mempunyai masa jabatan KSPT baru 1 bulan dengan masa kerja 10 tahun maka gaji yang diterima sama dengan KSPT yang telah menjabat selama 10 tahun dengan masa kerja 15 tahun. Disinilah letak kejanggalan dari system yang lama karena terkesan kompetensi dari karyawan yang lebih lama menjabat disamakan dengan kompetensi karyawan yang baru menjabat

2. Jika karyawan mempunyai masa jabatan KSPT baru 1 bulan dengan masa kerja 15 tahun maka gaji yang diterima lebih tinggi dari KSPT yang telah menjabat selama 5 tahun dengan masa kerja 10 tahun. Disinilah letak kejanggalan dari system yang lama karena terkesan kompetensi dari karyawan yang lebih lama menjabat dikalahkan dengan kompetensi karyawan yang baru menjabat.

System yang baru memberlakukan, setiap karyawan yang naik jabatan akan mengikuti penyesuaian dari formula remunerasi yang baru berdasarkan baris dan ruang sejak SK jabatan dikeluarkan
Contoh :
1. Jika karyawan mempunyai masa jabatan KSPT baru 1 bulan dengan masa kerja 10 tahun maka gaji yang diterima tidak sama dengan KSPT yang telah menjabat selama 10 tahun dengan masa kerja 15 tahun. Disinilah letak keadilan dari system baru karena dirasakan kompetensi dari karyawan yang lebih lama menjabat lebih dihargai dibandingkan dengan kompetensi karyawan yang baru menjabat dengan masa kerja yang lebih sedikit.

2. Jika karyawan mempunyai masa jabatan KSPT baru 1 bulan dengan masa kerja 15 tahun maka gaji yang diterima tidak lebih tinggi dari KSPT yang telah menjabat selama 5 tahun dengan masa kerja 10 tahun. Disinilah letak keadilan dari system baru karena dirasakan kompetensi dari karyawan yang lebih lama menjabat lebih dihargai walaupun mempunyai masa kerja lebih sedikit dibandingkan dengan karyawan yang mempunyai masa kerja lebih lama dan mempunyai masa jabatan baru. *****HS 5258

Tidak ada komentar: