10/08/2007 17:07:12 WIB
JAKARTA, investorindonesia.com
Puslitbang Jalan Departemen PU menyebutkan konstruksi interchange Pluit akibat kebakaran yang ditimbulkan rumah liar di kolong jalan tol pada Selasa (7/8) mengalami penurunan sampai 25% berdasarkan pengamatan kasat mata (visual).
"Sementara ini baru pengamatan visual saja. Perkiraan saya ada penurunan kekuatan sampai 25%," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen PU, Hendrianto Notosoegondo di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, rekomendasi untuk membongkar konstruksi tol interchange Pluit sangat bergantung kepada hasil penelitian yang menggunakan peralatan yang didatangkan dari Bandung.
"Butuh waktu paling cepat 45 hari untuk melakukan pemeriksaan dengan menggunakan peralatan yang akan dimulai besok (Sabtu, 11/8). serta menambah tenaga peneliti dari dua orang menjadi sepuluh orang," kata Hendrianto.
Dia memperkirakan untuk memperbaiki konstruksi jembatan apabila harus dibongkar seluruhnya sepanjang 150 meter (bagian yang terkena api) dibutuhkan waktu sampai empat bulan sehingga selama itu ruas harus ditutup.
Rekomendasi yang diberikan kepada PT Citra Marga Nushapala Persada (CMNP) selaku operator tol Ir Sedyatmo agar jangan sampai terjadi penumpukan kendaraan pada ruas tersebut.
Hendrianto juga menyampaikan agar kendaraan berat tidak melewati bagian tersebut dan dialihkan ke jalan lain. "Memang akan menimbulkan kemacetan tetapi ini untuk menghindari kecelakaan," ujarnya. (ant/gor)
Minggu, 12 Agustus 2007
Jumat, 10 Agustus 2007
Keamanan di tol terlalu longgar
Kejadian Selasa lalu, benar-benar mengesalkan bagi pengguna jalan. Betapa tidak. Gara-gara kebakaran di kolong jalan layang tol di kawasan Jembatan Tiga, seluruh jaringan jalan tol di Jakarta dan sekitarnya macet total, bahkan sampai pukul 21:00 WIB.
Kebakaran? Bagaimana bisa terjadi kebakaran? Aneh juga. Bukankah kolong jalan tol adalah ruang kosong yang tidak boleh ada sesuatu pun yang bisa terbakar di sana?
Jadi apa rupanya yang terbakar di sana, sampai bisa membuat macet seluruh Ibu Kota dan sekitarnya?
Oalah...tak tahunya yang terbakar di sana adalah 300 gubuk liar? yang berjejalan di sepanjang kolong tol Jembatan Tiga itu. Aneh juga, bahwa di kolong jembatan tol bisa diserobot orang untuk membangun gubuk liar.
Yang? harus dipertanyakan adalah kemampuan Bina Marga, PT Jasa Marga, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP)? dan pengelola jalan tol lainnya untuk membebaskan daerah milik jalan (DMJ) atau right of way (ROW) dari penyerobotan lahan oleh pihak-pihak tertentu.
Penegakan hukum
Memang sih Departemen Pekerjaan Umum (PU) sudah memasang? papan-papan pengumuman di berbagai lahan sepanjang jalan tol yang rawan diserobot orang.
Papan itu berisi pengumuman bahwa tanah di kawasan tersebut milik negara dan warga dilarang membangun/memanfaatkannya. Tapi apalah artinya papan pengumuman, kalau tidak disertai dengan penegakan hukum.
Memang di beberapa tempat, berbagai instansi tersebut berhasil menertibkannya. Sebagai contoh, adalah di kolong jalan layang tol Slipi.
Tempat tersebut sempat dipergunakan oleh penduduk setempat sebagai 'gudang'? dari tempat usahanya yang berjualan hasil bongkaran bangunan tua/bekas. Instansi terkait sudah berhasil membersihkannya serta memberinya pagar, sehingga tidak diserobot? lagi.
Namun di tempat lainnya, bagaimana? Pada beberapa kolong jembatan tol, masih saja ada pihak-pihak yang berusaha memanfaatkannya.
Seharusnya Jasa Marga dan pengelola jalan tol lainnya, tidak hanya menjaga dan mengawasi situasi di atas jalan tol. Tapi aparat juga perlu mengawasi kawasan DMJ, termasuk di kolong tol tadi.
Tentu tak bisa dibayangkan, betapa kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya kebakaran di Jembatan Tiga tersebut. Seluruh Jakarta macet, berapa juta liter bahan bakar yang terbuang percuma karena mesti berjalan berlambat-lambat. Bukankah? pengertian? jalan tol adalah jalan yang bebas hambatan?
Bebas hambatan, bukan berarti setiap orang bebas membuat hambatan di jalan tol. Tapi seharusnya bebas hambatan adalah jalan tol yang benar-benar tidak ada hambatan.
Tapi itulah. Agaknya logika bangsa kita sudah terbalik-balik. Jalan tol yang seharusnya tidak boleh ada hambatan itu, menjadi lahan untuk berdagang asongan, menjadi terminal bayangan dan entah apalagi.
Sebagai contoh, di tengah kemacetan jalan tol di Tomang, Cawang, dan sebagainya, berkeliaran pedagang asongan yang berjualan air minum, rokok, koran/majalah, ukiran kayu, mainan anak-anak, peralatan renang, dan sebagainya.
Bagaimana mungkin hal ini bisa terjadi? Hal itu bisa terjadi, hanya dan hanya bila aparat penegak hukum sangat longgar dalam menegakkan aturan di jalan tol.
Longgar? Ya, sangat, sangat longgar. Warganya melanggar dan aparatnya sangat longgar. Jadi pas sekali bukan?
Itu di Tomang.
Perlu akses tol
Bagaimana di pintu tol Kebon Jeruk? Ini lebih aneh lagi. Jasa Marga bahkan melembagakan pelanggaran itu. Jalan tol dijadikan terminal bayangan. Jasa Marga dengan sengaja membuat terminal bayangan di kiri kanan pintu tol itu.
Ini benar-benar aneh. Jasa Marga yang sangat tahu apa arti jalan tol, justru melanggar dengan membuat terminal bayangan.
Belasan tahun lalu, BUMN jalan tol itu selalu mengatakan ada pelanggaran pemanfaatan jalan tol oleh warga dan berusaha menertibkannya.
Tapi kini justru Jasa Marga yang melakukan pelanggaran. Tidak sepantasnya Jasa Marga dan pengelola jalan tol lainnya mengeruk keuntungan saja, tanpa memerhatikan aspek sosialnya kepada masyarakat.
Kalau Jasa Marga berniat membuat terminal-bukan terminal bayangan-seharusnya di tepi pintu tol Karang Tengah. Di kiri-kanan gerbang tol masih tersedia lahan yang cukup untuk membuat terminal.
Tapi apa yang dilakukan BUMN itu? Jasa Marga hanya membuat pintu pembayaran karcis tol, tanpa membuat akses keluar masuk tol. Karena itu, bisa dimaklumi bila sepanjang ruas tol Karang Tengah-Kebon Jeruk-Tomang selalu macet.
Apa sebabnya? Karena Jasa Marga tidak berusaha mendistribusikan kemacetan itu. Semuanya ditumpuk pada jalan sepanjang 7 km itu. Kalau dibuka akses tol (off-ramp dan in-ramp) di Karang Tengah, tentu kemacetan itu bisa didistribusikan, sehingga kemacetan itu tidak berlangsung lama.
Kalau di sana dibuat terminal? yang sebenarnya, tentu akan membuat kucuran rezeki (trickle down effect) bisa lebih luas.
Kembali ke soal kebakaran di Jembatan Tiga, Jasa Marga dan CMNP seharusnya selalu waspada dan selalu melakukan patroli bersama aparat terkait untuk mengontrol kawasan di atas dan di bawah jalan tol. Selama ini, meskipun sangat longgar, Jasa Marga dan pengelola jalan tol lainnya masih melakukan kontrol di atas jalan tol.
Tapi untuk di bawah jalan tol, saya rasa Jasa Marga dan instansi terkait sangat kecolongan. Bahwa ada lahan di kolong tol yang dimanfaatkan untuk perumahan kumuh adalah suatu kejanggalan.
Lebih janggal lagi, kalau Jasa Marga tidak menindaknya. Cara menindaknya pun jangan ditunggu sampai tumbuh ratusan rumah. Bahkan salah satu warga yang tinggal di sana mengaku sudah tinggal tujuh tahun di sana.
Seharusnya baru tumbuh satu, langsung ditindak. Begitu seterusnya.
Kalau dibiarkan sampai ratusan rumah, sama saja Jasa Marga mengundang kerusuhan massa. Yang lebih parah lagi, kalau perumahan kumuh itu terbakar seperti kejadian Selasa lalu, yang mengakibatkan jembatan tol retak-retak, sehingga harus ditutup, berapa kerugian yang diderita Jasa Marga untuk memperbaikinya?
Berapa kerugian Jasa Marga karena pemasukan tol berkurang? Berapa kerugian masyarakat karena biaya operasional kendaraan meningkat?
Hal itu semua berawal dari keteledoran. Jangan sampai ambruknya jembatan tol di Minneapolis, AS, pada 1 Agustus 2007 terjadi pula di Jembatan Tiga, Jakarta, meskipun penyebabnya berbeda. (agus. surono@bisnis.co.id)
www.bisnis.com
Oleh Agus S. Soerono
Kebakaran? Bagaimana bisa terjadi kebakaran? Aneh juga. Bukankah kolong jalan tol adalah ruang kosong yang tidak boleh ada sesuatu pun yang bisa terbakar di sana?
Jadi apa rupanya yang terbakar di sana, sampai bisa membuat macet seluruh Ibu Kota dan sekitarnya?
Oalah...tak tahunya yang terbakar di sana adalah 300 gubuk liar? yang berjejalan di sepanjang kolong tol Jembatan Tiga itu. Aneh juga, bahwa di kolong jembatan tol bisa diserobot orang untuk membangun gubuk liar.
Yang? harus dipertanyakan adalah kemampuan Bina Marga, PT Jasa Marga, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP)? dan pengelola jalan tol lainnya untuk membebaskan daerah milik jalan (DMJ) atau right of way (ROW) dari penyerobotan lahan oleh pihak-pihak tertentu.
Penegakan hukum
Memang sih Departemen Pekerjaan Umum (PU) sudah memasang? papan-papan pengumuman di berbagai lahan sepanjang jalan tol yang rawan diserobot orang.
Papan itu berisi pengumuman bahwa tanah di kawasan tersebut milik negara dan warga dilarang membangun/memanfaatkannya. Tapi apalah artinya papan pengumuman, kalau tidak disertai dengan penegakan hukum.
Memang di beberapa tempat, berbagai instansi tersebut berhasil menertibkannya. Sebagai contoh, adalah di kolong jalan layang tol Slipi.
Tempat tersebut sempat dipergunakan oleh penduduk setempat sebagai 'gudang'? dari tempat usahanya yang berjualan hasil bongkaran bangunan tua/bekas. Instansi terkait sudah berhasil membersihkannya serta memberinya pagar, sehingga tidak diserobot? lagi.
Namun di tempat lainnya, bagaimana? Pada beberapa kolong jembatan tol, masih saja ada pihak-pihak yang berusaha memanfaatkannya.
Seharusnya Jasa Marga dan pengelola jalan tol lainnya, tidak hanya menjaga dan mengawasi situasi di atas jalan tol. Tapi aparat juga perlu mengawasi kawasan DMJ, termasuk di kolong tol tadi.
Tentu tak bisa dibayangkan, betapa kerugian yang diakibatkan oleh terjadinya kebakaran di Jembatan Tiga tersebut. Seluruh Jakarta macet, berapa juta liter bahan bakar yang terbuang percuma karena mesti berjalan berlambat-lambat. Bukankah? pengertian? jalan tol adalah jalan yang bebas hambatan?
Bebas hambatan, bukan berarti setiap orang bebas membuat hambatan di jalan tol. Tapi seharusnya bebas hambatan adalah jalan tol yang benar-benar tidak ada hambatan.
Tapi itulah. Agaknya logika bangsa kita sudah terbalik-balik. Jalan tol yang seharusnya tidak boleh ada hambatan itu, menjadi lahan untuk berdagang asongan, menjadi terminal bayangan dan entah apalagi.
Sebagai contoh, di tengah kemacetan jalan tol di Tomang, Cawang, dan sebagainya, berkeliaran pedagang asongan yang berjualan air minum, rokok, koran/majalah, ukiran kayu, mainan anak-anak, peralatan renang, dan sebagainya.
Bagaimana mungkin hal ini bisa terjadi? Hal itu bisa terjadi, hanya dan hanya bila aparat penegak hukum sangat longgar dalam menegakkan aturan di jalan tol.
Longgar? Ya, sangat, sangat longgar. Warganya melanggar dan aparatnya sangat longgar. Jadi pas sekali bukan?
Itu di Tomang.
Perlu akses tol
Bagaimana di pintu tol Kebon Jeruk? Ini lebih aneh lagi. Jasa Marga bahkan melembagakan pelanggaran itu. Jalan tol dijadikan terminal bayangan. Jasa Marga dengan sengaja membuat terminal bayangan di kiri kanan pintu tol itu.
Ini benar-benar aneh. Jasa Marga yang sangat tahu apa arti jalan tol, justru melanggar dengan membuat terminal bayangan.
Belasan tahun lalu, BUMN jalan tol itu selalu mengatakan ada pelanggaran pemanfaatan jalan tol oleh warga dan berusaha menertibkannya.
Tapi kini justru Jasa Marga yang melakukan pelanggaran. Tidak sepantasnya Jasa Marga dan pengelola jalan tol lainnya mengeruk keuntungan saja, tanpa memerhatikan aspek sosialnya kepada masyarakat.
Kalau Jasa Marga berniat membuat terminal-bukan terminal bayangan-seharusnya di tepi pintu tol Karang Tengah. Di kiri-kanan gerbang tol masih tersedia lahan yang cukup untuk membuat terminal.
Tapi apa yang dilakukan BUMN itu? Jasa Marga hanya membuat pintu pembayaran karcis tol, tanpa membuat akses keluar masuk tol. Karena itu, bisa dimaklumi bila sepanjang ruas tol Karang Tengah-Kebon Jeruk-Tomang selalu macet.
Apa sebabnya? Karena Jasa Marga tidak berusaha mendistribusikan kemacetan itu. Semuanya ditumpuk pada jalan sepanjang 7 km itu. Kalau dibuka akses tol (off-ramp dan in-ramp) di Karang Tengah, tentu kemacetan itu bisa didistribusikan, sehingga kemacetan itu tidak berlangsung lama.
Kalau di sana dibuat terminal? yang sebenarnya, tentu akan membuat kucuran rezeki (trickle down effect) bisa lebih luas.
Kembali ke soal kebakaran di Jembatan Tiga, Jasa Marga dan CMNP seharusnya selalu waspada dan selalu melakukan patroli bersama aparat terkait untuk mengontrol kawasan di atas dan di bawah jalan tol. Selama ini, meskipun sangat longgar, Jasa Marga dan pengelola jalan tol lainnya masih melakukan kontrol di atas jalan tol.
Tapi untuk di bawah jalan tol, saya rasa Jasa Marga dan instansi terkait sangat kecolongan. Bahwa ada lahan di kolong tol yang dimanfaatkan untuk perumahan kumuh adalah suatu kejanggalan.
Lebih janggal lagi, kalau Jasa Marga tidak menindaknya. Cara menindaknya pun jangan ditunggu sampai tumbuh ratusan rumah. Bahkan salah satu warga yang tinggal di sana mengaku sudah tinggal tujuh tahun di sana.
Seharusnya baru tumbuh satu, langsung ditindak. Begitu seterusnya.
Kalau dibiarkan sampai ratusan rumah, sama saja Jasa Marga mengundang kerusuhan massa. Yang lebih parah lagi, kalau perumahan kumuh itu terbakar seperti kejadian Selasa lalu, yang mengakibatkan jembatan tol retak-retak, sehingga harus ditutup, berapa kerugian yang diderita Jasa Marga untuk memperbaikinya?
Berapa kerugian Jasa Marga karena pemasukan tol berkurang? Berapa kerugian masyarakat karena biaya operasional kendaraan meningkat?
Hal itu semua berawal dari keteledoran. Jangan sampai ambruknya jembatan tol di Minneapolis, AS, pada 1 Agustus 2007 terjadi pula di Jembatan Tiga, Jakarta, meskipun penyebabnya berbeda. (agus. surono@bisnis.co.id)
www.bisnis.com
Oleh Agus S. Soerono
Menteri Djoko Nilai 13 Tol Masih Menguntungkan
Jum'at, 10 Agustus 2007 | 00:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto membantah bahwa 13 proyek jalan tol yang akan ditender pada September nanti tak layak secara finansial. Menurut dia, meski mayoritas dilelang ulang karena sepi peminat, proyek-proyek itu mengutungkan.
"Menurut hitungan saya layak-layak saja," katanya seusai membuka seminar Good Governance di Gedung Sapta Taruna, Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta, kemarin. Bahkan, pemerintah akan menganggarkan kebutuhan dana pembebasan lahan Solo-Kertosono sebesar Rp 1 triliun dari total kebutuhan Rp 1,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2008.
Djoko menanggapi pernyataan Direktur Utama PT Jasa Marga Frans S. Sunito yang menyatakan siap mengikuti lelang bila pemerintah memberikan skema subsidi. "Kalau tak ada (subsidi), susah juga," ucapnya. (Koran Tempo, 9 Agustus)
Frans beralasan, ruas-ruas itu tak menguntungkan sehingga perlu bantuan dari pemerintah. Ia mencontohkan, tol Solo-Kertosono yang biaya pembebasan lahannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah lewat anggaran negara tahun depan.
Djoko menjelaskan, dukungan pemerintah terhadap Solo-Kertosono diberikan setelah departemennya mempelajari kelayakan tol bagian dari koridor Trans Java itu. "Sudah dicek dan tak layak bila tak disubdisi." Sedangkan untuk tol lainnya, harus dibuktikan dulu ketaklayakannya sebelum mendapatkan subsidi.
Bila dalam lelang September nanti ternyata proyek 13 tol itu tetap masih sepi peminat, ia melanjutkan, proyek akan ditender kembali. “Nggak apa-apa, kan?”
Dari 13 proyek itu, sepuluh di antaranya tender ulang. Tiga proyek baru itu adalah tol Palembang-Indralaya, Cilegon-Bojanegara, dan Sukabumi-Ciranjang. Sedangkan proyek tender ulang adalah Pandaan-Malang, Pasirkoja-Soreang, Ciawi-Sumedang-Dawuan, Semarang-Demak, Medan-Kuala Namu-Bukit Tinggi, Medan-Binjai, Pekanbaru-Kandis, Serangan-Tanjung Benoa, Manado-Bitung, dan Tegineneng-Babatan.
Rieka Rahadiana
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto membantah bahwa 13 proyek jalan tol yang akan ditender pada September nanti tak layak secara finansial. Menurut dia, meski mayoritas dilelang ulang karena sepi peminat, proyek-proyek itu mengutungkan.
"Menurut hitungan saya layak-layak saja," katanya seusai membuka seminar Good Governance di Gedung Sapta Taruna, Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta, kemarin. Bahkan, pemerintah akan menganggarkan kebutuhan dana pembebasan lahan Solo-Kertosono sebesar Rp 1 triliun dari total kebutuhan Rp 1,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2008.
Djoko menanggapi pernyataan Direktur Utama PT Jasa Marga Frans S. Sunito yang menyatakan siap mengikuti lelang bila pemerintah memberikan skema subsidi. "Kalau tak ada (subsidi), susah juga," ucapnya. (Koran Tempo, 9 Agustus)
Frans beralasan, ruas-ruas itu tak menguntungkan sehingga perlu bantuan dari pemerintah. Ia mencontohkan, tol Solo-Kertosono yang biaya pembebasan lahannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah lewat anggaran negara tahun depan.
Djoko menjelaskan, dukungan pemerintah terhadap Solo-Kertosono diberikan setelah departemennya mempelajari kelayakan tol bagian dari koridor Trans Java itu. "Sudah dicek dan tak layak bila tak disubdisi." Sedangkan untuk tol lainnya, harus dibuktikan dulu ketaklayakannya sebelum mendapatkan subsidi.
Bila dalam lelang September nanti ternyata proyek 13 tol itu tetap masih sepi peminat, ia melanjutkan, proyek akan ditender kembali. “Nggak apa-apa, kan?”
Dari 13 proyek itu, sepuluh di antaranya tender ulang. Tiga proyek baru itu adalah tol Palembang-Indralaya, Cilegon-Bojanegara, dan Sukabumi-Ciranjang. Sedangkan proyek tender ulang adalah Pandaan-Malang, Pasirkoja-Soreang, Ciawi-Sumedang-Dawuan, Semarang-Demak, Medan-Kuala Namu-Bukit Tinggi, Medan-Binjai, Pekanbaru-Kandis, Serangan-Tanjung Benoa, Manado-Bitung, dan Tegineneng-Babatan.
Rieka Rahadiana
Kamis, 09 Agustus 2007
Penjualan Saham Perdana (IPO)
Wijaya Karya dan Jasa Marga Road Show Bulan Depan
Kamis, 09 Agustus 2007 | 17:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Road show (penjajakan) penawaran saham pedana (IPO) PT Wijaya Karya dan PT Jasa Marga akan mulai dilakukan pada September atau paling lambat akhir Oktober tahun ini."Karena musim libur di Amerika berakhir pada akhir bulan ini," ujar Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofjan Djalil di kantor presiden, Kamis (9/8).
Namun, Sofjan belum dapat memastikan apakah road show kedua perusahaan ini akan dilakukan berbarengan.
Privatisasi BUMN yang sudah disetujui untuk tahun ini, kata Sofjan, hanya akan dilakukan oleh Wijaya Karya dan Jasa Marga. Tahun depan, Sofjan mentargetkan 16 perusahaan yang akan diprivatisasi. Namun, ia belum menyebutkan nama keenam belas perusahaan tersebut.
Sofjan menegaskan bahwa langkah privatisasi BUMN sebagai langkah terbaik meningkatkan kinerja perusahaan. Target dana yang diperoleh untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ini adalah sebesar Rp 4,7 triliun.
FANNY FEBIANA
Kamis, 09 Agustus 2007 | 17:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Road show (penjajakan) penawaran saham pedana (IPO) PT Wijaya Karya dan PT Jasa Marga akan mulai dilakukan pada September atau paling lambat akhir Oktober tahun ini."Karena musim libur di Amerika berakhir pada akhir bulan ini," ujar Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofjan Djalil di kantor presiden, Kamis (9/8).
Namun, Sofjan belum dapat memastikan apakah road show kedua perusahaan ini akan dilakukan berbarengan.
Privatisasi BUMN yang sudah disetujui untuk tahun ini, kata Sofjan, hanya akan dilakukan oleh Wijaya Karya dan Jasa Marga. Tahun depan, Sofjan mentargetkan 16 perusahaan yang akan diprivatisasi. Namun, ia belum menyebutkan nama keenam belas perusahaan tersebut.
Sofjan menegaskan bahwa langkah privatisasi BUMN sebagai langkah terbaik meningkatkan kinerja perusahaan. Target dana yang diperoleh untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ini adalah sebesar Rp 4,7 triliun.
FANNY FEBIANA
Jasa Marga Incar Dua Ruas JORR
Kamis, 09/08/2007
JAKARTA (SINDO) – PT Jasa Marga (persero) berencana memasukkan tawaran untuk dua ruas jalan tol yang semuanya termasuk dalam Jakarta Outer Ring Road (JORR) pada tender ruas tol batch II yang digelar pemerintah.
Dalam tender ini, Jasa Marga menggandeng dua investor lain sebagai mitranya. ”Kita sudah masukkan penawaran, sekarang tinggal menunggu proses selanjutnya,” ujar Direktur Utama Jasa Marga Frans Sunito kepada SINDO di Jakarta,kemarin. Pada tender tol batch II ini, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menawarkan empat ruas tol, meliputi Cengkareng- Batu Ceper-Kunciran sepanjang 15,22 km dengan nilai investasi Rp2,3 triliun, Kunciran– Serpong sepanjang 11,19 km senilai Rp1,84 triliun, Serpong– Cinere sepanjang 10,14 km dengan nilai Rp1,5 triliun, dan Cimanggis–Cibitung sepanjang 25,39 km senilai Rp3,35 triliun.Tender tersebut dimulai pada Mei 2007 dan kini sudah memasuki tahap prakualifikasi.
Bulan Agustus ini, diharapkan pemenangnya sudah dapat ditetapkan sehingga pada 2009 ruas-ruas tol ini siap dioperasikan. Menurut Frans,ruas tol yang menjadi incaran Jasa Marga adalah ruas Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran dan ruas Kunciran–Serpong. Jasa Marga mengandeng investor asal Malaysia untuk ruas Cengkareng- Batu Ceper-Kunciran dan Astratel untuk ruas Kunciran–- Serpong. Frans menegaskan, meski bekerja sama dengan investor lain, Jasa Marga akan tetap menjadi pemain utama di kedua ruas tol tersebut. Hal ini, kata dia, sudah menjadi komitmen perusahaan dalam setiap kerja sama dengan investor lain.
”Yang jelas kita tetap mayoritas walaupun melakukan kerja sama dengan investor lain,”tandasnya. Mengenai alasan pemilihan kedua ruas tersebut,Frans mengatakan bahwa keputusan itu berdasarkan pertimbangan tingkat keekonomisannya yang tinggi.Menurut dia,untuk ruasruas JORR, tingkat trafiknya relatif sudah baik sehingga cukup menarik untuk dikerjakan. ”Kita melihat dari angka kelayakannya, dan umumnya ring road itu bagus,”ujarnya. Sementara itu, BPJT menyatakan bahwa tender batch II masih terus berjalan untuk menjaring investor potensial yang berminat. BPJT juga menilai ruas yang ditenderkan cukup penting sehingga jika dalam proses tender tersebut peminatnya kurang mencukupi, pemerintah akan mengambil langkah negosiasi.
”Untuk ruas-ruas baru yang akan ditender, kita sedang mengkaji dukungan apa yang dapat diberikan,” ujar Kepala BPJT Hisnu Pawenang. Dia menjelaskan, untuk ruas-ruas yang dinilai memiliki tingkat kelayakan kurang, harus diberikan dukungan.Adapun bentuk dukungan,kata dia, dapat berupa bantuan pembebasan tanah atau bantuan konstruksi. ”Namun,semua ini masih dalam pembahasan, entah dukungan apa yang dapat kita berikan,”tuturnya. (arif dwi cahyono)
JAKARTA (SINDO) – PT Jasa Marga (persero) berencana memasukkan tawaran untuk dua ruas jalan tol yang semuanya termasuk dalam Jakarta Outer Ring Road (JORR) pada tender ruas tol batch II yang digelar pemerintah.
Dalam tender ini, Jasa Marga menggandeng dua investor lain sebagai mitranya. ”Kita sudah masukkan penawaran, sekarang tinggal menunggu proses selanjutnya,” ujar Direktur Utama Jasa Marga Frans Sunito kepada SINDO di Jakarta,kemarin. Pada tender tol batch II ini, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menawarkan empat ruas tol, meliputi Cengkareng- Batu Ceper-Kunciran sepanjang 15,22 km dengan nilai investasi Rp2,3 triliun, Kunciran– Serpong sepanjang 11,19 km senilai Rp1,84 triliun, Serpong– Cinere sepanjang 10,14 km dengan nilai Rp1,5 triliun, dan Cimanggis–Cibitung sepanjang 25,39 km senilai Rp3,35 triliun.Tender tersebut dimulai pada Mei 2007 dan kini sudah memasuki tahap prakualifikasi.
Bulan Agustus ini, diharapkan pemenangnya sudah dapat ditetapkan sehingga pada 2009 ruas-ruas tol ini siap dioperasikan. Menurut Frans,ruas tol yang menjadi incaran Jasa Marga adalah ruas Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran dan ruas Kunciran–Serpong. Jasa Marga mengandeng investor asal Malaysia untuk ruas Cengkareng- Batu Ceper-Kunciran dan Astratel untuk ruas Kunciran–- Serpong. Frans menegaskan, meski bekerja sama dengan investor lain, Jasa Marga akan tetap menjadi pemain utama di kedua ruas tol tersebut. Hal ini, kata dia, sudah menjadi komitmen perusahaan dalam setiap kerja sama dengan investor lain.
”Yang jelas kita tetap mayoritas walaupun melakukan kerja sama dengan investor lain,”tandasnya. Mengenai alasan pemilihan kedua ruas tersebut,Frans mengatakan bahwa keputusan itu berdasarkan pertimbangan tingkat keekonomisannya yang tinggi.Menurut dia,untuk ruasruas JORR, tingkat trafiknya relatif sudah baik sehingga cukup menarik untuk dikerjakan. ”Kita melihat dari angka kelayakannya, dan umumnya ring road itu bagus,”ujarnya. Sementara itu, BPJT menyatakan bahwa tender batch II masih terus berjalan untuk menjaring investor potensial yang berminat. BPJT juga menilai ruas yang ditenderkan cukup penting sehingga jika dalam proses tender tersebut peminatnya kurang mencukupi, pemerintah akan mengambil langkah negosiasi.
”Untuk ruas-ruas baru yang akan ditender, kita sedang mengkaji dukungan apa yang dapat diberikan,” ujar Kepala BPJT Hisnu Pawenang. Dia menjelaskan, untuk ruas-ruas yang dinilai memiliki tingkat kelayakan kurang, harus diberikan dukungan.Adapun bentuk dukungan,kata dia, dapat berupa bantuan pembebasan tanah atau bantuan konstruksi. ”Namun,semua ini masih dalam pembahasan, entah dukungan apa yang dapat kita berikan,”tuturnya. (arif dwi cahyono)
Rabu, 08 Agustus 2007
Land Capping Lahan Proyek Tol
Pemerintah Tanggung Kenaikan Harga Tanah
Senin, 06 Agustus 2007 | 01:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan menanggung seluruh kenaikan biaya pembebasan tanah di atas 110 persen dari harga normal untuk proyek jalan tol. Tapi, Departemen Pekerjaan Umum diminta mengevaluasi semua kontrak proyek yang ditandatangani sebelum 1999.
Menurut Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution, evaluasi itu untuk mengestimasi risiko biaya pembebasan tanah yang harus ditanggung oleh pemerintah dalam konsep land capping. "Ya, harus dilihat lagi kontrak-kontrak (tol) sebelum krisis moneter itu," katanya seusai membuka ujian penerimaan mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di Gelora Senayan, Jakarta, kemarin.
Mulia menjelaskan, tak tertutup kemungkinan pemerintah akan meminta dibuat perjanjian ulang jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran prosedur. Ia tak menjawab ketika didesak apakah yang dimaksud menyalahi prosedur itu termasuk proyek tanpa tender.
Berdasarkan data yang dimiliki Tempo, beberapa proyek tol yang ditender sebelum krisis moneter masih membutuhkan pengawasan pemerintah. Proyek-proyek itu bagian dari tol Trans-Java, seperti Cikampek-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Semarang, dan Pandaan-Malang.
Pekan lalu, pemerintah sepakat dalam konsep land capping, swasta wajib membayar harga tanah untuk lahan tol hingga 110 persen dari harga. Sedangkan selebihnya akan ditanggung oleh pemerintah.
Namun, dalam rapat yang dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu belum disepakati batas maksimal biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah. Departemen Pekerjaan Umum menyatakan sudah meminta Departemen Keuangan menentukan estimasi biaya.
Kebijakan land capping ditunggu investor jalan tol karena pembebasan lahan paling menghambat proyek. Apalagi, investor harus menanggung biaya pembebasan lahan. Padahal di negara maju termasuk Malaysia, lahan menjadi urusan pemerintah, investor tinggal membangun infrastruktur.
Menurut Direktur Utama PT Jasa Marga Frans S. Sunito, batas maksimal biaya yang ditanggung pemerintah belum bisa diputuskan karena anggaran untuk itu sulit diprediksi. "Kami usulkan ada tim appraisal independen yang dipilih bersama oleh pemilik tanah dan pemerintah," katanya di kantor redaksi Koran Tempo di Jakarta Selasa lalu. (Koran Tempo, 3 Agustus)
Mulia menjelaskan, jika setelah dievaluasi perjanjian tak ada masalah, pemerintah akan bersedia melaksanakan komitmennya. "Ya, tentunya konsekuensi sesuai perjanjian itu," katanya.
Ia mencontohkan, kalau harga tanah dalam perjanjian Rp 50 ribu per meter persegi tapi sekarang naik menjadi Rp 200 ribu per meter, land capping investor Rp 55 ribu per meter persegi. Adapun pemerintah menanggung Rp 145 ribu per meter persegi. Tapi, mestinya ada klausul-klausul yang mengamankan hak dan kewajiban pemerintah atas swasta.
Menurut Anggota Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Muhammad Ikhsan, risiko biaya pembebasan tanah tak akan menggelembung tanpa batas. Ada penilai (appraisal) independen yang bisa menetapkan harga tanah yang wajar sehingga pemilik tanah tak bisa meminta harga semaunya.
Penilai itu akan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Proyek Pembangunan Fasilitas Umum. Jika pemilik tanah menolak harga dari penilai independen, pemerintah bisa melakukan penggusuran dan menyerahkan pembayaran tanah kepada pengadilan, berdasarkan peraturan presiden itu.
“Biaya yang harus ditanggung pemerintah tak perlu dibatasi secara kaku karena ada penilai independen,” katanya Jumat pekan lalu di Jakarta. Ia yakin pemerintah tak akan menanggung beban biaya terlalu besar karena land capping hanya tinggal untuk satu-dua proyek lama, misalnya, Pandaan-Malang sepanjang 35 kilometer.
Ikhsan mengatakan, proyek baru tak ada land capping karena estimasi sudah disesuaikan dengan harga pasar sekarang. Menurut dia, Menteri Sri Mulyani sudah menagih data terbaru harga tanah untuk kasus land capping kepada Menteri Djoko. Data itu akan menjadi landasan estimasi biaya. “Tapi dari PU tak keluar-keluar.”
Kalau pemerintah belum memiliki dana, Ikhsan menuturkan, bisa utang kepada investor. Utang akan dibayar dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan atau anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berikutnya, jika disetujui oleh parlemen.
Agus Supriyanto
Senin, 06 Agustus 2007 | 01:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan menanggung seluruh kenaikan biaya pembebasan tanah di atas 110 persen dari harga normal untuk proyek jalan tol. Tapi, Departemen Pekerjaan Umum diminta mengevaluasi semua kontrak proyek yang ditandatangani sebelum 1999.
Menurut Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution, evaluasi itu untuk mengestimasi risiko biaya pembebasan tanah yang harus ditanggung oleh pemerintah dalam konsep land capping. "Ya, harus dilihat lagi kontrak-kontrak (tol) sebelum krisis moneter itu," katanya seusai membuka ujian penerimaan mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di Gelora Senayan, Jakarta, kemarin.
Mulia menjelaskan, tak tertutup kemungkinan pemerintah akan meminta dibuat perjanjian ulang jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran prosedur. Ia tak menjawab ketika didesak apakah yang dimaksud menyalahi prosedur itu termasuk proyek tanpa tender.
Berdasarkan data yang dimiliki Tempo, beberapa proyek tol yang ditender sebelum krisis moneter masih membutuhkan pengawasan pemerintah. Proyek-proyek itu bagian dari tol Trans-Java, seperti Cikampek-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Semarang, dan Pandaan-Malang.
Pekan lalu, pemerintah sepakat dalam konsep land capping, swasta wajib membayar harga tanah untuk lahan tol hingga 110 persen dari harga. Sedangkan selebihnya akan ditanggung oleh pemerintah.
Namun, dalam rapat yang dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu belum disepakati batas maksimal biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah. Departemen Pekerjaan Umum menyatakan sudah meminta Departemen Keuangan menentukan estimasi biaya.
Kebijakan land capping ditunggu investor jalan tol karena pembebasan lahan paling menghambat proyek. Apalagi, investor harus menanggung biaya pembebasan lahan. Padahal di negara maju termasuk Malaysia, lahan menjadi urusan pemerintah, investor tinggal membangun infrastruktur.
Menurut Direktur Utama PT Jasa Marga Frans S. Sunito, batas maksimal biaya yang ditanggung pemerintah belum bisa diputuskan karena anggaran untuk itu sulit diprediksi. "Kami usulkan ada tim appraisal independen yang dipilih bersama oleh pemilik tanah dan pemerintah," katanya di kantor redaksi Koran Tempo di Jakarta Selasa lalu. (Koran Tempo, 3 Agustus)
Mulia menjelaskan, jika setelah dievaluasi perjanjian tak ada masalah, pemerintah akan bersedia melaksanakan komitmennya. "Ya, tentunya konsekuensi sesuai perjanjian itu," katanya.
Ia mencontohkan, kalau harga tanah dalam perjanjian Rp 50 ribu per meter persegi tapi sekarang naik menjadi Rp 200 ribu per meter, land capping investor Rp 55 ribu per meter persegi. Adapun pemerintah menanggung Rp 145 ribu per meter persegi. Tapi, mestinya ada klausul-klausul yang mengamankan hak dan kewajiban pemerintah atas swasta.
Menurut Anggota Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Muhammad Ikhsan, risiko biaya pembebasan tanah tak akan menggelembung tanpa batas. Ada penilai (appraisal) independen yang bisa menetapkan harga tanah yang wajar sehingga pemilik tanah tak bisa meminta harga semaunya.
Penilai itu akan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Proyek Pembangunan Fasilitas Umum. Jika pemilik tanah menolak harga dari penilai independen, pemerintah bisa melakukan penggusuran dan menyerahkan pembayaran tanah kepada pengadilan, berdasarkan peraturan presiden itu.
“Biaya yang harus ditanggung pemerintah tak perlu dibatasi secara kaku karena ada penilai independen,” katanya Jumat pekan lalu di Jakarta. Ia yakin pemerintah tak akan menanggung beban biaya terlalu besar karena land capping hanya tinggal untuk satu-dua proyek lama, misalnya, Pandaan-Malang sepanjang 35 kilometer.
Ikhsan mengatakan, proyek baru tak ada land capping karena estimasi sudah disesuaikan dengan harga pasar sekarang. Menurut dia, Menteri Sri Mulyani sudah menagih data terbaru harga tanah untuk kasus land capping kepada Menteri Djoko. Data itu akan menjadi landasan estimasi biaya. “Tapi dari PU tak keluar-keluar.”
Kalau pemerintah belum memiliki dana, Ikhsan menuturkan, bisa utang kepada investor. Utang akan dibayar dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan atau anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berikutnya, jika disetujui oleh parlemen.
Agus Supriyanto
Harga Lahan BORR Melonjak
Selasa, 07 Agustus 2007 | 18:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PT Jasa Marga Frans S. Sunito mengeluhkan
harga lahan untuk jalan tol Bogor Outer Ring Road (BORR) yang melonjak signifikan.
Lonjakan harga sampai mengganggu rencana bisnis perusahaan pelat merah itu. "Harganya lebih tinggi (dari ketika direncanakan) dan cukup menggangu (rencana bisnis)," katanya di gedung Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta.
Itu sebabnya, Jasa Marga membutuhkan dana land capping. Dalam sistem land capping, kenaikan harga lahan hingga 110 persen ditanggung oleh investor, tapi selebihnya dibayar oleh negara.
Rieka Rahadiana
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PT Jasa Marga Frans S. Sunito mengeluhkan
harga lahan untuk jalan tol Bogor Outer Ring Road (BORR) yang melonjak signifikan.
Lonjakan harga sampai mengganggu rencana bisnis perusahaan pelat merah itu. "Harganya lebih tinggi (dari ketika direncanakan) dan cukup menggangu (rencana bisnis)," katanya di gedung Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta.
Itu sebabnya, Jasa Marga membutuhkan dana land capping. Dalam sistem land capping, kenaikan harga lahan hingga 110 persen ditanggung oleh investor, tapi selebihnya dibayar oleh negara.
Rieka Rahadiana
Langganan:
Postingan (Atom)